Archive for ‘Rotten politician’

May 25, 2012

Meski Jadi Tersangka, Fadel Tetap Wakil Ketum Golkar

Politikus golkar selain lebih lebih tebel muka, mereka licin dan smooth (operator)

Meski Jadi Tersangka, Fadel Tetap Wakil Ketum Golkar
Fiddy Anggriawan – Okezone
Jum’at, 25 Mei 2012 17:24 wib

Fadel
JAKARTA – Meskipun Fadel Muhammad sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan dana sisa APBD saat menjabat Gubernur Gorontalo, posisi Fadel di Partai Golkar tak tergoyahkan.

Bendahara Umum DPP Golkar, Setya Novanto, menyatakan Fadel tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. “Sampai sekarang terus menjadi Wakil Ketua, kan belum diputuskan dia bersalah,” ungkap Satya kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah keluar. Untuk menyelesaikan perkara ini Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Fadel. “Kalau bukan terdawa akan tetap berjalan fungsinya. Tapi, kalau sudah terdakwa akan menjadi pertimbangan untuk diadakan rapat internal oleh partai,” jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut menilai sosok Fadel merupakan kader yang baik. Dia pun berjasa kepada bangsa dan negara. “Sebagai Gubernur sudah memajukan Gorontalo,” singkatnya.

Fadel diduga menggunakan dana sisa APBD tanpa disertai dengan landasan atau dasar hukum yang jelas. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Pembagian uang tersebut dilakukan hanya dengan atas dasar kesepakatan bersama, antara Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Amir Piola Isa.

May 4, 2012

Anis Matta: Itu Bukan Urusan Saya

Jumat,
04 Mei 2012
Anis Matta: Itu Bukan Urusan Saya
Wa Ode Yakin Anis Terlibat
Jakarta, Kompas – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011, Kamis (3/5). Ia berkelit saat ditanya soal surat dari Menteri Keuangan terkait kasus itu.

Surat Menteri Keuangan tersebut mempertanyakan mengapa daerah-daerah dengan kemampuan keuangan rendah tak mendapat alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

”Soal detail daerah mana yang dapat, bukan urusan saya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu kepada wartawan seusai diperiksa KPK untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.

Menurut Anis, tidak ada pertanyaan seputar perubahan daerah-daerah penerima alokasi DPID. ”Pemeriksaannya cuma klarifikasi dokumen-dokumen terkait dengan surat Menkeu, surat Banggar (Badan Anggaran), dan surat saya,” katanya.

Dalam surat Menkeu Agus Martowardojo kepada pimpinan Banggar DPR, 13 Desember 2010, disebutkan ada 112 daerah mengusulkan untuk mendapatkan alokasi DPID. Namun, 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang berhak ternyata justru tak mendapatkan alokasi DPID.

Surat itu menyebutkan bahwa penetapan daerah yang mendapatkan alokasi DPID yang disampaikan Banggar DPR kepada Menkeu melanggar kesepakatan. Kesepakatan itu dilakukan pemerintah dengan DPR pada Laporan Panitia Kerja Transfer Daerah 5-11 Oktober 2010. Di antaranya disepakati, daerah dengan kemampuan keuangan tinggi tidak mendapatkan alokasi DPID.

Saat didesak terkait hal itu, berkali-kali Anis menyatakan, ”Itu bukan urusan saya.”

Anis selaku pimpinan Dewan menjawab surat Menkeu itu pada 27 Desember 2010 setelah mendapat surat dari pimpinan Banggar DPR terkait surat klarifikasi itu. Anis, antara lain, menulis, pimpinan Banggar DPR berpendapat DPID telah final dan sesuai dengan kriteria sehingga tidak dimungkinkan diubah.

Seusai diperiksa KPK, di kompleks parlemen, Anis kembali menegaskan, kasus yang terjadi adalah adanya dugaan suap yang diterima Wa Ode dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Suap diduga terjadi dalam rentang waktu pembahasan anggaran di Banggar DPR.

”Saat ini, lebih relevan mengusut aliran dana dari Wa Ode hingga mengetahui siapa saja yang menikmati. Penikmat dana suap harus ikut diusut,” ujar Anis yang juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya nuansa politik dalam kasusnya.

Tidak sesuai prosedur

Kemarin, KPK juga memeriksa Wa Ode. Wa Ode tetap pada keyakinannya bahwa penetapan daerah penerima alokasi DPID itu tidak sesuai prosedur.

”Misalnya Papua dapat Rp 40 miliar. Lalu, setelah simulasi, simulasi ini ditolak sepihak tanpa rapat Banggar. Lalu, dibuat simulasi baru hanya oleh empat unsur pimpinan Banggar yang kemudian dikuatkan surat Pak Anis Matta. Ini jelas. Jadi, bagi saya, itu cukup menjadi bukti tidak prosedural yang dilakukan beliau (Anis),” kata Wa Ode.

Saat ditanya apakah Menkeu melihat ada kejanggalan terkait penetapan alokasi DPID itu, Wa Ode mengiyakan. ”Tidak hanya melihat, tetapi juga mengirim surat,” katanya.

Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang juga menjeratnya, Wa Ode mengatakan, uang Rp 10 miliar ia miliki sejak sebelum menjadi anggota DPR.

(ray/NWO)

May 4, 2012

Tiga Rekening Angelina ‘Angie’ Sondakh Diblokir

JUM’AT, 04 MEI 2012 | 06:13 WIB

Tiga Rekening Angelina ‘Angie’ Sondakh Diblokir

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening milik tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan pengadaan laboratorium di delapan universitas, Angelina Sondakh. “Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan dengan pembahasan anggarannya. Karena itu, KPK meminta dilakukan blokir,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 3 Mei 2012 kemarin.

Pengacara politikus Partai Demokrat itu, Teuku Nasrullah, membenarkan pemblokiran tiga rekening kliennya. Masing-masing adalah rekening gaji Angie sebagai anggota DPR di Bank Mandiri berisi Rp 50 juta, rekening berisi deposito di sebuah bank swasta sebesar US$ 10 ribu, dan rekening asuransi anak Angie sebesar Rp 60 juta.

Belum bisa dipastikan apakah rekening-rekening itu pernah dipakai tersangka untuk tindak korupsi yang disangkakan. Nasrullah menolak membahasnya. »Saya tidak mau berkomentar, karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana,” kata dia.

Menurut Johan, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana yang diterima Angie dari proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional tersebut. Ini juga sesuai dengan fakta dalam persidangan para tersangka sebelumnya yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran DPR melalui Angie dan I Wayan Koster, politikus PDIP.

»Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Group–milik Muhammad Nazaruddin–pada Mei 2010 lalu. Semua bukti-buktinya sudah lengkap,” kata Ketua KPK Abraham Samad di tempat terpisah kemarin.

Angie kemarin diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka selama enam jam. Tak banyak pernyataan yang diberikan sebelum dia dikembalikan ke rumah tahanan KPK. “Sudah saya sampaikan sebagian keterangan. Saya mohon waktu untuk istirahat,” kata dia.

Angie awalnya diperiksa karena disangka menerima suap terkait dengan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Dalam kasus ini empat orang telah dipidana, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Belakangan, KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka untuk pengadaan laboratorium di beberapa universitas. Total ada delapan perguruan tinggi yang pernah ditangani Angie, di antaranya Universitas Halu Oleo dan Universitas Sumatera Utara.

RUSMAN PARAQBUEQ

Nilai Proyek yang Diduga Dikorupsi Angie Rp 600 Miliar
Khaerudin | Marcus Suprihadi | Jumat, 4 Mei 2012 | 08:10 WIB
Dibaca: 9985Komentar: 33
| Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Angelina Sondakh
TERKAIT:
Wacana “Justice Collaborator” Rawan Negosiasi Politik
Terapkan UU Pencucian Uang untuk Kasus Angie
Angelina: Saya Sudah Kooperatif
KPK Periksa Angie Lebih Dalam Hari Ini
Demokrat: Politisi Partai Lain Pasti Terlibat Kasus Angie
JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri ini terjadi pada tahun anggaran 2010/2011.

“Ada 16 universitas untuk tahun anggaran 2010/2011 dengan total nilai proyeknya mencapai Rp 600 miliar. Angie (Angelina) ikut dalam pembahasan anggaran tersebut dan dia diduga menerima hadiah atau janji terkait itu,” kata salah seorang pejabat di KPK kepada Kompas, Kamis (3/5/2012) malam.

Di antara 16 universitas yang pengadaan sarana dan prasarana pendidikannya diduga dikorupsi Angelina adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Brawijaya, Malang.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya 16 aliran dana kepada Angie terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Aliran dana itu ditemukan dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010. KPK menemukan aliran dana Rp 70 juta kepada Angie pada Maret 2010. Jumlah itu meningkat pada April 2010 menjadi 100.000 dollar AS.

Pada Mei 2010, Angie kembali mendapatkan aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Pada bulan yang sama, Angie mendapatkan aliran dana Rp 3 miliar.

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, pada Juni 2010, Angie menerima tiga kali aliran dana, yaitu Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, dan 100.000 dollar AS.

Empat bulan kemudian, yakni Oktober 2010, KPK mendapatkan bukti aliran dana senilai Rp 3 miliar. Aliran dana itu diperoleh KPK dari catatan keuangan Grup Permai.

Kemarin, Angie kembali diperiksa KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, dia mengaku sudah memberikan sebagian keterangan yang dibutuhkan KPK kepada penyidik.

April 26, 2012

KPK Panggil Anis Matta

Nambah lagi daftar politikus busuk

Jakarta | Thursday, 26 April 2012 | julkifli marbun | 0 komentar | A | A | A
KPK Panggil Anis Matta

Wahyu Wening / Jurnal Nasional
Wa Ode Nurhayati, beberapa waktu lalu menyebut Anis Matta sebagai pihak yang paling bertanggung jawab
Baca juga:
KPK Periksa Anis Matta Hari Ini
Besok, KPK Periksa Anis Matta Terkait Suap PPID
Pemimpin Banggar Belum Diutik, Pengacara Wa Ode Nurhayati Sesalkan KPK
KPK Akan Telusuri Indikasi Keterlibatan Anis Matta
Tifatul: Tudingan Wa Ode ke Anis Matta Bukan yang Pertama
Jurnas.com | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (26/4) menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua DPR, Muhammad Anis Matta, sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penerimaan suap terkait pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). “Sebagai saksi untuk penyidikan kasus PPID dengan tersangka WON (Wo Ode Nurhayati),” kata Jurubicara KOK, Johan Budi, kepada Jurnal Nasional melalui pesan singkatnya.

Wa Ode Nurhayati, beberapa waktu lalu menyebut Anis Matta sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Anis Matta yang memaksa cenderung meminta kepada Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan rapat banggar,” kata Wa Ode, Rabu (18/04).

April 23, 2012

Jhonny, Emir, dan Athiyah Mangkir

Sabtu,
21 April 2012
PEMANGGILAN KPK
Jhonny, Emir, dan Athiyah Mangkir
Jakarta, Kompas – Dua anggota DPR, Jhonny Allen Marbun dari Partai Demokrat dan Izedrik Emir Moeis dari PDI-P, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/4). Athiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga mangkir kemarin.

Jhonny dan Emir dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Pemanggilan Athiyah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Jhonny dan Emir diperiksa untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, yang kemarin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet. ”Jhonny Allen dan Emir Moeis tidak datang tanpa memberikan alasan,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK.

Neneng kini buronan KPK. Ia diketahui pergi ke luar negeri sejak 23 Mei 2011 bersama Nazaruddin yang kemudian ditangkap di Kolombia. Keberadaan Neneng masih misterius meski Polri dan KPK mengaku telah mengendus keberadaannya.

Orangtua sakit

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Athiyah diperiksa terkait posisinya sebagai mantan pengurus di PT Dutasari Citralaras. ”Hari ini (kemarin) memang KPK menjadwalkan meminta keterangan Bu Athiyah Laila. Yang bersangkutan mantan pengurus di PT Dutasari Citralaras,” kata Johan.

Namun, Johan memastikan Athiyah tidak memenuhi panggilan dengan alasan orangtuanya sakit. KPK pun menjadwalkan pemanggilan kembali Athiyah pada pekan depan.

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang. Dalam penyelidikan kasus Hambalang, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang.

Mereka di antaranya mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi, dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris.

KPK juga memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto serta anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono dan Mahfud Suroso. (RAY)

February 16, 2012

Miss Angie yang gemar berbohong

Kamis,
16 Februari 2012
Kesaksian Angelina Diragukan
KPK: Wajar Angelina Berbohong
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/2). Angelina Sondakh membantah memiliki Blackberry dan tidak mengakui semua isi pesan komunikasi dalam Blackberry tersebut saat dipertanyakan dalam persidangan.
Jakarta, Kompas – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/2), meragukan keterangan saksi Angelina PP Sondakh.

Dalam kesaksiannya, Angelina antara lain mengaku tak pernah berhubungan dengan saksi lain dalam kasus ini, Mindo Rosalina Manulang, melalui Blackberry Messenger (BBM). Angelina juga mengaku tak pernah memiliki Blackberry hingga tahun 2010.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Mindo, terungkap adanya percakapan dengan Angelina melalui BBM. Percakapan itu, antara lain, berupa permintaan uang kepada Mindo memakai sejumlah istilah, seperti ”apel malang” untuk uang rupiah dan ”apel washington” untuk dollar Amerika Serikat. Dalam persidangan, Angelina membantah pernah berkomunikasi dengan Mindo melalui BBM.

”Saya baru pake BB (Blackberry) akhir tahun 2010,” ujar Angelina, saat Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih menanyakan apakah politikus Partai Demokrat itu pernah mengundang Mindo untuk datang ke acara keluarga melalui BBM. Saat ditanya lebih lanjut, Angelina menjawab, ”Tidak, Yang Mulia.”

Darmawati menanyakan paraf Angelina dalam BAP terkait percakapannya dengan Mindo melalui BBM saat ia berkunjung ke kawasan Gunung Merapi di Jawa Tengah. ”Waktu ke Merapi, Saudara komunikasi dengan Mindo Rosa? Dalam BBM saudara menerangkan masih ada aktivitas di sana. BBM-nya, ’Bu, ini nomer rekening untuk bencana Merapi. Rekening atas nama M Lindina Wulandari (staf Angelina)’. Saudara paraf di halaman ini?” tanya Darmawati.

Darmawati mencecar, di BBM disebut Angelina meminta Mindo mengirim uang bantuan untuk korban Merapi ke rekening Lindina dan nomor rekening itu akan di-BBM kepada Mindo. ”Bagaimana ini?” tanyanya. Angelina menjawab, ”Mohon maaf, Yang Mulia, sekali lagi saya katakan saya tak mengenali pembicaraan tersebut dan saya tidak menggunakan BB.”

Angelina juga tak mengakui istilah ”apel malang”, ”apel washington”, ataupun ”semangka” untuk kode permintaan uang kepada Mindo. ”Tak pernah ada percakapan seperti itu,” katanya.

Anggota majelis hakim Ugo meragukan keterangan Angelina yang menyatakan tak terlalu mengenal Mindo. Dalam BAP untuk Mindo, terungkap sejumlah rekaman percakapan dengan Angelina melalui BBM.

Di persidangan, Angelina menuturkan baru mengetahui Mindo adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai, setelah kasus suap wisma atlet terungkap. Ia selalu mengatakan, komunikasinya dengan Mindo hanya melalui handphone. ”Apa iya selama komunikasi melalui HP (handphone) tidak tahu kapasitas Rosa (Mindo). Sangat tidak masuk akal,” ungkap Ugo.

Namun, Angelina berkelit dan mengatakan, ”Saya tidak akrab. Ia hanya sering menghubungi saya.” Ugo mencecar dengan pertanyaan, ”Lalu, untuk apa Mindo Rosa ingin bertemu?” Angelina menjawab, dia tak pernah menanyakan maksud Mindo. Mindo pun tak pernah bicara soal wisma atlet kepada dirinya.

KPK punya bukti

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang Supriatna, mengatakan, tak masalah jika Angelina mengingkari keterangan saksi lain, seperti Mindo yang menyatakan pernah berhubungan dengannya melalui BBM. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan Angelina dengan Mindo melalui BBM.

Pengingkaran Angelina terhadap bukti percakapannya dengan Mindo melalui BBM membuat kesal tim pengacara Nazaruddin. Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nazaruddin, mengecek keterangan Angelina tentang kepergiannya ke Belanda bersama suaminya, almarhum Adjie Massaid, dan tempat tinggal mereka berdua di Apartemen Belleza, Jakarta.

Hotman juga mengungkapkan soal pesta ulang tahun anak Angelina di Hotel Sultan, Jakarta. Keterangan soal waktu kepergian ke Belanda, tempat tinggal, dan pesta ulang tahun anaknya diakui oleh Angelina. Hotman pun mencocokkan dengan bukti rekaman percakapan Mindo dengan Angelina melalui BBM.

”Fakta kehidupan sudah diakui oleh saksi dan itu sama 100 persen dengan data percakapan antara saudara saksi dan Mindo Rosa. Apa mungkin hantu yang mengirimkan BBM ini,” ungkap Hotman lagi.

Wajar berbohong

Secara terpisah, di Jakarta, Rabu, pimpinan KPK menilai wajar jika Angelina berbohong ketika menjadi saksi untuk Nazaruddin sebab dia juga berstatus tersangka. Angelina jelas akan mengingkari potensi keterlibatannya, termasuk keterangan saksi lain yang menempatkan dia sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada potensi Angelina menghilangkan berbagai keterangan dan petunjuk yang potensial menjelaskan keterlibatannya. Untuk itu, adalah hak subyektif penyidik jika suatu saat KPK menahan Angelina.

Menurut Bambang, saksi yang juga tersangka seperti Angelina memiliki ciri-ciri akan mengingkari hasil pemeriksaan. Namun, KPK tak terlalu cemas jika Angelina berbohong dengan kesaksiannya.

Bambang mengatakan, dalam pengungkapan kasus, penyidik akan menggunakan alat bukti lain yang mereka miliki untuk menjerat Angelina. ”Penyidik akan memakai alat bukti yang dimilikinya, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, surat, atau keterangan lain. KPK tak terlalu cemas,” ujarnya.

KPK, lanjut Bambang, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angelina sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. ”Saya harus cek dulu ke penyidik. Biasanya tak harus setelah menjadi saksi di persidangan. Pasti ada kebutuhan yang nanti diperlukan,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, biasanya pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan KPK setelah yang bersangkutan memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa lain. (bil)

++++++++++++++++++
KAMIS, 16 FEBRUARI 2012 | 07:41 WIB
Daftar ‘Kebohongan’ Angie
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Angelina Sondakh mengungkapkan banyak bantahan dalam sidang terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2012 kemarin. Nazaruddin mencecar Angie dengan mengungkap sejumlah data, namun perempuan politikus Partai Demokrat ini berkelit. Ada sejumlah kejanggalan dalam pengakuan Angelina.

Inilah bantahan-bantahan yang janggal:

1. Tak pernah ikut pertemuan sejumlah politikus Demokrat dengan Menteri Olahraga Andi A. Mallarangeng soal proyek Wisma Atlet.

#Dalam pemeriksaan di KPK pada 30 Juni 2011, Angelina mengakui ada pertemuan pada akhir 2009 atau awal 2010 di ruang kerja Menteri Andi, yang secara umum membicarakan dukungan agar SEA Games sukses, maka jika dibutuhkan anggaran untuk SEA Games, dipersilakan Menteri Andi mengajukan anggaran ke Komisi Olahraga DPR. (Baca: Angelina Akui Bertemu Andi Mallarangeng)

2. Tak mengakui pembicaraan mengenai aliran uang dalam pertemuan dengan Tim Pencari Fakta Fraksi Demokrat.

#Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua mengatakan pertemuan pada 11 Mei 2011 itu antara lain membahas aliran dana ke sejumlah petinggi Demokrat. Benny K. Harman menanyakan aliran dana itu kepada Nazar, Angie, Mirwan Amir, dan Mahyuddin. Ketika itu Nazar menjawab, yang tahu aliran dana fee proyek Wisma Atlet Rp 9 miliar kepada petinggi partai adalah Angie. “Ketika Angie mulai menjawab, saya keluar ruangan,” katanya.

3. Tak mengakui pernah ke ruang kerja Wayan Koster, politikus PDI Perjuangan.

#Luthfi Ardiansyah, mantan sopir Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, dalam persidangan sebelumnya menyatakan pernah berpapasan dengan Angie setelah mengantar kardus berisi duit Rp 3 miliar ke ruangan Koster. “Dia masuk ke ruangan yang baru saya tinggalkan,” ujar Luthfi.

4. Tak mengakui perbincangan dengan Rosalina lewat BlackBerry.

#Menurut pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, fakta hidup Angelina sama persis dengan isi pesan BlackBerry antara dia dan Rosalina. Fakta hidup itu, di antaranya acara Tedak Siti anak Angelina, Keanu, pada 15 Mei 2010, ulang tahun pertama Keanu, ulang tahun Angelina, serta peresmian toko batik rekan Angelina di Jakarta Selatan. Rosalina mengaku mendapatkan undangan dari Angelina melalui pesan BlackBerry. (Baca: Pesan BlackBerry Rosa-Angie 22 Juni 2010 dan Pesan BlackBerry Ini Diakui Rosa, Dibantah Angie)

KAMIS, 16 FEBRUARI 2012 | 10:45 WIB
SBY Marah Angie Dipindah ke Komisi Hukum
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Nusa Dua – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono marah besar karena kepindahan Angelina Sondakh ke Komisi Hukum. “Kemarin dapat info pergeseran Angie ke komisi tiga. SBY marah besar,” kata Andi Mallarangeng, Sekretaris Dewan Pembina, usai sidang umum Asosiasi Hukum ASEAN di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Kamis, 16 Februari 2012.

Andi menambahkan, SBY sebagai ketua Dewan Pembina segera memerintahkan Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Jafar Hafsah membatalkan pergeseran. “Tidak sepatutnya Angie yang sedang bermasalah hukum ditempatkan di komisi yang membidangi masalah hukum,” ujarnya.

Mengenai nasib Angie, Andi yakin fraksi bisa segera melakukan koreksi. “Sepatutnya ditempatkan di tempat yang lebih pas,” kata dia.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat memindahkan Angelina Sondakh dari Komisi Pemuda dan Olahraga DPR ke Komisi Hukum. Padahal, dua pekan lalu istri mendiang Adjie Massaid ini ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring.

ARYANI KRISTANTI

February 13, 2012

Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah

Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
Rachmadin Ismail – detikNews
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Jakarta – Sebelum dipecat Dewan Kehormatan PD, rupanya M Nazaruddin pernah bersedia mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum DPP PD menyusul dinamika kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang. Namun akhirnya dia tetap dipecat karena SBY marah besar.

Apa yang membuat Ketua Dewan Kehormatan PD itu marah?

“Yang bersangkutan berbicara tidak jelas, ke kiri dan ke kanan. Saya marah karena tidak sesuai yang dijanjikan, tidak lama setelah pertemuan itu saya putuskan Dewan Kehormatan memberhentikan yang bersangkutan,” papar SBY.

Pertemuan dengan Nazaruddin itu berlangsung dalam forum Dewan Kehormatan PD yang digelar di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Bogor, pada 21 Mei 2011. Pertemuan diadakan atas permintaan Ketum DPP PD Anas Urbaningrum yang menyatakan Nazaruddin bersedia mengundurkan diri sebagaimana permintaan DK PD namun sebelumnya ingin bertemu dengan SBY terlebih dahulu.

Ketika itu DK PD telah bersiap untuk memberhentikan Nazaruddin bila menolak mundur dari kepengurusan di DPP PD.

“Kata saudara Ketua Umum DPP PD, Anas Urbaningrum, tidak perlu pemberhentian itu. Katanya yang bersangkutan bersedia mundur. Saya jawab boleh bertemu tapi dalam konteks DK PD,” papar SBY.

February 8, 2012

9 Alasan Anas Sulit Berkelit

RABU, 08 FEBRUARI 2012 | 06:55 WIB
9 Alasan Anas Sulit Berkelit
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah saksi menyebutkan dugaan adanya keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Wisma Atlet. Mereka adalah para saksi dalam persidangan terdakwa M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Diungkapkan bahwa fee sejumlah proyek pemerintah ke Grup Permai, perusahaan Nazar, mengalir untuk kepentingan Anas.

1. Kasus suap Wisma Atlet.
Nazar menyebut Angelina Sondakh saat diperiksa Tim Pencari Fakta Demokrat bercerita bahwa duit Rp 2 miliar mengalir ke Anas.
=> Anas diduga menerima suap.

2. Percakapan melalui BlackBerry antara Mindo Rosalina Manulang, bekas pegawai Nazar, dan Angie menyebut adanya permintaan uang–dengan kode apel–untuk diserahkan ke bos besar. Menurut Rosa, istilah bos besar merujuk ke Anas.
=> Anas diduga menerima suap.

3. Keterangan Yulianis, pegawai Nazar, yang membawa uang ke arena Kongres Demokrat di Bandung. Sebagian uang itu merupakan fee proyek yang diterima Grup Permai. Uang itu diduga untuk pemenangan Anas.
=> Dana itu bisa diduga sebagai upaya pencucian uang.

4. Yulianis saat bersaksi menuturkan adanya “sangu” Rp 100 juta kepada Anas yang diberikan seusai Kongres.
=> Patut diduga uang yang diterima adalah suap.

5. Nazar menyebut Anas mengatur pertemuan awal membahas proyek Wisma Atlet. Anas juga meminta Nazar dan Angie berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
=> Patut diduga Anas mempengaruhi pejabat.

6. Nazar menyebut Anas mengatur pertemuan membahas proyek Stadion Hambalang. Dia diminta bertemu dengan Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto melalui Ignatius Mulyono, Ketua Komisi Pemerintahan DPR.
=> Patut diduga Anas mempengaruhi pejabat dan membantu melakukan perbuatan melawan hukum.

7. Keterangan sejumlah bekas pegawai Nazar, duit untuk Kongres Demokrat juga bersumber dari fee proyek Hambalang.
=> Patut diduga Anas menerima suap dan melakukan upaya pencucian uang.

8. Nazar menyebut uang untuk Kongres Demokrat berasal dari fee proyek Hambalang Rp 100 miliar. Dana diterima melalui Mahfud Suroso, orang dekat Anas.
=> Patut diduga sebagai upaya pencucian uang.

9. Anas diduga terlibat sebagai “pemilik” di PT Anugerah Nusantara, anak usaha Grup Permai. Dia menerima gaji. Athiyyah Laila, istri Anas, juga menjadi pengurus di PT Berkah Alam Berlimpah, anak usaha Grup Permai.
=> Patut diduga Anas turut mengendalikan perusahaan dan menerima uang suap.

Dari sejumlah keterangan tersebut, patut diduga Anas bisa dikenai pasal suap dan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mengisyaratkan bakal memeriksa Anas. “Tentunya akan dipanggil jika dan bila memang diperlukan keterangannya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 7 Februari 2012.

February 7, 2012

Anas Diultimatum 3 Bulan

SELASA, 07 FEBRUARI 2012 | 07:36 WIB
Anas Diultimatum 3 Bulan
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta -Desakan agar Anas Urbaningrum mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat kian kencang, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet. Anggota Dewan Pembina Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Dewan Pembina yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono mengultimatum Anas agar mengembalikan elektabilitas Partai menjadi 20 persen dalam tiga bulan ke depan.

“Kalau (elektabilitas partai) menyentuh angka 10 persen, tak perlu menunggu proses hukum (ditetapkan sebagai tersangka), kami akan mengambil sikap,” kata Hayono di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Februari 2012. “Angka 10 persen adalah angka psikologis yang tak bisa ditoleransi,” dia menambahkan.

Berdasarkan survei Lingkaran Survei Indonesia, seandainya tahun ini digelar pemilihan umum, Demokrat berada pada posisi ketiga dengan suara 13,7 persen setelah Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Citra Demokrat terjun bebas terjadi dalam setahun terakhir. Sebelumnya, posisi elektabilitas Demokrat di atas 50 persen. “Kalau pimpinan pusat membiarkan terus, tak bertanggung jawab namanya,” ujar Hayono, yang juga anggota Dewan Kehormatan Demokrat.

Masalah yang dihadapi Anas, kata Hayono, munculnya dugaan politik uang dalam acara Kongres II Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Kasus ini terkuak melalui Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang kini terdakwa kasus Wisma Atlet. “Proses yang kotor akan melahirkan pemimpin yang kotor,” kata Hayono.

Ia memastikan partai bisa menjatuhkan sanksi kepada kader yang terlibat dalam kasus tanpa harus menunggu proses hukum. Dihubungi secara terpisah, Anas tak bersemangat menanggapi desakan pengunduran dirinya. Ia justru menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan konsolidasi dengan pengurus partai di daerah dan fraksi di DPR serta kaderisasi. “Yang penting, saya sekarang bekerja,” kata Anas di Yogyakarta kemarin.

Anas disebut-sebut oleh Nazar ikut menikmati uang suap. Dalam rekaman pembicaraan dia dengan Mindo Rosalina Manulang, bekas anak buah Nazar di Grup Permai yang kini terpidana kasus Wisma Atlet, Anas dijuluki Bos Besar. Nazar menyatakan Anas menerima uang melalui Angelina. Anas telah membantah tuduhan itu.

Ketua Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan sebenarnya Yudhoyono telah meminta Anas mengundurkan diri. Permintaan itu disampaikan secara implisit dalam keterangan pers di kediaman Puri Cikeas, Bogor, Ahad lalu. “Bapak kan sudah jelas mengatakan, beranilah hadapi,” ujarnya. Menurut Ruhut, pengunduran diri satu-satunya cara mengembalikan citra partai.

IRA GUSLINA | ADDI MI | JOBPIE S

February 2, 2012

PILGUB JABAR: Butuh Rp700 Miliar

nggak heran mereka jadi berlomba2 untuk berkorup ria, penyelenggara, peserta dan pengawas ..

PILGUB JABAR: Butuh Rp700 Miliar
Oleh Wisnu Wage Pamungkas
Rabu, 01 Februari 2012 | 21:51 WIB

Berita Terkait

PILKADA ACEH: KIP Putuskan Ditunda!
Kantor WOM Finance Bandung Dirusak Massa
KABAR JABAR: Harga Pakan Kian Memberatkan Peternak
UPAH BURUH: Apindo Minta Pengertian Buruh Dan Pemerintah Soal UKM
BISNIS INDONESIA HARI INI: Akses Jakarta Lumpuh
BANDUNG: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat akan mengajukan biaya sebesar Rp700 miliar untuk menggelar tahapan Pemilihan Gubernur Jawa Barat selama 2012-2013.

Ketua KPUD Jabar Fery Rizki Kurniansyah menuturkan pihaknya sudah mengasumsikan biaya untuk Pilkada 2013 ini sebesar Rp700 miliar yang akan dimasukan ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPUD Jabar.

Biaya ini terbilang besar karena pada tahun yang sama Pilgub akan berbarengan serentak dengan pemilihan bupati/wali kota di empat kabupaten/kota, a.l Kota Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat.

“Asumsi Rp700 miliar itu hanya untuk satu putaran pilkada saja,” katanya kepada Bisnis, hari ini (01/02).

Dia memparkan asumsi itu dibuat setelah pihaknya mengevaluasi pengalaman Pilgub pada 2009, sejumlah pilkada kabupaten/kota pada 2010, juga pemilu pada 2008 lalu, sehingga perkiraan biaya muncul didasari dengan jumlah pemilih sebanyak 33,5 juta orang.

Menurut Fery tahapan sosialisasi akan memakan biaya paling besar dalam proses Pilgub nanti. “Sosialisasi harus mendapat dukungan dana yang besar,” jelasnya.

Sumber dana Pilkada, jelasnya, akan diambil dari pos dana cadangan yang sudah dibuat peraturan daerah oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Dana besar ini tidak akan masuk ke dana tahunan. Selain itu, rencananya kebutuhan dana Pilkada ini akan dimasukan pula pada anggaran berjalan tahun 2012 dan 2013. “Dana Pilgub itu besar karena itu harus dicicil,” tegasnya.

KPUD Jabar sendiri sudah mengajukan wacana biaya besar ini sejak tahun 2010 lalu. Dengan tawaran skema pembiayaan yang ada, menurut Ferry anggaran Pilkada tidak bisa dibahas last minute menjelang Pilkada (K57/Bsi)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.