Archive for ‘Skandal Pajak yang lain’

April 17, 2012

Seorang Kader PKS Diduga Terima Duit dari Dhana

PKS partai kumpulan kaum munafik!

Seorang Kader PKS Diduga Terima Duit dari Dhana
M Rizki Maulana – detikNews
Selasa, 17/04/2012 20:36 WIB

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan seorang mantan politisi Senayan berinisial ‘RP’ ikut menerima aliran uang dari Dhana Widyatmika. ‘RP’ juga pernah tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Ya memang yang sudah diberitakan, ada memang,” terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012) malam.

Arnold menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anak buah RP. Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan antara Dhana dan RP hanya mempunyai hubungan bisnis.

“Anak buahnya sudah kita periksa katanya bisnis,” terangnya.

Hingga saat ini meskipun Kejagung sudah memeriksa anak buah RP, namun mereka belum akan memeriksa RP. Saat ini Kejagung masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

Sebelumnya, dalam Majalah Tempo edisi 16 April 2012, menyebutkan RP pernah menerima aliran uang dari Dhana sebesar Rp 170 juta.

Sementara itu, hingga saat ini RP belum bisa dimintai konfirmasinya. Namun, Ketua Bidang Pembangunan Umat PKS saat dikonfirmasi, menyatakan RP masih kader PKS, namun dia tidak mengetahui pasti posisi RP di kepengurusan PKS.

“Saya terakhir bertemu dia setahun lalu. Kalau sekarang kemungkinan dia sebagai anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI),” jelasnya.

++++

apa lue kate aja..

Kader Disebut Kecipratan Duit Dhana, PKS: Jangan Kaitkan dengan Partai
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews
Rabu, 18/04/2012 07:08 WIB

Ilustrasi/Dok.Detikcom
Jakarta, Seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial ‘RP’ disebut-sebut menerima aliran dana dari tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika. Menanggapi hal tersebut, PKS meminta agar penyelidikan kasus tersebut tidak dikait-kaitkan dengan partai.

“Hukum ditegakkan, tapi tidak perlu dikaitkan dengan partai,” ujar Ketua DPP Bidang Kehumasan PKS, Mardani Ali Sera, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2012).

Mardani sendiri mengaku belum mengetahui banyak soal keterlibatan RP dalam kasus Dhana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Kendati demikian, Mardani meminta agar Kejagung tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut sesuai prosedur.

“Lakukan prosedur penyelidikan seperti biasa, tidak usah dikait-kaitkan dengan partai,” tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Fraksi PKS Mustofa Kamal juga menuturkan agar penyelidikan kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan partai. Jika memang terindikasi terlibat dalam kasus Dhana, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi si kader.

“Jangan dikaitkan dengan partai kalau merupakan perbuatan yang sifatnya perorangan,” terang Mustofa kepada detikcom.

Jikalau memang kasus ini merupakan perbuatan perorangan dan tidak ada kaitannya dengan partai, maka PKS pun tidak bisa melakukan intervensi. Menurut Mustofa, PKS akan memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya.

“Kalau urusan pribadi terkait bisnis, kita tidak mungkin menghalangi atau mengintervensi privasi masing-masing,” tandasnya.

Sebalum diberitakan bahwa Kejagung menyatakan ada dugaan seorang mantan politisi Senayan berinisial ‘RP’ ikut menerima aliran uang dari Dhana Widyatmika. ‘RP’ diketahui pernah tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Disebut-sebut RP pernah menerima aliran uang dari Dhana sebesar Rp 170 juta.

March 8, 2012

Dirjen: Biar Adil, Seret Juga Wajib Pajak Yang Iming-Imingi Petugas!

Kamis, 08/03/2012 17:43 WIB
Dirjen: Biar Adil, Seret Juga Wajib Pajak Yang Iming-Imingi Petugas!
Rista Rama Dhany – detikFinance

Foto: dok.detikFinance Jakarta – Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany meminta institusi penegak hukum tak hanya menyeret oknum pegawai pajak yang melakukan penggelapan, tetapi biar adil pihaknya juga meminta aparat menyeret wajib pajak yang mengiming-imingi atau merayu pegawai pajak sehingga berbuat ‘nakal’.

“Ngga adil dong kalau cuma oknum pegawai pajak saja yang diadili, biar fair (adil) seret juga wajib pajak yang mengiming-imingi oknum pegawai pajak,” kata Fuad ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Pasalnya menurut Fuad, kalau tidak dirayu wajib pajak pegawai pajak tidak ada yang berani berbuat melanggar hukum. “Karena dikasih peluang sama wajib pajak jadi mereka mau berbuat curang, seharusnya wajib pajak bayar 100, dirayu-rayu agar cuma bayar 50, jadi tangkap juga WP-ya karena dia yang goda-goda anak muda kita,” ujar Fuad.

Untuk itu Fuad mengharapkan kepolisian tegas menegakkan hukum. “Sudah jadi tugasnya kepolisian, kami hanya memberikan informasi, dan ranah tidak sampai pada penegakkan hukum pidana,” tandas Fuad.

Saat ini Ditjen Pajak memang tengah ramai disorot karena 6 pegawainya memiliki rekening gendut dan dicurigai melakukan penyelewengan. Siapa saja?

Pertama yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah kasus mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika yang saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dhana yang merupakan pegawai pajak golongan III/c ini ramai diberitakan mempunyai rekening senilai Rp 60 miliar. Namun di 2011 lalu dia melaporkan harta kekayaan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal gaji Dhana saat menjabat pegawai pajak adalah sekitar Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, istri Dhana yaitu Dian Anggraeni yang bekerja juga sebagai PNS pajak di bagian keberatan dan banding. Saat ini Dian masih aktif bekerja di kantor pusat Ditjen Pajak.

Dhana merupakan salah satu alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Kasus Dhana Widyatmika terus menarik perhatian publik termasuk soal latar belakang siapa Dhana. Di antaranya soal pembelaanya terkait asal muasal kekayaan dan bisnisnya. Dhana diketahui mempunyai bisnis showroom mobil.

Dari bisnis showroom mobil inilah diketahui Herly Isdiharsono yang juga mantan pegawai pajak ternyata akan diselidiki Kemenkeu karena patungan menjalankan bisnis showroom mobil dengan Dhana sejak 2005. Namun sampai saat ini keberadaan Herly belum diketahui. Herly di Kompleks Taman Berdikari Sentosa Blok E no 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, rumahnya terkunci. Menurut tetangga, Herly sudah tak kelihatan di rumahnya sejak dua minggu lalu.

Kemudian muncul lagi nama Ajib Hamdani dituding memiliki rekening gendut hingga Rp 17 miliar. Namun tudingan rekening itu dijawab Ajib. Lewat blog, Ajib menjawab isu miring seputar rekening ‘ajaib’. Ajib adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak (waktu itu) golongan III/A yang saat ini kasusnya ditangani Mabes Polri.

Kemudian ada lagi Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno yang diduga memiliki rekening gendut tak wajar. PPATK pernah melaporkan hasil analisis keuangan Denok kepada kepolisian namun dihentikan karena tidak cukup bukti pada 2007.

Laporan hasil analisis yang sama diserahkan kepada Itjen Kemenkeu. Hasilnya, Dhenok dan Totok terbukti menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 500 juta.

Denok dan Totok saat ini tengah dalam proses untuk pemecatan dari Ditjen Pajak. Denok saat ini masih aktif sebagai PNS pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Bekasi.

(rrd/dnl)

March 7, 2012

Gadaikan SK, PNS Pajak Bisa Ngutang Rp 200 Juta ke Bank

Rabu, 07/03/2012 08:30 WIB
Gadaikan SK, PNS Pajak Bisa Ngutang Rp 200 Juta ke Bank
Suhendra – detikFinance

Jakarta – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang kini banyak menyeret nama-nama mantan pegawai Ditjen Pajak terus menjadi perhatian publik. Informasi soal gerak-gerik para PNS selalu menarik untuk diikuti.

Misalnya Ajib Hamdani mantan pegawai Ditjen Pajak yang kini sedang diselidiki di Mabes Polri terkait kasus dugaan kepemilikan rekening Rp 17 miliar, pernah menuturkan soal penggunaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS-nya sebagai agunan pinjaman uang Rp 200 juta kepada bank untuk keperluan modal usahanya.

Penggunaan SK PNS-nya ini menjadi salah satu sumber modal Ajib sehingga dia menjadi pengusaha sukses dan keluar dari PNS pajak.

“Kalau gadaikan SK bisa pinjem Rp 200 juta bisa kok, itu juga bisa dilakukan PNS lain walau bukan dipajak. Bisa lebih lagi, tergantung pangkat, gaji dan kebijakan bank masing-masing kan,” kata sumber detikFinance di Ditjen Pajak yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (7/3/2012)

Sumber itu juga mengatakan para PNS Pajak juga bisa meminjam uang dari koperasi pegawai dengan nilai nominal Rp 100 juta. Dengan kata lain, para PNS ini sebenarnya relatif mudah mendapat akses pinjaman termasuk di luar bank.

“Ya tentu bisa lah, sebenarnya tidak ada yang aneh dengan persoalan tersebut (pinjam) karena setiap PNS golongan mana pun bisa pinjem di koperasi nilainya sampai Rp 100 juta,” kata sumber itu lagi.

Ia mengatakan di Ditjen Pajak memiliki koperasi pegawai, para pegawai pajak bisa meminjam. Menurutnya hal ini tidak ada yang aneh bagi pegawai pajak yang jumlahnya mencapai 32.000 orang.

“Tinggal dipotong saja dari gaji bulanannya sesuai mekanisme yang berlaku berapa persen dari gaji. Lamanya juga tergantung, tergantung yang minjem bisa 3-4 tahun lah, Kalau maksimal berapa, saya kurang paham, bisa saja sih pinjem diatas Rp 100 juta, tergantung golongan dan gajinya,” jelas sumber itu.

Pernyataan sumber pegawai pajak ini, sepertinya mengkonfirmasi pernyataan Ajib Hamdani yang kini kasusnya sedang diselidiki Mabes Polri terkait dugaan rekening gendut.

Nama Ajib Hamdani muncul kembali setelah kasus Dhana Widyatmika mencuat. Ajib dituding memiliki rekening gendut hingga Rp 17 miliar. Namun tudingan rekening itu dijawab Ajib. Lewat blog, Ajib menjawab isu miring seputar rekening ‘ajaib’.

Ajib menuangkannya lewat tulisan di blog yang beralamat di http://ajib.diamondgroup.co.id/. Tulisan soal rekening dia tulis pada 3 Maret 2012, lewat judul ‘Rekening Tabungan, Persepsi yang Salah Kaprah’. Dalam tulisan ini, Ajib mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari Ditjen Pajak Kemenkeu sejak September 2009.

Dalam tulisan itu, Ajib menjelaskan trik untuk mendapatkan modal usaha bagi PNS tanpa jaminan. Diantaranya melalui jaminan SK PNS di bank dan meminjam uang koperasi pegawai dengan nilai cukup besar.

“Sebenarnya, yang dimaksud tanpa modal, adalah tanpa modal tabungan kita. Jadi kita bisa mengoptimalkan seluruh potensi, kita mendapatkan fresh money tanpa modal, bahkan kalau perlu tanpa jaminan (collateral) aset. Ajib bisa mendapatkan pinjaman tanpa asset collateral totalnya sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Rincian yang pertama, Ajib adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak (waktu itu) golongan IIIA. Dengan posisi seperti itu, maka Ajib bisa mengajukan pinjaman ke BRI sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), cukup dengan mengagunkan SK PNS. Tambahan dana yang lebih besar adalah pinjaman dari isteri, atas nama Ratna Sari. Dengan PNS golongan IIIB, maka bisa meminjam dari BRI sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” jelas Ajib dalam blog-nya.

(hen/ang)

March 6, 2012

Dhana Minta Penangguhan Penahanan

Ntar kabur lho..

Selasa,06 Maret 2012
DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK
Dhana Minta Penangguhan Penahanan
Jakarta, Kompas – Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening tidak wajar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, Senin (5/3), dengan alasan Dhana kooperatif selama pemeriksaan dan tak mungkin melarikan diri.

”Selain itu, dia adalah kepala keluarga yang mempunyai anak yang masih sangat kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Semua hartanya disita, barang bukti disita, dan paspor juga disita. Dhana sudah dicegah (tak bisa bepergian ke luar negeri) sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. Dia juga kooperatif. Bahkan, walau Kamis malam pekan lalu mukanya terkena kamera wartawan, Jumat pun dia tetap datang ke pemeriksaan,” kata Reza Edwijanto, penasihat hukum Dhana.

Penasihat hukum Dhana juga meminta izin kepada penyidik untuk menemui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Sejak Jumat sampai Minggu, kami belum bertemu Dhana. Saat bertemu Dhana, kami hanya menanyakan kabarnya. Belum ada pembicaraan serius dengan kami. Istrinya belum membesuk,” kata Reza lagi.

Kamis dan Jumat pekan lalu, lanjut Reza, penyidik baru mengajukan pertanyaan sekitar data pribadi serta tugas pokok dan fungsi Dhana saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisma menyatakan, hal itu sedang dipelajari tim penyidik.

Sejak Senin pagi, dua saksi terkait kasus Dhana diperiksa di Kejaksaan Agung. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00. Seorang di antara mereka, mengaku bernama Rujito dari PT Bangun Persada Semesta, mengakui diperiksa terkait kasus Dhana. ”Ada 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Intinya ada sesuatu terkait Dhana. Selebihnya tanya ke penyidik saja,” katanya. Rujito berhubungan dengan Dhana tahun 2010.

Adi menambahkan, penyidik mengirimkan panggilan untuk tiga saksi, tetapi hari Senin hanya dua orang yang datang. Seorang saksi mengirimkan surat berhalangan dan pemanggilannya dijadwalkan ulang. ”Dua saksi yang datang dari PT RPU berinisial KH dan dari PT BPS bernama AP. Saya tidak bisa mengungkap isi penyidikan demi kepentingan penyidikan. Mereka dipanggil terkait transaksi dengan tersangka DW,” katanya.

Menurut Adi, hari Selasa ini tak ada pemeriksaan saksi terkait kasus Dhana. Rabu dan Kamis akan ada pemanggilan beberapa saksi lagi.

Di Solo, Jawa Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak setuju jika korupsi dinilai sebagai budaya. Maraknya korupsi saat ini, termasuk di Kementerian Keuangan yang sudah menjalankan reformasi birokrasi, disebabkan lemahnya penegakan hukum. Hal itu juga terjadi karena sistem perekrutan dan etika birokrasi yang tidak bagus.

(LOK/EKI/NWO/DIK/ANO)

++++++++++++++++++
Selasa, 06/03/2012 08:08 WIB
Jika Terbukti Cuci Uang, Dhana Widyatmika Tidak ‘Bermain’ Sendirian
Herdaru Purnomo – detikFinance

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan seseorang yang divonis melakukan pencucian uang sudah pasti tidak bekerja sendiri. Termasuk Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus korupsi dan diduga melakukan pencucian yang.

“Modus pencucian uang cenderung melibatkan beberapa atau banyak orang,” kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso ketika dikonfirmasi apakah hanya Dhana yang kedapatan transaksi mencurigakan.

“Dari pengamatan saya, kecenderungannya melibatkan rekening-rekening keluarga dekat, seperti istri dan juga orang kepercayaan mereka. Selain itu ada kecenderungan menggunakan identitas (KTP) palsu,” tambah Agus kepada detikFinance, Selasa (6/3/2012).

Seperti diketahui, kasus Dhana Widyatmika terus berbuntut. Kini muncul nama baru berinisial ‘H’, yang juga pegawai Ditjen Pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan memeriksa pria berinisial H itu. Siapakah dia?

Dari pernyataan Agus Marto, tampaknya ‘H’ merupakan orang dekat Dhana di internal Ditjen Pajak. “Dengan adanya kasus ini dia sekarang tersangka, itu akan periksa DW (Dhana Widyatmika) atau DA (Dian Anggraeni), atau H,” tegas Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sampai saat ini, detikFinance belum bisa mengkonfirmasi Herly Isdiharsono. Sebelumnya majalah detik memberitakan Herly Isdiharsono saat ini memang dimutasikan ke Kantor Pajak Wilayah Aceh. Herly mulai menghilang setelah kasus Dhana mencuat. Pasalnya Kejagung memang membidik beberapa teman Dhana.

Herly merupakan kolega bisnis Dhana di usaha showroom mobil berbendera PT Mitra Modern Mobilindo yang mengelola showroom 88 Mobilindo. Showroom yang bergerak di bidang jual beli truk bekas itu berada di bilangan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Majalah Detik pada hari Kamis (1/3/2012) telah mendatangi rumah Herly di Kompleks Taman Berdikari Sentosa Blok E no 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, rumahnya terkunci. Menurut tetangga, Herly sudah tak kelihatan di rumahnya sejak dua minggu lalu.

March 2, 2012

Gayus Tambunan Dimiskinkan

Jumat,
02 Maret 2012
Gayus Tambunan Dimiskinkan
Kejaksaan Belum Menahan Dhana, Mantan Pegawai Pajak
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, keluar ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut diperiksa selama sembilan jam terkait rekening gendut yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Jakarta, Kompas – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, kembali divonis penjara. Kali ini Gayus dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Harta Gayus juga disita untuk negara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Kamis (1/3). Gayus kali ini diadili untuk perkara korupsi dan pencucian uang. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak.

Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Ia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.

Pada hari yang sama, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika Merthana, yang satu almamater dengan Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Agung.

Dhana diduga memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan kepegawaiannya, antara lain rekening senilai Rp 60 miliar. Dhana belum ditahan oleh jaksa karena Kejaksaan akan meneruskan pemeriksaan Jumat ini.

Gayus tidak berkomentar saat ditanya tentang Dhana yang menjadi tersangka dalam kasus seperti dirinya. Seusai sidang, Gayus tak banyak meladeni wartawan. Ia terus terdiam.

Dhana tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 07.00. Ia mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1237 NFL. Ia sebelumnya dijemput aparat kejaksaan dari Hotel Mahakam, dekat Kejaksaan Agung. Ia didampingi pengacaranya, Daniel Alfredo, Johanes, dan Reza.

Dimiskinkan

Gayus tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan. Seluruh hartanya, yang terkait dengan perkara itu, menurut majelis hakim yang beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar disita oleh negara.

Menurut Jaksa Edi Rakamto, total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, terdiri dari berbagai rekening dan deposito. ”Uang itu telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia. Pokoknya semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh negara,” kata Edi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.

Dihukum 28 tahun

Saat membacakan vonis, Hakim Ugo menyatakan, hukuman enam tahun yang dijatuhkan kepada Gayus kali ini sifatnya terpisah dengan perkara lain. Hukuman itu tidak terikat dengan hukuman badan maksimal 20 tahun bagi seorang terpidana sehingga ia tetap harus menjalaninya. Total sampai saat ini Gayus divonis 28 tahun penjara meski ia masih mengajukan upaya hukum untuk mengubah putusan itu.

Jaksa D Sihotang menambahkan, hukuman untuk kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap harus dijalani Gayus. ”Dia harus menjalani setiap hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya,” katanya.

Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta mendakwa Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama, ia menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resources tahun 2008.

Dakwaan kedua, Gayus dituduh memiliki 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Jaksa menilai uang itu adalah hasil tindak pidana gratifikasi. Untuk perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi itu di safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah seorang yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp 264 juta.

Majelis hakim menyatakan, Gayus terbukti bersalah untuk empat dakwaan primer yang didakwakan jaksa. Gayus terbukti melakukan korupsi yang merupakan gabungan perbuatan yang berdiri sendiri serta secara berlanjut dan pencucian uang.

Dhana belum ditahan

Dhana sedianya akan diperiksa bersamaan dengan istrinya, DA. Namun, DA tak hadir.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Dhana baru diperiksa sekitar pukul 10.00. DA dijadwalkan akan diperiksa kembali pada waktu lain.

Dhana meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung menggunakan topi dan penutup muka. Wartawan memprotes karena Dhana tak memberikan kesempatan untuk difoto dan diwawancara. Wartawan pun tidak memberi kesempatan Dhana naik ke mobil sehingga ia kembali ke dalam gedung.

Dalam kemunculan berikutnya, ia tak lagi memakai topi dan penutup muka. Namun, Dhana tetap bungkam.

Adi Toegarisman menyatakan, pemeriksaan terhadap Dhana, yang kini bekerja di Pemprov DKI Jakarta, belum memasuki materi perkara.

Menurut Alfredo, pertanyaan penyidik kepada kliennya masih seputar riwayat pekerjaan, alamat, dan hal administrasi lain. Belum ada pertanyaan yang substantif.

Adi Toegarisman juga mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan menyita 17 truk dari Mitra Mandiri Mobilindo, perusahaan mobil milik Dhana. ”Barang bukti itu sekarang dalam proses penyitaan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,” ucapnya.

Gayus dan Dhana adalah bekas anggota staf Ditjen Pajak yang diduga melakukan korupsi dan menarik perhatian masyarakat. Selain keduanya juga ada bekas pegawai pajak yang diadili karena diduga korupsi, yakni Bahasyim Assifie, yang memiliki rekening mencurigakan pula.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, DA sudah dibebastugaskan dari tugasnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Fuad juga mendorong Dhana membuktikan sendiri sumber uangnya. Selama di Ditjen Pajak, Dhana bertugas mendampingi wajib pajak jika terjadi masalah.

(bil/why/oin/faj)

February 29, 2012

Mafia Pajak Paksa Negara Cari Utang

Mafia Pajak Paksa Negara Cari Utang

Gatra,TUESDAY, 28 FEBRUARY 2012 00:00 1 KOMENTAR
Jakarta – Potensi riil pendapatan negara dari pajak saat ini Rp 1.000 triliun. Namun, perampokan uang negara oleh mafia pajak memaksa Indonesia terus mencari utang di pasar uang internasional untuk menyangga APBN. Rakyat pun diminta terus berkorban dengan mencicil pokok dan bunga utang luar negeri. Keuangan negara akan jauh lebih kuat jika kita bersatu memerangi mafia pajak.

Demikian diungkapkan Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut Bambang, potensi penerimaan negara dari pajak masih jauh lebih besar dari sekadar jumlah yang dipatok dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ia menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi besar itu belum termanfaatkan.

Pertama, UU perpajakan belum membidik semua obyek pajak. Kedua, kesadaran masyarakat membayar pajak belum ideal sehingga rasio pajak masih rendah. Ketiga, efektivitas peran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum maksimal. Keempat, birokrasi negara “melahirkan dan menumbuhkembangkan” mafia pajak.

Akibatnya, menurut Bambang, hampir setiap tahun pemerintah nyaris tak pernah bisa mencapai target penerimaan pajak. Penerimaan pajak tahun lalu gagal dari target APBN-P 2010. Jumlah finalnya hanya Rp649,042 triliun atau 98,1% dari target Rp 661,4 triliun. Kegagalan mencapai target pun terjadi pada 2009, hanya Rp565,77 triliun atau 97,99 persen dari target APBN-P 2009.

Padahal, sudah menjadi pemahaman bersama bahwa pembiayaan APBN sangat bergantung pada besar kecilnya kontribusi pendapatan negara dari pajak. Peran pajak dalam pembiayaan APBN terus membesar. Porsinya kini sekitar 80 persen.

Untuk menutupi kekurangan pembiayaan APBN, pemerintah terpaksa mencari pinjaman dari pasar uang. Hingga 2010, total utang pemerintah sudah mencapai Rp1.676 triliun.

Dalam enam tahun terakhir ini, utang negara bertambah Rp300 triliun lebih. Desember 2010 misalnya, pemerintah menambah utang dari ADB sebesar 200 juta dolar AS. Ironisnya, pada saat bersamaan, Indonesia pun terus mencicil pokok dan bunga utang luar negeri terdahulu. [TMA, Ant]

February 28, 2012

Kasus Penggelapan Pajak Sudah Sistemik

Apa kita masih perlu bayar pajak ???

SENIN, 27 FEBRUARI 2012 | 07:11 WIB
Kasus Penggelapan Pajak Sudah Sistemik
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Berulangnya kasus penggelapan pajak menandakan sistem pengawasan di tingkat institusi masih lemah. “Yang harusnya dibenahi bukan oknumnya, tapi pembenahan sistemnya, karena kasusnya sudah sistemik,” kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Adrinof Chaniago saat dihubungi oleh Tempo, Minggu 26 Februari 2012.

Sebelumnya, Kejaksanaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut PNS. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya pegawai negeri sipil yang disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui pegawai negeri yang dimaksudkan bekerja sebagai pegawai pajak.

Menurut Adrinof, Dirjen Pajak dan Bea Cukai memang potensial menjadi ajang rawan penyelewengan. “Sistem pengawasan internalnya harus lebih ketat,” katanya. Ia membenarkan bahwa kedua direktorat tersebut memang dapat menjadi ‘lahan basah’ bagi para pegawainya.

Disisi lain, kasus yang muncul akhir-akhir ini sebenarnya justru lebih banyak dipengaruhi oleh kelalaian individu. “Godaannya besar sekali untuk melakukan penyelewengan,” ujarnya. Ia menyarankan agar perbaikan sistem terhadap kedua direktorat itu segera dilakukan. Perbaikan itu juga harus dibarengi dengan reformasi birokrasi.

Kasus Dhana Widyatmika, menurut Adrinof, besar kemungkinannya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh imbalan. “Ini terjadi karena faktor individu.”

Ia menilai, dalam satu dekade terakhir,proses rekrutmen di Kemnterian Keuangan sudah berlangsung cukup baik. “Sepuluh tahun terakhir sudah jauh lebih baik,” katanya. Namun ia mengingatkan, pengawasan internal di institusi tersebut harus diperkuat.

February 27, 2012

Dhana Widyatmika (GAYUS 002 )

Senin, 27/02/2012 08:30 WIB
Dhana Widyatmika Ngaku Punya Rumah Hanya Rp 100 Jutaan Hasil Keringat Sendiri
Suhendra – detikFinance

Foto: dok.detikFinance

Jakarta – Tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi Dhana Widyatmika dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) memang tercatat melaporkan memiliki kekayaan tak bergerak Rp 656,722 juta mencakup tanah dan bangunan.

Namun dari jumlah itu hanya Rp 108,2 juta (nilai jual objek pajak/NJOP) yang berasal dari hasil jerih payahnya sendiri dalam bentuk tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok hasil perolehan dari periode 1993 sampai 2011

Sementara itu tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur dengan NJOP Rp 576,3 juta yang berasal dari warisan (orang tua) perolehan dari 1980 sampai 2011

Memang dalam laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dhana dan istrinya melaporkan total nilai hartanya Rp 1,2 miliar pada Juni 2011. Sementara dari informasi yang beredar mencapai Rp 60 miliar.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:

A. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta
- Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta
- Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta

B. Harta Bergerak
- Alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta

C. Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta

D. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011.

Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.

Dalam pertemuan sebelumnya di lokasi dirahasiakan, Dhana membantah memiliki dana miliaran rupiah. Berikut tanggapannya kepada detikFinance:

“Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji”

++++++++++++++++

Mafia Pajak
Dhana, Tamparan bagi Reformasi Birokrasi
| Heru Margianto | Senin, 27 Februari 2012 | 08:43 WIB
Dibaca: 12515Komentar: 30
| Share:

Courtessy: Tribunnews
Paspor milik Dhana Widyatmika.
TERKAIT:
Dhana Terakhir Bepergian ke Singapura
Mini Cooper Baru Milik Dhana juga Diangkut
Pegawai Pajak itu Anak Seorang Kolonel….
Nih, Rincian Rp 1,2 Miliar yang Dilaporkan Dhana!
Dhana Widyatmika Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com – Munculnya nama Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mempunyai harta puluhan miliar rupiah, membuka kecurigaan tentang masih banyaknya pegawai pajak dengan kekayaan serupa. Kasus ini merupakan tamparan bagi program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah yang pertama kali dilaksanakan di Kementerian Keuangan.

Kalau golongan IIIC saja memiliki rekening Rp 60 miliar, bagaimana golongan IIID, IVA, atau IVB.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra dan anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, secara terpisah di Jakarta, Minggu (26/2/2012). Saldi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendorong dilakukan penelusuran lebih jauh tentang kemungkinan masih adanya pegawai Ditjen Pajak berekening gendut.

”Jika mencermati Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana, jangan-jangan tidak dua orang ini saja. Kalau golongan IIIC saja memiliki rekening Rp 60 miliar, bagaimana golongan IIID, IVA, atau IVB. Telusuri rekening pegawai pajak sampai ke rekening milik istri/suami dan anaknya,” ungkap Saldi.

Selain Gayus dan Dhana, mantan pegawai pajak yang disidangkan karena mempunyai rekening besar adalah Bahasyim Assifie. Bahasyim memiliki dana sekitar Rp 64 miliar di rekeningnya yang diduga dari pemberian pihak lain yang terkait pajak.

Mencuatnya perkara Dhana, kata Saldi dan Trimedya, menegaskan ternyata reformasi birokrasi dengan pemberian remunerasi tidak menjamin tak ada penyimpangan. Kasus ini membuktikan ada masalah dalam reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Saldi pun mengusulkan perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Trimedya menuturkan, dugaan korupsi di Kementerian Keuangan masih terjadi, kali ini muncul dalam kasus Dhana, karena penyelesaian perkara Gayus atau Bahasyim tak pernah dituntaskan. Tidak pernah terungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan catatan perjalanan Dhana. Dhana tercatat meninggalkan Indonesia terakhir pada 4 November 2011 ke Singapura dengan Lion Air. Ia kembali ke Indonesia, 7 November 2011.

Selain ke Singapura, Dhana juga tercatat menggunakan Garuda Indonesia menuju Jeddah pada 6 November 2010 dan kembali ke Indonesia pada 8 Desember 2010. Dhana tercatat dalam paspor bernomor S 822199 dengan nama Dhana Widyatmika Merthana. Ia lahir di Malang, Jawa Timur, 3 Maret 1974.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Minggu, menambahkan, penyidik segera memeriksa Dhana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari lalu. DA, istri Dhana, berstatus sebagai saksi. (ANA/FAJ/TRA)

_________________________

Pegawai Pajak itu Anak Seorang Kolonel….
| Latief | Sabtu, 25 Februari 2012 | 17:43 WIB
Dibaca: 62790Komentar: 95
| Share:

Courtessy: Tribunnews
Paspor milik Dhana Widyatmika.
TERKAIT:
Nih, Rincian Rp 1,2 Miliar yang Dilaporkan Dhana!
Dhana Widyatmika Dicegah ke Luar Negeri
Gayus Tak Terima DW Disebut “Gayus Kedua”
Pegawai Pajak Pemilik Rekening Gendut Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, yang terjerat kasus korupsi dan memiliki kekayaan puluhan miliar, ternyata anak seorang Kolonel (TNI) Angkatan Udara (Purn) Dhana Putu Merthana.

Pangkatnya kolonel. Pernah menjabat sebagai atase di Kedubes Jerman. Adiknya bernama Windi, tugas di Angkatan Darat.
– FX Soepardi

“Dulu (ayahnya) intel di Mabes TNI, pangkatnya kolonel. Pernah menjabat sebagai atase di Kedubes Jerman. Adiknya bernama Windi, tugas di Angkatan Darat,” ujar tetangga rumah Dhana Widyatmika, Kolonel (Purn) FX Soepardi, di komplek AURI, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (25/2/2012).

Menurut Soepardi, ayah Dhana telah meninggal dunia saat bertugas kembali di Indonesia. Ia mengaku kaget dengan pemberitaan tetangganya yang tersangkut kasus korupsi ini.

“Kalau sampai pribadi itu tidak tahu. Rumah itu rumah ibunya. Dari kecil di sini. Saya malah tidak tahu sejauh ini. Saya kaget dengar kayak gini. Anaknya baik, santun, dari kecil baik. Bapaknya (Dhana) senior saya di Akabri,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saat ini Dhana sudah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penyidik kejaksaan menduga, kekayaan Dhana mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari pemberian pihak lain terkait jabatannya. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Dhana beserta istrinya, DA, hanya sebesar Rp 1,2 miliar. (Abdul Qodir)

March 18, 2011

Penyidik Dalami Kasus Faktur Pajak Fiktif

Koran Tempo 18 03 2011
Jumlah tersangka masih mungkin bertambah.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara terus mendalami kasus restitusi pajak dengan menggunakan faktur fiktif yang melibatkan terpidana Subiandi Budiman alias Aban, Direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya.
Aban adalah penerbit sekaligus pengguna faktur pajak fiktif tersebut. Rabu lalu, dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Selain Aban, penyidik Pajak menetapkan satu tersangka lagi yang akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan depan. Tersangka itu adalah pengguna faktur pajak fiktif buatan Aban.“Jumlah tersangka mungkin bertambah,” kata Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro

kemarin. Penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pegawai Pajak.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Kantor Pajak Jakarta Utara, didukung Direktorat Intelijen dan Penyidikan Kantor Pusat Pajak serta Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Direktorat Jenderal Pajak masih berdiskusi dengan jaksa apakah akan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim terhadap Aban. Tim penyidik juga sedang menangani beberapa kasus serupa.

Menurut Agus, ada satu tersangka lagi yang masih buron, yaitu Tjay Sin Tjauw. Orang ini bersama Aban mendirikan Sinar Terang untuk mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) fiktif.

Modus penggembosan pajak melalui faktur fiktif dimulai dari transaksi riil antara pabrikan

dan konsumen. Dalam transaksi ini ada penyerahan barang dan pembayaran, tapi penjual tidak membuat faktur pajak atas nama konsumen.
Alasannya, pertama, pembeli bukan pengusaha kena pajak atau konsumen akhir. Kedua, pembeli tidak ingin atau tidak memerlukan dokumen pajak.

Penjual kemudian membuat seolah-olah transaksi dilakukan antara pabrikan dan Sinar Terang.

Faktur pajak fiktif, bersama dokumen penjualan lainnya, dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT masa PPN Sinar Terang. Sebagian faktur pajak fiktif itulah yang digunakan untuk mengajukan restitusi PPN.

Sinar Terang juga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada pihak ketiga dan dilaporkan ke dalam SPT masa PPN sebagai pajak keluaran. Pihak ketiga tersebut mengkreditkan faktur pajak dengan tujuan

memperkecil setoran PPN, melaporkan SPT lebih bayar, dan kemudian mengajukan permohonan restitusi.
Dari Bandung, Kepala Kantor Pajak Wilayah I Jawa Barat Dedi Rudaedi menduga kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan menjadi penyebab turunnya realisasi perolehan pajak Jawa Barat tahun lalu.

Setelah mendampingi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Dede Yusuf menyerahkan laporan SPT pajak kemarin, ia menuturkan perolehan pajak di wilayahnya, yang meliputi Jawa Barat bagian selatan, termasuk Kota Bandung, hanya 95 persen dari target Rp 12,2 triliun.

Begitu pula jumlah wajib pajak pribadi yang menyerahkan laporan SPT, hanya setengah dari 1,2 juta wajib pajak. Jumlah itu menyusut dari 2009 yang mencapai sekitar 60 persen.

February 18, 2011

Ada Ratusan Gayus Bukti Mafia Pajak Menggurita

detikNews » Berita

Jumat, 18/02/2011 04:25 WIB
Ada Ratusan Gayus Bukti Mafia Pajak Menggurita
Anwar Khumaini – detikNews

Jakarta – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkait rekening pejabat Ditjen Pajak dan keluarganya menunjukkan makin pentingnya pemberantasan Mafia Pajak. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan temuan ini merupakan bukti mafia pajak kian menggurita.

“Bahkan data PPATK menunjukkan terdapat ratusan Gayus di Ditjen Pajak,” kata Aboe Bakar dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (18/2/2011).

Aboe Bakar menegaskan, tindak lanjut data PPATK ini oleh aparat terkait akan menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas mengguritanya mafia pajak yang menggerogoti sendi utama keuangan negara. “Data PPATK adalah pintu masuk yang sangat krusial bagi pemberantasan mafia pajak. Jangan disia-siakan,” papar politisi PKS tersebut.

Dalam rapat dengar pendapatd engan DPR, PPATK mengungkapkan terdapat bebera transaksi mencurigakan dari 3.616 rekening milik pejabat Ditjen Pajak dan 12.089 rekening milik anggota keluarga mereka.

Pemeriksaan rekening pegawai Ditjen Pajak tersebut atas permintaan dari Dirjen Pajak. Hasilnya, rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar. Modusnya, pegawai pajak tersebut menggunakan rekening istri dan anaknya untuk melakukan transaksi. PPATK juga menelisik 1.245 rekening pejabat Bea Cukai dan 3.408 rekening keluarganya.

Menurut Aboe Bakar, mafia pajak termasuk white collar crime yang harus mendapatkan perhatian khusus. “Penanganannya seharusnya setara dengan extra ordinary crime. Pelakunya sama saja dengan teroris!” tutup Aboe Bakar.

(anw/anw)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tags:
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.