Archive for ‘Court Mafia’

May 14, 2012

Mengerikan ! Uang Rakyat Dirampok PNS

Segera rasionalisasi pegawai negeri, buat apa punya 4,5 juta PNS yang tidak produktif ! Lebih baik sebagian dari mereka dirumahkan atau dijadikan rumpon .

Selasa,15 Mei 2012
Uang Rakyat Dirampok
BPK Temukan Bukti

Jakarta, Kompas – Penyelewengan anggaran perjalanan dinas sebesar 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun merupakan indikasi perampokan uang rakyat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan bahwa perampokan uang rakyat terjadi merata di semua instansi pemerintah.

Terkait dengan indikasi manipulasi dana perjalanan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan uji petik atas sejumlah instansi.

Instansi-instansi itu adalah Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Arsip Nasional Republik Indonesia.

Demikian ”Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Tahun 2010” yang dikeluarkan BPK. Dalam laporan yang dokumennya diperoleh Kompas akhir pekan lalu itu disebutkan, auditor BPK telah menguji sejumlah bukti yang mengindikasikan manipulasi dana perjalanan dinas ini.

Sejumlah bukti itu berupa tiket pesawat, pajak bandar udara (airport tax), transportasi lokal, penginapan, uang harian, dan konfirmasi pada maskapai penerbangan.

Modus yang ditemukan BPK setidaknya ada empat. Pertama, maskapai penerbangan yang digunakan dalam pelaksanaan berbeda dengan yang dilaporkan. Kedua, jumlah hari dinas tak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Ketiga, melaporkan perjalanan dinas fiktif. Keempat, menggunakan tiket asli tetapi palsu (aspal), yaitu sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas atau memakai moda transportasi lain.

Dilakukan masif

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, di Jakarta, Senin (14/5), menegaskan, korupsi dana perjalanan dinas oleh pegawai negeri sipil (PNS) secara perseorangan bisa jadi tidak terlalu besar jumlahnya. Namun, karena dilakukan secara masif di lingkungan birokrasi, penyimpangan ini menyebabkan anggaran APBN untuk biaya perjalanan PNS melonjak.

”Modus-modus yang ditemukan BPK lucu-lucu. Ada satu orang ditemukan melakukan perjalanan ke dua tempat yang berbeda pada tanggal yang sama. Ada juga perjalanan dinas yang diatur, padahal PNS-nya tidak melakukan perjalanan. Uang yang sudah terkumpul kemudian dibagi-bagi di akhir tahun. Ada juga penggelembungan melalui tiket fiktif, lamanya perjalanan misalkan dari 5 hari ditulis menjadi 10 hari,” kata Yuna.

Menurut Yuna, sistem belanja perjalanan dinas memang menjadi ajang ”bancakan” birokrasi. Tren anggaran perjalanan dinas sejak tahun 2009 terus naik. Pada APBN 2009 dianggarkan Rp 2,9 triliun. Pada APBN-P 2009 menjadi Rp 12,7 triliun, tetapi realisasinya membengkak menjadi Rp 15,2 triliun.

Pada APBN 2010 pemerintah menetapkan anggaran perjalanan dinas PNS Rp 16,2 triliun. Namun, pada APBN-P 2010 naik menjadi Rp 19,5 triliun dan realisasinya Rp 18 triliun. Pada APBN 2011 dianggarkan Rp 24,5 triliun dan APBN-P 2011 sebesar Rp 23,9 triliun.

Tren kenaikan belanja perjalanan ini diikuti dengan tren kenaikan penyimpangan uang perjalanan dinas tersebut. Dari hasil audit BPK 2009 yang direkap Fitra, ada temuan penyimpangan Rp 73,5 miliar di 35 kementerian dan lembaga. Sementara pada 2010 ada temuan penyimpangan Rp 89,5 miliar di 44 kementerian dan lembaga.

Hanya menegur

Pada 2010, lima besar penyimpangan terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 14 miliar, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rp 12,8 miliar, Kementerian Sosial Rp 10,5 miliar, Kementerian Kehutanan Rp 7,9 miliar, serta Kementerian Pertanian Rp 6,3 miliar.

”Untuk tahun mendatang, penyimpangan pasti masih banyak terjadi karena rekomendasi BPK masih parsial. Hanya menegur yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara, tidak ada tindak lanjut. Ini parsial, tidak memperbaiki sistem. Pegawai di kementerian lain tetap melakukan hal yang sama karena sistem tidak diperbaiki,” kata Yuna.

Sengaja boros

Sejumlah anggota staf serta pejabat PNS kementerian dan lembaga pemerintah yang ditemui di Jakarta kemarin memaparkan sejumlah modus yang sifatnya koruptif menjadi penggerak utama pemborosan anggaran pemerintah. Faktor kesengajaan menghamburkan-hamburkan uang negara demi memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi indikasinya.

”Pemborosan anggaran ini lebih banyak dipicu ambisi meraup keuntungan pribadi daripada faktor teledor atau ketidaksengajaan tata kelola birokrasi,” ujar mereka.

Modusnya, antara lain, mengadakan program atau barang yang sejatinya tidak perlu atau memanfaatkan program atau fasilitas yang sudah ada dengan tak semestinya. Ini mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga penggunaan fasilitas pemerintah.

Banyak barang dan jasa yang diadakan sejatinya tak penting atau diperlukan untuk kepentingan pelayanan publik atau peningkatan kinerja birokrasi. Lebih parah lagi, tidak sedikit di antara barang yang telah diadakan itu ternyata berkualitas buruk, bahkan tidak berfungsi sama sekali. Ini tidak terlepas dari proses lelang semu.

Diungkapkan bahwa program lelang elektronik yang didesain untuk mendorong transparansi tampak sebagai kulit saja. Hal yang terjadi sebenarnya adalah penunjukan langsung.

Menurut salah seorang staf pada salah satu kementerian, lelang semu itu dioperasikan oleh unsur pimpinan unit kerja. Unit Layanan Pengadaan yang semestinya ikut bertanggung jawab tak dilibatkan. Pucuk pimpinan yang semestinya menjadi kuasa pemegang anggaran terkesan tak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

”Pada triwulan pertama saja ada pengadaan barang yang nilainya sekitar Rp 2 miliar, tetapi proses lelangnya tak jelas,” kata PNS tersebut.

Terkait dengan perjalanan dinas, pemborosan dilakukan dengan modus pembuatan pertanggungjawaban fiktif. Diperkirakan lebih dari separuh pertanggungjawaban perjalanan dinas adalah fiktif.(HAR/LAS/LOK/INA/LUK/DMU/RIZ/WHO/EVY)

Facebook Twitter Email Print
KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

KIRIM KOMENTAR

Name

lila
Email

lilamaniz68@gmail.com
Komentar

Kirim Batal

TODAY’S NEWSPAPER

NEWS ARCHIVE

MEI 2012
Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt Mg
30 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

TERPOPULER
Real Madrid Ukir Sejarah dengan 100 Poin

Real Madrid menggenggam kesuksesan ganda sebagai juara Liga Spanyol sekaligus menciptakan sejarah di Liga Spanyol dengan mengumpulkan 100 poin dalam semusim.

Uang Rakyat Dirampok

Kisah Tanpa Pamrih di Ruang Forensik

GPS dan ELT Pesawat Ditemukan

Harga Gas Naik

TERKOMENTARI
Personel Kelima

Jalur Maumere ke Ende Lumpuh

Tanam Bibit Padi

Korzits Siap Kibarkan Bendera Israel

KILAS POLITIK & HUKUM

May 9, 2012

Divonis 2,5 Tahun, Nunun Belum Putuskan Banding

Gila ringan banget dihukumnya si Nunun ! Tindakan dia melawan hukum dengan kabur ke Singapura apa tidak diberi ganjaran hukuman ???

Kisah Skandal Cek Pelawat

Foto Terkait

Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan

RABU, 09 MEI 2012 | 14:41 WIB
Divonis 2,5 Tahun, Nunun Belum Putuskan Banding
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Usai pembacaan vonis kepada terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, tim kuasa hukum Nunun mengatakan pihaknya belum pasti akan mengajukan banding. Mereka mengaku akan pikir-pikir dulu terkait banding ataupun langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Seperti yang Ibu Nunun bilang, kami akan pikir-pikir dulu,” ujar anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, ketika ditemui usai sidang, Rabu, 9 Mei 2012.

Hal serupa juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Rum. Dia mengaku belum memutuskan apa tindakan jaksa selanjutnya. Namun, ia mengatakan banding kemungkinan bisa dilakukan. “Kita pelajari dulu secara lengkap pertimbangan keputusannya,” ujarnya usai sidang pembacaan vonis Nunun.

Nunun, usai pembacaan vonis, mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan pikir-pikir dulu. Ia meminta diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Pihak majelis hakim mengabulkan permintaan Nunun dan memberikan dia waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Nunun divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 Juta subsider 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan bila dibandingan tuntutan jaksa pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Hakim menjelaskan poin-poin yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun yang tidak mendukung program pemerintah, tidak mengaku bersalah, dan tidak terus terang. Sementara itu, poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena ia telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diputuskan berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.

Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.

Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.

ISTMAN MP

May 8, 2012

Bos Femina Kena Tipu Malinda Dee Rp 22 Miliar

CITIBANK..

Selasa, 08/05/2012 11:06 WIB
Bos Femina Kena Tipu Malinda Dee Rp 22 Miliar
Whery Enggo Prayogi – detikFinance

foto: Malinda Dee

Jakarta – Pendiri Femina Group Mirtha Kartohadiprodjo, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Femina mengaku menderita kerugian Rp 22 miliar. Kerugian itu berawal ketika ia menempatkan dana di produk investasi yang dipasarkan oleh Citibank.

Ia mengaku telah menjadi nasabah Citibank sejak 1992, selama itu ia menempatkan uangnya di deposito dan beberapa produk investasi Citibank. Pada 2008, Mirta menempatkan sebagian uangnya pada reksa dana saham salah satunya Fortis Ekuitas.

“Saya korban dari Malinda Dee, Senior Relationship Citibank,” kata Mirtha di Wisma Kodel, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Ia menjelaskan, Malinda menawarkan investasi yang menarik, namun sayang kepercayaan ini disalahgunakan oleh Malinda Dee.

“Hingga kini saya belum mendapatkan kembali pokok dana investasi dan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh Citibak dan pejabatnya itu. Nilai pokok dan ganti rugi dengan memakai pendekatan potensi keuntungan lebih dari Rp 22 miliar,” jelasnya.

“Saya telah beberapa kali bertemu dengan pihak Citibank, namun perlakukan yang saya dapat tidak proporsional,” tutur Mirta.

Menurutnya salah satu pejabat Citibank bernama Jimmy The, pernah menjanjikan untuk mengganti kerugian yang dialami olehnya. Namun pada pertemuan lain, melalui VP Citibank Meliana Sutikno, justru menyangkal perihal ganti rugi tersebut.

“Ini membingungkan saya. Saya hanya ingin mengambil uang saya sendiri dari Citibank,” ucap Mirta.

April 24, 2012

Ungkap Korupsi di Sektor Pajak, Pegawai Pajak Harus Laporkan Kekayaannya

lwbih baik pegawai pajak diceburin ke laut saja.. mereka sudah busuk sejak awal pendidikan di STAN.

Ungkap Korupsi di Sektor Pajak, Pegawai Pajak Harus Laporkan Kekayaannya
M Rizki Maulana – detikNews
Selasa, 24/04/2012 09:58 WIB

Jakarta Korupsi di sektor pajak ditengarai karena adanya kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak. Untuk itu harus ada mekanisme pelaporan harta kekayaan bagi seluruh pegawai pajak, terutama yang berpotensi bersinggungan secara langsung dengan wajib pajak.

“Ini seperti mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , tetapi diwajibkan untuk seluruh pegawai pajak. Sehingga apabila antara laporan dan profil pendapatannya tidak sesuai bisa dilakukan pengusutan,” ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi detikcom, Selasa (24/4/2012).

Menurut Oce, selama ini terjadinya persekongkolan akibat sanksi yang masih lemah. Selain itu pengawasan yang dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak maupun Menteri Keuangan juga masih belum optimal karena terbukti masih terjadi kebocoran yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika yang baru-baru ini terjadi.

“Apabila dalam laporan kekayaannya pegawai tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan harus diberi sanksi tegas. Bisa pemecatan, penonaktifan atau apabila ditemukan tindak pidana harus diberikan sanksi hukum ,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi terpisah menyatakan, untuk membongkar kongkalikong antara wajib pajak dan pegawai pajak, harus ada campur tangan dari pucuk pimpinan. Karena mereka dianggap sebagai pemegang kunci dari sebuah institusi, sehingga baik buruknya suatu instansi ditentukan oleh para pimpinan.

“Kuncinya adalah di pucuk pimpinan. Karena mereka adalah roh masing-masing institusi. Selama pimpinannya masih terlena, dan masih malas, jangan harap korupsi akan hilang. Berapa pun besarnya renumerasi tidak akan cukup, apabila tidak ada perbaikan sistem,” ucap Feri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai korupsi yang marak di lingkungan Ditjen Pajak dikarenakan maraknya kongkalikong antara wajib pajak dan pegawai pajak. Hal ini terlihat dari beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak seperti Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, dan beberapa pegawai pajak lain.

“Ya, pasti ada kerjasama, ada persekongkolan. Tidak mungkin tidak terjadi tindak pidana apabila tidak ada persekongkolan antara wajib pajak dengan petugas pajak dan tim penilai pajak,” ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).

(riz/nrl)
Baca Juga

April 17, 2012

Seorang Kader PKS Diduga Terima Duit dari Dhana

PKS partai kumpulan kaum munafik!

Seorang Kader PKS Diduga Terima Duit dari Dhana
M Rizki Maulana – detikNews
Selasa, 17/04/2012 20:36 WIB

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan seorang mantan politisi Senayan berinisial ‘RP’ ikut menerima aliran uang dari Dhana Widyatmika. ‘RP’ juga pernah tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Ya memang yang sudah diberitakan, ada memang,” terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012) malam.

Arnold menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anak buah RP. Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan antara Dhana dan RP hanya mempunyai hubungan bisnis.

“Anak buahnya sudah kita periksa katanya bisnis,” terangnya.

Hingga saat ini meskipun Kejagung sudah memeriksa anak buah RP, namun mereka belum akan memeriksa RP. Saat ini Kejagung masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

Sebelumnya, dalam Majalah Tempo edisi 16 April 2012, menyebutkan RP pernah menerima aliran uang dari Dhana sebesar Rp 170 juta.

Sementara itu, hingga saat ini RP belum bisa dimintai konfirmasinya. Namun, Ketua Bidang Pembangunan Umat PKS saat dikonfirmasi, menyatakan RP masih kader PKS, namun dia tidak mengetahui pasti posisi RP di kepengurusan PKS.

“Saya terakhir bertemu dia setahun lalu. Kalau sekarang kemungkinan dia sebagai anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI),” jelasnya.

++++

apa lue kate aja..

Kader Disebut Kecipratan Duit Dhana, PKS: Jangan Kaitkan dengan Partai
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Rabu, 18/04/2012 07:08 WIB

Ilustrasi/Dok.Detikcom
Jakarta, Seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial ‘RP’ disebut-sebut menerima aliran dana dari tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika. Menanggapi hal tersebut, PKS meminta agar penyelidikan kasus tersebut tidak dikait-kaitkan dengan partai.

“Hukum ditegakkan, tapi tidak perlu dikaitkan dengan partai,” ujar Ketua DPP Bidang Kehumasan PKS, Mardani Ali Sera, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2012).

Mardani sendiri mengaku belum mengetahui banyak soal keterlibatan RP dalam kasus Dhana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Kendati demikian, Mardani meminta agar Kejagung tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut sesuai prosedur.

“Lakukan prosedur penyelidikan seperti biasa, tidak usah dikait-kaitkan dengan partai,” tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Fraksi PKS Mustofa Kamal juga menuturkan agar penyelidikan kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan partai. Jika memang terindikasi terlibat dalam kasus Dhana, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi si kader.

“Jangan dikaitkan dengan partai kalau merupakan perbuatan yang sifatnya perorangan,” terang Mustofa kepada detikcom.

Jikalau memang kasus ini merupakan perbuatan perorangan dan tidak ada kaitannya dengan partai, maka PKS pun tidak bisa melakukan intervensi. Menurut Mustofa, PKS akan memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya.

“Kalau urusan pribadi terkait bisnis, kita tidak mungkin menghalangi atau mengintervensi privasi masing-masing,” tandasnya.

Sebalum diberitakan bahwa Kejagung menyatakan ada dugaan seorang mantan politisi Senayan berinisial ‘RP’ ikut menerima aliran uang dari Dhana Widyatmika. ‘RP’ diketahui pernah tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Disebut-sebut RP pernah menerima aliran uang dari Dhana sebesar Rp 170 juta.

April 12, 2012

Ini Kasus Korupsi Kanibalisme

Kamis,
12 April 2012
Staf 2 BUMN Diperiksa
Teten: Ini Kasus Korupsi Kanibalisme

Jakarta, Kompas – Terkait dengan pengusutan kasus suap di DPRD Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam saksi dari PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya. Mereka adalah Bagus, Nanang, Nugroho, Satrio Priambodo, dan Supriyadi dari Pembangunan Perumahan serta Satria Hendri dari PT Adhi Karya.

PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya adalah badan usaha milik negara.

”Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka anggota DPRD Riau berkaitan dengan pembahasan Perda Nomor 6. Hari ini ada enam orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dari PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.

Kasus ini berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April. Lokasi penangkapan pertama di rumah MFA, dan bersama dia ditangkap tiga orang dari swasta dan dua orang dari Dispora Riau. Setelah itu, KPK menangkap enam anggota DPRD Riau berinisial AA, II, MD, TM, TA, dan RS di kantor mereka.

Tujuh anggota DPRD Riau ini berasal dari sejumlah fraksi. AA dan RS dari Fraksi PAN, MFA dari Fraksi Partai Golkar, TA dari Fraksi PDI-P, TM dari Fraksi Partai Demokrat, MD dari Fraksi PKB, dan II dari Fraksi PKS.

KPK menyita Rp 900 juta dari rumah MFA. Dana itu diduga berasal dari Dispora Riau dan PT PP sebagai suap telah diloloskannya revisi Perda Nomor 6 yang mengatur tentang dana pembangunan lapangan tembak.

KPK sejak lama mengendus ada upaya suap-menyuap terkait pembahasan sejumlah proyek terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Untuk keperluan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Riau.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua hard disk dari kantor DPRD Riau. Menurut Johan, selain hard disk, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

”Kalau dilihat dari kapasitasnya, PP, kan, jelas sangat layak menggarap proyek tersebut (arena PON). Kami prihatin dengan cara-cara kotor mendapatkan proyek pemerintah. Dari segi kelayakan, BUMN karya kita sebenarnya bisa bersaing secara sehat mendapatkan proyek pemerintah,” kata Johan mengomentari kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki menilai, suap yang dilakukan BUMN untuk mendapatkan proyek pemerintah adalah kanibalisme korupsi.

(BIL/RAY)

Facebook Twitter Email Print
KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

KIRIM KOMENTAR

Name

lila
Email

lilamaniz68@gmail.com
Komentar

Kirim Batal

TODAY’S NEWSPAPER

NEWS ARCHIVE

APRIL 2012
Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt Mg
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6

TERPOPULER
Ujian Mental Madrid

Real Madrid menghadapi ujian mental dari Barcelona

Pelajaran bagi Mancini

Koalisi Tanpa PKS

Gempa Besar Picu Kepanikan

Tambang “Dikekang”

TERKOMENTARI
Pelajaran bagi Mancini

Koalisi Tanpa PKS

PKS Ditantang untuk Lebih Membuka Diri

Tunjangan Jabatan Hakim Mulai 2013

Ujian Mental Madrid

March 7, 2012

ALUTSISTA TNI: Beli Leopard, Ingat Scorpion Lho!

Apa kabar dengan kasus uang suap Alvis ke mbak Tutut ??

ALUTSISTA TNI: Beli Leopard, Ingat Scorpion Lho!
Oleh Algooth Putranto
Jum’at, 20 Januari 2012 | 11:28 WIB
More Sharing ServicesShare on facebookShare on email

Berita Terkait

ALUTSISTA TNI: Selintas Sejarah Tank Bekas RI-Belanda
TANK LEOPARD: RI Bayar Lebih Murah Dari Kanada
Rencana Beli Tank Leopard Dipertanyakan
ALUTSISTA: 6 Yang Perlu Diiingat Ketika Membeli Senjata
BELANJA ALUTSISTA: Inilah 6 Poin Yang Harus Dicermati
JAKARTA: Mungkin sudah warisan sejarah, pembelian tank Indonesia selalu penuh lika-liku. Saat ini rencana pembelian Leopard bekas asal Belanda lagi-lagi marak tak hanya karena urusan uang tapi juga isu HAM.

Agar tak lupa, sebelum membeli kucing baja Leopard mesti diingat kasus pengadaan tank yang ramai dan berlarut-larut tak berujung ketika Indonesia membeli 123 unit FV-101 Scorpion Inggris yang dipesan pada 1994 yang kemudian datang berbondong-bondong pada 1997-1999.

Beragam tipe hadir mulai dari Scorpion Tank (FV101) berkanon Cockerill 90 mm, Stormer APC ( Armored Personel Carrier/ FV103 Spartan), Stormer Recovery (FV106 Samson), Stormer Logistic, Stormer Bridge dan Stormer Ambulance (FV104 Samaritan).

Tank Scorpion merupakan salah satu jenis tank ringan dari jenis Combat Vehicle Reconnaisance Tracked (CVRT), yang berarti kendaraan intai tempur beroda rantai. Tank ringan ini berasal dari Inggris dan diproduksi oleh Alvis Vickers, belakangan Alvis Vickers ini diakuisisi oleh BAE Systems Land System (Weapon & Vehicles).

Sekilas pembelian tank ringan ini sempurna, belakangan ramai menuai sumpah serapah. Pasalnya ternyata Indonesia membayar satu tank senilai US$2,5 juta, sedangkan Singapura pada tahun yang sama membeli dengan harga hanya US$1 juta.

Puncak sumpah serapah publik terjadi setelah artikel harian The Guardian menyengat tajam adanya praktek broker. Bukan main-main yang disengat adalah Siti Hardiyanti Rukmana, putri sulung mantan Presiden Soeharto alias Tutut.

The Guardian mengikuti kasus gugatan Chan U Seek, Direktur Avimo Singapura, seorang broker perdagangan senjata di Singapura, menggugat Alvis Plc di pengadilan Inggris karena Alvis tidak membayar komisi dalam penjualan tank Scorpion tersebut.

Dalam artikel di The Guardian, 8-9 Desember 2004, dalam persidangan di Inggris, Alvis Plc dituding Chan justru memberikan komisi kepada Siti Hardiyanti Rukmana yang berperan sebagai konsultan penjualan tank itu.

Guardian menulis bahwa dalam pembelian 100 tank Scorpion sebesar Rp 2,8 triliun, Siti Hardiyanti Rukmana, putri sulung mantan Presiden Soeharto alias Tutut memperoleh komisi 10% atau senilai 16,5 juta poundsterling atau setara—saat itu–Rp291 miliar.

Kasus yang disidik macan ompong KPK pada 2004 ini selain menyeret Tutut, juga menyeret sejumlah petinggi TNI a.l.

Jenderal TNI (Purn) R Hartono, Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar dan Direktur Utama PT Surya Kepanjen Widorini S Sukardono. Tentu saja, seperti biasa kasus ini menguap begitu saja. Dasar KPK!(api)

March 6, 2012

Dhana Minta Penangguhan Penahanan

Ntar kabur lho..

Selasa,06 Maret 2012
DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK
Dhana Minta Penangguhan Penahanan
Jakarta, Kompas – Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening tidak wajar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, Senin (5/3), dengan alasan Dhana kooperatif selama pemeriksaan dan tak mungkin melarikan diri.

”Selain itu, dia adalah kepala keluarga yang mempunyai anak yang masih sangat kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Semua hartanya disita, barang bukti disita, dan paspor juga disita. Dhana sudah dicegah (tak bisa bepergian ke luar negeri) sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. Dia juga kooperatif. Bahkan, walau Kamis malam pekan lalu mukanya terkena kamera wartawan, Jumat pun dia tetap datang ke pemeriksaan,” kata Reza Edwijanto, penasihat hukum Dhana.

Penasihat hukum Dhana juga meminta izin kepada penyidik untuk menemui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Sejak Jumat sampai Minggu, kami belum bertemu Dhana. Saat bertemu Dhana, kami hanya menanyakan kabarnya. Belum ada pembicaraan serius dengan kami. Istrinya belum membesuk,” kata Reza lagi.

Kamis dan Jumat pekan lalu, lanjut Reza, penyidik baru mengajukan pertanyaan sekitar data pribadi serta tugas pokok dan fungsi Dhana saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisma menyatakan, hal itu sedang dipelajari tim penyidik.

Sejak Senin pagi, dua saksi terkait kasus Dhana diperiksa di Kejaksaan Agung. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00. Seorang di antara mereka, mengaku bernama Rujito dari PT Bangun Persada Semesta, mengakui diperiksa terkait kasus Dhana. ”Ada 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Intinya ada sesuatu terkait Dhana. Selebihnya tanya ke penyidik saja,” katanya. Rujito berhubungan dengan Dhana tahun 2010.

Adi menambahkan, penyidik mengirimkan panggilan untuk tiga saksi, tetapi hari Senin hanya dua orang yang datang. Seorang saksi mengirimkan surat berhalangan dan pemanggilannya dijadwalkan ulang. ”Dua saksi yang datang dari PT RPU berinisial KH dan dari PT BPS bernama AP. Saya tidak bisa mengungkap isi penyidikan demi kepentingan penyidikan. Mereka dipanggil terkait transaksi dengan tersangka DW,” katanya.

Menurut Adi, hari Selasa ini tak ada pemeriksaan saksi terkait kasus Dhana. Rabu dan Kamis akan ada pemanggilan beberapa saksi lagi.

Di Solo, Jawa Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak setuju jika korupsi dinilai sebagai budaya. Maraknya korupsi saat ini, termasuk di Kementerian Keuangan yang sudah menjalankan reformasi birokrasi, disebabkan lemahnya penegakan hukum. Hal itu juga terjadi karena sistem perekrutan dan etika birokrasi yang tidak bagus.

(LOK/EKI/NWO/DIK/ANO)

++++++++++++++++++
Selasa, 06/03/2012 08:08 WIB
Jika Terbukti Cuci Uang, Dhana Widyatmika Tidak ‘Bermain’ Sendirian
Herdaru Purnomo – detikFinance

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan seseorang yang divonis melakukan pencucian uang sudah pasti tidak bekerja sendiri. Termasuk Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus korupsi dan diduga melakukan pencucian yang.

“Modus pencucian uang cenderung melibatkan beberapa atau banyak orang,” kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso ketika dikonfirmasi apakah hanya Dhana yang kedapatan transaksi mencurigakan.

“Dari pengamatan saya, kecenderungannya melibatkan rekening-rekening keluarga dekat, seperti istri dan juga orang kepercayaan mereka. Selain itu ada kecenderungan menggunakan identitas (KTP) palsu,” tambah Agus kepada detikFinance, Selasa (6/3/2012).

Seperti diketahui, kasus Dhana Widyatmika terus berbuntut. Kini muncul nama baru berinisial ‘H’, yang juga pegawai Ditjen Pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan memeriksa pria berinisial H itu. Siapakah dia?

Dari pernyataan Agus Marto, tampaknya ‘H’ merupakan orang dekat Dhana di internal Ditjen Pajak. “Dengan adanya kasus ini dia sekarang tersangka, itu akan periksa DW (Dhana Widyatmika) atau DA (Dian Anggraeni), atau H,” tegas Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sampai saat ini, detikFinance belum bisa mengkonfirmasi Herly Isdiharsono. Sebelumnya majalah detik memberitakan Herly Isdiharsono saat ini memang dimutasikan ke Kantor Pajak Wilayah Aceh. Herly mulai menghilang setelah kasus Dhana mencuat. Pasalnya Kejagung memang membidik beberapa teman Dhana.

Herly merupakan kolega bisnis Dhana di usaha showroom mobil berbendera PT Mitra Modern Mobilindo yang mengelola showroom 88 Mobilindo. Showroom yang bergerak di bidang jual beli truk bekas itu berada di bilangan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Majalah Detik pada hari Kamis (1/3/2012) telah mendatangi rumah Herly di Kompleks Taman Berdikari Sentosa Blok E no 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, rumahnya terkunci. Menurut tetangga, Herly sudah tak kelihatan di rumahnya sejak dua minggu lalu.

March 5, 2012

Kasus Dhana Sistemik, KPK Jangan Ragu Miskinkan Koruptor

Jangan hanya berwacana … Mana aksinya ?? Apakah sudah ada koruptor di negeri ini yang jadi miskin ?

Senin,05 Maret 2012
PEMBERANTASAN KORUPSI
Kasus Dhana Sistemik, KPK Jangan Ragu Miskinkan Koruptor
Jakarta, Kompas – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bersifat sistemik. Oleh karena itu, investigasi kasus tersebut seharusnya diperluas pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut ahli hukum pidana korupsi Indriyanto Seno Adji, Minggu (4/3), di Jakarta, kejahatan Dhana tidak hanya terisolasi pada dirinya, tetapi juga ada tanggung jawab jenjang vertikal atasannya. ”Kejahatan sistemik DW (Dhana) pasti melibatkan tanggung jawab internal birokrasi atasan DW,” kata Indriyanto. ”Kejaksaan jangan terpaku pada pasal-pasal suap saja, tetapi gunakan Pasal 2 dan 3 dalam UU Pemberantasan Korupsi tentang pelaku korporasi,” ujarnya.

Penggunaan pasal-pasal itu bisa membuat kasus tersebut terkuak secara menyeluruh. Sebab, dalam kasus-kasus seperti itu biasanya rekening bawahan digunakan sebagai penampung uang. Tidak heran, mereka kemudian melakukan gerakan tutup mulut. Inilah yang menjadi karakter kejahatan sistemik.

Padahal, kasus itu paling mudah dicari rangkaiannya lewat aliran dana. Dhana tak mungkin bekerja sendiri. Masalahnya, pihak-pihak yang berwenang dalam konspirasi kejahatan Dhana biasanya berlindung pada akal- akalan legislasi. Dengan alasan berdasarkan aturan, misalnya, mereka bisa melakukan tindakan pemotongan pajak.

Penasihat hukum Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan, hingga saat ini Dhana belum diperiksa terkait jaringan kerjanya. Kejaksaan Agung baru memeriksa Dhana secara pribadi, termasuk terkait harta yang ia miliki.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, secara terpisah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu memiskinkan koruptor menggunakan perangkat hukum, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya pembuktian terbalik atas harta koruptor, seperti diatur UU itu, bisa menjadi langkah memiskinkan koruptor.

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Yesmil Anwar, menilai, KPK memang harus didorong untuk menggunakan UU TPPU dan upaya pembuktian terbalik guna memiskinkan koruptor. KPK tak boleh konvensional dalam pemberantasan korupsi. ”Kalau tidak, nanti penegakan hukum jadi tidak sistemik,” kata Yesmil. (EDN/BIL)

March 5, 2012

32 Ribu Pegawai Pajak Bukan Malaikat, Tapi Juga Bukan Setan Semua

Senin, 05/03/2012 08:20 WIB
32 Ribu Pegawai Pajak Bukan Malaikat, Tapi Juga Bukan Setan Semua
Ramdhania El Hida – detikFinance

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tegaskan institusinya telah memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa dengan Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika yang ditengarai melakukan “permainan” atas potensi penerimaan pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi, caranya dengan membuka semua saluran informasi dari masyarakat untuk mengadukan segala tindak-tanduk para pegawai pajak.

“Untuk perbaikan itu, kita harapkan bantuan masyarakat, saluran-saluran pengaduan sudah kita buka, whisler blowing system, kring 500200, email pengaduan pajak.go.id. Kita buka semua supaya ada peran masyarakat guna menciptakan Ditjen Pajak yang lebih bersih,” tegasnya kepada detikFinance, Senin (5/3/2012).

Namun, ketika masih saja ada pegawai pajak yang melakukan ‘permainan’ dalam menjalankan tugasnya, Dedi mengharapkan masyarakat dapat melihat dari dua sisi, yaitu memang ada pegawai pajak yang nakal, tetapi masih banyak juga pegawai pajak yang baik.

“Harus dilihat dua sisi, 32 ribu pegawai pajak apakah malaikat semua, tentu tidak, tapi jangan dianggap setan semua, tidak itu. Masih banyak yang baik-baik,” tegasnya.

Dedi menambahkan masyarakat jangan terjebak dengan maraknya berita mengenai rekening gendut Pegawai Pajak. Pasalnya, dia mengungkapkan banyak juga pegawainya yang memiliki rekening pas-pasan.

“Yang rekeningnya krempeng juga banyak,” candanya.

Dedi menyatakan pihaknya sangat tidak menginginkan adanya kasus seperti Gayus dan Dhana Widyatmika terjadi. Dengan sistem pengawasan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya kasus serupa.

“Kalau dibilang bagaimana caranya supaya tidak terjadi lagi, ya kita inginnya memang jangan terjadi,” tegasnya.

Namun, lanjut Dedi, jika memang sudah terjadi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada aparat yang berwenang.

“Kita tindak lanjuti hasil laporan, kalau terbukti kita tindak lanjuti dengan penindakan disiplin, jadi sistem ini bekerja. Biarkan petugas hukum menjalani tugasnya dengan baik, proses secara ketentuan yang berlaku, kita tidak ada resistensi apapun,” tandasnya.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.