Archive for ‘Skandal bisnis orang Partai’

May 29, 2012

Wayan Koster Dicecar “Hanya SDM terampil dan Pembahasan Anggaran di DPR

Investor daily 29 Mei 2012

JAKARTA – Anggota Komisi
X DPR I Wayan Koster diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap
pembahasan anggaran di Kemenpora
dan Kemendiknas dengan
tersangka Angelina Sondakh.
Dalam pemeriksaan, Koster
mengaku ditanyai penyidik
seputar pembahasan anggaran.
“Seputar pembahasan anggaran.
Ya, sekitar 20 pertanyaan,”
ujar Koster usai diperiksa
selama tujuh jam di Kantor
KPK, Jakarta, Senin (28/5).
Mengenai fakta persidangan
yang menyebutkan ada aliran
dana kepadanya, Koster membantah.
Pria asal Bali mengaku
tak tahu-menahu kasus suap tersebut.
“Nggak ada, nggak ada.
Saya nggak tahu,” kilahnya.
Sebelumnya, nama I Wayan
Koster disebut-sebut bersama
Angelina Sondakh sebagai anggota
Banggar DPR, menerima Rp
5 miliar dari Permai Group. Uang
itu diduga terkait pembahasan
dan persetujuan anggaran untuk
pembangunan Wisma Alet SEA
Games di Jakabaring, Sumatera
Selatan, senilai Rp 191 miliar.
Salah seorang sopir di Permai
Grup milik M Nazaruddin, Luthfi,
juga sempat mengaku pada 5
Mei 2010 mengantarkan uang
Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar yang
masing-masing dibungkus kardus
printer dan kardus rokok ke
ruangan kerja Koster di Gedung
DPR. Keterangan Lutfi diakui
oleh Wakil Direktur Keuangan
Permai Group Yulianis.
Sementara juru bicara KPK,
Johan Budi SP, mengatakan, pemeriksaan
atas Koster untuk
mengungkap kasus dugaan
suap Wisma Atlet SEA Games
dan proyek laboratorium di sejumlah
perguruan tinggi negeri
(PTN). (ris)

May 28, 2012

Andi Bantah Terima Aliran Uang Rp 20 M dari Proyek Hambalang

Andi Bantah Terima Aliran Uang Rp 20 M dari Proyek Hambalang
Fajar Pratama – detikNews
Kamis, 24/05/2012 21:16 WIB

Jakarta Menpora Andi Mallarangeng diperiksa selama 10 jam terkait kasus pembangunan sport center Hambalang. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu membantah terlibat penerimaan uang Rp 20 milliar seperti yang dituduhkan Nazaruddin.

“Saya tadi berikan keterangan kepada KPK mengenai soal pemeriksaan pembangunan proyek Hambalang serta juga penganggarannya. Tudingan soal 20 miliiar itu dari Nazaruddin. Tidak pernah,” tutur Andi di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/5/2012).

Andi menegaskan dirinya siap untuk dipanggil KPK kapanpun jika memang diperlukan. Untuk diketahui Andi telah empat kali dipanggil KPK dan pengadilan Tipikor terkait kasus-kasus yang terkait dengan kementeriannya.

“Saya selaku jajaran Kemenpora, sudah menggariskan bahwa siap membantu dan kerjasama dengan KPK,” papar Andi.

M Nazaruddin sebelumnya menuding Menpora Andi Mallarangeng terlibat dalam proyek sport center di Hambalang Bogor. Dia menyebut keterkaitan antara Andi dan proyek Hambalang tak pernah lepas dari sosok Choel Mallarangeng.

Choel merupakan adik kandung dari Andi. Nazar menyebut Andi mendapat bagian dari rekanan Kemenpora dalam proyek itu yaitu PT Adhi Karya sebesar Rp 20 miliar yang diserahkan melalui adik kandung Menpora, Choel Mallarangeng.

“Kalau soal proyek Hambalang, memang uang yang diserahkan untuk jatahnya menpora yang terima Choel Mallarangeng, memang Andi Mallarangeng memerintahkan supaya uangnya diterima Choel,” tutur Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (23/5/2012) malam.

Tudingan Nazaruddin ini bisa saja omong kosong. Namun ‘celakanya’ bagi Andi dan Choel, tuduhan Nazar ini diperkuat oleh kesaksian Mindo Rosalina Manulang di persidangan.

Di dalam persidangan kasus suap Wsma Atlet, Rosa menyinggung mengenai proyek Hambalang yang memang berkaitan. Sepengetahuannya ada aliran uang mengalir kepada Choel Mallarangeng, adik dari Menpora Andi Mallarangeng.

Rosa menceritakan, PT Anak Negeri, salah satu perusahaan yang dikendalikan oleh M Nazarudin pernah menggelontorkan uang senilai Rp 20 milliar pada 2010. Uang sebesar itu dikucurkan untuk memperlicin urusan pembebasan tanah dan lain-lain, agar proyek tersebut berjalan lancar.

Nah pada suatu ketika, Rosa pernah diminta Nazarudin untuk menanyakan uang itu ke Sesmenpora Wafid Muharam. Rosa menanyakan uang pelicin tersebut dialirkan ke mana saja.

“Saya diminta menagih uang Rp 20 miliar itu ke Wafid. Nah Wafid bilang ke siapa saja,” tutur Rosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/1/2012).

Wafid, lanjut Rosa, mengatakan uang Rp 20 miliar itu digunakan untuk mengurus prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga ada peruntukkan dana untuk Choel Mallarangeng. Namun Rosa tidak menjelaskan secara rinci besaran uang itu.

“Pak Wafid bilang itu untuk mengurus BPN untuk Hambalang. Juga ada ke saudaranya Pak Andi, Choel. Itu sudah dikasih ke Choel Mallarangeng. Sudah dikembalikan Rp 10 miliar ke sini,” papar Rosa.

May 24, 2012

Andi Bantah Terima Aliran Uang Rp 20 M dari Proyek Hambalang

Andi Bantah Terima Aliran Uang Rp 20 M dari Proyek Hambalang
Fajar Pratama – detikNews
Kamis, 24/05/2012 21:16 WIB

Jakarta Menpora Andi Mallarangeng diperiksa selama 10 jam terkait kasus pembangunan sport center Hambalang. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu membantah terlibat penerimaan uang Rp 20 milliar seperti yang dituduhkan Nazaruddin.

“Saya tadi berikan keterangan kepada KPK mengenai soal pemeriksaan pembangunan proyek Hambalang serta juga penganggarannya. Tudingan soal 20 miliiar itu dari Nazaruddin. Tidak pernah,” tutur Andi di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/5/2012).

Andi menegaskan dirinya siap untuk dipanggil KPK kapanpun jika memang diperlukan. Untuk diketahui Andi telah empat kali dipanggil KPK dan pengadilan Tipikor terkait kasus-kasus yang terkait dengan kementeriannya.

“Saya selaku jajaran Kemenpora, sudah menggariskan bahwa siap membantu dan kerjasama dengan KPK,” papar Andi.

M Nazaruddin sebelumnya menuding Menpora Andi Mallarangeng terlibat dalam proyek sport center di Hambalang Bogor. Dia menyebut keterkaitan antara Andi dan proyek Hambalang tak pernah lepas dari sosok Choel Mallarangeng.

Choel merupakan adik kandung dari Andi. Nazar menyebut Andi mendapat bagian dari rekanan Kemenpora dalam proyek itu yaitu PT Adhi Karya sebesar Rp 20 miliar yang diserahkan melalui adik kandung Menpora, Choel Mallarangeng.

“Kalau soal proyek Hambalang, memang uang yang diserahkan untuk jatahnya menpora yang terima Choel Mallarangeng, memang Andi Mallarangeng memerintahkan supaya uangnya diterima Choel,” tutur Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (23/5/2012) malam.

Tudingan Nazaruddin ini bisa saja omong kosong. Namun ‘celakanya’ bagi Andi dan Choel, tuduhan Nazar ini diperkuat oleh kesaksian Mindo Rosalina Manulang di persidangan.

Di dalam persidangan kasus suap Wsma Atlet, Rosa menyinggung mengenai proyek Hambalang yang memang berkaitan. Sepengetahuannya ada aliran uang mengalir kepada Choel Mallarangeng, adik dari Menpora Andi Mallarangeng.

Rosa menceritakan, PT Anak Negeri, salah satu perusahaan yang dikendalikan oleh M Nazarudin pernah menggelontorkan uang senilai Rp 20 milliar pada 2010. Uang sebesar itu dikucurkan untuk memperlicin urusan pembebasan tanah dan lain-lain, agar proyek tersebut berjalan lancar.

Nah pada suatu ketika, Rosa pernah diminta Nazarudin untuk menanyakan uang itu ke Sesmenpora Wafid Muharam. Rosa menanyakan uang pelicin tersebut dialirkan ke mana saja.

“Saya diminta menagih uang Rp 20 miliar itu ke Wafid. Nah Wafid bilang ke siapa saja,” tutur Rosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/1/2012).

Wafid, lanjut Rosa, mengatakan uang Rp 20 miliar itu digunakan untuk mengurus prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga ada peruntukkan dana untuk Choel Mallarangeng. Namun Rosa tidak menjelaskan secara rinci besaran uang itu.

“Pak Wafid bilang itu untuk mengurus BPN untuk Hambalang. Juga ada ke saudaranya Pak Andi, Choel. Itu sudah dikasih ke Choel Mallarangeng. Sudah dikembalikan Rp 10 miliar ke sini,” papar Rosa.

May 23, 2012

Apa Hubungan Mahfud, Anas, dan Hambalang?

RABU, 23 MEI 2012 | 07:48 WIB
Apa Hubungan Mahfud, Anas, dan Hambalang?
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Sebagai sesama perantau dari Blitar, Jawa Timur, hubungan Mahfud Suroso dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum cukup dekat. Dalam proyek Hambalang, peran keduanya disebut-sebut berkaitan. (Baca: Status Cegah Mahfud Suroso, Saksi Kunci Hambalang)

- Pemilik saham PT Dutasari Citralaras
Berdasarkan data PT Dutasari dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud Suroso menjabat Direktur Utama. Adapun Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, tercatat sebagai komisaris.

Saham PT Dutasari terhitung 10 Maret 2008
Mahfud Suroso: 2.200 lembar
Athiyyah Laila: 1.100 lembar
Roni Wijaya: 1.100 lembar
PT MSONS Capital: 1.100 lembar

”Di Kampung, (Anas) adik kelas saya,” kata Mahfud Suroso, 14 Juli 2011.

“Pak Anas memang kenal dengan Pak Mahfud karena teman di kampung,” kata Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya, 15 Juni 2011.

- Mahfud Suroso diduga ikut membagikan fee proyek Hambalang
Rp 100 miliar dari PT Adhi Karya.

“Pemerinciannya, ke DPR lebih-kurang Rp 25 miliar, ke Andi (Mallarangeng) Rp 5 miliar lewat pengusaha teman Anas yang namanya Mahfud. Rp 50 miliar untuk pemenangan Anas waktu kongres dan ke tim konsultan Anas calon presiden, Ipang Wahid Konsultan, Rp 20 miliar,” kata Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, saat kabur ke luar negeri pada 2011.

-Mahfud Suroso diduga menjadi perantara proyek listrik di Kalimantan Timur dan Riau serta pembangunan kantor Pajak Jakarta yang dimenangi PT Adhi Karya.
”Yang setting Mahfud Suroso. Dia orang dekat dan dipercaya Anas,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 22 Desember 2011.

-Terkait dengan sertifikat lahan Hambalang.
*Menurut Nazaruddin, Mahfud Suroso memberikan laporan kepada Anas bahwa sertifikat Hambalang belum beres pada 8 Februari 2012.

-Anas membantah tudingan disebut terima duit proyek Hambalang. ”Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” katanya pada 9 Maret 2012.

May 9, 2012

Divonis 2,5 Tahun, Nunun Belum Putuskan Banding

Gila ringan banget dihukumnya si Nunun ! Tindakan dia melawan hukum dengan kabur ke Singapura apa tidak diberi ganjaran hukuman ???

Kisah Skandal Cek Pelawat

Foto Terkait

Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan

RABU, 09 MEI 2012 | 14:41 WIB
Divonis 2,5 Tahun, Nunun Belum Putuskan Banding
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Usai pembacaan vonis kepada terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, tim kuasa hukum Nunun mengatakan pihaknya belum pasti akan mengajukan banding. Mereka mengaku akan pikir-pikir dulu terkait banding ataupun langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Seperti yang Ibu Nunun bilang, kami akan pikir-pikir dulu,” ujar anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, ketika ditemui usai sidang, Rabu, 9 Mei 2012.

Hal serupa juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Rum. Dia mengaku belum memutuskan apa tindakan jaksa selanjutnya. Namun, ia mengatakan banding kemungkinan bisa dilakukan. “Kita pelajari dulu secara lengkap pertimbangan keputusannya,” ujarnya usai sidang pembacaan vonis Nunun.

Nunun, usai pembacaan vonis, mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan pikir-pikir dulu. Ia meminta diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Pihak majelis hakim mengabulkan permintaan Nunun dan memberikan dia waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Nunun divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 Juta subsider 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan bila dibandingan tuntutan jaksa pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Hakim menjelaskan poin-poin yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun yang tidak mendukung program pemerintah, tidak mengaku bersalah, dan tidak terus terang. Sementara itu, poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena ia telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diputuskan berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.

Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.

Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.

ISTMAN MP

May 4, 2012

Anis Matta: Itu Bukan Urusan Saya

Jumat,
04 Mei 2012
Anis Matta: Itu Bukan Urusan Saya
Wa Ode Yakin Anis Terlibat
Jakarta, Kompas – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011, Kamis (3/5). Ia berkelit saat ditanya soal surat dari Menteri Keuangan terkait kasus itu.

Surat Menteri Keuangan tersebut mempertanyakan mengapa daerah-daerah dengan kemampuan keuangan rendah tak mendapat alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

”Soal detail daerah mana yang dapat, bukan urusan saya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu kepada wartawan seusai diperiksa KPK untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.

Menurut Anis, tidak ada pertanyaan seputar perubahan daerah-daerah penerima alokasi DPID. ”Pemeriksaannya cuma klarifikasi dokumen-dokumen terkait dengan surat Menkeu, surat Banggar (Badan Anggaran), dan surat saya,” katanya.

Dalam surat Menkeu Agus Martowardojo kepada pimpinan Banggar DPR, 13 Desember 2010, disebutkan ada 112 daerah mengusulkan untuk mendapatkan alokasi DPID. Namun, 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang berhak ternyata justru tak mendapatkan alokasi DPID.

Surat itu menyebutkan bahwa penetapan daerah yang mendapatkan alokasi DPID yang disampaikan Banggar DPR kepada Menkeu melanggar kesepakatan. Kesepakatan itu dilakukan pemerintah dengan DPR pada Laporan Panitia Kerja Transfer Daerah 5-11 Oktober 2010. Di antaranya disepakati, daerah dengan kemampuan keuangan tinggi tidak mendapatkan alokasi DPID.

Saat didesak terkait hal itu, berkali-kali Anis menyatakan, ”Itu bukan urusan saya.”

Anis selaku pimpinan Dewan menjawab surat Menkeu itu pada 27 Desember 2010 setelah mendapat surat dari pimpinan Banggar DPR terkait surat klarifikasi itu. Anis, antara lain, menulis, pimpinan Banggar DPR berpendapat DPID telah final dan sesuai dengan kriteria sehingga tidak dimungkinkan diubah.

Seusai diperiksa KPK, di kompleks parlemen, Anis kembali menegaskan, kasus yang terjadi adalah adanya dugaan suap yang diterima Wa Ode dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Suap diduga terjadi dalam rentang waktu pembahasan anggaran di Banggar DPR.

”Saat ini, lebih relevan mengusut aliran dana dari Wa Ode hingga mengetahui siapa saja yang menikmati. Penikmat dana suap harus ikut diusut,” ujar Anis yang juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya nuansa politik dalam kasusnya.

Tidak sesuai prosedur

Kemarin, KPK juga memeriksa Wa Ode. Wa Ode tetap pada keyakinannya bahwa penetapan daerah penerima alokasi DPID itu tidak sesuai prosedur.

”Misalnya Papua dapat Rp 40 miliar. Lalu, setelah simulasi, simulasi ini ditolak sepihak tanpa rapat Banggar. Lalu, dibuat simulasi baru hanya oleh empat unsur pimpinan Banggar yang kemudian dikuatkan surat Pak Anis Matta. Ini jelas. Jadi, bagi saya, itu cukup menjadi bukti tidak prosedural yang dilakukan beliau (Anis),” kata Wa Ode.

Saat ditanya apakah Menkeu melihat ada kejanggalan terkait penetapan alokasi DPID itu, Wa Ode mengiyakan. ”Tidak hanya melihat, tetapi juga mengirim surat,” katanya.

Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang juga menjeratnya, Wa Ode mengatakan, uang Rp 10 miliar ia miliki sejak sebelum menjadi anggota DPR.

(ray/NWO)

May 4, 2012

Tiga Rekening Angelina ‘Angie’ Sondakh Diblokir

JUM’AT, 04 MEI 2012 | 06:13 WIB

Tiga Rekening Angelina ‘Angie’ Sondakh Diblokir

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening milik tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan pengadaan laboratorium di delapan universitas, Angelina Sondakh. “Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan dengan pembahasan anggarannya. Karena itu, KPK meminta dilakukan blokir,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 3 Mei 2012 kemarin.

Pengacara politikus Partai Demokrat itu, Teuku Nasrullah, membenarkan pemblokiran tiga rekening kliennya. Masing-masing adalah rekening gaji Angie sebagai anggota DPR di Bank Mandiri berisi Rp 50 juta, rekening berisi deposito di sebuah bank swasta sebesar US$ 10 ribu, dan rekening asuransi anak Angie sebesar Rp 60 juta.

Belum bisa dipastikan apakah rekening-rekening itu pernah dipakai tersangka untuk tindak korupsi yang disangkakan. Nasrullah menolak membahasnya. »Saya tidak mau berkomentar, karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana,” kata dia.

Menurut Johan, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana yang diterima Angie dari proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional tersebut. Ini juga sesuai dengan fakta dalam persidangan para tersangka sebelumnya yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran DPR melalui Angie dan I Wayan Koster, politikus PDIP.

»Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Group–milik Muhammad Nazaruddin–pada Mei 2010 lalu. Semua bukti-buktinya sudah lengkap,” kata Ketua KPK Abraham Samad di tempat terpisah kemarin.

Angie kemarin diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka selama enam jam. Tak banyak pernyataan yang diberikan sebelum dia dikembalikan ke rumah tahanan KPK. “Sudah saya sampaikan sebagian keterangan. Saya mohon waktu untuk istirahat,” kata dia.

Angie awalnya diperiksa karena disangka menerima suap terkait dengan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Dalam kasus ini empat orang telah dipidana, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Belakangan, KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka untuk pengadaan laboratorium di beberapa universitas. Total ada delapan perguruan tinggi yang pernah ditangani Angie, di antaranya Universitas Halu Oleo dan Universitas Sumatera Utara.

RUSMAN PARAQBUEQ

Nilai Proyek yang Diduga Dikorupsi Angie Rp 600 Miliar
Khaerudin | Marcus Suprihadi | Jumat, 4 Mei 2012 | 08:10 WIB
Dibaca: 9985Komentar: 33
| Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Angelina Sondakh
TERKAIT:
Wacana “Justice Collaborator” Rawan Negosiasi Politik
Terapkan UU Pencucian Uang untuk Kasus Angie
Angelina: Saya Sudah Kooperatif
KPK Periksa Angie Lebih Dalam Hari Ini
Demokrat: Politisi Partai Lain Pasti Terlibat Kasus Angie
JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri ini terjadi pada tahun anggaran 2010/2011.

“Ada 16 universitas untuk tahun anggaran 2010/2011 dengan total nilai proyeknya mencapai Rp 600 miliar. Angie (Angelina) ikut dalam pembahasan anggaran tersebut dan dia diduga menerima hadiah atau janji terkait itu,” kata salah seorang pejabat di KPK kepada Kompas, Kamis (3/5/2012) malam.

Di antara 16 universitas yang pengadaan sarana dan prasarana pendidikannya diduga dikorupsi Angelina adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Brawijaya, Malang.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya 16 aliran dana kepada Angie terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Aliran dana itu ditemukan dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010. KPK menemukan aliran dana Rp 70 juta kepada Angie pada Maret 2010. Jumlah itu meningkat pada April 2010 menjadi 100.000 dollar AS.

Pada Mei 2010, Angie kembali mendapatkan aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Pada bulan yang sama, Angie mendapatkan aliran dana Rp 3 miliar.

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, pada Juni 2010, Angie menerima tiga kali aliran dana, yaitu Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, dan 100.000 dollar AS.

Empat bulan kemudian, yakni Oktober 2010, KPK mendapatkan bukti aliran dana senilai Rp 3 miliar. Aliran dana itu diperoleh KPK dari catatan keuangan Grup Permai.

Kemarin, Angie kembali diperiksa KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, dia mengaku sudah memberikan sebagian keterangan yang dibutuhkan KPK kepada penyidik.

April 26, 2012

KPK Panggil Anis Matta

Nambah lagi daftar politikus busuk

Jakarta | Thursday, 26 April 2012 | julkifli marbun | 0 komentar | A | A | A
KPK Panggil Anis Matta

Wahyu Wening / Jurnal Nasional
Wa Ode Nurhayati, beberapa waktu lalu menyebut Anis Matta sebagai pihak yang paling bertanggung jawab
Baca juga:
KPK Periksa Anis Matta Hari Ini
Besok, KPK Periksa Anis Matta Terkait Suap PPID
Pemimpin Banggar Belum Diutik, Pengacara Wa Ode Nurhayati Sesalkan KPK
KPK Akan Telusuri Indikasi Keterlibatan Anis Matta
Tifatul: Tudingan Wa Ode ke Anis Matta Bukan yang Pertama
Jurnas.com | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (26/4) menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua DPR, Muhammad Anis Matta, sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penerimaan suap terkait pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). “Sebagai saksi untuk penyidikan kasus PPID dengan tersangka WON (Wo Ode Nurhayati),” kata Jurubicara KOK, Johan Budi, kepada Jurnal Nasional melalui pesan singkatnya.

Wa Ode Nurhayati, beberapa waktu lalu menyebut Anis Matta sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Anis Matta yang memaksa cenderung meminta kepada Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan rapat banggar,” kata Wa Ode, Rabu (18/04).

April 25, 2012

Neneng Belum Terdeteksi Keluar Malaysia

kenapa tidak langsung ditangkap?

RABU, 25 APRIL 2012 | 06:13 WIB
Neneng Belum Terdeteksi Keluar Malaysia
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO , Jakarta:Neneng Tidak Terdeteksi Keluar dari Malaysia

JAKARTA — Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Salamudin mengatakan Polri masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian Malaysia untuk mengetahui keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin.

”Hasilnya akan dikirim via National Central Bureau Interpol,” kata Boy dalam pesan pendek yang dikirim kepada Tempo kemarin. Namun ia tak bersedia mengatakan posisi pasti istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang ini.

Pejabat senior Kedutaan Besar RI di Malaysia, Amiruddin Panjaitan, menyatakan data Imigrasi menyebutkan Neneng belum meninggalkan Malaysia. “Dia terdeteksi masuk Malaysia pada Mei 2010. Dan hingga sekarang belum ada data yang menyatakan dia meninggalkan Malaysia,” ujarnya.

Meski begitu, Amiruddin tak bisa menjelaskan lokasi persisnya Neneng masuk Malaysia. Minister Counsellor ini juga menyatakan tak tahu keberadaan Neneng saat ini. Kedutaan Besar RI, kata dia, terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengetahui keberadaan Neneng. “Jika ada informasi soal itu, tentu kami akan diberi tahu.”

Ihwal dugaan Neneng sudah menetap sebagai warga negara Malaysia, Amiruddin mengaku tak tahu. Meski demikian, dia melanjutkan, sekalipun permanent residence, Neneng tetap memegang paspor Indonesia.

Neneng adalah buron kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran uang proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja pada 2008. Dalam kasus proyek senilai Rp 8,9 miliar itu, Neneng dan Nazaruddin diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mencari Neneng. “Kami belum mendapat kepastian di mana tersangka berada,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Menurut Johan, KPK lebih banyak mengharapkan informasi dari Interpol. Sebab, kewenangan pencarian buron ada pada mereka. Adapun KPK mendapat lanjutan informasi dari Markas Besar Polri, yang memiliki hubungan langsung dengan Interpol. “Tapi sejauh ini belum ada info dari Interpol,” ujarnya.

TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIANS | SAHAT SIMATUPANG | SUKMA

April 23, 2012

Jhonny, Emir, dan Athiyah Mangkir

Sabtu,
21 April 2012
PEMANGGILAN KPK
Jhonny, Emir, dan Athiyah Mangkir
Jakarta, Kompas – Dua anggota DPR, Jhonny Allen Marbun dari Partai Demokrat dan Izedrik Emir Moeis dari PDI-P, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/4). Athiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga mangkir kemarin.

Jhonny dan Emir dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Pemanggilan Athiyah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Jhonny dan Emir diperiksa untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, yang kemarin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet. ”Jhonny Allen dan Emir Moeis tidak datang tanpa memberikan alasan,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK.

Neneng kini buronan KPK. Ia diketahui pergi ke luar negeri sejak 23 Mei 2011 bersama Nazaruddin yang kemudian ditangkap di Kolombia. Keberadaan Neneng masih misterius meski Polri dan KPK mengaku telah mengendus keberadaannya.

Orangtua sakit

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Athiyah diperiksa terkait posisinya sebagai mantan pengurus di PT Dutasari Citralaras. ”Hari ini (kemarin) memang KPK menjadwalkan meminta keterangan Bu Athiyah Laila. Yang bersangkutan mantan pengurus di PT Dutasari Citralaras,” kata Johan.

Namun, Johan memastikan Athiyah tidak memenuhi panggilan dengan alasan orangtuanya sakit. KPK pun menjadwalkan pemanggilan kembali Athiyah pada pekan depan.

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang. Dalam penyelidikan kasus Hambalang, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang.

Mereka di antaranya mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi, dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris.

KPK juga memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto serta anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono dan Mahfud Suroso. (RAY)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.