Investor daily 15 Mei 2012
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) telah mengajukan permohonan
kepada Bank Indonesia (BI) agar kepemilikan
saham di PT Bank Mutiara Tbk dikecualikan
dalam peraturan kepemilikan saham bank
yang tengah disiapkan bank sentral. Namun,
hingga kini BI belum merespons permintaan
tersebut.
Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru Budiargo menyatakan,
pengecualian hingga
jangka waktu tertentu diperlukan
demi kelancaran proses divestasi
Bank Mutiara. “LPS berkepentingan
dengan nasib Bank
Mutiara. Kalau memang mendapat
perlakuan khusus, ada kepastian
untuk investor sehingga
akan tertarik dengan Bank
Mutiara,” ujar dia dalam temu
media di kantor LPS, Jakarta,
Senin (14/5).
Dia mengatakan, permintaan
pengecualian tersebut bukan secara
mutlak, melainkan adanya
pemberian masa perpanjangan
waktu hingga investor Bank
Mutiara bisa melakukan divestasi
kembali. Waktu yang diperpanjang
itu harus cukup lama,
karena investor yang nantinya
membeli Bank Mutiara membutuhkan
waktu untuk memperbaiki
kinerja bank yang dahulu
bernama Bank Century tersebut.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Eksekutif LPS Mirza
Adityaswara Mirza menambahkan,
pengecualian atau discretion
tersebut memiliki alasan
atau logika berdasarkan latar belakang
penyertaan modal sementara
(PMS) Bank Mutiara yang
berbeda dengan bank lain. LPS,
kata dia, terpaksa menyelamatkan
Bank Century karena dikhawatirkan
menimbulkan risiko
sistemik.
Direktur Direktorat Perencanaan
Strategis dan Hubungan
Masyarakat BI Difi Ahmad
Johansyah menegaskan, pihaknya
tidak bisa memberikan
komentar terlebih dahulu mengenai
segala hal yang berkaitan
dengan rencana aturan kepemilikan
saham bank. Pasalnya,
aturan resminya belum diterbitkan.
“Kami tidak bisa
komentar dulu saat ini. Ini karena
kita masih harus menunggu
aturannya keluar dulu,”
ujar Difi singkat kepada Investor
Daily.
Bank sentral tengah menggodok
finalisasi aturan kepemilikan
saham yang menurut rencana
diterbitkan pada Juni 2012.
Disebut-sebut, aturan yang juga
satu paket dengan izin berlapis
(multiple license) tersebut tidak
akan memperbolehkan kepemilikan
saham di bank lebih dari
50% bagi entitas yang berasal
dari sektor yang tidak diatur secara
ketat (highly regulated)
seperti sektor keuangan. Namun,
aturan tersebut tidak berkaitan
dengan isu kepemilikan
asing di bank lokal.
Enam Investor
Mirza juga menyatakan, saat
ini ada enam investor yang berminat
untuk membeli Bank
Mutiara sejak dibukanya penawaran
atas bank tersebut pada
Februari 2012. LPS akan menginformasikan
detail enam investor
tersebut setelah penutupan
masa penawaran awal Juni 2012.
“Tercatat sudah ada enam investor
yang masuk. Tapi kami belum
bisa menyebutkan apakah
mereka asing atau lokal, serta
apakah mereka institusi keuangan
atau bukan,” kata dia.
Mirza mengatakan, detail
para investor tersebut belum
bisa diinformasikan karena mereka
menjajaki pembelian Bank
Mutiara melalui pihak ketiga,
yaitu konsultan keuangan maupun
pialang (broker). Setelah 1
Juni 2012, LPS mengharapkan
sudah ada investor yang sesuai
dengan kualifikasi (qualified).
Pasalnya, tahun ini merupakan
tahun keempat dari total range
waktu selama enam tahun yang
diberikan Undang-Undang
(UU) LPS untuk proses divestasi
Bank Mutiara.
“Tahun ketiga sudah mulai
penjualan, tapi gagal, itu tahun
lalu. Penjualan wajib senilai Rp
6,7 triliun atau setingkat dengan
nilai PMS, sampai tahun kelima.
Sedangkan pada tahun keenam
atau terakhir, jika masih belum
terjual juga, akan masuk tahap
penjualan dengan penawaran
harga terbaik (best price),” jelas
Mirza.
LPS dan Danareksa Sekuritas
sebagai penasehat keuangan telah
memperpanjang batas waktu
penutupan pendaftaran investor
peminat Bank Mutiara dari 1
Mei 2012 menjadi 1 Juni 2012.
Sebelumnya, pada pertengahan
April 2012, Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru Budiargo
menyatakan ada sekitar 10 investor
yang berminat.
Menurut Mirza, terkait
proses divestasi saat ini, LPS
menekankan telah melakukan
upaya (effort) yang lebih dalam
untuk menawarkan Bank
Mutiara dibandingkan tahun
lalu. Proses penjualan bank, ujar
dia, tidak semudah menjual perusahaan
biasa, karena bank merupakan
entitas yang diatur secara
ketat (highly regulated).
“Kalau jualan bank, investornya
harus bisa lolos uji kelayakan
dan kepantasan (fit and
proper test) di Bank Indonesia
(BI). Belum bisa tembus walaupun
investornya punya uang
banyak,” papar dia.
Gelar Roadshow
LPS juga telah menggelar
roadshow penawaran Bank
Mutiara ke Singapura, Hong
Kong, Tiongkok, dan Korea Selatan.
Para investor di negaranegara
tersebut, kata Heru,
menyatakan berminat dan hasilnya
akan diketahui akhir Juni
2012. Dia menegaskan, LPS
ingin menjaring investor potensial
baik dari segi kuantitas
(jumlah) maupun kualitas. “Kecil
kemungkinan proses itu diperpanjang
lagi, karena tenggat
waktunya sampai November
2012,” ujar Heru.
Menurut dia, hal terpenting
dalam penawaran tersebut
proses divestasi berjalan baik
dan memenuhi kaidah serta
aturan. LPS optimistis bahwa
dengan membaiknya perekonomian
Indonesia, perkembangan
Bank Mutiara juga akan semakin
baik. Dengan demikian, peluang
investor yang benar-benar
berkomitmen akan lebih besar.
Di sisi lain, Heru mengaku belum
bisa memberikan komentar
mengenai satu investor yang
menyatakan minatnya secara
terbuka, yaitu Yawadwipa Companies.
Sebelumnya, perusahaan
investasi yang baru dibentuk
pada Januari 2012 tersebut secara
tiba-tiba mengumumkan kepada
publik mengenai ketertarikannya
terhadap Bank
Mutiara.