Archive for ‘Skandal L/C Century’

May 15, 2012

Enam Investor Berminat Membeli Bank Mutiara

Selasa,
15 Mei 2012
PERBANKAN

Enam Investor Berminat Membeli Bank Mutiara
Jakarta, Kompas – Lembaga Penjamin Simpanan sudah menggelar temu investor (road show) di Singapura, Hongkong, China, dan Korea Selatan. Langkah itu untuk menjangkau lebih banyak investor agar tertarik membeli PT Bank Mutiara Tbk.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C Heru Budiargo, respons calon investor dalam acara itu positif. ”Tunggu saja hasilnya saat masa pendaftaran berakhir,” kata Heru di kantor LPS, Jakarta, Senin (14/5).

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara memaparkan, ada enam investor yang sudah menyampaikan minatnya membeli saham Bank Mutiara. Namun, ia menolak menyebutkan, apakah investor tersebut berasal dari Indonesia atau luar negeri.

Enam calon investor itu juga belum diketahui ultimate investornya atau investor sesungguhnya. ”Bisa saja, kan, mereka menyampaikan minat melalui pihak lain,” kata Heru menambahkan.

Menurut Mirza, calon investor menanyakan soal rencana Bank Indonesia mengatur batas kepemilikan saham bank. ”LPS minta BI, kalau aturan itu ada, dikecualikan bagi LPS. Atau ada diskresi bagi LPS,” ujar Mirza.

Pertimbangannya, LPS menyelamatkan Bank Mutiara—saat masih bernama Bank Century— dalam kondisi risiko sistemik. Pengecualian itu tidak berlaku mutlak, tetapi berlaku batas waktu tertentu.

Penawaran penjualan LPS tahun ini merupakan yang kedua kalinya. Tahun lalu, penawaran tidak berujung pada transaksi penjualan karena investor dinilai tidak memenuhi syarat masuk tahap berikutnya.

Dalam masa penawaran kali ini, LPS—yang memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara—membuka kesempatan bagi investor untuk menyampaikan minat hingga 1 Juni 2012. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, tahun ini Bank Mutiara harus dijual minimum sebesar penyertaan modal sementara LPS, yakni Rp 6,7 triliun. (idr)

Facebook Twitter Email Print
KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

KIRIM KOMENTAR

Name

lila
Email

lilamaniz68@gmail.com
Komentar

Kirim Batal

TODAY’S NEWSPAPER

NEWS ARCHIVE

MEI 2012
Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt Mg
30 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

TERPOPULER
Real Madrid Ukir Sejarah dengan 100 Poin

Real Madrid menggenggam kesuksesan ganda sebagai juara Liga Spanyol sekaligus menciptakan sejarah di Liga Spanyol dengan mengumpulkan 100 poin dalam semusim.

Uang Rakyat Dirampok

Kisah Tanpa Pamrih di Ruang Forensik

GPS dan ELT Pesawat Ditemukan

Polda Metro Jaya Tak Beri Rekomendasi

TERKOMENTARI
Personel Kelima

Polda Metro Jaya Tak Beri Rekomendasi

Perawatan Jaringan Listrik

Kegilaan 125 Detik…

KILAS LUAR NEGERI

September 6, 2011

Ketua DPR: Misbakhun Belum Dipecat

kriminil masih berkeliaran di DPR

Selasa, 06/09/2011 14:06 WIB
Ketua DPR: Misbakhun Belum Dipecat
Elvan Dany Sutrisno – detikNews

Jakarta – Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan belum ada pemecatan Muhammad Misbakhun dari DPR. Misbakhun pun masih berstatus sebagai anggota DPR. Misbakhun baru dibebaskan dari penjara karena kasus dokumen palsu.

“Belum ada. Kalau kita melaksanakan aturan aja. Kalau tidak ada usulan dari fraksinya yah kita belum bisa menindaklanjuti. Kecuali ada keputusan badan kehormatan,” tutur Marzuki.

Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Menurut Marzuki seharusnya Misbakhun yang sudah dipidana dipecat. Ia yakin sekali Misbakhun akan diberhentikan dari DPR.

“Ketentuan UU siapapun yang terpidana harus dipecat. Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu,” paparnya.

Menurut Marzuki, Misbakhun tidak akan lama lagi di DPR. Menurutnya terpidana yang bebas tak bisa kembali ke DPR. “Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan, bisa nggak yang bersangkutan kembali jadi anggota, dikatakan ngga bisa,” tandasnya.

(van/ndr)

August 18, 2011

Misbakhun Bebas Karena Bantuan Banyak Pihak

Misbakhun Bebas Karena Bantuan Banyak Pihak
Headline
Misbakhun – inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Ajat M Fajar
Nasional – Kamis, 18 Agustus 2011 | 20:53 WIB

Buruh Pabrik Milik Misbakhun Blokir Pintu

Powered by Translate

INILAH.COM, Jakarta – Setelah bebas karena mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakun menyatakan pembebasan itu merupakan hasil perjuangan seluruh pihak dalam memerangi fitnah yang dituduhkan rezim SBY.

“Pada hari kebebasan dari penjara ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PKS, keluarga, para sahabat, anggota DPR RI, jaringan konstituen, LSM, para aktivis, rekan-rekan wartawan, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan yang luar biasa besar kepada saya selama menjalani proses hukum hingga dimasukkan ke dalam penjara oleh rezim pemerintahan Presiden SBY,” ujar Misbakun dalam keterangan pers yang diterima INILAH.COM, Kamis (18/8/2011).

Ia menjelaskan, dukungan yang besar tersebut semakin membuka dan membangkitkan sebuah kesadaran bahwa tindakan menjebloskan dirinya ke penjara tidak pernah lepas dari upayanya membongkar skandal besar bailout Bank Century yang dilakukan oleh pemerintah presiden SBY.

“Dari semua tuduhan dan fitnahan yang diarahkan kepada saya, kemudian hanya menjadi sebuah dakwaan pasal 263 KUHP tindak pidana umum.”

Misbakhun dijebloskan ke penjara karena terbukti memalsukan dokumen atas akte kredit yang dibuat oleh pihak bank. Misbakun menilai tuduhan tersebut hanyalah sebuah rekayasa dari sebuah rezim pemerintahan yang sampai hari ini tidak terbukti. [tjs]

Tak Digaji 3 Bulan
Buruh Pabrik Milik Misbakhun Blokir Pintu
Headline
beritajatim.com
Oleh:
Nasional – Senin, 8 Agustus 2011 | 16:08 WIB
TERKAIT

Misbakhun Bebas Karena Bantuan Banyak Pihak
Usai Bebas, Misbakhun Datangi DPR
Misbakhun Bebas!
Indocement Rencana Bangun Pabrik Baru di Luar Jawa
Pabrik Rotan di Cirebon Ludes Terbakar

Powered by Translate

INILAH.COM, Pasuruan – Puluhan buruh PT Agar Sehat Makmur Lestari (PT ASML) milik politisi PKS Mukhammad Misbakhun di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Senin (8/8/2011) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik.

Dalam aksinya, para buruh yang memblokir pintu masuk pabrik ini menuntut agar gaji mereka selama 3 bulan terakhir segera dibayar. Tak hanya itu, buruh PT ASML juga mendesak agar pihak manajemen pabrik memberikan tunjangan hari raya (THR).

“Tuntutan kami yang pertama adalah soal gaji yang 3 bulan terakhir tak dibayar. Kemudian masalah tunjangan hari raya (THR), soalnya sekarang kan menjelang hari raya mas,” terang Abdul Halim, buruh yang sudah 5 tahun bekerja di pabrik politisi PKS itu.

Selain itu, lanjut Abdul Halim, para buruh juga meminta kejelasan status dan bukan sekedar janji. Pasalnya, mereka menilai jika selama ini pihak manajemen pabrik ternyata menggantung nasib mereka dengan merumahkan tanpa alasan yang jelas.

“Juga minta kejelasan status sampai kapan pabrik ini akan produksi. Jangan sampai nasib kita digantung terus seperti ini. Kan dari dulu memang kita digantung terus, tidak ada kejelasan mau di PHK atau produksi,” imbuhnya kepada wartawan. [beritajatim.com]

July 19, 2011

Menjual Bank Mutiara

Kompas Selasa,
19 Juli 2011
PERBANKAN
Menjual Bank Mutiara
Proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dibuka ke publik sejak 8 Juli 2011. PT Danareksa Sekuritas bertindak selaku penasihat keuangan. Registrasi calon investor dan penyerahan minat investor untuk berpartisipasi dalam proses penjualan dibuka hingga Senin (18/7) tengah malam.

Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herman pada Senin sore menyatakan, sudah ada investor yang mendaftar untuk ikut dalam proses penjualan. Marciano menolak mengungkapkan jumlah dan asal investor tersebut. Dia harus melapor lebih dulu kepada LPS.

Akan ada evaluasi lebih dulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penawaran awal calon investor. Termasuk mengevaluasi calon investor agar memenuhi kriteria, antara lain tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan Indonesia.

Kondisi ini sedikit melegakan. Kekhawatiran banyak pihak bahwa penjualan ini akan sepi peminat, mudah-mudahan tak terbukti. Apalagi, penjualan ini kebetulan dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia sedang baik.

Berdasarkan data Bank Indonesia, aset bank umum per Mei 2011 sebesar Rp 3.136 triliun. Rasio kecukupan modal bank mencapai 17,41 persen. Kredit yang disalurkan bank sebesar Rp 1.889 triliun, sedangkan dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp 2.397 triliun.

Di bursa saham Indonesia, saham perbankan cukup mantap. Investor berminat pada saham perbankan. Pada penutupan kemarin, saham perbankan dan infrastruktur paling diminati.

Inflasi yang terkendali membuat suku bunga acuan BI atau BI Rate terjaga. Ujungnya, bank tidak menaikkan suku bunga, yang mendorong kredit bank mengalir deras. Publik optimis dengan masa depan perbankan Indonesia. Analis memperkirakan, kondisi ini akan berlangsung selama beberapa waktu mendatang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganan. Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan—disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS)—sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.

Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 24/2004. Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.

Bagaimana kalau gagal mencapai harga itu? UU No 24/2004 membuka peluang memperpanjang masa penawaran penjualan, hingga dua kali yang masing-masing selama setahun. Dengan demikian, Bank Mutiara dapat ditawarkan lagi kepada investor sampai dengan tahun 2013.

Nah, jika masih belum ada investor yang cocok dengan harga Rp 6,7 triliun atau lebih, ada peluang menjual dengan harga di bawah PMS setelah masa lima tahun itu terlampaui. Tentunya, hal ini tidak diinginkan oleh LPS dan pemerintah.

Bagaimana caranya agar seluruh saham yang dijual bisa laku dengan harga tinggi? Kinerja Bank Mutiara harus sangat cemerlang. Dengan kinerja mengilap, investor akan bersedia membeli dengan harga tinggi. Bahkan, berlomba dengan investor lain untuk memiliki sahamnya.

Sebagai catatan, aset PT Bank Mutiara Tbk pada Desember 2009 sebesar Rp 7,56 triliun dan pada Desember 2010 naik menjadi Rp 10,783 triliun. Pada Juni 2011, asetnya meningkat lagi menjadi Rp 12,5 triliun (belum diaudit).

Sejauh ini, direksi beberapa bank swasta umum nasional di Indonesia mengaku belum tertarik untuk membeli Bank Mutiara. Pejabat sementara Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk Rahardja Alimhamzah dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku, pembelian Bank Mutiara belum masuk dalam rencana bisnis.

Adapun bank-bank milik negara sudah disarankan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membeli Bank Mutiara, karena sama-sama aset negara. Jawabannya, ada yang tegas menyatakan tidak, ada yang masih mengkaji, ada yang menilai harga Rp 6,7 triliun terlalu mahal.

Mengutip ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan, investor akan melihat nilai buku sebuah perusahaan (price book value) sebelum memutuskan membeli. Investor juga akan menimbang keberlanjutan kinerja perusahaan yang akan dibelinya.

Nah, bagaimana kelanjutan penjualan Bank Mutiara? Kita tunggu proses bergulir. Selagi kita menunggu, manajemen Bank Mutiara dapat semakin giat bekerja agar kinerjanya semakin kilap, gemerlapan. (Dewi Indriastuti)

July 18, 2011

Misbakhun Bekerja di Bara Prima

lha senopati 10 bukannya kantor pt SPI ?
Atau SPI sudah bermetamorfosis jadi perusahan lain, tanpa meninggalkan bisnis asalnya.
Gimana dengan pelunasan kredit bank century ? Enak banget ya si misbacun

Kompas 18 juli 2011

ASIMILASI

Misbakhun Bekerja di Bara Prima
Jakarta, Kompas – Manajer Hukum PT Energi Bara Prima, J Purba, Minggu (17/7), di Jakarta, mengatakan, meski tampak seperti rumah tinggal, rumah di Jalan Senopati Nomor 10, Jakarta, benar-benar kantor PT Energi Bara Prima. Kantor itu saat ini masih dalam renovasi yang dilakukan secara bertahap.

PT Energi Bara Prima (EBP) adalah satu dari tujuh perusahaan yang tergabung dalam Roomell Group. Roomell Group bergerak di bidang pertambangan dan saat ini menguasai 72.000 hektar areal tambang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. PT EBP mengerjakan 12.000 hektar areal pertambangan itu.

Hal ini dikatakannya menanggapi laporan Kompas yang menemukan kantor tempat asimilasi terpidana kasus pemalsuan pencairan deposito dalam fasilitas penerbitan letter of credit Bank Century, Mukhamad Misbakhun, adalah rumah biasa. Bekas anggota DPR itu dihukum dua tahun penjara, ditahan sejak April 2010. Ia pagi hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, dan pada sore hari kembali (Kompas, 15-16/7).

Penasihat hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, menyatakan, kliennya selama masa asimilasi benar-benar bekerja di PT EBP. ”Perusahaan itu ada. Setiap hari juga ada aktivitas di kantor perusahaan itu,” katanya lagi.

Purba mengakui tidak ada papan nama yang menunjukkan bangunan di Jalan Senopati No 10 itu adalah kantor perusahaan. Papan nama belum dipasang karena rumah itu belum mendapat izin dari aparat yang berwenang untuk perkantoran.

Kantor PT EBP ditempati 15 pegawai. Misbakhun membantu di bidang keuangan. Purba khawatir, kabar tentang Misbakhun yang kedapatan di Mal Ratu Plaza dapat mengganggu proses asimilasinya. (ana/tra)

July 16, 2011

Kantor Seperti Rumah

Tap here to begin writing.

Kantor Seperti Rumah
SABTU, 16 JULI 2011 | 04:28 WIB
Jakarta, Kompas – Kantor PT Energi Bara Prima, tempat Mukhamad Misbakhun—terpidana perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century—menjalani asimilasi, terlihat seperti rumah biasa. Pada dua hari terakhir, Misbakhun juga disebut tidak masuk bekerja di kantor di Jalan Senopati, Jakarta, itu.

Saat Kompas mengunjungi kantor PT Energi Bara Prima, Jumat (15/7) sore, kantor tersebut terlihat sepi. Di halaman depan kantor atau di ruang tamu kantor itu tidak ada satu pun tulisan yang berbunyi PT Energi Bara Prima. Hal-hal, seperti moto atau foto aktivitas perusahaan, juga tidak terlihat di dalam ruang tamu dan ruang tengah yang terhubung langsung dengan ruang tamu.

Sebuah meja besar yang berada antara ruang tamu dan ruang tengah rumah itu juga tampak kosong. Di sekitar meja itu juga tidak ada kursi.

Rumah monyet yang berada di sisi rumah tersebut terkesan kumuh dan tidak terawat. Sebuah mobil jenis jip tua yang ditutup dengan kerudung ada di sisi rumah.

Solihin yang mengaku sebagai staf PT Energi Bara Prima menuturkan, kantor sepi karena karyawan yang berjumlah lima orang sudah pulang. ”Pak Misbakhun dan Pak Franky (Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional tempat Misbakhun menjadi komisaris) menjalani asimilasi di sini. Namun, sejak dua hari terakhir, Pak Misbakhun tidak masuk kerja,” kata Solihin.

Misbakhun diketahui berada di Mal Ratu Plaza, Jakarta, Rabu lalu.

Kemarin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba Yus Fakhruddin mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah mengevaluasi pemberian asimilasi kepada Misbakhun, apakah akan dilanjutkan atau dicabut.

(ANA/NWO)

Dapatkan artikel ini di URL:

http://www.kompas.com/read/xml/2011/07/16/04280731/kantor.seperti.rumah

July 16, 2011

Kantor Seperti Rumah

.

Kantor Seperti Rumah
SABTU, 16 JULI 2011 | 04:28 WIB
Jakarta, Kompas – Kantor PT Energi Bara Prima, tempat Mukhamad Misbakhun—terpidana perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century—menjalani asimilasi, terlihat seperti rumah biasa. Pada dua hari terakhir, Misbakhun juga disebut tidak masuk bekerja di kantor di Jalan Senopati, Jakarta, itu.

Saat Kompas mengunjungi kantor PT Energi Bara Prima, Jumat (15/7) sore, kantor tersebut terlihat sepi. Di halaman depan kantor atau di ruang tamu kantor itu tidak ada satu pun tulisan yang berbunyi PT Energi Bara Prima. Hal-hal, seperti moto atau foto aktivitas perusahaan, juga tidak terlihat di dalam ruang tamu dan ruang tengah yang terhubung langsung dengan ruang tamu.

Sebuah meja besar yang berada antara ruang tamu dan ruang tengah rumah itu juga tampak kosong. Di sekitar meja itu juga tidak ada kursi.

Rumah monyet yang berada di sisi rumah tersebut terkesan kumuh dan tidak terawat. Sebuah mobil jenis jip tua yang ditutup dengan kerudung ada di sisi rumah.

Solihin yang mengaku sebagai staf PT Energi Bara Prima menuturkan, kantor sepi karena karyawan yang berjumlah lima orang sudah pulang. ”Pak Misbakhun dan Pak Franky (Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional tempat Misbakhun menjadi komisaris) menjalani asimilasi di sini. Namun, sejak dua hari terakhir, Pak Misbakhun tidak masuk kerja,” kata Solihin.

Misbakhun diketahui berada di Mal Ratu Plaza, Jakarta, Rabu lalu.

Kemarin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba Yus Fakhruddin mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah mengevaluasi pemberian asimilasi kepada Misbakhun, apakah akan dilanjutkan atau dicabut.

(ANA/NWO)

Dapatkan artikel ini di URL:

http://www.kompas.com/read/xml/2011/07/16/04280731/kantor.seperti.rumah

July 16, 2011

Pabrik Misbakhun di Pasuruan Tutup, Ratusan Karyawan Belum Digaji

Kamis, 14/07/2011 17:46 WIB
Pabrik Misbakhun di Pasuruan Tutup, Ratusan Karyawan Belum Digaji
Muhajir Arifin – detikNews

Pasuruan – Kasus hukum yang mendera Misbakhun ternyata berimbas pada kelangsungan bisnisnya. Perusahaan yang memproduksi agar-agar dari rumput laut terpaksa ditutup. Nasib ratusan karyawan pun tidak jelas.

“Sejak bapak kena kasus, pabrik tak beroperasi. Semua karyawan dipulangkan kecuali 10 satpam untuk menjaga pabrik,” kata seorang satpam pabrik yang menolak disebut namanya, Kamis (14/7/2011).

Misbakhun dijerat pidana 2 tahun terkait kasus pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun dtahan sejak April 2010, kini dia menjalani masa asimilasi.

Pabrik agar-agar PT Agar Sehat Makmur Lestari (ASML) milil mantan pegawai di Ditjen Pajak itu tutu sejak Misbakhun menjalani proses hukum. Ratusan karyawan pun terpaksa dipulangkan karena pabrik yang berada di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari itu sudah tidak berproduksi. Sebagian besar gaji para karyawan juga belum dilunasi oleh perusahaan.

Karyawan pabrik yang meproduksi bubuk agar-agar merek ‘Agar Kita’ ini 90% warga setempat. Sejak mereka tidak bekerja, banyak diantara mereka yang masih menganggur. Selain menyangkan ditutupnya pabrik, ratusan karyawan juga baru dibayar 50%.

Bukan hanya gaji, para karyawan juga mengeluhkan sikap perusahaan yang sejak 2008 silam tidak pernah membayar uang jamsostek yang menjadi hak mereka. Para karyawan pun sudah melakukan upaya agar hak-hak mereka terpebuhi termasuk dengan menggelar unjuk rasa di depan pabrik dan gedung DPRD Kabupatena Pasuruan menuntut hak mereka dipenuhi, seperti pada hari Senin (4/7) lalu.

Dari pantauan wartawan, pabrik yang sudah berdiri sejak 2002 itu tampak sepi. Gerbang masuk terkunci rapat sementara suasana di dalam pabrik tampak lengang. Seorang satpam yang ditemui berharap pabrik segera beroperasi lagi agar teman-temannya sesama karyawan bisa kembali bekerja.

“Paling tidak gaji mereka dibayar lah pak, kasihan,” ujar pria tinggi besar yang mengingatkan wartawan untuk tidak menyebut namanya.

Hal itu dibenarkan oleh Nurkhana, salah seorang karyawan yang rumahnya berada tak jauh dari pabrik. Ia berharap gajinya dan 90% karyawan lainnya segera dibayarkan.

“Yang saya minta cuma satu agar gaji saya dan teman-teman 90 segera dibayar,” bebernya.

(bdh/ndr)

April 2, 2011

Hampir Rp 1/2 Trilyun buat Misbakun & co

Hampir Rp 1/2 Trilyun buat Misbakun & co

Penting +5rating ►lilalila

Jumat, 12 Mar ’10 20:53, dibaca 455 kali |Edit

Di posting di Politikana : http://politikana.com/baca/2010/03/12/hampir-rp-1-2-trilyun-buat-misbakun-co

Kasus  L/C bodong PT Selalang(slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh mister   Misbakun, bisa berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan  penggelapan duit talangan PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit ).  Investigasi dari Majalah Tempo minggu ini ( Majalah Tempo Edisi :02/39,8 Maret 2010) berhasil melacak perjalanan akal akalan PT Selalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan investigasi ini menurut saya berhasil menunjukan bukan saja  permainan busuk PT Selalang untuk mendapatkan LC dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang Misbakun cs.

Dari beberapa milis saya mendapatkan informasi  yang konon berasal dari raw version audit investigasi  BPK.  Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas  LC dari Bank Century tetapi mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. coba lihat  rinciannya :

PT Selalang Prima International

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C) dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. PT Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai Kornisaris.

Berdasarkan liasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.

2. Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima lnternational adalah L/C No. 0474LC07B sebesar USD22.5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor Bentulu Condensate dari Grains and lndustrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin (Negotiating Bank) adalah—National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB), Bahrain;

3. Pemberian fasintas L/C tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah rnendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5 juta pada tanggal 22 November 2007.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.

4. Bank Century telah menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka pembukaan L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding dengan janminan (deposit) L/C yang diberikan oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Jaminan sembilan debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar 5% – 20% dari plafond L/C;

5. Realisasi penggunaan L/C tersebut adalah sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh tempo tanggal 19 November 2008 sesuai surat konfirmasi dari The Bank of New York Cabang Singapore tanggal 28 November 2007;

6. Pada saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar USD1.5 juta sehingga nilai outstanding L/C tersebut sebesar USD16.5 juta (USD22.5 juta – USD4.5 juta — USD1.5 juta);

7. Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB, Bahrain tersebut pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan sehesar USD24,62l,500 atau 49,243% dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank Century di Standard Chartered Bank. New York.

Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.

8. Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta posisi 31 Desember 2008 dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939 juta, terdiri dari:

* Kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB, Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta;

* Penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.

 

February 15, 2011

‘Pledoi Arga Pintu Masuk KPK Ungkap Century’

‘Pledoi Arga Pintu Masuk KPK Ungkap Century’
Oleh Tomy Sasangka E-mail Print PDF
Published On: 14 February 2011
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil ‘bola muntah’ dari kasus dugaan pemberian kredit bermasalah yang telah menempatkan Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century, sebagai terdakwa. KPK harus menjadikan berbagai informasi dari Arga sebagai pintu masuk untuk menuntaskan pengusutan kasus Century. Bukan tidak mungkin, Arga memiliki informasi-informasi kunci terkait dengan keberadaan L/C fiktif, permainan valas, skema Antaboga, hingga pencairan dana talangan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebesar Rp6,7 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Jemmy Setiawan, koordinator Komite 33. Komite itu merupakan kumpulan 33 wakil organisasi pemuda se-Indonesia yang menuntut penuntasan kasus Century. Komite 33 pula yang melaporkan politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Muhamad Misbakhun ke polisi, atas tuduhan memiliki L/C bodong dari Bank Century. Hingga saat ini, Misbakhun masih mendekam di penjara.

“Pledoi Ibu Arga menyebutkan bahwa empat kredit bermasalah yang dituduhkan kepadanya merupakan kredit komando. Dia mencairkan berdasarkan memo Dirut dan Wadirut. Dia berada dalam tekanan psikis dari atasannya. Keberadaan kredit komando itu juga diungkapkan oleh Audit BPK atas Bank Century. Anehnya, aparat hukum seolah mengesampingkan fakta itu,” ujar Jemmy dalam keterangan persnya, hari ini.

Dia menambahkan adanya kesan bahwa aparat hukum saling lempar tanggung jawab terhadap pengusutan hukum atas kasus Bank Century, tak bisa dipungkiri. Kesan itu semakin kuat tatkala penegak hukum yang cenderung mengamankan diri sendiri mengorbankan seorang Arga. Padahal, sebagai whistle blower, Arga seharusnya mendapatkan perlindungan semestinya.

“Konspirasi aparat penegak hukum yang mengorbankan Arga harus diungkap. Kepolisian dan Kejaksaan harus memeriksa aparatnya yang terlibat,” lanjut Jemmy.

Menurut Jemmy, polisi dan jaksa seharusnya menelusuri penerima kucuran kredit komando dari Bank Century, karena dimungkinkan terkait dengan Robert Tantular dan kroni-kroninya. Aparat hukum juga dapat menggunakan keterangan Arga untuk menelusuri kebobrokan-kebobrokan lain dalam kegiatan operasional Bank Century dan bukan malah menghentikan pengusutan dengan memenjarakan Arga.

“KPK harus secepatnya mengambil ‘bola muntah’ kasus ini dan mengupayakan perlindungan terhadap sang whistle blower demi penuntasan kasus Century,” tegas Jemmy. (ln)

1 2 3 4 5
( 0 Votes )
Add comment

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.