Archive for ‘Satgas Mafia Hukum’

October 13, 2011

Putusan Bebas Sudah Diduga

kejaksaan isinya mafia dan tikus got

+++++++++++++++++++++++++
Kamis,13 Oktober 2011
Putusan Bebas Sudah Diduga


Jakarta, Kompas – Mahkamah Agung sudah menduga adanya putusan bebas terhadap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Majelis hakim sebelumnya juga menangguhkan penahanan terhadap Mochtar.

Demikian disampaikan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di Jakarta, Rabu (12/10). MA pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti lebih lanjut berbagai kemungkinan di balik jatuhnya vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu.

Mochtar dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010, penyalahgunaan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Lima terdakwa untuk kasus yang sama diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Djoko, MA memiliki dugaan akan terjadi putusan bebas yang kontroversial itu saat beberapa waktu sebelumnya majelis hakim mengeluarkan terdakwa dari tahanan. ”Saat Mochtar dikeluarkan dari tahanan, saya langsung menelepon Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Saya minta dia memanggil majelis hakimnya, tanya kenapa dikeluarkan. Katanya, alasan kemanusiaan,” tuturnya.

Diakui Djoko, MA akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Wali Kota Bekasi. Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas, termasuk jika ada aliran dana. Kalau benar ada aliran dana kepada majelis hakim, benar-benar memalukan.

Djoko heran Pengadilan Tipikor Bandung bisa membebaskan perkara korupsi yang ditangani KPK. Pasalnya, perkara yang ditangani KPK biasanya lebih kuat dalam hal pembuktian dan lebih lengkap.

Terkait informasi tentang Ramlan Comel—anggota majelis hakim yang mengadili Mochtar, yang disebut pernah menjadi tersangka korupsi—Djoko mengakui sudah mengecek informasi itu ke sesama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Syamsul Rakan Chaniago. Syamsul Rakan, lanjut Djoko, membenarkan bahwa Ramlan pernah menjadi tersangka kasus korupsi saat berada di Pekanbaru, Riau. Ramlan adalah terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai 194.496 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar. Ia akhirnya divonis bebas.

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch menambahkan, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. ”Seharusnya ia tidak lolos seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor meski dibebaskan dalam kasus yang didakwakan,” katanya. Ramlan tercatat menjadi hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lain, yakni Bupati Subang Eep Hidayat, di Pengadilan Tipikor Bandung pula.

Selain empat perkara yang terdakwanya dibebaskan di Pengadilan Tipikor Bandung, Djoko mengakui, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Semarang membebaskan seorang terdakwa serta Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas sembilan perkara.

Terkait dengan banyaknya putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim ad hoc Tipikor di pengadilan itu, Gazalba Saleh, mengutarakan, putusan bebas dilakukan sebab secara umum surat dakwaan jaksa penuntut umum sangat lemah dan sulit dibuktikan di persidangan. ”Ada perkara yang sudah kedaluwarsa dan pasal dakwaan tak diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juga tetap diajukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, banyak auktor intelektualis tak disentuh jaksa. Yang diajukan ke pengadilan kebanyakan pelaku di lapangan.

Sumantono, dari Humas Pengadilan Tipikor Bandung, mengungkapkan, sejak berdiri 1 Januari 2011, pengadilan itu sudah menyidangkan 84 kasus korupsi. Sebanyak 38 perkara diputus, dengan empat putusan bebas dan sisanya diputus bersalah.

Hakim abaikan bukti

Secara terpisah, jaksa KPK dalam perkara Mochtar memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Menurut seorang jaksa, I Ketut Sumedana, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dinilai keliru menerapkan hukuman dan mengabaikan semua bukti yang diajukan jaksa. ”Alat bukti yang kami ajukan tak dipertimbangkan semuanya. Ada 42 saksi dan 320 dokumen yang disita secara sah oleh penyidik KPK, semua tidak dipertimbangkan,” kata Ketut.

Menurut Ketut, tim jaksa yakin bakal menang di tingkat kasasi. Apalagi, ada keanehan dalam proses sidang Mochtar, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi, antara lain dengan penangguhan penahanan pada Mochtar. ”Penangguhan itu kewenangan hakim. Tetapi, kami sudah menyatakan keberatan waktu persidangan dan tidak dipertimbangkan juga,” imbuhnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan, dakwaan untuk tiga kepala daerah yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung sudah disusun dengan cermat. Dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat, Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Achmad Ru’yat, dan Mochtar. Sehari sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung juga memutus bebas terdakwa korupsi proyek multimedia di Kabupaten Bekasi.

”Kami sudah mengadakan eksaminasi. Hasilnya, jaksa sudah bertindak profesional menyusun dakwaan serta pembuktian di dalam persidangan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhanna, Rabu.

Sebaliknya, Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto mengingatkan, hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara, yang tidak bisa diintervensi oleh opini publik, bahkan oleh ketua pengadilan. ”Yang pasti, semua putusan dibuat secara bulat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota majelis hakim,” ujarnya.

Ia menegaskan, hakim bekerja maksimal meski juga mengakui tidak bisa menjamin 100 persen keputusannya akan adil.

(ana/bil/ato/eld/why/ano/ray)

July 20, 2011

UKP4 Identifikasi 6 Akar Masalah Mafia Hukum

detikNews » Berita

Selasa, 19/07/2011 17:46 WIB
UKP4 Identifikasi 6 Akar Masalah Mafia Hukum
Lia Harahap – detikNews

Jakarta – Praktek mafia hukum sudah mengakar di Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasinya, Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengindentifasi ada 6 akar permasalahan penyebab maraknya mafia hukum.

Demikian kata Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, dalam acara workshop tentang ‘Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator’. Acara berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

“6 akar masalah itu adalah kelemahan menejemen SDM, di pimpinannya, anggaran atau tunjangan belum memadai, sistem penanganan perkara, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peraturan perundang-undangan yang mampu memberantas mafia hukum,” ujar Kuntoro.

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, untuk membongkar sebuah praktek mafia hukum, dibutuhkan orang yang mampu membongkar jaringan pemain di dalamnya. Harapan itu bisa didapatkan dengan bekerja sama dengan saksi atau korban dari satu kasus tersebut atau yang dikenal dengan istilah justice collaborator.

“Karena pada prinsipnya orang yang merupakan saksi atau informan tetapi juga pelaku dalam kasus tersebut, bisa dimanfaatkan untuk kerjasama mengungkap mafia hukum,” katanya.

“Dan pelaku yang bisa diajak bekerja sama, mempunyai posisi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Memanfaatkan korban yang bersedia memberikan kesaksian, menurut Kuntoro, juga mampu membongkar modus yang dimainkan. Karena menurutnya, belakangan ini banyak kasus yang terungkap karena bekerja sama dengan adanya whistle blower justice collaborator.

“Mereka bukan tidak mungkin akan memberi tahukan modus dan aktor intelektualnya,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) ini.

Beberapa negara telah berhasil menerapkan sistem ini. Maka itu, orang-orang seperti ini layak diberikan penghargaan, namun harus benar-benar jeli memastikan apakah seseorang tersebut bisa dikategorikan peniup pluit atau tidak.

“Memang dalam pasal 10 dalam UU LPSK itu sudah menjelaskan tentang pentingnya penghargaan diberikan untuk saksi yang mau bekerja sama, tapi masih perlu ditingkatkan lagi pengaturan yang lebih tegas misalnya penghargaanya seperti apa. Gunanya agar meminimalisir adanya penyimpangan dalam prakteknya, serta dapat mengklasisfikasikan apakah kesaksiannya itu benar atau tidak,” tandas pria berkacamata ini.

(lia/lh)

HUT ke-13, detikcom bagi-bagi 13 iPad 2, juga puluhan ribu tiket bus dan kereta. Daftar di sini.

Deal detik ini Hanya dengan Rp. 400.000.- Nikmati Full Entertaiment di TV Rumah Anda! – Rp 400.000,- Beli

Baca Juga :
Andi Nurpati Desak Pemenangan Hanura Sebelum Rapat Pleno KPU
Panja Mafia Pemilu Tetap Berupaya Hadirkan Masyhuri Hasan
Panja Mafia Pemilu Tengarai Kesaksian KPU Sudah Terencana
Penegak Hukum Masih Belum Paham Perlindungan bagi Whistleblower
Share
1 KomentarKirim KomentarDisclaimer
kambing_congek about 15 hours ago
Silahkan dipresentasikan kepada BOSS, jangan lupa sarannya dibumbui kata2 perlu tindak lanjut, bukan wacana ….

July 13, 2011

Satgas Antimafia: Salah Besar Napi Asimilasi Jalan-jalan ke Mal

Rabu, 13/07/2011 19:05 WIB
Satgas Antimafia: Salah Besar Napi Asimilasi Jalan-jalan ke Mal
Indra Subagja – detikNews

Jakarta – Misbakhun dipergoki tengah berada di Mal Ratu Plaza bersama keluarganya. Pihak Lapas Salemba menyebut Misbakhun tengah menjalani masa asimilasi karena telah menjalani separo hukuman 2 tahun. Namun Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai napi asimilasi tidak pantas jalan-jalan ke mal.

“Jika benar, tentu salah besar napi asimilasi jalan-jalan ke mal,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/7/2011).

Denny menjelaskan, sesuai aturan, asimilasi harus sangat selektif diberikan. Asimilasi tidak bisa sembarangan diberikan kepada semua narapidana.

“Asimilasi dan sejenisnya harus sangat selektif diberikan. Jika pun diberikan harus dengan prosedur dan persyaratan yang ketat. Jika tidak, mudah menjadi modus penyimpangan dan praktik mafia hukum baru,” tambah Denny yang juga menjabat sebagai Staf Khusus SBY bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi ini.

Pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak dan pihak Lapas Salemba menyebut Misbakhun mendapat asimilasi. Misbakhun berkerja di pagi hari dan kembali di sore hari. Uang hasil dia bekerja masuk kas negara.

Namun seperti dipergoki wartawan MetroTV Monique di Ratu Plaza, pukul 14.00 WIB, Misbakhun tengah berada di sebuah restoran bersama keluarganya. Saat hendak diambil gambarnya Misbakhun menghindar dan mengaku sudah bebas.

July 4, 2011

Satgas: KPK Bisa Usut Setoran Nazar ke Polisi

koran tempo 4 juli 2011

“Harus dimaksimalkan untuk membongkarnya.”

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan aliran duit Muhammad Nazaruddin ke kantong jenderal dan perwira polisi.
“Aliran dana melalui rekening akan bisa dilihat melalui PPATK. Sebagaimana selama ini dilakukan,“ kata Denny dalam pesan pendeknya kemarin.

Menurut dia, bila dalam penelusuran KPK menemukan aliran dana ke polisi, hal itu bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk menyingkap kasuskasus yang melibatkan Nazar. “Harus dimaksimalkan untuk membongkarnya,”ujar Denny.

Nazaruddin terseret kasus dugaan suap dan korupsi dalam proyek pengadaan di sejumlah kementerian. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, misalnya, menjadi tersangka dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Nazaruddin, yang pergi ke Singapura sehari sebelum dicekal, terus membeberkan keterlibatan para koleganya di Partai Demokrat dan di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia pun menyebutkan adanya aliran dana kepada para politikus itu.

Menurut penelusuran majalah Tempo, ada juga catatan pengeluaran yang dibuat Yulianis, salah seorang anggota staf di perusahaan Nazaruddin. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita catatan itu saat menggeledah kan

tor Nazaruddin di Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, April lalu.
Satu hal yang belum pernah diungkap Nazar adalah aliran dana kepada polisi. Padahal, dalam catatan pengeluaran itu, antara lain tertulis nama Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, yang mengakhiri jabatannya pekan lalu.

Menurut catatan Yulianis, pengeluaran untuk sang jenderal berjumlah US$ 50 ribu.

Ada pula bukti pengeluaran untuk Komisaris Besar Jacobs Alexander Timisela, Kepala Unit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, yang ditulis memperoleh jatah US$ 30 ribu.

Selain itu, ada kuitansi untuk dua kali pengeluaran yang ditujukan buat “Bareskrim”, masing-masing bernilai US$ 75 ribu dan US$ 25 ribu.Total

nya setara dengan Rp 875 juta.
Semua setoran itu dikeluarkan pada awal tahun ini, sebelum perkara suap wisma atlet terbongkar dengan penangkapan Mindo Rosalina, bekas bawahan Nazaruddin di PT Anak Negeri.

Kepada majalah Tempo,Timisela menyangkal jika disebut menerima uang dari Nazar. “Apakah temuan catatan itu sudah diekspos KPK?” ia bertanya.“Saya malah belum tahu. Bisa saja orang mengarang-ngarang begitu.” Meski mengaku kenal, Ito Sumardi membantah pernah menerima uang dari Nazaruddin. Ia mengatakan bukan sekali ini saja menjadi obyek tudingan.“Kalau sekarang saya dibilang begitu lagi, ya, apa buktinya? Itu fitnah,” kata Ito saat diwawancarai Y. Tomi Ariyanto dari majalah Tempo.

June 11, 2011

Satgas: Korupsi Politik Hulunya Korupsi, Sangat Merusak

Sabtu, 11/06/2011 10:24 WIB
Satgas: Korupsi Politik Hulunya Korupsi, Sangat Merusak
Elvan Dany Sutrisno – detikNews

Jakarta – Staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menuturkan pengusaha adalah jembatan antara korupsi politik dan korupsi hukum. Pengusaha menjadi pemodal bagi politisi korup sekaligus ATM bagi penegak hukum kotor.

“Korupsi ini hulunya korupsi politik. Ini sangat merusak. Ini yang dipraktikkan seperti kegiatan pengadaan barang yang menghasilkan kasus Nazaruddin,” ujar Denny.

Hal ini disampaikan Denny dalam Polemik “Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor” yang diselenggarakan Trijaya FM , di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2011).

Sementara itu di hilirnya adalah korupsi di bidang penegakan hukum. Ini yang melahirkan mafia hukum yang tengah diberantas satgas antimafia.

“Hilirnya ini korupsi hukum. Mafia hukum dan sebagainya,” terang Denny

Untuk memberantas korupsi tidak hanya dari hulu ke hilir tapi juga jembatannya. Jembatan para koruptor adalah pengusaha.

“Jembatan ini adalah pebisnis. Pebisnis menjadi pemodal politisi korup, dan menjadi ATM untuk penegak hukum yang korup,” tegasnya.

June 5, 2011

Satgas: Advokat Banyak Jadi Pemain Utama Mafia Peradilan

Minggu, 05/06/2011 08:19 WIB
Satgas: Advokat Banyak Jadi Pemain Utama Mafia Peradilan
Indra Subagja – detikNews

Jakarta – Praktik mafia peradilan sangat sulit diberantas tanpa dukungan sesama penegak hukum. Advokat atau lawyer dituding menjadi aktor utama dalam mafia peradilan. Benarkah?

“Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktek mafia peradilan dimana organisasinya tidak mampu melakukan apapun,” tuding anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011) malam.

Pria yang akrab disapa Ota ini menilai suburnya praktik suap dan korup karena lembaga pengawasan terkesan mandul. Kode etik dan moral seakan tak mampu menekan nafsu para mafia untuk korup.

“Mafia peradilan bisa terus berlangsung juga karena organisasi advokat tidak mampu melakukan pencegahan praktek mafia hukum yang dilakukan anggotanya,” imbuhnya.

Ota juga mengatakan, organisasi advokat harus mampu menjawab permasalahan ini. “Ini saatnya organisasi advokat membuktikan pada masyarakat bahwa mereka bisa membenahi diri mereka sendiri,” tegasnya.

Beberapa hari lalu, KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator yang juga advokat berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(ape/did)

+++++

Minggu, 05/06/2011 09:18 WIB
DPR Yakin Tidak Semua Hakim Seperti Syarifuddin
Aprizal Rahmatullah – detikNews

Syarifuddin

Jakarta – Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin oleh KPK membuat dunia peradilan terpukul. Masihkah ada harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, meski ancaman korup dan mafia menghantui?

“Kalau ada kasus-kasus seperti Syarifuddin, Asnun, dan Ibrahim jangan dibilang reformasi tidak berjalan atau peradilan mafia semua. Saya tidak sepakat. Saya yakin masih ada hakim yang baik dan bersih tidak semua sepeerti Syarifuddin, kita harus optimistis,” ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).

Politikus PAN ini menilai sistem peradilan saat ini cenderung lebih baik. Munculnya lembaga pengawas ikut membantu proses perbaikan di tubuh peradilan.

“Kita sedang berproses dari negara yang dipimpin diktator menjadi negara demokratis. Saat ini seluruh lembaga peradilan sudah lebih baik. Karena sudah ada lembaga pengawasan seperti KY, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian diikuti dengan keterbukaan media massa. Saya makanya kurang sepakat dengan pengamat yang mengatakan remunerasi tidak ada gunanya, reformasi MA tidak berhasil,” jelasnya.

Fenomena yang ada saat ini, kata Tjatur, merupakan perilaku segelintir hakim saja. Semua penegak hukum pasti rawan dengan godaan dan rayuan untuk berbuat korup.

“Memang kalau di kota besar lebih rawan. Tapi semua penegak hukum itu rawan dari godaan. Intinya pengawasan harus dioptimalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyebut mafia peradilan terjadi pada hakim di segala tingkatan. Selain itu ia juga menilai aktor utama mafia peradilan adalah para advokat atau lawyer.

“Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6).

“Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktik mafia peradilan di mana organisasinya tidak mampu melakukan apa pun,” tambah pria yang akrab disapa Ota ini.

(ape/vit)

June 4, 2011

Satgas: Masih Ada Hakim Hingga Tingkat MA yang Terjerat Mafia Peradilan

Sabtu, 04/06/2011 21:50 WIB
Satgas: Masih Ada Hakim Hingga Tingkat MA yang Terjerat Mafia Peradilan
Indra Subagja – detikNews

Jakarta – Kasus tertangkapnya Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menampar dunia peradilan Indonesia. Mafia peradilan diyakini masih hidup subur. Ditengarai masih ada hakim yang terlibat praktik itu, tidak terbatas pada Syarifuddin saja.

“Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).

Dan sekali lagi, lanjut pria yang akrab disapa Ota ini, kasus Syarifuddin membuktikan betapa strategis dan pentingnya peran KPK.

“Sehingga perlu penguatan pada lembaga itu dan bukan pelemahan atau pembonsaian. Di samping itu, pengawasan internal MA harus lebih agresif menindak hakim kalau tidak ingin dilecehkan masyarakat,” terang Ota.

Untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, dibutuhkan strategi yang komperhensif dan tidak setengah-setengah serta negara memahami semua akar penyebabnya timbulnya mafia peradilan.

Ota lalu menyebutkan 6 faktor yang mesti dilakukan untuk memberantas mafia peradilan, yakni
(1) Strong leadership pada pucuk pimpinan MA (2) Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai; (3) Sistem pengawasan internal yg kuat; (4) KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA; (5) Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas; (6) Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.

“Saat ini keenam hal itu belum dilakukan secara menyeluruh. Sehingga tidak heran mafia peradilan masih dipraktekkan,” tuturnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. “Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S,” jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

April 17, 2011

Jaksa Cirus Resmi Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Sabtu, 16/04/2011 20:03 WIB
Jaksa Cirus Resmi Ditahan Bareskrim Mabes Polri
Mohamad Rizki Maulana – detikNews

Jakarta – Mabes Polri akhirnya menahan Jaksa Cirus Sinaga. Tersangka kasus mafia hukum ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi di Mabes Polri.

“Iya pak Cirus ditahan, itu untuk pemeriksaan. Penahanan bisa sampai 20 hari,” ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4/2011).

Atas penahanan tersebut, baik Cirus maupun pengcaranya tidak melayangkan protes. “Kiita sama-sama penegak hukum dan tahu falsalafah penahan itu untuk pemeriksaan. Kalau mau protes harus ada manfaatnya. kalau sekarang tidak ada manfaatnya,” terang Parlindungan.

Keluarga Cirus ini pun sudah mengetahui perihal penahanan jaksa senior ini. Dalam waktu dekat, keluarga besar Cirus akan segera datang ke Jakarta.

“Kondisi pak Cirus baik-baik saja, kita ini sama-sama perantau bahkan semalam tidur di sofa sudah biasa. Keluarga sudah dikabari, kemungkinan keluarga minggu ini kan ke Jakarta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menduga mantan jaksa kasus Antasari itu menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

April 13, 2011

Pemerintah Rumuskan 45 Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

Kebanyak “rencana” yang penting aksi dong ! Satgas Anti Mafia Hukum mangkrak, KPK loyo.. RUU Tipikor isinya hanya akal akalan politisi Senayan
Sekarang bikin lagi rencana aksi, yang ikut diajak menggodok rencana didalamnya ada Tiffatul Sembiring, siapa yang bisa percaya??

++++
Rabu, 13/04/2011 22:36 WIB
Pemerintah Rumuskan 45 Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
Irwan Nugroho – detikNews

Jakarta – Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi akan selesai tidak lama lagi. Sejauh ini, sudah ada 45 rencana aksi pemberantasan korupsi yang termuat dalam draf rancangan Inpres tersebut.

“Sejauh ini, rencana aksi yang tercakup di dalam Inpres ini sudah meliputi 45 langkah,” kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat finalisasi Inpres yang dipimpin Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2011).

Sejumlah menteri dan pejabat terkait hadir dalam rapat sore hari ini, antara lain Menteri PAN & Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kapolri Timur Pradopo.

Yopie merinci, ke-45 rencana aksi pemberantasan korupsi itu terdiri dari bidang pencegahan (31 langkah), bidang penindakan (5 langkah), bidang legislasi (4 langkah), pengembalian aset (3 langkah), bidang kerjasama internasional (1 langkah), dan bidang pelaporan (1 langkah).

“Rencana aksi ini belum final dan akan bertambah lebih banyak lagi. Sebab, rapat Rabu siang ini juga membahas berbagai usulan tambahan rencana aksi yang akhirnya diterima dan masuk ke dalam draf,” kata Yopie.

Yopie menjelaskan, beberapa langkah rencana aksi di bidang perpajakan dan bea cukai dari Kementerian Keuangan juga masuk ke dalam rancangan Inpres ini. Tak kalah penting adalah rencana aksi yang menyentuh perbaikan pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, rencana aksi bertujuan untuk meningkatkan transparansi penanganan perkara di berbagai lembaga penegak hukum, termasuk peradilan pajak. Rencana aksi itu juga berisi langkah-langkah yang lebih rinci dan konkret untuk memperbaiki pengawasan di lembaga-lembaga penegak hukum.

“Beberapa butir rencana juga menargetkan perbaikan proses rekrutmen dan penunjukan pejabat tinggi di bidang penegakan hukum, termasuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ucap mantan Pemimpin Redaksi Harian Ekonomi Kontan ini.


Dilanjutkannya, Wapres meminta semua menteri yang terlibat dalam penyusunan Inpres ini untuk menajamkan kembali beberapa hal yang masih belum terangkum dalam Inpres. Boediono juga meminta penyusunan indikator yang bisa dimonitor secara jelas pada setiap kuartal.

“Indikator ini harus dapat menjadi pegangan semua kementerian dan lembaga, dan bisa dijabarkan secara rinci sebagai indikator-indikator utama yang bisa dipantau. Pemantauannya sendiri akan berlangsung secara mikro UKP4,” katanya.

Tags:
April 13, 2011

Diteliti, Banding 19 Wajib Pajak

Kompas 13 April 2011
Diteliti, Banding 19 Wajib Pajak
Jakarta, Kompas – Tim penyidik kepolisian bersama petugas dari instansi terkait masih meneliti dokumen wajib pajak dan dokumen putusan banding dari 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.

Penelitian itu dilakukan untuk menemukan dugaan penyimpangan dalam proses banding melalui tanggapan dan uraian banding dari wajib pajak dan petugas pajak terkait dugaan tindak pidana pajak atau korupsi.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Selasa (12/4) di Jakarta. ”Selain itu, penyidik Polri bersama petugas dari instansi terkait juga meminta laporan hasil analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait petugas pajak yang menangani permohonan banding para wajib pajak,” kata Anton.

Anton menjelaskan, setelah meneliti 151 dokumen wajib pajak yang terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, penyidik mengambil beberapa langkah. ”Langkah yang diambil penyidik adalah meneliti dokumen bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, KPK, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak, Itjen Depkeu, dan ahli pajak,” katanya.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, pihak Polri, kejaksaan, dan KPK harus ingat, belum semua instruksi presiden terkait penanganan kasus Gayus dilaksanakan. ”Hal itu, misalnya, audit kinerja dan keuangan terhadap Polri, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, restrukturisasi lembaga yang pejabatnya terkait,” katanya.

Menurut Febri, dari sisi penegakan hukum, pihak Polri tak cukup menyelidiki 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait kasus Gayus. Penanganan proses hukum terhadap beberapa pejabat yang diduga terkait sampai sekarang juga belum jelas.

Febri juga mempertanyakan, apa kemajuan KPK dalam menangani kasus Gayus. Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah berjanji untuk menangani kasus Gayus. ”Apa kemajuan kasus Gayus yang ditangani KPK selama ini juga belum jelas,” katanya.

Gayus tangani

Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, menurut Anton, penyidik memperoleh 141 dokumen putusan banding, termasuk dokumen wajib pajak. ”Sepuluh dokumen wajib pajak lain belum diserahkan,” katanya.

Dari penelitian 141 dokumen terkait putusan banding pajak, menurut Anton, berdasarkan surat perintah tugas dari direktur keberatan dan banding yang ditandatangani langsung oleh Gayus, terdapat 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara, yaitu perkara dengan putusan diterima sebagian atau seluruhnya sebanyak 93 perkara, dan 45 perkara ditolak. (FER)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.