Archive for ‘Finance business’

May 16, 2012

LPS Minta BI Kecualikan Bank Mutiara

Investor daily 15 Mei 2012

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) telah mengajukan permohonan
kepada Bank Indonesia (BI) agar kepemilikan
saham di PT Bank Mutiara Tbk dikecualikan
dalam peraturan kepemilikan saham bank
yang tengah disiapkan bank sentral. Namun,
hingga kini BI belum merespons permintaan
tersebut.

Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru Budiargo menyatakan,
pengecualian hingga
jangka waktu tertentu diperlukan
demi kelancaran proses divestasi
Bank Mutiara. “LPS berkepentingan
dengan nasib Bank
Mutiara. Kalau memang mendapat
perlakuan khusus, ada kepastian
untuk investor sehingga
akan tertarik dengan Bank
Mutiara,” ujar dia dalam temu
media di kantor LPS, Jakarta,
Senin (14/5).
Dia mengatakan, permintaan
pengecualian tersebut bukan secara
mutlak, melainkan adanya
pemberian masa perpanjangan
waktu hingga investor Bank
Mutiara bisa melakukan divestasi
kembali. Waktu yang diperpanjang
itu harus cukup lama,
karena investor yang nantinya
membeli Bank Mutiara membutuhkan
waktu untuk memperbaiki
kinerja bank yang dahulu
bernama Bank Century tersebut.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Eksekutif LPS Mirza
Adityaswara Mirza menambahkan,
pengecualian atau discretion
tersebut memiliki alasan
atau logika berdasarkan latar belakang
penyertaan modal sementara
(PMS) Bank Mutiara yang
berbeda dengan bank lain. LPS,
kata dia, terpaksa menyelamatkan
Bank Century karena dikhawatirkan
menimbulkan risiko
sistemik.
Direktur Direktorat Perencanaan
Strategis dan Hubungan
Masyarakat BI Difi Ahmad
Johansyah menegaskan, pihaknya
tidak bisa memberikan
komentar terlebih dahulu mengenai
segala hal yang berkaitan
dengan rencana aturan kepemilikan
saham bank. Pasalnya,
aturan resminya belum diterbitkan.
“Kami tidak bisa
komentar dulu saat ini. Ini karena
kita masih harus menunggu
aturannya keluar dulu,”
ujar Difi singkat kepada Investor
Daily.
Bank sentral tengah menggodok
finalisasi aturan kepemilikan
saham yang menurut rencana
diterbitkan pada Juni 2012.
Disebut-sebut, aturan yang juga
satu paket dengan izin berlapis
(multiple license) tersebut tidak
akan memperbolehkan kepemilikan
saham di bank lebih dari
50% bagi entitas yang berasal
dari sektor yang tidak diatur secara
ketat (highly regulated)
seperti sektor keuangan. Namun,
aturan tersebut tidak berkaitan
dengan isu kepemilikan
asing di bank lokal.
Enam Investor
Mirza juga menyatakan, saat
ini ada enam investor yang berminat
untuk membeli Bank
Mutiara sejak dibukanya penawaran
atas bank tersebut pada
Februari 2012. LPS akan menginformasikan
detail enam investor
tersebut setelah penutupan
masa penawaran awal Juni 2012.
“Tercatat sudah ada enam investor
yang masuk. Tapi kami belum
bisa menyebutkan apakah
mereka asing atau lokal, serta
apakah mereka institusi keuangan
atau bukan,” kata dia.
Mirza mengatakan, detail
para investor tersebut belum
bisa diinformasikan karena mereka
menjajaki pembelian Bank
Mutiara melalui pihak ketiga,
yaitu konsultan keuangan maupun
pialang (broker). Setelah 1
Juni 2012, LPS mengharapkan
sudah ada investor yang sesuai
dengan kualifikasi (qualified).
Pasalnya, tahun ini merupakan
tahun keempat dari total range
waktu selama enam tahun yang
diberikan Undang-Undang
(UU) LPS untuk proses divestasi
Bank Mutiara.
“Tahun ketiga sudah mulai
penjualan, tapi gagal, itu tahun
lalu. Penjualan wajib senilai Rp
6,7 triliun atau setingkat dengan
nilai PMS, sampai tahun kelima.
Sedangkan pada tahun keenam
atau terakhir, jika masih belum
terjual juga, akan masuk tahap
penjualan dengan penawaran
harga terbaik (best price),” jelas
Mirza.
LPS dan Danareksa Sekuritas
sebagai penasehat keuangan telah
memperpanjang batas waktu
penutupan pendaftaran investor
peminat Bank Mutiara dari 1
Mei 2012 menjadi 1 Juni 2012.
Sebelumnya, pada pertengahan
April 2012, Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru Budiargo
menyatakan ada sekitar 10 investor
yang berminat.
Menurut Mirza, terkait
proses divestasi saat ini, LPS
menekankan telah melakukan
upaya (effort) yang lebih dalam
untuk menawarkan Bank
Mutiara dibandingkan tahun
lalu. Proses penjualan bank, ujar
dia, tidak semudah menjual perusahaan
biasa, karena bank merupakan
entitas yang diatur secara
ketat (highly regulated).
“Kalau jualan bank, investornya
harus bisa lolos uji kelayakan
dan kepantasan (fit and
proper test) di Bank Indonesia
(BI). Belum bisa tembus walaupun
investornya punya uang
banyak,” papar dia.
Gelar Roadshow
LPS juga telah menggelar
roadshow penawaran Bank
Mutiara ke Singapura, Hong
Kong, Tiongkok, dan Korea Selatan.
Para investor di negaranegara
tersebut, kata Heru,
menyatakan berminat dan hasilnya
akan diketahui akhir Juni
2012. Dia menegaskan, LPS
ingin menjaring investor potensial
baik dari segi kuantitas
(jumlah) maupun kualitas. “Kecil
kemungkinan proses itu diperpanjang
lagi, karena tenggat
waktunya sampai November
2012,” ujar Heru.
Menurut dia, hal terpenting
dalam penawaran tersebut
proses divestasi berjalan baik
dan memenuhi kaidah serta
aturan. LPS optimistis bahwa
dengan membaiknya perekonomian
Indonesia, perkembangan
Bank Mutiara juga akan semakin
baik. Dengan demikian, peluang
investor yang benar-benar
berkomitmen akan lebih besar.
Di sisi lain, Heru mengaku belum
bisa memberikan komentar
mengenai satu investor yang
menyatakan minatnya secara
terbuka, yaitu Yawadwipa Companies.
Sebelumnya, perusahaan
investasi yang baru dibentuk
pada Januari 2012 tersebut secara
tiba-tiba mengumumkan kepada
publik mengenai ketertarikannya
terhadap Bank
Mutiara.

May 15, 2012

BISNIS INDONESIA : Bank Mutiara Dibarter Obligasi Rekap

Bisnis Indonesia 15 Mei 2012

berikut ringkasannya…

Lembaga Penjamin Simpanan membuka opsi menjual saham PT Bank Mutiara Tbk dengan ditukar oblligasi rekapitalisasi.
Sejumlah bank plat merah pun tertarik untuk membeli apabila bisa menggunakan skema tersebut
LPS menyatakan optimis divestasi saham bank Century itu bakal tuntas tahun ini seiring dengan membaiknya kinerja keuangan dan agresivitas calon investor dari dalam dan luar negeri
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan institusinya bersedia menerima pembayaran berupa obligasi rekapitalisasi asalkan surat utang tersebut likuid. Dalam hal ini instrumen tersebutbisa dijual apabila dibutuhkan dengan imbal hasil yang bagus.
Investasi dana LPS dari hasil pengumpulan premi dana pihak ketiga perbankan hanya diperbolehkan kepada surata berharga negera (SBN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Investasi surat berharga bagi LPS prinsipnya harus likuid dan bisa ditransaksikan setiap saat. Kalau pertanyaan apakah LPS bisa membeli obligasi rekap, hal itu harus memenuhi syarat tersebut, ujar Mirza Adityaswara.
Menurut Mirza LPS siap menerima pinangan dari bank plat merah yang berminat membeli bank Mutiara dengan menggunakan skema barter obligasi rekap asalkan nilainya sesuai dengan penyertaan modal sementara LPS kepada bank Century sebesar 6,7 T .
Mirza menyampaikan LPS lebih senang apabila Bank Mutiara dibeli oleh pemodal nasional, karena tidak ada resistensi dominasi pemodal asing, Apalagi, ada rencana pembatasan kepemilikan saham dari bank sentral.

LPS hingga kuartal I/2012 memiliki aset Rp 30,8 T yanf didominasi oleh surat berharga RP 23,34 T . Aset lembaga tersebut sebagian besar ditanamkan dalam penyertaan modal sementara bank Mutiara, RP 6,76 T
Otoritas itu memiliki waktu hingga tahun depan untuk melakukan divestasi Bank Mutiara setelah bank tersebut diputuskan diambil alih oleh Komite Stabiltas Sistem Keuangan tahun 2008 melalui LPS.

……

April 26, 2012

13 BPD Siap Kucurkan Kredit Rumah

Kamis,
26 April 2012
PERUMAHAN
13 BPD Siap Kucurkan Kredit Rumah
Jakarta, Kompas – Sebanyak 13 bank pembangunan daerah menyatakan kesanggupan menyalurkan kredit rumah rakyat bersubsidi. Tahun ini, penyaluran kredit melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ditargetkan Rp 135 miliar untuk 4.290 unit.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh pimpinan 13 bank pembangunan daerah (BPD) dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (25/4).

BPD tersebut adalah BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung, dan BPD Papua. Selain itu, juga BPD Jawa Timur, BPD Yogyakarta, BPD Nagari, BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Kepulauan Riau, BPD Sulawesi Tenggara, dan BPD Sumatera Utara.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah Eko Budiwiyono mengemukakan, pertumbuhan kredit BPD relatif tinggi, yakni 24,3 persen per tahun, atau melebihi rata-rata kredit perbankan nasional 20,48 persen.

Dengan jaringan kantor cabang di Indonesia sebanyak 3.052 unit, BPD optimistis akan memberikan kontribusi langsung terhadap pengentasan rakyat dari kemiskinan, pengembangan ekonomi wilayah, serta efek ganda penciptaan lapangan kerja.

Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), yakni keterbatasan dana jangka panjang. Selain itu, juga masih kurangnya sisi pasokan rumah akibat keterbatasan lahan, beban biaya perizinan, fiskal, dan keterbatasan utilitas.

”Peran Perum Perumnas dan pengembang sebagai penyedia pembangunan fisik perlu ditingkatkan, baik penciptaan peluang pasar maupun pencapaian penerbitan kredit perumahan rakyat,” ujar Eko.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengemukakan, ketentuan penyaluran FLPP adalah rumah seharga maksimal Rp 70 juta untuk luas minimal 36 meter persegi. Ketentuan tersebut wajar diterapkan di daerah karena harga tanah di daerah belum semahal dibandingkan dengan harga tanah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

”Saya akan memberi penugasan khusus untuk Perumnas agar memasok rumah subsidi di Jabodetabek,” ujarnya.

Djan Faridz juga akan meminta BPD ikut serta menyalurkan kredit perumahan bagi masyarakat sektor informal yang tidak layak bank. Terkait dengan hal itu, pemerintah siap menjamin asuransi kredit rumah tersebut 100 persen melalui PT Asuransi Kredit Indonesia. (LKT)

April 12, 2012

Bos BNI: Kita Selalu Ditekan, Tapi Bank Asing Enak Banget

detikFinance » Moneter
Kamis, 12/04/2012 13:07 WIB
Bos BNI: Kita Selalu Ditekan, Tapi Bank Asing Enak Banget
Ramdhania El Hida – detikFinance

Jakarta – Azas kesetaraan alias resiprokal masih menjadi masalah bagi bank-bank lokal yang ingin mengepakkan sayapnya ke luar negeri. Bank asing dengan mudahnya melakukan ekspansi di Indonesia tetapi berbanding terbalik dengan bank lokal yang ingin ekspansi ke luar negeri.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Gatot M Suwondo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan bank sentral.

“Kita merasa kok nggak ada resiprokal yah kita selalu ditekan nggak boleh ini nggak boleh itu. Tapi disini bank asing enak banget,” jelas Gatot ketika ditemui di kantornya, Kamis (12/4/2012).

Dikatakan Gatot, dibandingkan dengan kebijakan di luar negeri ternyata Indonesia cenderung bersifat liberal. Industri perbankan di luar negeri lebih tertutup dan mengembangkan bank milik negaranya secara optimal. Sehingga, menurut Gatot sulit jika ada bank asal luar negeri misalnya saja Indonesia masuk ke negara lain.

“Kadang kadang mereka punya aturan. Kalau dibandingkan kita lebih liberal. Mereka lebih tertutup. Kalau di perbankan sistem license, kita multi license mereka single license. Meskipun single kita minta agar dipermudah lah kalau mau masuk kesana,” jelas Gatot.

Oleh karena itu, azas resiprokal perlu didorong. Gatot mendukung penuh upaya BI untuk mengurus azas tersebut dengan optimal.

Lebih jauh Gatot mengatakan azas resiprokal diperlukan jika nantinya bank lokal termasuk BNI ingin mengembangkan bisnisnya dengan akuisisi bank asing.

“Kalau akuisisi diluar itu membatasi kepemilikan asing. Kalau tidak kendali kan percuma juga kita akuisisi. Karena kesempatan terbuka saja. Kalau eropa kita lihat pasarnya dulu,” paparnya.

(dru/hen)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Investor Malaysia Kuasai Bank Mestika Akhir 2012
Daftar Bunga Kredit Teranyar, HSBC dan Stanchard Kasih KPR Murah
Gaji Pegawai OJK Minimal di Atas Rp 16 Juta/Bulan
Share
Komentar terkini (2 Komentar) · Follower Komentar
Baca Komentar Kirim Komentar
komenaku about an hour ago udah ada cimb-niaga, ocbc-nisp, dbs akuisisi danamon, malaysia kuasai bank mestika sekalian aja IMF-BI (imf menguasai bank indonesia) atau ADB-BI (Asia development bank menguasai BI)…. paraaaaahhh..
Kenur about 6 hours ago Ya itu bedanya antara negara yang memikirkan bagaimana caranya melindungi kepentingan nasional dan rakyatnya dengan negara yang pengelolaannya asal-asalan.

Berita Terpopuler
Kamis, 12/04/2012 17:03 WIB
‘Dikomporin’ Najwa, Dahlan Iskan Akhirnya Buka Akun Twitter
Kamis, 12/04/2012 16:46 WIB
Jet Pribadi Makin Murah, ‘Hanya’ Seharga 5 Alphard
Kamis, 12/04/2012 17:30 WIB
Duh! Akuisisi Danamon, DBS ‘Langkahi’ BI
Kamis, 12/04/2012 17:43 WIB
Laporan dari Singapura
Dapat Tambahan Gas di Teluk Jakarta, PLN Makin Irit
Kamis, 12/04/2012 16:30 WIB
Kurang Orang, BPK Cuma Bisa Periksa 78 dari 10.235 Perusahaan Tambang
Komentar Terpopuler
Kamis, 12/04/2012 – 17:31
Utang RI ‘Menggunung’, Hatta Ajak Masyarakat Hemat
Kamis, 12/04/2012 – 14:16
Ini Permintaan Maaf Lengkap Dahlan Iskan Karena Gratiskan Tol Ancol
Rabu, 11/04/2012 – 13:46
Dahlan Iskan Tantang 200 Aktivis Mahasiswa Bermalam di Rumah Warga Miskin
Senin, 09/04/2012 – 14:15
Dahlan Iskan Usul Mobil Layak Subsidi Ditandai Secara Elektronik
Kamis, 12/04/2012 – 14:28
Pilih Mana: Subsidi BBM Atau Bangun Infrastruktur?
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

April 10, 2012

Kandidat DK-OJK Dinilai Titipan

Selasa,
10 April 2012
Kandidat DK-OJK Dinilai Titipan
DPR Akan Minta Klarifikasi Panitia Seleksi

jakarta, kompas – Sebanyak 14 kandidat yang akan disaring menjadi tujuh orang untuk mengisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dinilai sejumlah pihak berbau titipan. Legislatif akan mengklarifikasi hal ini.

Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Jakarta, Senin (9/4), menyatakan, ICW menganggap sebagian kandidat yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bermasalah. Nama-nama itu diduga memiliki konflik kepentingan.

”Hasil seleksi DK-OJK oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Presiden sebenarnya mengecewakan, di mana masih terdapat calon-calon titipan dan calon yang bermasalah,” kata Apung.

Dari 14 calon pengisi struktur DK-OJK yang diserahkan Presiden kepada DPR, menurut Apung, ICW menemukan beberapa catatan kritis. Di antaranya terdapat lima calon anggota DK-OJK yang diduga titipan dari Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo selaku ketua panitia seleksi.

Di samping itu, ICW menilai ada seorang calon yang diduga terlibat kasus Century. Bahkan yang bersangkutan pernah dicecar dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010. Seorang calon lainnya diduga terlibat dalam beberapa kasus jual-beli saham bermasalah, seperti dalam kasus jual-beli saham Newmont.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyatakan, pihaknya akan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan tentang 14 nama calon hasil saringan Presiden.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, antara lain, asosiasi perbankan, asuransi, pasar modal, industri jasa keuangan nonbank, yayasan konsumen di industri jasa keuangan, dan lembaga swadaya masyarakat.

DPR dalam hal ini bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengerucutkan menjadi tujuh nama yang bersama dengan dua anggota ex-officio dari pemerintah akan ditetapkan sebagai DK-OJK.

Menurut Harry, uji kelayakan dan kepatutan hanya akan dilakukan atas calon yang dianggap Komisi XI DPR tidak bermasalah. Ada kemungkinan, ujar Harry, Komisi XI DPR akan meminta penjelasan Panitia Seleksi DK-OJK yang diketuai Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo soal isu titipan dan konflik kepentingan.

”Keputusan apakah 14 calon yang diajukan Presiden semuanya layak atau hanya sebagian yang layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan akan ditentukan melalui rapat internal Komisi XI DPR, setelah meminta pendapat sejumlah pemangku kepentingan di industri jasa keuangan,” kata Harry.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota DK-OJK tetap akan dilakukan pada bulan Mei. DPR memiliki waktu 45 hari untuk menuntaskan uji itu. ”Dalam undang-undang, 45 hari itu tidak termasuk masa reses.

Perbankan tak masalah

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja, secara terpisah, menegaskan tidak ada masalah dengan nama kandidat DK-OJK.

Bagi Perbanas, kata Sigit, yang penting Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Perbankan memiliki pemahaman luas tentang dunia perbankan. Dengan demikian, aturan yang akan diterbitkan OJK juga dapat membangun dunia perbankan di Indonesia.

Informasi yang diperoleh dari seorang anggota Komisi XI DPR, 14 calon itu adalah Muliaman D Hadad, I Wayan Agus Mertayasa, Achjar Iljas, Mulia P Nasution, Nelson Tampubolon, Riswinandi, Nurhaida, Rahmat Walujanto, Firdaus Djaelani, Isa Rachmatarwata, Ilya Avianti, Rijani Tirtoso, Yunus Husein, dan Kusumaningtuti. (IDR/LAS)

March 1, 2012

Bank BRI Catat Laba Rp 15 Triliun, BNI Catat Rp 5,8 Triliun

Rabu,
29 Februari 2012
Laba Bank BUMN Signifikan
Bank BRI Catat Laba Rp 15 Triliun, BNI Catat Rp 5,8 Triliun
KOMPAS/PRIYOMBODO
Direktur Utama BNI Gatot Suwondo didampingi jajarannya menyampaikan kinerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 kepada wartawan di Gedung BNI, Jakarta, Selasa (28/2). BNI membukukan laba bersih 42 persen dari 4,10 triliun pada tahun 2010 menjadi 5,81 triliun pada tahun 2011.
Jakarta, Kompas – Tiga bank milik pemerintah mencatat laba dan pertumbuhan yang signifikan sepanjang tahun 2011. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meraih laba bersih Rp 5,81 triliun dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membukukan laba bersih Rp 15,08 triliun.

Adapun PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil menembus laba Rp 1 triliun, yakni sebesar Rp 1,1 triliun.

Paparan kinerja tahun 2011 dari tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) itu berlangsung terpisah di Jakarta, Selasa (28/2). Pertumbuhan laba bersih BNI tercatat paling tinggi, yakni 42 persen dibandingkan laba bersih tahun 2010. Disusul Bank BRI sebesar 31,47 persen dan Bank BTN sebesar 22,16 persen.

Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menjelaskan, laba bersih ditopang net interest income (pendapatan bunga bersih) sebesar 13,2 persen tahun 2011.

Dari sisi pendanaan, komposisi dana murah berupa tabungan dan giro mencapai 64 persen dari dana pihak ketiga. Dengan demikian, biaya dana dapat ditekan. ”Suku bunga pinjaman dapat terus berkurang,” kata Gatot.

Rata-rata bunga pinjaman BNI tahun 2009 sekitar 12,4 persen. Tahun 2010 menjadi 11,9 persen dan 11 persen tahun 2011.

Direktur Keuangan Bank BRI Achmad Baiquni, menjawab pertanyaan wartawan, menjelaskan, kenaikan laba Bank BRI antara lain bersumber dari kenaikan pendapatan nonbunga dan konsolidasi tagihan bermasalah.

Pendapatan nonbunga tumbuh dari Rp 2,8 triliun tahun 2010 menjadi Rp 3,4 triliun tahun 2011. Bank BRI juga memulihkan tagihan pinjaman bermasalah sebesar Rp 1,8 triliun tahun 2011.

Soal bunga kredit, Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir mengungkapkan, suku bunga kredit rata-rata turun 100 basis poin. ”Yang menutup adalah pendapatan nonbunga dan efisiensi yang naik,” tambah Sofyan.

Indikator efisiensi, yakni biaya operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO), Bank BRI turun dari 70,8 persen tahun 2010 menjadi 66,7 persen tahun 2011.

Direktur Utama Bank BTN Iqbal Latanro menyatakan, berupaya memperbaiki posisi dalam 10 bank terbesar. Untuk itu, Bank BTN akan mengejar pendapatan dari fee base income (pendapatan nonbunga).

”Saat ini aset BTN sebesar Rp 89 triliun. Kami optimistis bisa lebih dari Rp 100 triliun pada tahun ini,” ujar Iqbal.

Kredit

Bank BTN, yang selama ini giat menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR), mengubah komposisi kredit. Tahun 2010, komposisi kredit terdiri dari 90,95 persen KPR dan 9,05 persen nonKPR. Namun, tahun 2011, komposisi itu menjadi 87,62 persen KPR dan 12,38 persen non KPR.

”Strategi ini berdampak positif bagi Bank BTN untuk masuk pada bisnis di luar bisnis inti,” kata Iqbal.

Kredit yang disalurkan BNI per 31 Desember 2011 sebesar Rp 163,53 triliun. Sebagian besar, yakni 75,5 persen, untuk bisnis perbankan dan 21,2 persen untuk sektor konsumer dan ritel.

Dengan kondisi ekonomi dunia yang belum stabil pada tahun ini, Gatot menargetkan, BNI akan tumbuh moderat. Tahun 2012, kredit diperkirakan tumbuh 18-20 persen.

Adapun Sofyan Basir berpendapat, tahun 2012 akan ada sedikit gangguan inflasi, di antaranya, akibat kebijakan bahan bakar minyak bersubsidi. Namun, secara umum, perbankan masih akan tumbuh. Karena itu, Bank BRI menargetkan kredit tumbuh 20-22 persen tahun 2012. Per 31 Desember 2011, Bank BRI memberi kredit Rp 283,58 triliun.

Sementara itu, Naeem Siddiqi, SAS Global Product Manager untuk Banking Analytics Solutions, di Jakarta, Selasa (28/2), menegaskan, permintaan produk perbankan terutama kredit yang terus tumbuh menuntut perbankan memaksimalkan sistem pendataan nasabah. Hal ini agar bank bisa meminimalkan risiko kredit macet dan tepat memutuskan kucuran dan besaran kredit.

Menurut Siddiqi, sangat penting bagi bank untuk memiliki manajemen risiko yang lengkap dan terintegrasi meliputi pengumpulan dan manajemen data yang terautomasi. (IDR/REN)

February 24, 2012

Perbankan RI Tidak Rasional

Jumat,
24 Februari 2012
Perbankan RI Tidak Rasional
Pasar Keuangan Masih Dangkal
Jakarta, Kompas – Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan, sektor perbankan di Indonesia masih tidak rasional dan tidak efisien. Hal ini antara lain tecermin dari besaran suku bunga deposito yang tidak berbeda jauh untuk berbagai jangka waktu simpanan deposito tersebut.

Berbicara dalam seminar ”Indonesian Economic Policy in a Challenging Global Economy” yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2), Darmin mencontohkan kondisi tidak rasional itu, yakni suku bunga deposito 1 bulan sebesar 6 persen, sedangkan suku bunga deposito 1 tahun 6,25 persen.

”Tidak ada bedanya suku bunga untuk jangka pendek dan jangka panjang. Ini menunjukkan ada yang salah,” ujarnya.

Di Malaysia, Singapura, dan Thailand, suku bunga deposito berjangka waktu 1 bulan hanya 3,5 persen. Namun, untuk jangka waktu 3 tahun bisa 6,5-7 persen.

Darmin berharap pasar modal yang semakin efisien dapat menjadi penekan sekaligus pesaing sektor perbankan. ”Kalau pasar modal bisa melahirkan instrumen yang lebih murah, bisa menekan perbankan lebih jauh,” kata Darmin.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution menambahkan, sebenarnya kondisi kesehatan industri perbankan di Indonesia semakin baik. Dengan demikian, semakin mudah memenuhi persyaratan Basel III yang menekankan pentingnya likuiditas perbankan.

Pasar keuangan

Darmin juga menyoroti masih dangkalnya pasar keuangan di Indonesia. Dengan demikian, saat arus deras dana asing masuk, Indonesia tidak mampu menyerap semuanya.

Karena itu, pasar keuangan perlu pendalam. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan instrumen untuk menyerap dana-dana asing yang masuk.

Bank Indonesia memperdalam pasar keuangan dengan cara inklusi keuangan. Dengan terjangkaunya layanan keuangan oleh masyarakat, semakin banyak fasilitas keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Saat ini, rasio kredit dibandingkan dengan pendapatan produk domestik bruto Indonesia sekitar 26 persen.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky menyarankan agar instrumen pasar keuangan harus diarahkan ke sekuritisasi sektor riil. Pasalnya, pada dasarnya pasar keuangan adalah intermediasi masyarakat pemilik dana dengan sektor produksi.

”Di sisi lain, kampanye budaya melakukan investasi juga harus masif dilakukan di masyarakat,” kata Yanuar.

Surat Utang Negara (SUN) yang fokus ke sektor riil produktif, misalnya, dapat dibuat pemerintah. Dengan kondisi suku bunga acuan yang rendah, sektor riil yang dialiri dana ini bisa memberikan imbal hasil dari produktivitasnya yang lebih besar.

Dalam enam bulan terakhir, kurva imbal hasil surat berharga negara terus bergerak turun secara paralel. Imbal hasil SUN berjangka lima tahun turun dari 6,3 persen pada September 2011 menjadi 4,5 persen pada 21 Februari 2012 .

Adapun imbal hasil SUN berjangka 10 tahun turun dari 7 persen menjadi 5,2 persen dan SUN 20 tahun turun dari 7,8 persen menjadi 6,1 persen. Hal itu menunjukkan biaya untuk bisnis dalam tataran mikro dan biaya perekonomian di level makro cenderung turun sehingga perekonomian dapat tumbuh lebih tinggi.

Transaksi berjalan

Darmin dalam seminar itu juga mengungkapkan, transaksi berjalan dalam neraca pembayaran Indonesia jelas akan defisit sepanjang tahun 2012. Bahkan, pada tahun 2013, defisitnya akan terus membesar.

”Mulai tahun 2011, transaksi berjalan mulai defisit. Penyebabnya antara lain transaksi ekspor-impor minyak dan gas yang defisit,” katanya.

Kondisi saat ini sama karakteristiknya dengan ekonomi pada masa Orde Baru (Orba). Saat pertumbuhan ekonomi tinggi, impor juga meningkat, yang sayangnya tidak diimbangi ekspor. Penyebabnya, Indonesia tidak memiliki industri barang modal dan bahan baku.

Darmin lantas membandingkan dengan kondisi ekonomi China yang tumbuh 9-10 persen, tetapi transaksi berjalannya tidak defisit karena memiliki industri bahan baku dan barang modal.

Data Bank Indonesia, neraca pembayaran Indonesia sepanjang tahun 2011 surplus 11,9 miliar dollar AS. Namun, surplus tersebut anjlok 60,8 persen dari tahun 2010 yang sekitar 30,28 miliar dollar AS.

Berkurangnya surplus neraca pembayaran ini akibat turunnya surplus transaksi berjalan, yakni ekspor-impor dan transaksi modal-finansial. Transaksi modal dan finansial tahun 2011 sebesar 14,018 miliar dollar AS, anjlok dari tahun 2010 yang sebesar 26,62 miliar dollar AS. (idr)

January 20, 2012

Ini Pernyataan UOB Buana Soal Penganiayaan Nasabah oleh Debt Collector

Mirip citibank aja

Kamis, 19/01/2012 21:52 WIB
Ini Pernyataan UOB Buana Soal Penganiayaan Nasabah oleh Debt Collector
Wahyu Daniel : detikFinance
detikcom – Jakarta, PT Bank UOB Indonesia (dulu UOB Buana) menyatakan telah menyelesaikan kasus penganiayaan debt collector kepada nasabahnya yaitu Muji Harjo lewat pengadilan sejak 19 Juli 2011 lalu.

Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006, namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).

“Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan,” kata Bayu dalam keterangan yang diterima detikFinance, Kamis (19/1/2012).

Dilanjutkan Bayu, menurut keterangan GWS, pada 13 Mei 2010 Muji Harjo menghubungi GWS untuk bertemu di suatu tempat guna penyelesaian kewajiban pembayaran kartu kredit UOB.

“Pada tanggal yang sama, Muji Harjo melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung Nomor LP/845/B/V/2010/Sekta dengan pengaduan penganiayaan,” lanjut Bayu.

Atas laporan tersebut, maka UOB memenuhi panggilan Kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 Mei 2010 dan 15 Oktober 2010. Lalu pihak UOB telah menjawab pula somasi yang diajukan oleh Muji Harjo melalui pengacaranya Erdi D. Soemantri, SH dan Rekan pada 12 Oktober 2010.

Kemudian pada 9 Maret 2011, pihak UOB menghadiri persidangan kasus perdata yang diajukan oleh Muji Harjo di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor register perkara 53/PDT/G/2011/PN.BDG, disusul dengan memenuhi panggilan ke-3 dengan menunjuk kuasa hukum UOB yaitu Irwan Nasution, SH.

Melalui pengacara tersebut, UOB memfasilitasi perdamaian antara GWS dengan Muji Harjo pada 8 April 2011, namun upaya tersebut tak memperoleh kesepakatan.

Terkait adanya pelaporan kepada Bank Indonesia (BI), pihak UOB pada 21 April 2011 telah menjawab permintaan klarifikasi permasalahan sesuai surat BI Direktorat Investigasi dan Medias Perbankan pada 14 April 2011 dengan menyampaikan latar belakang kasus, perkembangan kasus pidana dan perdata serta upaya mediasi yang telah dilakukan oleh UOB yang dilanjutkan dengan menyampaikan pemberitahuan perkembangan kasus terakhir kepada Direktorat Pengawasan Bank pada 18 Agustus 2011.

“Pada 19 Juli 2011, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bapak Muji Harjo tidak dapat diterima karena penggugat tidak menggugat pihak yang melakukan penganiayaan sehingga mata rantai menjadi tidak jelas,” kata Bayu.

Keputusan ini dijelaskan Bayu telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung dengan putusan nomor 53/PDT/G/2011/PN.BDG.

Kini Muji Harjo melapor kepada Komisi XI DPR soal kasus penganiayaannya tersebut. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan manajemen UOB Indonesia bersama dengan BI akan kembali dipanggil secara khusus untuk menuntaskan masalah ini.

Share Artikel :
Twitter | Facebook | Email
Baca Juga :
Debt Collector Aniaya Nasabah, UOB Buana akan Dipanggil DPR
UOB Buana Kucuri Kredit Rp 17,1 Triliun
Pasca Merger, Kredit Korporasi Bank UOB Buana Membengkak
BI Setujui Merger UOB Buana dan UOB Indonesia
Baca Komentar (1)
Kirim Komentar
« Back

January 17, 2012

Penagih Utang Tanggung Jawab Bank

Selasa,
17 Januari 2012
PERBANKAN
Penagih Utang Tanggung Jawab Bank

Jakarta, Kompas -
Jakarta, Kompas – Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Alih Daya pada akhir tahun lalu. Pokok aturannya, bank tidak boleh menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) untuk melaksanakan pekerjaan pokok pada kegiatan usaha bank dan kegiatan pendukung usaha bank.

Penagih utang (debt collector) dikategorikan termasuk pekerjaan penunjang sehingga boleh dilakukan oleh tenaga alih daya. Namun, tanggung jawab tindakan penagih utang itu dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat Bank Indonesia dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (16/1). Dua Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad dan Ronald Waas, hadir dalam rapat itu.

Edwin Kawilarang dari Fraksi Partai Golkar dan Arif Budimanta dari Fraksi PDI-P menanyakan bentuk tanggung jawab bank atas tenaga alih daya.

Menurut Ronald, tagihan yang boleh diserahkan kepada jasa penagih hanya yang tidak lancar dan macet. ”Namun, bank tidak bisa lari dari tanggung jawab terhadap perilaku debt collector,” ujar Ronald.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis bertanya, ”Kalau terjadi pemukulan oleh debt collector, apa sanksinya?” ”Bank bertanggung jawab,” sahut Muliaman. ”Kalau ada hal seperti itu, apakah kartu kreditnya tetap bisa berjalan?” tanya Harry lagi. ”Kami bisa cabut,” ujar Ronald.

Muliaman menyampaikan, BI mengatur syarat detail untuk penentuan jasa penagihan.

Pertanyaan Harry itu mengacu pada keluhan nasabah kartu kredit terhadap penagih utang sebuah bank, yang muncul di rubrik surat pembaca media cetak. Nasabah itu mengaku dianiaya penagih utang sebuah bank, tetapi bank yang bersangkutan menolak bertanggung jawab.

Seusai rapat, Harry menyampaikan, Komisi XI ingin mempertegas soal pola penyerahan jasa penagihan dari pihak bank kepada pihak lain. ”Anggota Komisi XI ada yang bilang penagihan itu tugas utama, ada yang bilang penunjang,” katanya.

Sosialisasi

Muliaman mengakui, aturan- aturan ini memang perlu terus disosialisasikan. Hal itu terutama bagi calon nasabah kartu kredit, yang selama ini kadang-kadang menerima saja iming-iming tawaran penerbit. ”Bank yang menjual produk harus transparan dengan melakukan edukasi. Bank juga harus proper atau tepat,” ujar Muliaman.

Dalam aturan BI, pekerja pokok dalam pendukung usaha di antaranya petugas rekening (account officer), pelayan nasabah (customer service), penghubung nasabah (customer relation), dan kasir (teller). Pekerja pokok pada kegiatan pendukung usaha antara lain adalah auditor internal, sumber daya manusia, dan organisasi.

Pekerja penunjang untuk kegiatan usaha antara lain pusat layanan telepon (call center), pemasaran jarak jauh (telemarketing), jasa penagihan, dan penjual (sales representative). Pekerja penunjang dalam kegiatan pendukung usaha, misalnya kurir, keamanan, dan sekretaris. (IDR)

+++++++++++++++

Pasal KUHP untuk menghadapi preman debt collector

Penagih utang (debt collector) dikategorikan termasuk pekerjaan penunjang sehingga boleh dilakukan oleh tenaga alih daya. Namun, tanggung jawab tindakan penagih utang itu dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat Bank Indonesia dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (16/1). Dua Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad dan Ronald Waas, hadir dalam rapat itu.

Edwin Kawilarang dari Fraksi Partai Golkar dan Arif Budimanta dari Fraksi PDI-P menanyakan bentuk tanggung jawab bank atas tenaga alih daya.

Menurut Ronald, tagihan yang boleh diserahkan kepada jasa penagih hanya yang tidak lancar dan macet. ”Namun, bank tidak bisa lari dari tanggung jawab terhadap perilaku debt collector,” ujar Ronald.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis bertanya, ”Kalau terjadi pemukulan oleh debt collector, apa sanksinya?” ”Bank bertanggung jawab,” sahut Muliaman. ”Kalau ada hal seperti itu, apakah kartu kreditnya tetap bisa berjalan?” tanya Harry lagi. ”Kami bisa cabut,” ujar Ronald.

Muliaman menyampaikan, BI mengatur syarat detail untuk penentuan jasa penagihan.

Pertanyaan Harry itu mengacu pada keluhan nasabah kartu kredit terhadap penagih utang sebuah bank, yang muncul di rubrik surat pembaca media cetak. Nasabah itu mengaku dianiaya penagih utang sebuah bank, tetapi bank yang bersangkutan menolak bertanggung jawab.

Seusai rapat, Harry menyampaikan, Komisi XI ingin mempertegas soal pola penyerahan jasa penagihan dari pihak bank kepada pihak lain. ”Anggota Komisi XI ada yang bilang penagihan itu tugas utama, ada yang bilang penunjang,” katanya.

Sosialisasi

Muliaman mengakui, aturan- aturan ini memang perlu terus disosialisasikan. Hal itu terutama bagi calon nasabah kartu kredit, yang selama ini kadang-kadang menerima saja iming-iming tawaran penerbit. ”Bank yang menjual produk harus transparan dengan melakukan edukasi. Bank juga harus proper atau tepat,” ujar Muliaman.

Dalam aturan BI, pekerja pokok dalam pendukung usaha di antaranya petugas rekening (account officer), pelayan nasabah (customer service), penghubung nasabah (customer relation), dan kasir (teller). Pekerja pokok pada kegiatan pendukung usaha antara lain adalah auditor internal, sumber daya manusia, dan organisasi.

Pekerja penunjang untuk kegiatan usaha antara lain pusat layanan telepon (call center), pemasaran jarak jauh (telemarketing), jasa penagihan, dan penjual (sales representative). Pekerja penunjang dalam kegiatan pendukung usaha, misalnya kurir, keamanan, dan sekretaris. (IDR)

January 9, 2012

Aturan Kartu Kredit Baru Resmi Meluncur

Haramkan saja sekalian praktek bunga berbunga kartu kredit
Aturan Kartu Kredit Baru Resmi Meluncur
| Erlangga Djumena | Senin, 9 Januari 2012 | 11:34 WIB
Dibaca: 5996Komentar: 0
| Share:

SHUTTERSTOCK
TERKAIT:
Citibank Luncurkan Kartu Kredit PremierMiles
BRI Luncurkan Kartu Kredit Baru
BI: Kartu Kredit Tidak Boleh Bunga Berbunga
Ini Syarat Mendapatkan Kartu Kredit
BNI Siap Terapkan PBI Kartu Kredit
JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) akhir pekan lalu. Beleid dengan nomor 14/2/PBI/2012 tertanggal 6 Januari 2012 tersebut menggantikan PBI APMK tahun 2009.

Peraturan yang direncanakan terbit paling cepat pada November 2011 tersebut memperketat sejumlah hal terkait penggunaan kartu kredit. Pertama, untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.

Kedua, minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri. Keempat, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.

Kelima, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank. Keenam, maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.

Ronald Waas, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akuntansi BI yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, sebelumnya mengungkapkan beleid baru ini juga melarang praktik bunga ber bunga kartu kredit. Selain itu, sejalan dengan PBI alih daya, BI juga akan membuat surat edaran mengenai etika penagihan utang kartu kredit.

Setelah membuat kategorisasi, kata Ari, BI menetapkan masa jatuh tempo yang berbeda-beda. Untuk kegiatan investasi, tenornya cukup dua atau tiga bulan. Adapun untuk pembiayaan produktif bisa dibuat lebih panjang.

Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan semua masukan dari perbankan. Saat ini kajian masih berlangsung.

Bank sentral menargetkan surat edaran akan terbit pada akhir Januari ini. ”Untuk besar plafon ini, kami sedang merekap statistik di bank syariah. Kami ingin tahu, kebutuhan di masyarakat itu seperti apa,” terangnya.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.