Archive for ‘Monkey business’

June 15, 2011

Neneng & Rosa Sama-sama Makelar Proyek

Rabu, 15 Juni 2011 Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,535.00 Mobile Newsletter RSS

Neneng & Rosa Sama-sama Makelar Proyek

Pramono Bantah Serang Nazaruddin

Kembalikan Suara Hilang, Demokrat Harus Raja Tega

Ba’asyir Merasa Vonis Untuknya Sudah Dibanderol

Pimpinan DPR Dukung Panja ‘Kursi Haram’

Rapat Timwas Century Akan Digelar di KPK

Jimly: DPR Tak Pernah Konsultasi ke Saya

Muqowam: Jelang Muktamar, PPP Semakin Mencekam
Neneng & Rosa Sama-sama Makelar Proyek

IST
Oleh: Santi Andriani
Nasional – Rabu, 15 Juni 2011 | 18:23 WIB
TERKAIT
ICW Minta Demokrat Tindak Kader Nakal
Neneng & Rosa Sama-sama Makelar Proyek
Pramono Bantah Serang Nazaruddin
Berkas El Idris & Rosa Segera ke Penuntutan
KPK Jemput Paksa Bekas Anak Buah M Nazaruddin
INILAH.COM, Jakarta – Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang, bekas anak buah Nazaruddin adalah dua wanita yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya karena keduanya memiliki kedekatan dengan M Nazaruddin, ternyata yang menyamakan antara Neneng dengan Rosa adalah karena keduanya memiliki peran yang sama yaitu sebagai broker atau perantara.

“Ada tiga broker yang menjadi penghubung dari perusahaan pemenang tender ke perusahaan sub kontrak,” ujar sumber di lingkungan KPK, Rabu (15/6/2011). Dua broker itu adalah Rosa dan Neneng. Lalu siapa broker yang ketiga, sumber enggan mengungkap.

Neneng Sriwahyuni pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar itu. Tapi dalam pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada Senin (13/6) lalu, Neneng memilih mangkir tanpa memberikan alasan mengapa dirinya tak hadir dalam pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK enggan mengomentari informasi dengan alasan sudah termasuk dalam materi perkara. Namun dia menerangkan, bagaimana sebenarnya posisi dua wanita itu dalam kasus tersebut.

Johan membenarkan ada kemiripan antara posisi istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni dengan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosa Manulang, yang juga merupakan perusahaan dimana Nazaruddin pernah tercatat sebagai Komisaris.

Dia menerangkan, ada dua pelaksana proyek PLTS di Kemenakertrans yaitu PT Alfindo dan PT Mahkota Negara yang dinyatakan sebagai pemenang tender. Namun dalam pelaksanaannya, kedua perusahaan itu kemudian menunjuk perusahaan lain atau sub kontrak.

“Ada PT yang menangkan tender kemudian disub kontrakan ke PT X, nah PT X itu ada kaitannya dengan Rosa. Ini seperti persisnya dengan Neneng Sriwahyuni,” ujar Johan.

Johan menolak menerangkan perusahaan apa yang terafiliasi baik dengan Rosa maupun dengan Neneng itu.

Johan juga menolak, jika pemeriksaan Neneng, meski batal dilakukan, dikaitkan dengan ada dugaan bahwa kasus itu juga menyeret suaminya, Nazaruddin. Johan menegaskan, bahwa Neneng diperiksa dalam kaitan perkara yang diketahuinya sebagai pribadi.

“Neneng diperiksa bukan karena dia istrinya Nazaruddin, tapi pribadi. Kaitannya dengan dengan PT Alfindo lalu disubkan ke perusahaan X, ini yang ada hubungannya dengan Neneng,” papar Johan.

Sedangkan Rosa usai diperiksa masih saja bungkam ketika diajukan beberapa pertanyaan seputar pemeriksaannya termasuk apa sebenarnya peranan dia dalam kasus itu.

Keluar sekitar pukul 14.16 WIB, Rosa yang mengenakan blazer warna coklat dipadu dengan blus warna hitam dan celana panjang warna senada langsung masuk ke mobil tahanan begitu keluar dari gedung KPK.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik akhirnya buka suara membenarkan bahwa M Nazaruddin adalah bekas atasan Rosa di PT Anak Negeri. “Bu Neneng bukan atasannya, Pak Nazar (Nazaruddin) yang atasannya, dia (Neneng) adalah istri bosnya,” ujar Jufri ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/6/2011).

Baik Rosa maupun Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen P2MKT Kemenakertrans dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://m.i

June 10, 2011

Perusahaan Prabowo Terancam Bangkrut

 
Perusahaan Prabowo Terancam Bangkrut

[]
» Prabowo Subianto

Ismoko Widjaya, Nur Eka Sukmawati | Kamis, 9 Juni 2011, 15:23 WIB

VIVAnews – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan perusahaan milik pengusaha dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, PT Kertas Nusantara membayar utang sebesar Rp142 miliar kepada PT Multi Alphabet Dinamika. Jika dalam waktu 45 hari, utang itu tidak dibayar, maka perusahaan akan dinyatakan bangkrut.

“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan menunjuk Marsudi Nainggolan sebagai Hakim Pengawas, dan Syahrial sebagai Kurator,” kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Juni 2011.

Tjokorda menilai, permohonan putusan sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan. Kasus ini bermula, ketika PT Kertas Nusantara meminjam uang PT Multi Alphabet Dinamika sebesar Rp142 miliar pada 2000 sampai 2003. Karena PT Kertas Nusantara terlilit masalah, perusahaan yang dulu bernama PT Kiani Kertas itu tidak bisa membayar kewajiban pembayaran utang. Maka itu, PT Multi Alphabet Dinamika meminta PT Kertas Nusantara dipailitkan.
Pengacara PT Multi Alphabet Dinamika, Benemay mengatakan, kliennya meminta pembayaran utang ditambah dengan denda keterlambatan utang. “Totalnya Rp194 miliar,” kata Benemay.

Benemay melanjutkan, pada 2009 Direktur Utama PT Kertas Nusantara, Prabowo Subianto, mengakui bahwa perusahaannya memiliki utang. “Cicilan utang PT KN dibayar senilai Rp500 juta setiap bulan,” kata Benemay. Pembayaran sudah dilakukan sebanyak dua sampai tiga kali.

Sementara, pengacara PT Kertas Nusantara, Iyan Siregar, mengakui adanya kemacetan dan kemunduran perusahaan. Sehingga, kliennya tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada para debitur.

“Para pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) karena masih memiliki aset-aset yang bisa digunakan secara maksimal. Pemohon juga memiliki calon investor baru untuk menjalankan usaha kembali,” kata Iyan.

Bagaimana tanggapan Prabowo atas putusan ini? “Nanti ya, ini masih terlalu dini,” kata Iyan. (umi)

March 15, 2011

YLKI: Masih Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Kartu Kredit

Selasa, 15/03/2011 15:01 WIB
YLKI: Masih Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Kartu Kredit
Herdaru Purnomo – detikFinance

Jakarta – Yayasan Lembaga Keuangan Indonesia (YLKI) mengungkapkan sebanyak 73% pengaduan jasa keuangan oleh masyarakat masih didominasi oleh kasus perbankan. YLKI menyampaikan dari laporan tersebut masih dominan dalam sengketa masalah kartu kredit.


Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (5/3/2011).

“Sepanjang tahun 2010, terdapat 18,81% aduan konsumen di bidang jasa keuangan. Atau sebanyak 111 dari 590 aduan yang masuk di YLKI. Dari laporan tersebut sebanyak 81 aduan atau 73,5% terkait masalah perbankan,” ujar Sudaryatmo.

Ia menungkapkan, dari laporan yang lain terdapat macam-macam pengaduan lain misalnya terkait telekomunikasi sebanyak 101 atau 17,12%, perumahan sebanyak 84 atau 14,24%, listrik sebanyak 80 atau 14,24%.

“Kemudian ada juga masalah transportasi sebanyak 39 atau 6,61%, Elektronik sebanyak 20 atau 3,39%, metode sales sebanyak 17 atau 2,88%, otomotif sebanyak 11 atau 1,86%, dan makanan sebanyak 11 atau 1,86%,” jelasnya.

Terkait jasa keuangan, Sudaryatmo mengatakan industri perbankan menempati urutan tertinggi yang dominan terkait masalah kartu kredit. Selain bank, lanjut Sudaryatmo terdapat industri leasing sebanyak 39 aduan atau 16,67%, dan asuransi sebanyak 23 aduan atau 9,83%.

“Untuk bank masih dominasi kartu kredit biasanya nasabah itu merasa ditipu atau dibohongi,” jelasnnya.

March 11, 2011

Syarif Bastaman: Tak Bisa Hanya Statuta FIFA

Lawyer-lawyer hitam .. twisting /melintir aturan legal dan menyesatkan demi Nurdin Halid

Syarif Bastaman: Tak Bisa Hanya Statuta FIFA
Jumat, 11 Maret 2011 | 10:45


Berita Terkait
Menpora Minta Semua Bermuara pada Putusan FIFA
FIFA Sarankan Kongres PSSI Sebelum 30 April
Achsanul: Suasana Internal PSSI Tak Kondusif
FIFA Bahas Status Nurdin Halid
Pemerintah Tunjuk Joko Susilo Komunikasi dengan FIFA
JAKARTA-Anggota Komite Legal Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), Syarif Bastaman, menegaskan bahwa Kongres PSSI tidak bisa dilaksanakan dengan semata-mata mengacu kepada Statuta FIFA, karena Statuta FIFA tidak mengatur pelaksanaan setiap Kongres anggotanya, termasuk PSSI.

Kongres PSSI harus dilaksanakan berdasarkan Statuta PSSI yang isinya telah disetujui FIFA dan juga telah disahkan di Kongres PSSI yang lalu, sehingga sudah sah sebagai konstitusi PSSI, demikian pernyataan Syarif Bastaman seperti dikutip dari situs resmi PSSI, Jumat.


Menyangkut soal pemilihan, harus diatur lebih jelas dalam Peraturan Organisasi (PO) yang materi dasarnya telah diberikan FIFA dalam buku atau himpunan regulasi yang disebut sebagai Standard Electoral Code PSSI.

Standard Electoral Code ini hanya menjadi acuan saja bagi PSSI dalam menyusun aturan dan tata-cara pemilihan.

Sementara itu, Tim penyusun atau perumus draf Peraturan Organisasi (PO) atau electoral code untuk pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding serta Pemilihan Komite Eksekutive (Exco) PSSI 2011-2015 saat ini sudah menyelesaikan tugasnya.

Tim ini diketuai oleh Ibnu Munzir, dengan sekretaris CEO PT Liga Indonesia Djoko Driyono, serta delapan anggota, antara lain Muhammad Zein, Subardi, Ferry Paulus, Hinca Pandjaitan, Syarif Bastaman dan Gusti Randa.

Dengan pembentukan tim perumus PO untuk Pemilihan Anggota Komite Pemilihan, Komite Banding dan Exco PSSI periode 2011-2015 ini, maka otomatis PSSI menggugurkan keberadaan Komite Pemilihan dan Komite Banding sebelumnya.

Berikut tahapan jelang Kongres PSSI: I. Kongres Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan pada 26 Maret 2011:

-7 hingga 19 Maret: Tim perumus PSSI bekerja membentuk Peraturan Organisasi (PO) sesuai dengan Statuta PSSI dan Electoral Code FIFA. -19 Maret: PO akan didistribusikan kepada anggota PSSI pemegang hak pilih, termasuk pemberitahuan akan adanya Kongres pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding. PO juga dikirimkan ke FIFA. -19-23 Maret: Proses pendaftaran bakal calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding. Diumumkan pada 23 Maret. -26 Maret: Kongres Pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding.

II. Kongres Pemilihan Komite Eksekutif (Exco) PSSI

-29 Maret: Anggota pemilik suara dikirimi formulir untuk pencalonan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI 2011-2015. -6 hingga 12 April: Pengumuman nama-nama yang masuk sekaligus proses verifikasi bakal calon Exco oleh Komite Pemilihan -12 April: Pengumuman calon Exco yang lolos verifikasi. -13 hingga 15 April: Pengajuan keberatan hasil verifikasi kepada Komite Banding. -19 April: Pengumuman hasil Komite Banding. -29 April: Kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan sembilan anggota Exco PSSI (ant/hrb)

March 9, 2011

Bendahara Umum Partai Demokrat Sangkal Tudingan ‘Main’ Proyek di BUMN

Rabu, 09/03/2011 13:54 WIB
Bendahara Umum Partai Demokrat Sangkal Tudingan ‘Main’ Proyek di BUMN
Indra Subagja – detikNews

Jakarta – Rumor tak sedap menerpa Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Anggota Komisi III DPR itu dituding memanfaatkan jabatannya guna mendapatkan proyek di BUMN. Nazaruddin tegas-tegas membantah isu itu.

“Saya sebagai bendahara umum tidak ada urusan apa pun dengan PLN atau Indonesia Power. Saya ingin meluruskan yang sebenar-benarnya,” terang Nazaruddin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/3/2011).

Nama Nazaruddin sebelumnya muncul ke publik setelah kasus Daniel TF Sinambela, yang juga suami penyanyi eks Indonesia Idol Joy Tobing mencuat ke publik. Kasus Daniel ini sempat menyeret nama Nazaruddin.

Politisi muda Demokrat itu disebut-sebut melaporkan Daniel ke Polda Metro Jaya karena urusan uang Rp 24 miliar. Daniel bekerja sama dengan Nazaruddin dalam proyek penyediaan batubara untuk Indonesia Power. Hingga kemudian proyek kerja sama berantakan dan Daniel dilaporkan ke polisi, beredar ke publik bahwa Nazaruddin yang melaporkan Daniel.

“Tidak pernah sama sekali urusan bisnis batubara, sama Daniel. Saya tidak begitu kenal dengan Daniel, hanya ketemu 4-5 kali, itu pun dikenalkan Pak Sutan (Sutan Batoegana),” imbuhnya.

Nah, dari kasus Daniel ini merebak isu ke publik bahwa Nazaruddin mendapatkan order proyek di anak usaha BUMN itu dengan cara tak elok. Tapi Nazaruddin membantahnya.

Dia juga menjelaskan, yang melaporkan Daniel ke polisi bukan dirinya tetapi orang lain. “Informasi saya dari penyidik, Daniel dilaporkan oleh Ibu Yuli, karena meminjam uang,” imbuhnya.

Dia menegaskan, Partai Demokrat dalam mencari dana bukan melalui proyek-proyek ‘main belakang’, tetapi melalui iuran anggota.

“Terus terang tidak ada proyek apa pun untuk disetor ke Demokrat. Dana partai dari urunan anggota. Kalau ada yang bilang ini itu, itu bohong,” tuturnya.

(ndr/asy)

January 10, 2011

Pssi Wajib Buka Laporan Keuangan

PSSI, sarang mafia bandar bola, koruptor dan penyamun!!!

Koran Tempo,  10 Jan 2010

“Kok baru sekarang, dulu-dulu tidak pernah.”

-Komisi Informasi Pusat me nyatakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) wajib membuka laporan keuangannya kepada publik. Menurut anggota Komisi, Amiruddin, PSSI semestinya menyampaikan pengumuman laporan keuangan itu enam bulan sekali.

“PSSI itu badan publik,” kata Amiruddin. Organisasi itu masuk kriteria badan publik seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yakni memiliki badan hukum, menggunakan sumbangan dari masyarakat, menerima uang dari luar negeri, serta menerima anggaran dari uang negara (APBN/APBD).
PSSI selama ini menerima miliaran rupiah uang negara. Organisasi tersebut juga me nerima uang rakyat.

Pernyataan Amiruddin itu disampaikan menanggapi desakan masyarakat terhadap PSSI agar membuka pengelolaan anggarannya. Salah satu yang mendesak adalah gerakan Save Our Soccer, yang antara lain melibatkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kelompok suporter Persija (Jakmania). Mereka kecewa terhadap organisasi yang dipimpin Nurdin Halid itu. Selama bertahun-tahun PSSI menerima dana negara, tapi prestasi sepak bola nasional jeblok. Bukti kegagalan PSSI adalah Indonesia kandas di Piala AFF 2010. Setelah kekalahan itu, PSSI malah sibuk meributkan kehadiran Liga Primer Indonesia, yang berusaha memajukan prestasi sepak bola nasional.

ICW memperkirakan tahun lalu PSSI menerima Rp 20 miliar dari ABPN Perubahan. Sedangkan pada tahun ini, anggaran untuk PSSI mencapai Rp 80 miliar. Angka itu belum termasuk kucuran anggaran pendapatan dan belanja daerah terhadap klub-klub, yang besarnya bisa mencapai Rp 10-12 miliar per tahun. ICW menyayangkan pengelolaan keuangan PSSI yang tak transparan. Lembaga ini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan turun tangan.”Sepak bola harus jadi agenda utama mereka,”ujar Danang Widoyoko, Koordinator ICW.

Koalisi Save Our Soccer akan membuka pos pengaduan tentang PSSI. Mereka berharap bisa mengumpulkan seribu lembar aspirasi untuk disampaikan ke PSSI.

Bendahara PSSI Achsanul Qosasi menyatakan belum pernah menerima permintaan dari mana pun soal informasi anggaran. “Kalau publik meminta, kami akan memberikan. Kok baru sekarang, dulu-dulu tidak pernah,” katanya kemarin. Ia menyatakan akses terhadap informasi anggaran itu juga bisa didapat saat Kongres PSSI, yang akan digelar 10 hari lagi di Bali.

+++++++

Uang Miliaran Dijarah Atas Nama Bola
Deden Gunawan – detikNews


Jakarta – Persibo Bojonegoro pertengahan 2010 berhasil menjadi jawara di Divisi Utama PSSI. Capaian tersebut membuat Laskar Angling Darma ini berhak atas tiket Indonesia Super League (ISL), ajang kompetisi profesional sepak bola antarklub di Indonesia.

Tapi bukan hanya catatan keberhasilan yang ditorehkan Persibo di 2010. Di tahun yang sama klub ini juga tersandung masalah. Pasalnya para pengurus klub dianggap telah melakukan tindak korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk klub tersebut.

Kasus korupsi Persibo Bojonegoro berawal dari hibah APBD 2008 senilai Rp 12,5 miliar. Dana itu diberikan dalam dua tahap, pertama dicairkan Rp 5 miliar. Tapi yang diterima Persibo hanya Rp 3 miliar. Sementara Rp 2 miliar menguap. Ada dugaan uang tersebut dikorupsi pengurus Persibo, Pemkab dan Ketua DPRD.

Modus yang digunakan untuk mengkorupsi dana APBD, kata Manajer Persibo, Taufiq Riesnandar, dengan kolusi saat penyusunan RAPBD. Ketika dana cair sebagian akhirnya dibagi-bagi orang DPRD dan Pemkab.

“Kalau kasus yang menimpa Persibo tempo hari seperti itu modusnya. Kalau klub di daerah lain saya kurang begitu tahu,” ujar Taufik kepada detikcom.

Kasus dugaan korupsi APBD ini tentu saja mengkhawatirkan. Koordinator ICW J Danang Widoyoko kepada detikcom mengatakan, praktik pengemplangan dana APBD oleh sejumlah klub tidak lepas dari budaya korupsi di kompetisi yang digelar PSSI. Di setiap kompetisi PSSI dianggap marak penyuapan untuk mengatur skor, mendapatkan promosi, serta terhindar degradasi.

Mau tidak mau untuk meningkatkan gengsi klub, sejumlah pengurus klub akhirnya berupaya menyiapkan anggaran lebih, selain untuk bayar pemain, official, maupun operasional. Sialnya yang jadi sasaran adalah dana APBD. Soalnya banyak klub
selama ini dibiayai APBD. Hanya beberapa saja yang mandiri alias tidak pakai dana APBD.

Contoh kasus suap ini sempat diungkapkan manajer Persikapro Kabupaten Probolinggo, Hengky Bambang Widodo kepada wartawan. Ia menyebutkan, banyak pengelola klub yang frustasi lantaran sering jadi sapi perah PSSI.

Hengky mengaku dirinya sebagai pengurus klub Persikapro empat kali diminta setor uang kepada Badan Liga Amatir (BLA) melalui Pengurus Provinsi PSSI Jawa Timur. Saat itu klubnya jadi tuan rumah babak penyisihan zona Jawa II di kompetisi divisi III PSSI. Untuk mengajukan diri sebagai tuan rumah Hengky diminta setor uang Rp 50 juta ke PSSI Jawa Timur dengan iming-iming kubnya bakal dinaikkan ke divisi II.

Persikapro  sediri sudah dua kali jadi tuan rumah. Otomatis dua kali pula Hengky mengaku setoran Rp 50 juta ke PSSI Jawa Timur. Sementara untuk dapat promosi ke Divisi II ia kembali keluar uang total Rp 30 juta untuk PSSI Jawa Timur.

Selain Persikapro, Hengky juga menyatakan bahwa Persewangi Banyuwangi gagal promosi dari divisi I ke divisi utama tahun ini kendati telah setor uang Rp 500 juta kepada pengurus PSSI.

Selain Hengky bekas manajer Persekabpas Pasuruan, Abu Bakar Asegaf juga punya pengalaman serupa. Kata Abu, untuk memenangkan pertandingan di sebuah kompetisi bukan perkara sulit. Hanya cukup menyiapkan Rp 10-20 juta kepada wasit, tim bisa dimenangkan dengan mudah.

Sementara ICW punya catatan lain lagi. Menurut Danang Widoyoko, kasus besarnya uang yang disetorkan kepada PSSI atau wasit memang bisa berpengaruh kepada prestasi klub di setiap kompetisi. Danang kemudian memberi contoh PSIS Semarang.

Selama 2004-2008, PSIS Semarang prestasinya terus meningkat dengan kucuran dana yang meningkat pula dari APBD. Pada 2004 PSIS menerima Rp 3,1 miliar dan keluar sebagai Peringkat 9 Liga Indonesia (LI) XI 2004.

Tahun 2005 klub ini menerima Rp 7,2 miliar lalu menjadi Juara III LI XII 2005. Berikutnya, pada 2006 PSIS menerima dana Rp 14 miliar lalu menjadi Juara II LI XIII 2006. Tapi ketika pada 2007 menerima dana Rp 12,2 miliar, PSIS Semarang kemudian masuk degredasi dari liga profesional terjun ke Divisi Utama.

ICW menduga, dana APBD 2007-2008 untuk PSIS digunakan untuk dana  Kampanye Sukawi Sutarip, ketua Umum PSIS Semarang dan walikota semarang 2004-2009. Dia menggunakan dana saat Pemilihan Gubernur Jateng 2008.

“Karena dipakai kampanye akhirnya dananya habis dan tidak bisa menyuap sana sini untuk meningkatkan posisi PSIS di LI. Akibatnya PSIS terdegradasi,” ujar Danang.

Dana APBD yang dikucurkan ke klub PSIS Semarang bisa dibilang sangat besar dibanding untuk program penting di daerah tersebut. Sebagai gambaran, ICW mencatat, di APBD 2006 dana untuk perbaikan gizi masyarakat hanya Rp 607 juta. Dana program pendidikan anak usia dini Rp 1,4 miliar. Dan anggaran untuk pengembangan UMKM sebesar Rp 1,6 miliar. Sementara dana hibah untuk PSIS justru berlipat-lipat, yakni mencapai Rp 14 miliar.

Sayangnya, walau anggaran besar telah dikucurkan PSIS prestasi tidak ada. Dan Pemda tidak dapat apa-apa. “Ini bukan saja pemborosan anggaran. Tapi juga tidak berdampak bagi masyarakat Semarang,” tegasnya.

Jadi, sambung Danang, kalau diestimasi semua klub yang menerima kucuran APBD jumlah duit negara yang menguap bisa mencapai Rp 720 miliar hingga Rp 1 triliun. Asumsi ini jika  dana APBD digunakan oleh 18 klub LSI ditambah 36 klub Divisi Utama.

Jika klub yang ikut LSI mendapat Rp 20 miliar dan klub Divisi Utama Rp 10 miliar, berarti tiap tahun mereka menghabiskan Rp 720 miliar- Rp 1 triliun. Padahal uang sebanyak itu sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat di daerah-daerah.

Penggunaan APBD untuk klub inilah yang coba direm penyelenggara Liga Primer Indonesia (LPI). Dengan menjadi klub mandiri dan profesional diharapkan bisa menghilangkan klub dari ketegantungan terhadap APBD.

Managing Director PSM, Husain Abdullah saat berbincang-bincang dengan detikcom mengatakan, sebelum gabung ke LPI, klub yang dipimpin Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dapat kucuran dana APBD berkisar Rp 10 miliar- Rp 12 miliar.

Tapi ia mengklaim uang tersebut sepenuhnya digunakan untuk membayar pemain maupun operasional. Ia mencontohkan, untuk gaji pemain asing saja, per tahun menghabiskan Rp 700 juta per orang. “Jumlah pemain asing kita paling tidak ada 5 orang. Jadi kalau dikalikan 700 juta sudah menghabiskan hampir Rp 4 miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemain lokal, kata Husain, PSM menggaji pemainya sekitar Rp 300 juta per orang. Kalau jumlah pemain lokal sebanyak 15 orang maka dana yang diserap sebesar Rp 4,5 miliar. Selebihnya uang tersebut digunakan untuk operasional dan tiket pesawat.

PSSI sendiri mengelak jika dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah klub peserta kompetisi di bawah naungan PSSI. Menurut CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono, soal anggaran klub itu kewenangan masing-masing peserta kompetisi. Sementara PSSI hanya penyelenggara kompetisi saja.

“Itu urusan masing-masing klub. Mereka cari jalan sendiri untuk pendanaannya untuk ikut berkompetisi. Kita (PSSI dan PT LI) tidak ikut campur dengan penggunaan APBD,” pungkasnya.(ddg/iy)

January 3, 2011

Update : my Smart EVDO speed

Seperti pengguna layanan SMART Telekom lainnya, setelah satu tahun menggunakan layanan SMART platinum ,saya belum pernah mendapatkan speed ( download) 3,1 Mbps  !!  Iklan SMART TELEKOM jelas sudah melakukan pembohongan/penipuan publik .

saya lampirkan beberapa speedtest  paket platium

Test Date: January 8, 2011 22:45
Connection Type: WiFi
Server: Kuala Lumpur
Download: 0.04 Mbps ——-< rekor kecepatan keong dari SMART EVDO !!!!!>
Upload: 0.09 Mbps
Ping: 914 ms

Download Speed: 399 kbps (49.9 KB/sec transfer rate)Upload Speed: 107 kbps (13.4 KB/sec transfer rate)Mon Jan 03 2011 18:27:41 GMT+0700 (WIT)Related Articles
Download Speed: 893 kbps (111.6 KB/sec transfer rate)Upload Speed: 187 kbps (23.4 KB/sec transfer rate)Mon Jan 03 2011 17:57:26 GMT+0700 (WIT)Related Articles  — (ini yang paling lumayan)

Download Speed: 406 kbps (50.8 KB/sec transfer rate)Upload Speed: 94 kbps (11.8 KB/sec transfer rate)Mon Jan 03 2011 17:56:32 GMT+0700 (WIT)

Tags:
November 15, 2010

Questionable Science Behind Academic Rankings

Bisnis rating ini, kalau tidak dikawal ketat menjurus jadi monkey business.
Di luar negeri saja sudah begini apalagi di Indonesia..

thanks to : http://artbackwash.blogspot.com/2009/01/monkey-business.html

http://artbackwash.blogspot.com/2009/01/monkey-business.html

++++
IHT November 14, 2010
Questionable Science Behind Academic Rankings
By D.D. GUTTENPLAN
LONDON — For institutions that regularly make the Top 10, the autumn announcement of university rankings is an occasion for quiet self-congratulation.

When Cambridge beat Harvard for the No. 1 spot in the QS World University Rankings this September, Cambridge put out a press release. When Harvard topped the Times Higher Education list two weeks later, it was Harvard’s turn to gloat.

But the news that Alexandria University in Egypt had placed 147th on the list — just below the University of Birmingham and ahead of such academic powerhouses as Delft University of Technology in the Netherlands (151st) or Georgetown in the United States (164th) — was cause for both celebration and puzzlement. Alexandria’s Web site was quick to boast of its newfound status as the only Arab university among the top 200.

Ann Mroz, editor of Times Higher Education magazine, issued a statement congratulating the Egyptian university, adding “any institution that makes it into this table is truly world class.”

But researchers who looked behind the headlines noticed that the list also ranked Alexandria fourth in the world in a subcategory that weighed the impact of a university’s research — behind only Caltech, M.I.T. and Princeton, and ahead of both Harvard and Stanford.

Like most university rankings, the list is made up of several different indicators, which are given weighted scores and combined to produce a final number or ranking. As Richard Holmes, who teaches at the Universiti Teknologi MARA in Malaysia, wrote on his University Ranking Watch blog, according to the Webometrics ranking of World Universities, published by the Spanish Ministry of Education, Alexandria University is “not even the best university in Alexandria.”

The overall result, he wrote, was skewed by “one indicator, citations, which accounted for 32.5% of the total weighting.”

Phil Baty, deputy editor of Times Higher Education, acknowledged that Alexandria’s surprising prominence was actually due to “the high output from one scholar in one journal” — soon identified on various blogs as Mohamed El Naschie, an Egyptian academic who published over 320 of his own articles in a scientific journal of which he was also the editor. In November 2009, Dr. El Naschie sued the British journal Nature for libel over an article alleging his “apparent misuse of editorial privileges.” The case is still in court.

One swallow may not make a summer, but the revelation that one scholar can make a world class university comes at a particularly embarrassing time for the rapidly burgeoning business of rating academic excellence.

“The problem is we don’t know what we’re trying to measure,” said Ellen Hazelkorn, Dean of the Graduate Research School at the Dublin Institute of Technology and author of “Rankings and the Reshaping of Higher Education: the Battle for World Class Excellence,” coming out this March. “We need cross-national comparative data that is meaningful. But we also need to know whether the way the data are collected makes it more useful — or easier to game the system.”

Dr. Hazelkorn also questioned whether the widespread emphasis on bibliometrics — using figures for academic publications or how often faculty members are cited in scholarly journals as proxies for measuring the quality or influence of a university department — made any sense. “I understand that bibliometrics is attractive because it looks objective. But as Einstein used to say, ‘Not everything that can be counted counts, and not everything that counts can be counted.”’

Unlike the Times Higher Education rankings, where surveys of academic reputation make up nearly 45 percent of the total, Shanghai Jiao Tong University relies heavily on faculty publication rates for its rankings; weight is also given to the number of Nobel Prizes or Fields Medals won by alumni or current faculty. The results, say critics, tip toward science and mathematics rather than arts or humanities, while the tally of prizewinners favors rich institutions able to hire faculty members whose best work may be long behind them.

“The big rap on rankings, which has a great deal of truth to it, is that they’re excessively focused on inputs,” said Ben Wildavsky, author of “The Great Brain Race,” who said that measuring faculty size or publications, or counting the books in the university library, as some rankings do, tells you more about a university’s resources than about how those resources impact on students. Nevertheless Mr. Wildavsky, who edited U.S. News and World Report’s Best Colleges list from 2006 to 2008, described himself as “a qualified defender” of the process.

“Just because you can’t measure everything doesn’t mean you shouldn’t measure anything,” said Mr. Wildavsky, adding that when U.S. News published its first college guide in 1987 a delegation of college presidents met with the magazine’s editors to ask that the whole exercise be stopped.

Today there are over 40 different rankings — some, like U.S. News, focused on a single country or a single academic field like business administration, medicine or law, while others attempt to compare universities on a global scale.

Mr. Wildavsky freely admits the system is subject to all kinds of bias. “A lot of ratings use graduation rates as a measure of student success,” he said. “An urban-setting university is probably not going to have the same graduation rate as Dartmouth.”

“But there’s a real need for a globalized comparison on the part of students, academic policymakers, and governments,” he said.

The difficulty, Dr. Hazelkorn said, “is that there is no such thing as an objective ranking.”

Mr. Baty said that when Times Higher Education Magazine first set up its rankings in 2004 “it was a relatively crude exercise” aimed mainly at prospective graduate students and academics. Yet today those ratings have an impact on governments as well as on faculties.

Dr. Hazelkorn pointed out that a recent Dutch immigration law explicitly targets foreigners who received their degree “from a university in the top 150” of the Shanghai or Times Higher Education rankings.

According to Mr. Baty, it was precisely the editors’ awareness that the Times Higher Education rankings “had become a global news event” that prompted them to overhaul their methodology for 2010. So it is particularly ironic that the new improved model should prove so vulnerable. “When you’re looking at 25 million individual citations there’s no way to examine each one,” he said. “We have to rely on the data.”

That may not convince the critics, who apparently include Dr. El Naschie. “I do not believe at all in this ranking business and do not consider it anyway indicatory of any merit of the corresponding university,” he said in an e-mail.

But if rankings can’t always be relied on, they have become an indispensable part of the educational landscape. “For all their methodological shortcomings, rankings aren’t going to disappear,” said Jamil Salmi, an education expert at the World Bank. Mr. Salmi said that the first step in using rankings wisely is to be clear about what is actually measured. He also called for policy makers to move “beyond rankings” to compare entire education systems. He offered the model of Finland, “a country that has achieved remarkable progress as an emerging knowledge economy, and yet does not boast any university among the top 50 in the world, but has excellent technology-focused institutions.”

October 19, 2010

Babak 1 Kasus Sumalindo

Koran Tempo 19 Okt 2010
“Kami tidak mengambil alih tugas penegak hukum.”

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, rapat koordinasi di kementeriannya pada 8 September lalu tidak khusus membahas penahanan petinggi PT Sumalindo Lestari Jaya yang terbelit kasus dugaan pembalakan liar.”Itu rapat biasa,”kata Djoko melalui pesan singkat akhir pekan lalu.
Menurut Djoko, rapat itu digelar juga bukan karena permintaan Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, kakak ipar Susilo Bambang Yudhoyono yang kini Presiden Komisaris PT Sumalindo.”Kami enggak pernah dan enggak perlu tahu apa dan siapanya.”

Djoko menegaskan, rapat koordinasi itu tidak membahas secara spesifik kasus per kasus. “Kami tidak mengambil alih tugas lembaga penegak hukum,”ujar Djoko. Kalaupun rapat menyinggung kasus Sumalindo, menurut Djoko, itu hanya untuk memastikan agar penanganannya memperha tikan kepastian hukum dan keadilan.

Pada Mei lalu, Kepolisian Kutai Kartanegara menahan Presiden Direktur PT Sumalindo Amir Sunarko, dan wakilnya, David.
Polisi menuduh PT Sumalindo menjadi penadah 3.000 batang kayu hasil pembalakan liar.
Tapi, pada 17 September lalu, jaksa membebaskan keduanya.

Penelusuran majalah Tempo mencium upaya membebaskan Amir dan David. Pada 27 Agustus 2010, PT Sumalindo mengirim surat ke Kementerian Koordinator Politik, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kehutanan.

Kementerian Koordinator Politik menggelar rapat koordinasi terbatas pada 8 September 2010. Saat itu hadir para pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, serta Tentara Nasional Indonesia. Ra pat antara lain menyimpulkan bahwa penahanan dua bos Sumalindo berdampak buruk terhadap iklim investasi.

Berbarengan dengan proses itu, Wiwiek juga menemui sejumlah pejabat untuk menanyakan penahanan Amir Sunarko. Kakak sulung Ani Yudhoyono ini mengaku pernah menemui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan mengirim utusan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang.

Menteri Zulkifli kemarin menyatakan kecewa atas pemberitaan Tempo karena merasa tidak pernah dimintai konfirmasi. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto juga mengoreksi berita Tempo yang menyebutkan Kementerian Kehutanan mengeluarkan jaminan agar penahanan Amir dan David ditangguhkan.Yang menerbitkan jaminan, menurut Hadi, adalah PT Sumalindo. ISMA S | AGUNG S | SETRI Y | FIRMAN H | JAJANG

+++++++++++
Koran Tempo 19 Okt 2010

Presiden Yudhoyono diminta membuktikan komitmennya.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Akhmad Muqowam mengatakan, komisinya akan meminta keterangan dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan soal pembebasan dua petinggi PT Sumalindo Lestari Jaya yang terbelit kasus dugaan pembalakan liar di Kalimantan Timur. “Pekan ini kami akan meminta keterangan. Jangan sampai masalah ini berlarutlarut,” kata Akhmad kepada Tempo kemarin.
Anggota Komisi IV, Viva Yoga Mauladi, mengatakan hal senada. Dia menyayangkan pembebasan Presiden Direktur PT Sumalindo, Amir Sunarko, dan wakilnya, David.

Menurut Viva, siapa pun yang

diduga terlibat pembalakan liar harus diseret ke jalur hukum, tanpa pandang bulu.
Karena itu, Viva meminta semua lembaga yang berperan dalam penangguhan penahanan Amir dan David segera memberi klarifikasi. “Tidak boleh ada intervensi dari mana pun,” kata Viva.“Tidak boleh ada kekebalan hukum.” Amir dan David, yang ditahan polisi sejak Mei tahun ini, akhirnya menghirup udara bebas pada 17 September lalu. Kejaksaan Negeri Tenggarong membebaskan mereka dengan alasan kesehatan.

Hari ini Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara menjadwalkan persidangan kasus PT Sumalindo. Sidang perdana dibuka sepekan setelah pengadilan menerima berkas lengkap dari jaksa.“Ini kan sudah menjadi perhatian publik, jadi majelis mungkin harus ber

hati-hati,”kata Iman Lukmanul Hakim, juru bicara Pengadilan Negeri Tenggarong, dalam pesan pendeknya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku pembalakan liar, tanpa pandang bulu. Walhi juga meminta Yudhoyono meminta pertanggung jawaban para penegak hukum yang membebaskan sementara Amir dan David.

Apalagi, menurut Berry, ada indikasi bahwa pembebasan Amir dan David tidak terlepas dari campur tangan kakak ipar Presiden,Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek.“Ada kecurigaan kuat Wiwiek berperan dalam pembebasan mereka.

Itu mesti segera dibuktikan.”

Kepada Tempo, Wiwiek mengaku pernah mengirim utusan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang, pertengahan Agustus lalu. Tujuannya, mempertanyakan duduk persoalan penahanan Amir dan David.
Namun Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kemarin membantah adanya intervensi dari Wiwiek dalam penanganan kasus PT Sumalindo.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Wisnu Sutirta mengatakan polisi sudah melaksanakan tugas secara profesional dan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.“Dari polisi sudah selesai, kasusnya sudah masuk persidangan,”kata Wisnu kemarin.

May 4, 2010

BIKIN SPPBE BISA UNTUNG 170 JUTA/BULAN

Hati hati berinvestasi bersama Pertamina

http://artbackwash.blogspot.com/2009/01/monkey-business.html


+++++

BIKIN SPPBE BISA UNTUNG 170 JUTA/BULAN

Kamis, 17 September 2009 22:52
Satu lagi alternatif investasi ditawarkan PT Pertamina (Persero). Setelah di era sebelumnya cukup gencar menawarkan alternatif investasi melalui pendirian SPBU, kini Pertamina memberi kesempatan pebisnis investasi melalui pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yang bisnisnya adalah jasa pengisian gas LPG (filling station).

Seperti dijelaskan Wahyudin Akbar, Vice President Gas Domestik PT Pertamina, pengadaan program ini tak lepas dari konversi minyak tanah ke liquefied petroleum gas (LPG) dari pemerintah yang untuk itu butuh infrastruktur. “Konversi minyak tanah ke LPG yang awalnya ditargetkan butuh waktu lima tahun kemudian dipercepat menjadi hanya dua-tiga tahun sehingga pembangunan infrastrukturnya pun dipercepat. Salah satu caranya dengan pengadaan SPPBE,” Wahyudin menjelaskan. Pengadaan ini dilakukan agar pendistribusian LPG lebih efisien.

Bisnis SPPBE sebenarnya hanya pada jasa pengisian LPG karena gasnya sendiri milik Pertamina. Pada dasarnya, yang menjual LPG tetap Pertamina. Urutan jalur distribusi LPG-nya sendiri: dari kilang Pertamina gas dikirim ke depot menggunakan tangki, dan dari depot dikirim ke SPPBE menggunakan mobil tangki. “Di SPPBE atau bottling plant itulah LPG dibotolkan ke kemasan ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg,” Wahyudin menguraikan.

Nah, untuk mendirikan SPPBE, Pertamina menawarkan kemitraan ke investor. Bagi-bagi keuntungan yang ditawarkan sebatas uang jasa pengisian LPG. Uang jasa pengisian itu besarnya Rp 300/kg untuk tabung gas ukuran 3 kg, sehingga untuk satu tabung uang jasa pengisian yang diterima investor Rp 900. Sejauh ini, berdasarkan studi kelayakan Pertamina, investor disarankan membuka SPPBE dengan kapasitas pengisian 30 ton/hari. Dengan asumsi ini, dalam 30 hari atau sebulan, sebuah SPPBE dapat mengisi LPG sebanyak 900 ton. Dan uang jasa pengisian yang diperoleh dapat mencapai Rp 270 juta/bulan. “Jika biaya-biaya seperti biaya listrik, biaya tenaga kerja dan sebagainya yang dikeluarkan setiap bulannya hanya sekitar Rp 100 juta, maka dia masih akan memperoleh keuntungan Rp 170 juta,” Wahyudin merinci.

Menurut Wahyudin, pada skala itulah investor dapat menikmati hasil investasi dalam membangun SPPBE. Dia menyayangkan, terkadang ada investor yang membangun SPPBE dengan kapasitas di atas 30 ton/hari. “Pertamina selalu merekomendasikan SPPBE dengan kapasitas 30 ton ini, sesuai dengan studi kelayakan kami. Yang jadi masalah, kalau ada investor yang menginginkan lebih dari itu, sehingga bisnis LPG ini akan menjadi bisnis yang oversupply,” paparnya.

Modal buat membangun stasiun berkapasitas 30 ton/hari itu berkisar Rp 3-6 miliar. Dengan modal sejumlah itu, pemilik bisa memperoleh revenue senilai Rp 270 juta/bulan. Pemilik tidak perlu modal LPG, karena LPG-nya milik Pertamina. Persyaratan membangun SPPBE menurut Wahyudin hanya izin prinsip dari pemda. Luas tanah yang diminta biasanya 75 x 68 meter. Tentu saja harus di daerah yang sedang dilakukan konversi dari minyak tanah ke gas.

Teuku Rizal Pahlevi termasuk entrepreneur yang juga investasi membangun SPPBE bekerja sama dengan Pertamina. Rizal memang banyak berbisnis di industri migas, tak heran dia juga memiliki SPBU serta mengageni LPG dan minyak tanah selain punya SPPBE. SPPBE miliknya (PT Agam Seulawah Jaya) berada di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sudah dia jalankan sejak 1,5 tahun lalu.

Investasi yang dikeluarkan untuk pembuatan SPPBE mencapai Rp 18 miliar, termasuk tanahnya. Maklum, buat lahan saja Rizal mengeluarkan dana sekitar Rp 2 miliar. Dia mengakui investasinya tergolong mahal karena termasuk angkatan pertama yang membuka SPPBE. “Program SPPBE Pertamina tidak berhasil di tahun pertama, maka sekarang syarat pendirian lebih dilonggarkan. Dengan dana Rp 3-4 miliar saja, orang sudah bisa membuka,” ujar lelaki yang mempekerjakan 42 karyawan di SPPBE miliknya.

SPPBE memperoleh uang jasa pengisian LPG Rp 300/kg. Dengan demikian uang jasa pengisian setiap tabung Rp 900. Namun uang jasa pengisian ini dibatasi, SPPBE hanya dapat memperoleh uang jasa pengisian senilai Rp 900/tabung buat 250 ribu tabung sebulan atau sekitar 10 ribu tabung/hari. Di atas angka tersebut, uang jasa pengisian per tabung bagi SPPBE hanya Rp 840. Peraturan penurunan uang jasa pengisian ini menurut Rizal cukup merugikan pemilik stasiun seperti dirinya.

Berdasarkan hitungan bisnisnya, investasi di SPPBE ini baru dapat balik modal dalam 10 tahun, dengan asumsi pengisian per hari mencapai 16 ribu tabung. Sementara SPPBE Rizal sendiri dapat mengisi sekitar 15 ribu tabung sehari atau 45 ton LPG. “Dan itu pun keagenannya masih diatur Pertamina,” ujarnya dengan nada kecewa. Tak heran Rizal mengatakan, ke depan, dia tidak akan lagi membangun SPPBE. “Yang satu ini saja masih rugi. Kapok saya,” katanya.

Ya, bisa jadi tak semua investor SPBU bernasib murung seperti Rizal. Pertamina sendiri menargetkan minimum ada 250 SPPBE di seluruh Indonesia tahun 2009 ini, dengan kapasitas pengisian 30 metrik ton per hari. Saat ini yang sudah beroperasi 150 SPPBE. Pertamina juga memiliki beberapa SPPBE itu tetapi ditargetkan tak lebih dari 15 unit, selebihnya ditawarkan ke investor. Pertamina pun tengah membuat persetujuan kontrak dengan pihak swasta untuk membangun hampir 400 SPPBE. “Izinnya sudah kami keluarkan, tapi kami tidak yakin semua akan merealisasi. Kami hanya menargetkan, dari 400 itu kalau yang merealisasi 300-an, sudah cukup memenuhi kebutuhan,” kata Wahdyudin percaya diri. Anda tertarik?

Sumber: swa.co.id

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.