Archive for ‘Skandal Bank Century’

May 16, 2012

LPS Minta BI Kecualikan Bank Mutiara

Investor daily 15 Mei 2012

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) telah mengajukan permohonan
kepada Bank Indonesia (BI) agar kepemilikan
saham di PT Bank Mutiara Tbk dikecualikan
dalam peraturan kepemilikan saham bank
yang tengah disiapkan bank sentral. Namun,
hingga kini BI belum merespons permintaan
tersebut.

Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru Budiargo menyatakan,
pengecualian hingga
jangka waktu tertentu diperlukan
demi kelancaran proses divestasi
Bank Mutiara. “LPS berkepentingan
dengan nasib Bank
Mutiara. Kalau memang mendapat
perlakuan khusus, ada kepastian
untuk investor sehingga
akan tertarik dengan Bank
Mutiara,” ujar dia dalam temu
media di kantor LPS, Jakarta,
Senin (14/5).
Dia mengatakan, permintaan
pengecualian tersebut bukan secara
mutlak, melainkan adanya
pemberian masa perpanjangan
waktu hingga investor Bank
Mutiara bisa melakukan divestasi
kembali. Waktu yang diperpanjang
itu harus cukup lama,
karena investor yang nantinya
membeli Bank Mutiara membutuhkan
waktu untuk memperbaiki
kinerja bank yang dahulu
bernama Bank Century tersebut.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Eksekutif LPS Mirza
Adityaswara Mirza menambahkan,
pengecualian atau discretion
tersebut memiliki alasan
atau logika berdasarkan latar belakang
penyertaan modal sementara
(PMS) Bank Mutiara yang
berbeda dengan bank lain. LPS,
kata dia, terpaksa menyelamatkan
Bank Century karena dikhawatirkan
menimbulkan risiko
sistemik.
Direktur Direktorat Perencanaan
Strategis dan Hubungan
Masyarakat BI Difi Ahmad
Johansyah menegaskan, pihaknya
tidak bisa memberikan
komentar terlebih dahulu mengenai
segala hal yang berkaitan
dengan rencana aturan kepemilikan
saham bank. Pasalnya,
aturan resminya belum diterbitkan.
“Kami tidak bisa
komentar dulu saat ini. Ini karena
kita masih harus menunggu
aturannya keluar dulu,”
ujar Difi singkat kepada Investor
Daily.
Bank sentral tengah menggodok
finalisasi aturan kepemilikan
saham yang menurut rencana
diterbitkan pada Juni 2012.
Disebut-sebut, aturan yang juga
satu paket dengan izin berlapis
(multiple license) tersebut tidak
akan memperbolehkan kepemilikan
saham di bank lebih dari
50% bagi entitas yang berasal
dari sektor yang tidak diatur secara
ketat (highly regulated)
seperti sektor keuangan. Namun,
aturan tersebut tidak berkaitan
dengan isu kepemilikan
asing di bank lokal.
Enam Investor
Mirza juga menyatakan, saat
ini ada enam investor yang berminat
untuk membeli Bank
Mutiara sejak dibukanya penawaran
atas bank tersebut pada
Februari 2012. LPS akan menginformasikan
detail enam investor
tersebut setelah penutupan
masa penawaran awal Juni 2012.
“Tercatat sudah ada enam investor
yang masuk. Tapi kami belum
bisa menyebutkan apakah
mereka asing atau lokal, serta
apakah mereka institusi keuangan
atau bukan,” kata dia.
Mirza mengatakan, detail
para investor tersebut belum
bisa diinformasikan karena mereka
menjajaki pembelian Bank
Mutiara melalui pihak ketiga,
yaitu konsultan keuangan maupun
pialang (broker). Setelah 1
Juni 2012, LPS mengharapkan
sudah ada investor yang sesuai
dengan kualifikasi (qualified).
Pasalnya, tahun ini merupakan
tahun keempat dari total range
waktu selama enam tahun yang
diberikan Undang-Undang
(UU) LPS untuk proses divestasi
Bank Mutiara.
“Tahun ketiga sudah mulai
penjualan, tapi gagal, itu tahun
lalu. Penjualan wajib senilai Rp
6,7 triliun atau setingkat dengan
nilai PMS, sampai tahun kelima.
Sedangkan pada tahun keenam
atau terakhir, jika masih belum
terjual juga, akan masuk tahap
penjualan dengan penawaran
harga terbaik (best price),” jelas
Mirza.
LPS dan Danareksa Sekuritas
sebagai penasehat keuangan telah
memperpanjang batas waktu
penutupan pendaftaran investor
peminat Bank Mutiara dari 1
Mei 2012 menjadi 1 Juni 2012.
Sebelumnya, pada pertengahan
April 2012, Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru Budiargo
menyatakan ada sekitar 10 investor
yang berminat.
Menurut Mirza, terkait
proses divestasi saat ini, LPS
menekankan telah melakukan
upaya (effort) yang lebih dalam
untuk menawarkan Bank
Mutiara dibandingkan tahun
lalu. Proses penjualan bank, ujar
dia, tidak semudah menjual perusahaan
biasa, karena bank merupakan
entitas yang diatur secara
ketat (highly regulated).
“Kalau jualan bank, investornya
harus bisa lolos uji kelayakan
dan kepantasan (fit and
proper test) di Bank Indonesia
(BI). Belum bisa tembus walaupun
investornya punya uang
banyak,” papar dia.
Gelar Roadshow
LPS juga telah menggelar
roadshow penawaran Bank
Mutiara ke Singapura, Hong
Kong, Tiongkok, dan Korea Selatan.
Para investor di negaranegara
tersebut, kata Heru,
menyatakan berminat dan hasilnya
akan diketahui akhir Juni
2012. Dia menegaskan, LPS
ingin menjaring investor potensial
baik dari segi kuantitas
(jumlah) maupun kualitas. “Kecil
kemungkinan proses itu diperpanjang
lagi, karena tenggat
waktunya sampai November
2012,” ujar Heru.
Menurut dia, hal terpenting
dalam penawaran tersebut
proses divestasi berjalan baik
dan memenuhi kaidah serta
aturan. LPS optimistis bahwa
dengan membaiknya perekonomian
Indonesia, perkembangan
Bank Mutiara juga akan semakin
baik. Dengan demikian, peluang
investor yang benar-benar
berkomitmen akan lebih besar.
Di sisi lain, Heru mengaku belum
bisa memberikan komentar
mengenai satu investor yang
menyatakan minatnya secara
terbuka, yaitu Yawadwipa Companies.
Sebelumnya, perusahaan
investasi yang baru dibentuk
pada Januari 2012 tersebut secara
tiba-tiba mengumumkan kepada
publik mengenai ketertarikannya
terhadap Bank
Mutiara.

May 15, 2012

BISNIS INDONESIA : Bank Mutiara Dibarter Obligasi Rekap

Bisnis Indonesia 15 Mei 2012

berikut ringkasannya…

Lembaga Penjamin Simpanan membuka opsi menjual saham PT Bank Mutiara Tbk dengan ditukar oblligasi rekapitalisasi.
Sejumlah bank plat merah pun tertarik untuk membeli apabila bisa menggunakan skema tersebut
LPS menyatakan optimis divestasi saham bank Century itu bakal tuntas tahun ini seiring dengan membaiknya kinerja keuangan dan agresivitas calon investor dari dalam dan luar negeri
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan institusinya bersedia menerima pembayaran berupa obligasi rekapitalisasi asalkan surat utang tersebut likuid. Dalam hal ini instrumen tersebutbisa dijual apabila dibutuhkan dengan imbal hasil yang bagus.
Investasi dana LPS dari hasil pengumpulan premi dana pihak ketiga perbankan hanya diperbolehkan kepada surata berharga negera (SBN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Investasi surat berharga bagi LPS prinsipnya harus likuid dan bisa ditransaksikan setiap saat. Kalau pertanyaan apakah LPS bisa membeli obligasi rekap, hal itu harus memenuhi syarat tersebut, ujar Mirza Adityaswara.
Menurut Mirza LPS siap menerima pinangan dari bank plat merah yang berminat membeli bank Mutiara dengan menggunakan skema barter obligasi rekap asalkan nilainya sesuai dengan penyertaan modal sementara LPS kepada bank Century sebesar 6,7 T .
Mirza menyampaikan LPS lebih senang apabila Bank Mutiara dibeli oleh pemodal nasional, karena tidak ada resistensi dominasi pemodal asing, Apalagi, ada rencana pembatasan kepemilikan saham dari bank sentral.

LPS hingga kuartal I/2012 memiliki aset Rp 30,8 T yanf didominasi oleh surat berharga RP 23,34 T . Aset lembaga tersebut sebagian besar ditanamkan dalam penyertaan modal sementara bank Mutiara, RP 6,76 T
Otoritas itu memiliki waktu hingga tahun depan untuk melakukan divestasi Bank Mutiara setelah bank tersebut diputuskan diambil alih oleh Komite Stabiltas Sistem Keuangan tahun 2008 melalui LPS.

……

May 15, 2012

Enam Investor Berminat Membeli Bank Mutiara

Selasa,
15 Mei 2012
PERBANKAN

Enam Investor Berminat Membeli Bank Mutiara
Jakarta, Kompas – Lembaga Penjamin Simpanan sudah menggelar temu investor (road show) di Singapura, Hongkong, China, dan Korea Selatan. Langkah itu untuk menjangkau lebih banyak investor agar tertarik membeli PT Bank Mutiara Tbk.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C Heru Budiargo, respons calon investor dalam acara itu positif. ”Tunggu saja hasilnya saat masa pendaftaran berakhir,” kata Heru di kantor LPS, Jakarta, Senin (14/5).

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara memaparkan, ada enam investor yang sudah menyampaikan minatnya membeli saham Bank Mutiara. Namun, ia menolak menyebutkan, apakah investor tersebut berasal dari Indonesia atau luar negeri.

Enam calon investor itu juga belum diketahui ultimate investornya atau investor sesungguhnya. ”Bisa saja, kan, mereka menyampaikan minat melalui pihak lain,” kata Heru menambahkan.

Menurut Mirza, calon investor menanyakan soal rencana Bank Indonesia mengatur batas kepemilikan saham bank. ”LPS minta BI, kalau aturan itu ada, dikecualikan bagi LPS. Atau ada diskresi bagi LPS,” ujar Mirza.

Pertimbangannya, LPS menyelamatkan Bank Mutiara—saat masih bernama Bank Century— dalam kondisi risiko sistemik. Pengecualian itu tidak berlaku mutlak, tetapi berlaku batas waktu tertentu.

Penawaran penjualan LPS tahun ini merupakan yang kedua kalinya. Tahun lalu, penawaran tidak berujung pada transaksi penjualan karena investor dinilai tidak memenuhi syarat masuk tahap berikutnya.

Dalam masa penawaran kali ini, LPS—yang memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara—membuka kesempatan bagi investor untuk menyampaikan minat hingga 1 Juni 2012. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, tahun ini Bank Mutiara harus dijual minimum sebesar penyertaan modal sementara LPS, yakni Rp 6,7 triliun. (idr)

Facebook Twitter Email Print
KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

KIRIM KOMENTAR

Name

lila
Email

lilamaniz68@gmail.com
Komentar

Kirim Batal

TODAY’S NEWSPAPER

NEWS ARCHIVE

MEI 2012
Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt Mg
30 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

TERPOPULER
Real Madrid Ukir Sejarah dengan 100 Poin

Real Madrid menggenggam kesuksesan ganda sebagai juara Liga Spanyol sekaligus menciptakan sejarah di Liga Spanyol dengan mengumpulkan 100 poin dalam semusim.

Uang Rakyat Dirampok

Kisah Tanpa Pamrih di Ruang Forensik

GPS dan ELT Pesawat Ditemukan

Polda Metro Jaya Tak Beri Rekomendasi

TERKOMENTARI
Personel Kelima

Polda Metro Jaya Tak Beri Rekomendasi

Perawatan Jaringan Listrik

Kegilaan 125 Detik…

KILAS LUAR NEGERI

March 8, 2012

Satuan Tugas Akan Dirombak

Kamis,08 Maret 2012
KASUS BANK CENTURY
Satuan Tugas Akan Dirombak
Jakarta, Kompas – Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk penuntasan kasus Bank Century menghargai kemajuan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut perkara itu. Rencana KPK mengaudit kinerja semua unit di komisinya diyakini akan memperlancar pengusutan pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

”KPK berjanji menuntaskan kasus Bank Century paling lama akhir tahun 2012. Pimpinan KPK juga berikhtiar mengembalikan konstruksi hukum kasus itu, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keputusan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar), Rabu (7/3), di Jakarta.

Pernyataan itu dikatakan Priyo seusai memimpin rapat antara Tim Pengawas DPR dan pimpinan KPK di Senayan, Jakarta. Dalam rapat tertutup selama sekitar 90 menit ini, tim dari KPK dipimpin Ketua KPK Abraham Samad.

Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan, KPK akan mengaudit kinerja semua unit di KPK. Audit itu untuk mendorong KPK bekerja lebih efektif dan efisien.

”Jadi, satuan tugas (Satgas) apa pun yang dibentuk oleh KPK, termasuk Satgas Century, jika dipandang perlu akan di-review oleh pimpinan KPK. Kami menghormati langkah itu,” kata Priyo, menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto.

Tim Pengawas DPR, kata Priyo, juga menyambut baik ikhtiar pimpinan KPK untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus Bank Century, termasuk pihak yang selama ini diduga sulit disentuh.

Sutan Bathoegana, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan, saat pertemuan, KPK belum menyebut nama atau inisial yang akan mereka panggil untuk diminta keterangan dalam kasus Bank Century. Namun, Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan, yang akan diperiksa KPK adalah pihak dari Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

”Pejabat yang akan dipanggil adalah (mantan Gubernur BI) Boediono ke bawah,” kata Soesatyo.

Rencana KPK meninjau ulang komposisi keanggotaan Satgas yang mengusut kasus Bank Century, lanjut Soesatyo, diyakini akan membuat pengusutan kasus itu menjadi lebih bergairah. Dua pimpinan KPK juga setuju kasus Bank Century naik ke penyidikan, yaitu Abraham dan Zulkarnaen. (nwo)

February 21, 2012

4 Investor Minati Bank Mutiara, Termasuk Yawadwipa

Senin, 20/02/2012 13:47 WIB
4 Investor Minati Bank Mutiara, Termasuk Yawadwipa
Herdaru Purnomo – detikFinance

Jakarta – Sebanyak 4 investor sudah menyatakan minatnya untuk mengakuisisi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century). Investor tersebut termasuk perusahaan investasi Yawadwipa yang beberapa waktu lalu membuat heboh

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/2/2012).

“Selain Yawadwipa, memang sudah ada tiga investor lagi yang sudah menyatakan minatnya. Mereka sudah mengajukan surat ke Danareksa,” kata Firdaus.

Menurutnya, hingga akhir April batas waktu pengajuan minat, diyakini investor yang berminat terhadap divestasi saham Bank Mutiara akan bertambah banyak.

“Tetapi apakah investor tersebut dari dalam atau luar negeri, belum tahu. Investor asing juga banyak menggunakan jasa broker, agen maupun perusahaan sekuritas di Indonesia,” katanya.

Dihubungi detikFinance secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan jatuh tempo penyerahan bukti minat investor ke Bank Mutiara masih lama. Sehingga masih banyak waktu bagi calon investor untuk mengkaji lebih jauh.

“LPS senang bila ada perhatian calon investor atau peminat. Barangkali Yawadwipa meramaikan pasar dengan menyampaikan minatnya beli Bank Mutiara kepada media. Tapi bagi LPS baru bisa dinilai bila sudah mengikuti prosedur formal divestasi LPS,” tuturnya.

Seperti diketahui, LPS sudah berniat melego Bank Mutiara. Namun dalam 2 kali lelang penjualan sebelumnya, LPS gagal mendapatkan pembeli karena mahalnya harga yakni mencapai Rp 6,7 triliun, atau setara dengan dana bailout pemerintah.

Nah, salah satu yang sempat ramai adalah Yawadwipa. Perusahaan investasi yang baru berdiri 9 Januari 2012 itu beberapa waktu lalu mengumumkan rencananya untuk membeli saham Bank Mutiara meski harganya mahal hingga Rp 6,7 triliun. Yawadwipa bahkan sudah mengirimkan surat ketertarikan terhadap Bank Mutiara ke Danareksa selaku agen penjual.

February 14, 2012

Penjualan Bank Mutiara

Yang muncul calon investor Bank Mutiara adalah figur tidak jelas nan meragukan. Dibelakang Yamadwipa jelas adalah Bakrie. Mereka perlu Bank Mutiara untuk persiapan pemilu 2014 dan membawa masuk uang2 haram mereka ke Indonesia.

Penjualan Bank Mutiara
Yawadwipa Bukan Bank, Tak Bisa Beli Century
Suhartono | Marcus Suprihadi | Senin, 13 Februari 2012 | 07:56 WIB

| Share:

Kompas/Lasti Kurnia
TERKAIT:
Ada Kekuatan Besar di Balik Penjualan Bank Mutiara
BI Belum Mau Komentar tentang Yawadwipa
Pramono Nilai Ada Muatan Politis Penawaran Bank Mutiara
BKPM: Yawadwipa Tak Spesifik Incar Bank Mutiara
Bank Mutiara Ditawar Rp 6,75 T, Pengamat Anggap Lelucon
JAKARTA, KOMPAS.com- Rencana pembelian Bank Century, bank yang kini dikenal dengan nama Bank Mutiara, oleh Yawadwipa, sebuah perusahaan baru yang berdiri Januari lalu, dinilai tak memenuhi persyaratan Lembaga Penjamin Simpanan.

Perusahaan equity fund adalah perusahaan yang rawan digunakan sebagai nominee oleh berbagai kepentingan, karena bersifat perantara saja.

Alasannya, Yawadwipa bukan bank sebagaimana persyaratan yang diminta oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan tetapi sebuah perusahaan pendanaan atau equity fund. Syarat LPS di antaranya sebuah bank yang sudah operasional tiga tahun lamanya.

Demikian diungkapkan mantan inisiator Hak Angket Bank Century asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakun, Minggu (12/2/2012) malam, ini di Jakarta.

“Perlu diingat bahwa persyaratan pembelian Bank Mutiara adalah perusahaan yang sudah bergerak di perbankan selama tiga tahun dengan, dibuktikan adanya pelaporan keuangan yang diserahkan kepada LPS pada saat mengajukan penawaran pembelian,” tandas Misbakhun.

Menurut Misbakhun, kalau Yawadwipa baru berdiri per 2 Januari 2012 dan hanya merupakan sebuah perusahaan equity fund, tentunya persyaratan yang diminta LPS tidak terpenuhi oleh Yawadwipa.

“Perusahaan equity fund adalah perusahaan yang rawan digunakan sebagai nominee oleh berbagai kepentingan, karena bersifat perantara saja. Oleh sebab itu, menurut saya, kalau memang Yawadwipa berniat ingin memiliki Bank Century, perlu sebuah legall due diligence dan finance due diligence kepada perusahaan bersangkutan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut adalah sebuah perusahaan yang jelas motivasi bisnisnya,” papar Mibaskhun lagi.

++++++++++++++++

Ada Kekuatan Besar di Balik Penjualan Bank Mutiara
Suhartono | Marcus Suprihadi | Jumat, 10 Februari 2012 | 16:10 WIB
Dibaca: 10597
Komentar: 22
|
Share:
Kompas/Lasti Kurnia Bank Mutiara.

TERKAIT:

BI Belum Mau Komentar tentang Yawadwipa
Pramono Nilai Ada Muatan Politis Penawaran Bank Mutiara
BKPM: Yawadwipa Tak Spesifik Incar Bank Mutiara
Bank Mutiara Ditawar Rp 6,75 T, Pengamat Anggap Lelucon
Pembeli Bank Mutiara Harus Investor Jangka Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com- Ada kekuatan besar di balik rencana penjualan Bank Century yang kini dikenal dengan nama Bank Mutiara. Pasalnya, Yawadwipa, perusahaan yang akan membeli bank yang memiliki sejarah gelap itu baru terbentuk pertangahan Januari lalu.

“Investor yang berminat membeli eks Bank Century patut dicurigai. Saya meyakini adanya motif kriminal atau kejahatan kerah putih di balik minat investasi itu,” kata anggota Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century Bambang Soesatyo kepada Kompas, Jumat (10/2/2012) siang ini, di DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut anggota Komisi III Bidang Hukum itu, minat membeli itu bukan hanya tidak wajar dan tidak masuk akal, tetapi juga sangat dipaksakan. “Pasti ada kekuatan besar yang ingin menghilangkan jejak tindak pidana pencurian uang negara di Bank Century,” tuding Bambang lagi.

Minat beli investor atas eks bank yang sepatutnya dilikuidasi, tambah Bambang, bisa saja berlatarbelakang kejahatan kerah putih, yakni penghilangan jejak tindak pidana pencurian uang negara. “Selain itu, minat beli itu juga sebagai modus pencucian uang negara,” katanya.

Dalam konteks pertimbangan investasi, lanjut Bambang, minat beli itu bisa saja tidak wajar dan tidak masuk akal.

“Alasannya, Bank Century dengan semua asetnya masuk kategori aset bermasalah dan aset yang tidak bersih. Sejatinya, seorang investor akan menolak membeli aset bermasalah, apalagi aset dengan muatan masalah politik sejak tiga tahun lalu,” jelas Bambang lagi.

Bambang mengatakan, jangan lupa eks pemilik Bank Century, Hesham dan Rafaat Ali saat ini sedang menggugat pemerintah RI di arbitrasi internasional di New York. Gugatan ini menempatkan semua aset eks Bank Century bermasalah,” demikian Bambang.

December 13, 2011

Aset Robert Tantular Dibekukan

Selasa,
13 Desember 2011
BANK CENTURY
Aset Robert Tantular Dibekukan
Jakarta, Kompas – Aset milik Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century, yang ditempatkan di sejumlah bank di Hongkong telah dibekukan sehingga tidak dapat diakses lagi oleh Robert. Total nilai aset tersebut mencapai Rp 8 triliun, terdiri dari 388,9 juta dollar AS, 650 juta dollar Singapura, dan Rp 86 miliar.

Informasi itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono saat rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung yang dipimpinan Jaksa Agung Basrief Arief dengan Komisi III DPR, Senin (12/12), di Senayan, Jakarta.

Dalam kasus Century, kata Basrief, Pemerintah Indonesia telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap gugatan mantan pemilik Bank Century, Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi, tentang dana talangan (bailout) Bank Century di lembaga arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pemerintah masih menunggu putusan sela dari pimpinan sidang arbitrase.

Dalam persidangan arbitrase, Kejagung sebagai jaksa pengacara negara (JPN) membentuk tim bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Untuk posisi arbiter, Indonesia menunjuk N Sonaraja, warga Australia keturunan Selandia Baru. ”Kita belum tahu apakah eksepsi kita diterima atau ditolak,” kata Basrief.

Hesham dan Rafat menggugat 75 juta dollar AS terkait dana talangan Bank Century terhadap Pemerintah Indonesia pada 12 Mei 2011. Ada dua alasan gugatan. Pertama, terkait masalah investasi, bahwa Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan itu. Kedua, Hesham dan Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara in absentia melanggar hak asasi manusia.

Dalam nota keberatannya, pemerintah mengajukan sejumlah argumentasi yang pada intinya, gugatan tidak sah secara hukum formal. Gugatan Hesham dan Rafat tidak tepat disidangkan di ICSID Amerika Serikat. Pasalnya, lembaga internasional tersebut hanya berwenang menyelesaikan sengketa investasi yang tercatat pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) antara seorang warga dan pemerintah di mana investasi itu berada.

Sementara itu, kepemilikan saham Hesham dan Rafat pada Bank Century tidak tercatat di BKPM sebagai penanaman modal asing (PMA). Saham Bank Century dimiliki Hesham dan Rafat melalui transaksi pasar modal. Gugatan juga tidak tepat dialamatkan ke pemerintah karena yang merekomendasikan talangan adalah BI sebagai bank sentral.

Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas DPR Kasus Bank Century, mengatakan, yang dilakukan Hesham dan Rafat merupakan pesan buruk kepada masyarakat internasional. (FAJ)

December 6, 2011

Aburizal Minta Abraham Ungkap Kasus Century

Bakal jadi babak peperangan baru..

MINGGU, 04 DESEMBER 2011 | 09:28 WIB
Aburizal Minta Abraham Ungkap Kasus Century
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Balikpapan – Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan dukungannya pada seluruh unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih.

DPR RI sudah menunjuk empat pimpinan baru komisi antikorupsi, yaitu Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandupraja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas.

“Kami mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi,” kata Aburizal usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan di Balikpapan, Sabtu petang, 3 Desember 2011.

Aburizal menyatakan bahwa pimpinan komisi antikorupsi yang baru terbentuk harus berani mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia. Dia mencontohkan kasus-kasus yang lama terbengkalai seperti penyidikan Bank Century. “Kami menunggu gebrakan para pimpinan KPK yang baru, terutama pada kasus-kasus besar seperti kasus Century,” paparnya.

Aburizal membuka rapat koordinasi di internal partai di Balikpapan dengan peserta seluruh pengurus Golkar di Kalimantan. Dia juga menyindir pengurus Golkar Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat yang belum hadir di acara tersebut.

Sebelumnya, para petinggi Golkar dan para Ketua DPD Golkar dari empat provinsi di Kalimantan berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menghadiri puncak acara perayaan ulang tahun ke-47 Golongan Karya.

SG WIBISONO

November 16, 2011

Tim pengawas Bank Century bahas audit forensik BPK

diambil dari kontan online :

Rabu, 16 November 2011 | 10:56 oleh Eka Saputra
KASUS BANK CENTURY
Tim pengawas Bank Century bahas audit forensik BPK

JAKARTA. Tim pengawas DPR pengusutan kasus Bank Century menggelar rapat intern bersama pimpinan DPR, Rabu (16/11). Rapat yang berlangsung pukul 11.00 WIB ini akan membahas perkembangan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus evaluasi kinerja tim pengawas.

Anggota tim pengawas Soepriyatno berharap, audit forensik kasus Bank Century itu sudah mencapai 80%. “Kalau terlalu lama bisa ada intervensi politik,” kata anggota Fraksi Gerindra ini.

Tim pengawas ini berencana memanggil BPK untuk membicarakan proses audit forensik itu. Soepriyatno berharap, lembaga auditor negara ini bisa mengungkapkan kebenaran dibalik pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu.

Proses audit forensik BPK seperti diketahui telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Soeprayitno menilai, BPK seharusnya tidak kesulitan mengaudit pemberian dana talangan kepada bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. Dengan adanya hasil audit ini, DPR berhasrat menemukan siapa yang bersalah dalam pemberian dana talangan itu.

October 4, 2011

Berutang ke Robert Tantular, Tugas Deputi BI Budi Mulya ‘Dipreteli’

detikFinance » Moneter

Senin, 03/10/2011 12:17 WIB
Berutang ke Robert Tantular, Tugas Deputi BI Budi Mulya ‘Dipreteli’
Herdaru Purnomo – detikFinance

Share
3

Foto: dok.detikFinance

Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya ketahuan meminjam uang ke pemilik Bank Century Robert Tantular untuk keperluan pribadinya, yang nilainya disebut-sebut Rp 1 miliar. Saat ini tugas Budi Mulya ‘dipreteli’ oleh BI.

Juru Bicara BI Difi A. Johansyah blak-blakan mengatakan kepada detikFinance, dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI beberapa waktu lalu diputuskan Budi Mulya saat ini ‘hanya’ membidangi soal kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta kantor Bank Indonesia (KBI).

“Untuk jabatan Pak Budi Mulya yang lalu yaitu Direktorat Pengelolaan Moneter dipegang oleh Pak Halim (Deputi Gubernur BI), dan pengelolaan devisa dipegang Pak Hartadi (Deputi Gubernur BI),” jelas Difi, Senin (3/9/2011).

Tapi Difi tidak mau mengatakan apakah ‘pengerdilan’ tugas Budi Mulya ini berkaitan dengan kasus pinjaman pribadinya ke Robert Tantular.

Seperti diketahui, Budi Mulya mengaku pernah meminjam uang secara pribadi ke Robert Tantular.

Difi belum menyebutkan lebih jauh kapan dan berapa jumlah pinjaman tersebut berlangsung. Yang pasti ini bisa jadi temuan baru BPK yang saat ini sedang melakukan audit forensik soal putusan penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun tersebut.

Menurut sumber-sumber detikFinance di KPK dan BPK, dana pinjaman pribadi Budi Mulya ke Robert Tantular ini mencapai Rp 1 miliar.

“Jadi benar ada pinjaman tapi sifatnya pribadi. Tak ada kaitannya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century,” tukas Difi.

(dnl/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Bank Besar Diminta Bantu Bank Mutiara Cari Investor
BPK Baru Rampungkan 35% Audit Bailout Century Rp 6,7 Triliun
Investor Malaysia Paling Getol Incar Bank Mutiara

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.