Kalau tidak ada demokrasi dan kebebasan pers Poli(tikus) dan aparat birokrasi korup tidak akan terjamah oleh publik..
Kompas 22 Mei 2012
REFLEKSI 14 TAHUN REFORMASI
Politikus dan Aparat Korup yang Kita Dapati
Tumbangnya Orde Baru yang otoriter lewat gerakan reformasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menandai babak baru. Indonesia memasuki sistem tata negara yang lebih demokratis dengan harapan perbaikan sistem untuk meraih masa depan.
Pujian diberikan untuk demokrasi yang tumbuh di Indonesia. Pujian dari luar negeri kerap dibangga-banggakan pemimpin negeri.
Namun, demokrasi yang tumbuh tak berbanding lurus dengan bersihnya pemerintahan. Bersamaan dengan pujian itu, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang ditentang di masa Orde Baru berkembang. Banyak pihak menilai KKN jauh lebih buruk dibandingkan dengan masa Orde Baru.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut, reformasi merupakan proses resultan politik, bukan kebudayaan, sehingga budaya koruptif semasa Orde Baru tidak hilang. ”Budaya koruptif yang sudah terinstitusionalisasi pada struktur, sumber daya manusia dan tradisi birokrasi tidak dihapuskan. Reformasi tak menyiapkan konsep dan konstruksi budaya bersih bebas korupsi,” kata Busyro.
Tak ada kesadaran setelah reformasi untuk mendesain struktur serta sistem antikorupsi. ”Parpol-parpol di era reformasi justru tercerabut dari titahnya sebagai pilar demokrasi. Itu terbukti dari munculnya oligarki politik. Yang masuk elite parpol lebih banyak karena kedekatan, nepotisme, faktor dinasti. Parpol malah membuktikan diri tak siap dengan demokrasi yang berkeadaban, yakni mencerminkan moralitas tinggi, transparan, profesional, dan punya kompetensi,” katanya.
Siapa pun yang masuk parpol selain harus memiliki kedekatan juga harus dengan uang. Kondisi diperparah dengan proses politik di DPR baik pusat maupun daerah yang sarat politik uang.
Data KPK sejak 2004 menunjukkan ada 240 kasus korupsi yang dibawa KPK hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak 55 di antaranya anggota DPR dan DPRD.
Indikasi kedua bisa dilihat dari kasus korupsi di Badan Anggaran atau pembahasan APBD. ”Parpol tidak menjadi antitesis budaya korupsi Orde Baru. Perilaku menyimpang elite parpol menunjukkan kegagalan mereka mengemban amanat reformasi. Korupsi lebih parah saat ini,” katanya.
Polisi dan jaksa terlibat
Masuknya elite parpol ke penjara ternyata tak membuat efek jera. Korupsi juga subur oleh perilaku koruptif aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim ikut jadi bagian persoalan korupsi bangsa ini.
”Kondisi diperparah sebagian pengacara bermental jongos. Kita yakin bisa asal elite penegak hukum membenahi ke dalam secara simultan, pemerintah dituntut menunjukkan political will-nya. Masyarakat dibangkitkan keberanian mengawasi penegak hukum,” kata Busyro.
Contoh paling nyata adalah rekening tak wajar petinggi kepolisian. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pengusutan tuntas, kepolisian tak berani transparan mengungkapnya.
Independent Commission Against Corruption, semacam KPK di Hongkong, sukses membersihkan korupsi karena pertama-tama membersihkan kepolisian Hongkong.
Masih ada jalan keluar dari situasi ini. Menurut Busyro, budaya koruptif di parpol bisa hilang jika ideologi kerakyatan menjadi panglima. Pragmatisme parpol dan hedonisme politikusnya dihentikan. ”Sekarang yang terjadi, orang yang dulunya aktivis dan bersih dari korupsi, ketika masuk parpol jadi busuk,” kata Busyro.
Wajar jika muncul pertanyaan kenapa reformasi justru menyuburkan perilaku korup. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, dilihat dari indeks persepsi korupsi Indonesia, memang angkanya menunjukkan peningkatan.
Indeks ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya seperti Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Suriname, dan Tanzania. Di kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia jauh di bawah negara tetangga Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).
Febri mengatakan, di era reformasi, korupsi kian menyebar ke segala pelosok dan penjuru Indonesia. ”Pasca-98 muncul desentralisasi kekuasaan yang justru diikuti pula desentralisasi korupsi,” ujarnya.
Sepanjang 2004-2012, 173 kepala daerah diperiksa sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa, dan 70 persennya divonis berkekuatan tetap dan jadi terpidana. Hampir 2.000 anggota DPRD terkait kasus korupsi.
Dengan 495 kabupaten/kota dan 33 provinsi di Indonesia, 173 kepala daerah itu adalah sepertiga kepala daerah di Indonesia.
Kepala daerah yang telah menjadi terpidana korupsi antara lain Mochtar Mohammad dan Agusrin M Najamuddin. Untuk jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu, Agusrin bersama penasihat hukumnya melakukan perlawanan.
Data KPK 2004-2012, delapan gubernur dan 30 wali kota/bupati beserta wakilnya melakukan korupsi. Enam kepala lembaga/kementerian dan 101 pejabat eselon I, II, dan III juga jadi koruptor. Masih ada jaksa, hakim, duta besar, dan swasta yang juga telah dijerat KPK.
Upaya pemberantasan korupsi juga penuh tantangan. KPK beberapa kali menghadapi serangan balik atau pelemahan lewat kriminalisasi atau lewat legislasi. ”Kalau bicara pemberantasan korupsi, kita belum sentuh akarnya. Baru mau sentuh, serangan balik lebih keras,” kata Febri.
Kasus suap wisma atlet mengungkap sejumlah fakta betapa kotornya dunia politik Indonesia. Terdakwa Muhammad Nazaruddin menyebut adanya aliran uang ke kongres Partai Demokrat di Bandung.
Saksi Yulianis membenarkan adanya aliran dana dalam kongres Partai Demokrat di mana Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum.
Partai Demokrat didirikan di era reformasi oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang bercita-cita mengakhiri praktik-praktik KKN di masa lalu. Sudah 14 tahun reformasi berjalan, tetapi cita-cita perbaikan itu masih jauh dari harapan.
(Khaerudin dan Prasetyo Eko Prihananto)
Reformasi tak menyiapkan konsep dan konstruksi budaya bersih bebas korupsi.