Pemerintah (
Rabu,09 Mei 2012
Tegakkan Aturan di Jalan
Pemerintah Tidak Pernah Tegas dalam Penanganan Keselamatan

Surabaya, Kompas – Kecelakaan lalu lintas kian bertambah, tetapi penyebabnya tidak pernah ditangani hingga akarnya. Bahkan, sopir cenderung disalahkan dan menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, instansi terkait tidak pernah serius menangani masalah keselamatan.
Hal itu dikatakan secara terpisah oleh dua pakar transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, I Nyoman Sutantra dan Hitapriya Suprayitno, Selasa (8/5), di Surabaya, Jawa Timur. ”Setiap ada kasus kecelakaan, penyelesaiannya adalah sopir dijadikan tersangka, dan ditahan. Lalu, kasus itu pun dianggap selesai. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Sutantra.
Menurut Sutantra, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi karena rekam jejak perawatan kendaraan tidak tercatat dan terawasi dengan baik. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, faktor kondisi kendaraan dikesampingkan, dan sopir yang disalahkan.
”Sudah ada uji kir, tetapi dari beberapa laporan yang saya tahu, uji kir itu masih bisa diakali,” kata Sutantra. Beberapa pengusaha, misalnya, melengkapi busnya dengan onderdil yang berkualitas. Namun, setelah lolos dari uji kir, bus itu kembali dipreteli dan dipasangi onderdil yang berkualitas rendah.
Untuk itu, Sutantra menegaskan, sudah saatnya pemerintah segera membuat regulasi terkait pengawasan kendaraan untuk melengkapi uji kir. Regulasi tersebut berupa mekanisme pengecekan kendaraan secara internal yang wajib dilakukan setiap pengelola kendaraan umum.
Berkas pengecekan
Sutantra dan Hitapriya sependapat bahwa pemerintah perlu mengeluarkan semacam berkas pengecekan kendaraan kepada setiap pengelola bus. Berkas itu wajib diisi setiap kendaraan dioperasikan. Polisi dan petugas dinas perhubungan wajib mengecek berkas itu saat di jalan.
Jika terjadi kecelakaan, proses penyelidikan bisa diperdalam dengan mengecek berkas tersebut. Hitapriya mengakui cara semacam ini sebenarnya masih berpotensi untuk diakali. ”Setidaknya dalam berkas itu wajib tertera nama pengelola yang bertanggung jawab atas kebenaran pengisian berkas pengecekan. Maka, orang itu yang dimintai tanggung jawab,” katanya.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur Khaerul Jaelani menilai, pengawasan terhadap pelaksanaan uji kir angkutan umum perlu diperketat. ”Petugas pelaksana di lapangan seharusnya curiga jika kendaraan yang menjalani uji kir umumnya dalam kondisi baik, terutama ban,” katanya.
Jika kendaraan sudah lolos uji kir, pengawasan di jalan raya menjadi tanggung jawab polisi. Meski terjadinya kecelakaan tidak semata-mata akibat kelalaian petugas saat melakukan uji kir, hal itu justru dipengaruhi lima unsur, yakni kualitas jalan, kendaraan dan mesin, pengemudi, operator, dan budaya masyarakat dalam berlalu lintas.
”Memang jalan berlubang, menurun, atau tikungan tajam, termasuk jalan lurus dan mulus, juga rawan kecelakaan lalu lintas. Namun, jika pengemudi waspada pada lokasi itu, kejadian fatal bisa dihindari,” ujar Jaelani.
Jalur yang rawan kecelakaan karena kondisi jalan antara lain jalur Surabaya-Mojokerto-Nganjuk-Madiun hingga Ngawi, Kertosono-Kediri-Tulungagung, Malang hingga Blitar, lalu ruas Surabaya-Porong-Malang-Batu.
Tidak ditegakkan
Wakil Ketua Komisi V DPR (Bidang Transportasi) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nusyirwan Soejono, mengingatkan, jika pelanggaran demi pelanggaran dalam berlalu lintas tidak ditindak tegas, lambat laun tingkat kesalahannya semakin tinggi. ”Padahal, apa pun alasan pertimbangannya, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak. Sekecil apa pun kesalahannya juga harus ditindak. Jika tidak, sulit mengontrol lalu lintas selanjutnya,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan peran kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. ”Peran penegakan hukum ada di tangan kepolisian. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika polisi tak berfungsi, bagaimana keselamatan akan terjamin,” kata Nusyirwan.
Beberapa hal yang diatur dalam UU itu kini memang tidak lagi ditegakkan kepolisian. Misalnya, pemakaian telepon genggam saat mengemudi, juga larangan untuk langsung berbelok ke kiri di perempatan.
”Secara umum, saya harus katakan, memang pemerintah tak punya keberpihakan terhadap transportasi, apalagi transportasi umum. Ketidakjelasan program pemerintah pula yang akhirnya mengakibatkan banyaknya kecelakaan, selain tidak terbangunnya rencana transportasi,” ujar Nusyirwan.
Sekretaris Jenderal Organda Andriyansah mengatakan, untuk meningkatkan keselamatan, manajemen setiap perusahaan transportasi darat harus segera dievaluasi. ”Kami akan mencari perusahaan dengan tingkat kecelakaan terminim. Lalu, sistem manajemen perusahaan itu disosialisasikan kepada perusahaan lain. Ini sedang dilakukan evaluasinya agar angka kecelakaan berkurang,” tutur Andriyansah.
Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Hastho Rahardjo menjelaskan, selain faktor kesalahan manusia, faktor lain yang menyebabkan kecelakaan adalah cuaca yang saat itu hujan dan kondisi jalan yang minim penerangan. Menurut Hastho, pihaknya juga sudah pernah meminta dinas terkait agar menyalakan lampu penerangan di jalan umum, tetapi belum terealisasi hingga sekarang.
Sopir bus Sumber Kencono, Poniran (46), mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja selalu mengimbau pengemudi untuk tidak ugal-ugalan saat mengemudi. ”Saya waktu itu dalam posisi mendahului truk yang ada di jalur kiri. Saya tidak menyangka kalau ada minibus yang sedang berhenti dalam posisi melintang, padahal jaraknya hanya tinggal 10 meter,” katanya. Dia tidak membanting setir ke arah kiri untuk menghindari tabrakan karena takut bus terguling dan korbannya lebih banyak.
Sopir minibus, Pudin (27), juga mengatakan, mobil yang dikendarainya dalam kondisi baik. Bahkan, dalam kondisi mobil kelebihan muatan—maksimal 14 orang, tetapi terisi 27 orang—tidak ada masalah yang terjadi sepanjang perjalanan.
”Saat mau berbalik arah, saya sudah menengok ke kanan, dan yakin bahwa tidak ada kendaraan yang melintas. Saya kaget saat tiba-tiba ada bus yang datang. Saya mau maju sudah tidak sempat,” ujar Pudin.
(ETA/DEN/UTI/RYO)