JUM’AT, 04 MEI 2012 | 06:13 WIB
Tiga Rekening Angelina ‘Angie’ Sondakh Diblokir
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening milik tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan pengadaan laboratorium di delapan universitas, Angelina Sondakh. “Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan dengan pembahasan anggarannya. Karena itu, KPK meminta dilakukan blokir,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 3 Mei 2012 kemarin.
Pengacara politikus Partai Demokrat itu, Teuku Nasrullah, membenarkan pemblokiran tiga rekening kliennya. Masing-masing adalah rekening gaji Angie sebagai anggota DPR di Bank Mandiri berisi Rp 50 juta, rekening berisi deposito di sebuah bank swasta sebesar US$ 10 ribu, dan rekening asuransi anak Angie sebesar Rp 60 juta.
Belum bisa dipastikan apakah rekening-rekening itu pernah dipakai tersangka untuk tindak korupsi yang disangkakan. Nasrullah menolak membahasnya. »Saya tidak mau berkomentar, karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana,” kata dia.
Menurut Johan, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana yang diterima Angie dari proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional tersebut. Ini juga sesuai dengan fakta dalam persidangan para tersangka sebelumnya yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran DPR melalui Angie dan I Wayan Koster, politikus PDIP.
»Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Group–milik Muhammad Nazaruddin–pada Mei 2010 lalu. Semua bukti-buktinya sudah lengkap,” kata Ketua KPK Abraham Samad di tempat terpisah kemarin.
Angie kemarin diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka selama enam jam. Tak banyak pernyataan yang diberikan sebelum dia dikembalikan ke rumah tahanan KPK. “Sudah saya sampaikan sebagian keterangan. Saya mohon waktu untuk istirahat,” kata dia.
Angie awalnya diperiksa karena disangka menerima suap terkait dengan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Dalam kasus ini empat orang telah dipidana, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Belakangan, KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka untuk pengadaan laboratorium di beberapa universitas. Total ada delapan perguruan tinggi yang pernah ditangani Angie, di antaranya Universitas Halu Oleo dan Universitas Sumatera Utara.
RUSMAN PARAQBUEQ
Nilai Proyek yang Diduga Dikorupsi Angie Rp 600 Miliar
Khaerudin | Marcus Suprihadi | Jumat, 4 Mei 2012 | 08:10 WIB
Dibaca: 9985Komentar: 33
| Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Angelina Sondakh
TERKAIT:
Wacana “Justice Collaborator” Rawan Negosiasi Politik
Terapkan UU Pencucian Uang untuk Kasus Angie
Angelina: Saya Sudah Kooperatif
KPK Periksa Angie Lebih Dalam Hari Ini
Demokrat: Politisi Partai Lain Pasti Terlibat Kasus Angie
JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri ini terjadi pada tahun anggaran 2010/2011.
“Ada 16 universitas untuk tahun anggaran 2010/2011 dengan total nilai proyeknya mencapai Rp 600 miliar. Angie (Angelina) ikut dalam pembahasan anggaran tersebut dan dia diduga menerima hadiah atau janji terkait itu,” kata salah seorang pejabat di KPK kepada Kompas, Kamis (3/5/2012) malam.
Di antara 16 universitas yang pengadaan sarana dan prasarana pendidikannya diduga dikorupsi Angelina adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Brawijaya, Malang.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya 16 aliran dana kepada Angie terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Aliran dana itu ditemukan dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010. KPK menemukan aliran dana Rp 70 juta kepada Angie pada Maret 2010. Jumlah itu meningkat pada April 2010 menjadi 100.000 dollar AS.
Pada Mei 2010, Angie kembali mendapatkan aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Pada bulan yang sama, Angie mendapatkan aliran dana Rp 3 miliar.
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, pada Juni 2010, Angie menerima tiga kali aliran dana, yaitu Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, dan 100.000 dollar AS.
Empat bulan kemudian, yakni Oktober 2010, KPK mendapatkan bukti aliran dana senilai Rp 3 miliar. Aliran dana itu diperoleh KPK dari catatan keuangan Grup Permai.
Kemarin, Angie kembali diperiksa KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, dia mengaku sudah memberikan sebagian keterangan yang dibutuhkan KPK kepada penyidik.