Archive for ‘Soeryadjaya family’

March 10, 2011

Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Depo BBM Balaraja

Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Depo BBM Balaraja
Oleh Rudi Ariffianto & Hery Lazuardi E-mail Print PDF
Published On: 10 March 2011
JAKARTA: Kejaksaan Agung diminta segera menuntaskan kasus sengketa lahan proyek pembangunan depo bahan bakar minyak milik PT Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten, agar kinerja BUMN pertambangan itu tidak terganggu.
“Kasus itu harus segera dituntaskan supaya Pertamina bisa lebih fokus pada kinerjanya,” kata Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha hari ini.
Dia mengatakan penuntasan kasus tersebut sangat penting agar tidak mengganggu kinerja Pertamina saat ini. Menurut politisi Partai Golkar itu, Kejagung juga harus mengusut indikasi korupsi dalam kasus itu dan mengungkapkannya kepada publik.
“Jika memang benar ada indikasi korupsi, harus diungkap secara terbuka supaya masyarakat juga tahu siapa yang telah melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi depo BBM Balaraja tersebut masih digarap jaksa pidana khusus Kejakgung. Pekan lalu, Kejagung telah melakukan ekspose perkara tersebut.
Perkara itu bermula pada 1996 ketika Pertamina berniat membangun depo BBM di Balaraja. Dalam proyek itu, Pertamina menggandeng PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) sebagai mitra pelaksana. Namun, proyek itu batal terlaksana menyusul krisis ekonomi pada 1998. Padahal, PWS sudah membeli tanah 20 ha untuk proyek tersebut.
Untuk pengadaan tanah itu, PWS meminjam kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL), dan menjaminkan Sertifikat No. 031 atas tanah proyek itu. Ternyata, VDHL juga bangkrut karena terkena krisis sehingga perusahaan itu dilelang pada 2000. Lelang dimenangkan pengusaha nasional Edward Soeryadjaya.
Ketika dikonfirmasi, Edward menjelaskan dia memenangkan tender itu melalui L&M Group Investments Limited. “Setelah menang lelang, saya mendapat budel aset VDHL, termasuk di dalamnya sertifikat tanah HGB No. 031 yang berlokasi di Balaraja,” jelasnya.
Dia mengetahui keberadaan HGB 031 dalam budel VDHL karena PWS, yang menjadi mitra Pertamina dalam pembangunan depo itu, meminjam pembiayaan proyek kepada VDHL. “Pada waktu itu, mereka menjaminkan sertifikat tersebut. Belakangan, PWS meminta ganti rugi ke Pertamina karena proyek depo tadi tidak diteruskan pembangunannya oleh PWS.”
Dengan dilandasi putusan BANI, jelas Edward, Pertamina akhirnya mau membayar ganti rugi pembatalan proyek, asal kelengkapan proyek termasuk surat-surat sesuai putusan BANI tersebut termasuk sertifikat HGB tanah itu diserahkan ke Pertamina. “Ternyata, belakangan diketahui, PWS hanya menguasai sertifikat lain, yaitu HGB 032, yang merupakan sertifikat pengganti HGB 031 yang dilaporkan hilang,” ujarnya.
Sertifikat itulah (HGB 032) yang akan diserahkan ke Pertamina. “Saya ketahui hal itu setelah membaca dua kali iklan pengumuman Pertamina di koran, saya lupa tanggalnya, sekitar Mei–Juni 2009. Setelah membaca itu, karena mengetahui bahwa sertifikat 032 itu tidak sah, saya lalu menulis kepada Pertamina menjelaskan keberadaan sertifikat 031.”
Edward mengatakan dia menggugat BPN Tangerang di PTUN di Bandung agar BPN membatalkan keberadaan HGB 032. Di tengah perjalanan, muncul gugatan intervensi kepada dia dari PT Jakarta Depot Satelit (JDS), yang disebut menjadi kontraktor pembangunan depo BBM itu.
“Di PTUN Bandung saya dimenangkan. Sertifikat 031 dinyatakan sah dan berharga, dan sertifikat 032 dinyatakan cacat hukum,” ungkapnya.
Pihak JDS, lanjut Edward, kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta. “Putusannya, saya dinyatakan tidak memiliki legal standing [kedudukan] untuk berperkara dalam soal sertifikat ini. Saya lalu mengajukan kasasi, tapi ditolak.”
Jadi, kata Edward, putusan PT TUN dan MA hanya menyatakan dia tidak memiliki legal standing untuk menggugat. Soal pokok perkara, yaitu keaslian sertifikat HGB 031—seperti dinyatakan pengadilan TUN di Bandung– tidak pernah diuji oleh PT TUN atau MA karena para pihaknya dianggap masih harus membuktikan legal standing-nya.
Tahun lalu, JDS juga menggugat Edward ke PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tutur Edward, PN Jakarta Pusat dalam putusannya tetap menyatakan keberadaan sertifikat HGB 031 yang dimilikinya sebagai jaminan (atas adanya utang piutang) adalah sah.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim saat itu adalah bahwa sertifikat tanah sebagai jaminan adalah dimungkinkan, sedangkan gugatan JDS ditolak seluruhnya,” ujarnya. (hl)

1 2 3 4 5
( 0 Votes )
Add comment

RELATED ARTICLES
2011-03-09 – Tommy belum aman di kasus Timor
2011-03-07 – Jaksa Agung: Tidak ada intervensi soal deponeering
2011-02-04 – Kejagung ajukan 3 jaksa jadi saksi kasus Cirus
2011-02-02 – Barang bukti jerat Gayus masih minim
2011-02-01 – KPK, Polri, Kejagung gelar rapat koordinasi berantas korupsi

January 6, 2011

Sandiaga Uno Punya Kekebalan Hukum?

Sandiaga Uno Punya Kekebalan Hukum?

Rabu, 22 Desember 2010 – 16:55 wib

Sandiaga Uno. Foto: Andina Meryani/okezone

JAKARTA - Pengusaha kelas kakap, Sandiaga Uno, hingga kini masih mangkir dari panggilan pihak Kepolisian serta Kejaksaan.

Meski bukti-bukti keterlibatan Sandiaga cukup kuat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Depo Minyak di Balaraja, Tangerang, Banten, milik PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara USD6,4 juta telah diserahkan kepada Direktorat III Bareskrim Polri bidang korupsi yang  diterima oleh Direktur III Brigjen Pol Ike Edwin.

“Kekebalan apa yang dimiliki Sandiaga Uno? Apa karena uangnya? Apa karena dekat dengan kekuasaan,” kata Konsultan hukum Edward Suryajaya, Boy Fajriska kepada wartawan di Gedung Annex, di Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat itu, sebenarnya, lanjutnya, saling lapor sudah dimulai pada 2008. Namun yang menarik setiap perkara, atau laporan tak satupun panggilan terhadap Sandiaga Uno dipenuhi.

“Coba cek ke Polda, cek ke Mabes Polri, Kejaksaan. Maka pertanyaanya kekebalan apa yang dimiliki Sandiaga sampai tak ada upaya memanggil paksa,” katanya.

Kasus itu sendiri bermula dari didapatnya proyek Depo Pertamina di Balaraja oleh PT Pandanwangi Sekartaji (PWS). Tapi karena PWS tak punya uang, maka digandeng lah perusahaan Van Der Horst milik Johanes Kotjo, yang berbasis di Singapura. Perusahaan itu lah yang membiayai proyek itu.

“Dalam perkembangannya pada 1996-1998, mandek. Karena krisis moneter. Pada akhirnya Van Der Horst bangkrut. Maka dilelanglah harta Van Der Horst. Termasuk yang dilelang itu, uang yang ada di PT PWS. Lelang di Singapura dimenangkan oleh Edward. Dalam lelang, begini kan ada satu bundel, ada tentang PT ini, PT itu dan proyeknya di mana,” ujar dia.

Atas lelang itu, Edward kemudian lewat anak perusahaan Van Der Horst Teguh Sakti, memiliki sertifikat bernomor 031 yang kemudian menjadi polemik dan menjadi titik awal kasus. Di perusahaan itu pula, Sandiaga Uno masuk. 

“Yang jelas, kasus ini menyangkut sertifikat 031 yang aslinya dipegang oleh Edward dan di kuasai PT Van Der Horst milik Edward, di mana salah satu direkturnya adalah Sandiaga Uno,” terangnya.

Surat tanah itu yang diajukan ke Pertamina. Tapi yang muncul kemudian adalah surat sertifkat nomor 032. Dengan alasan surat sertifikat nomor 031 dikatakan hilang. “Padahal Sandiaga Uno tahu, surat bernomor 031 itu tidak hilang. Dia tahu itu dipegang Edward,” ujarnya.

Bahkan pejabat Pertamina juga tahu, bahwa surat sertifikat 031 tidak hilang dan dipegang oleh Edward. Ia mengungkapkan, pihak Pertamina sendiri bertemu langsung dengan Edward untuk meng-clear-kan soal itu. 

“Pada saat di Kompas di umumkan soal itu, Edward bertanya kok sertifikat 032. Maka complain-lah ke Pertamina. Kemudian Pertamina panggil Edward, kita buktikan sertifikat 031 tapi memang copy-nya yang di bawah, tapi dengan cap asli. Aslinya di simpan di Singapura, kenapa tak di bawa sebab situasinya berbahaya,” tuturnya.

Edward sendiri sudah menjelaskan pada Kejaksaan. Bahkan Kejaksaan mengatakan sudah cukup untuk membawa kasus itu. Ia tak tahu, kenapa sampai Pertamina percaya pada sertifikat tanah nomor 032, hingga kemudian mengeluarkan dana ganti rugi sebesar USD6,4 juta.

Padahal pihak Pertamina tahu, sertifikat asli bernomor 031 itu ada di tangan Edward. Apakah ada kongkalikong antara Sandiaga Uno dengan oknum Pertamina, ia meminta aparat hukum menelusuri itu.

“Oknum di Pertamina mengetahui itu. Yang tahu bagian hukum korporat di Pertamina. Pak Edward di undang delapan kali oleh Pertamina tentang masalah ini. Saat itu kepala hukum corporate Pertamina yang tahu, kita tak tahu namanya,” pungkasnya.(Iman Rosidi/Trijaya/ade)

 

Tags:
January 6, 2011

putra-edwar-soeryadjaya-divonis-bebas

Sumber : http://yustisi.com/2010/10/putra-edwar-soeryadjaya-divonis-bebas/NasionalHUKUM

Didakwa korupsi 9,6 juta dolar ASPutra pengusaha Edward Soeryadjaya divonis bebasKamis, 21 Oktober 2010 pukul 00:23. Tags: Putra pengusaha Edward Soeryadjaya divonis bebasJakarta-Yustisi.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas putra pengusaha Edward Soeryadjaja, Aditya Wisnuwardhana, yang didakwa korupsi Blok Ramba di Sumatra Selatan yang merugikan negara hingga 9,6 juta dolar AS.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (21/10), mengatakan, perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, tapi perdata.
“Fakta persidangan menunjukan perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana, karena masuk dalam ranah perdata sehingga membebaskan terdakawa dari semua tuntutan,” kata Tjokorda Rai.
Aditya Soeryawidjaja dan Franciscus Dewana, selaku anggota direksi Tristar Global Holdings Company/TGHC, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam  bulan kurungan penjara.
Aditya juga dituntut membayar ganti rugi 800 ribu dolar AS, bila tidak dipenuhi dia harus diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa adalah perbuatan keperdataan karena berdasar perjanjian akta otentik dan telah diselesaikan di British Virgin Island. “Unsur melawan hukum tidak terbukti,” tegas Tjokarda.
Perbuatan terdakwa, lanjutnya, juga bukan merupakan kejahatan karena hubungan usaha bersama. dan bukan penggelapan.
Menurut Tjokorda, berdasarkan penelitian majelis hakim yang mengacu kepada hasil persidangan di Virgin Island terkait kepemilikan saham PTGI dan TGHC yang didasarkan adanya akta otentik masuk wilayah keperdataan.
Majelis hakim juga memutus terdakwa dari segala tuntutan hukum dan akanmemulihkan nama baik kedua terdakwa demi harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Usai sidang, Aditya langsung tersenyum lebar. Pengunjungpun bertepuk tangan. “Saya ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim,” kata Aditya.
Sementara kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang sudah menduga dari awal jika ini sengketa perdata.
“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada hakim karena keadilan terbukti disini,” kata Juniver Girsang.
Ketika ditanya tentang pemulihan nama baik, Juniver mengatakan putusan majelis hakim dengan sendirinya telah memulihkan nama baik kliennya.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Tasrifin menyatakan masih berfikir untuk menanggapi keputusan tersebut.
Kasus Blok Ramba ini berawal dari perjanjian pemegang saham antara Precous Treasure Global Incorporation (PTGI) dan Tristar Global Holdings Company (TGHC), pergantian direksi TGHC, kerjasama patungan antara Elnusa dan TGHC, eksekusi gadai saham PTGI, dan pembayaran kepada RodykDavidson, Stamford Law Corporation, Manwani Santos Teckhand dan Soetrisno Bachir. nto++++Kontan online : http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/46217/Putra-Edward-Soeryadjaya-berharap-hakim-mendengar
Jumat, 03 September 2010 | 01:46  oleh Yudho Winarto
Kasus Blok RambaPutra Edward Soeryadjaya berharap hakim mendengarJAKARTA.Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan korupsi dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba dengan terdakwa Aditya Wisnuwardana dan Franciscus Dewana telah sampai pada pembacaan pledoi (nota pembelaan). Atas pembacaan pledoi sebanyak 200 halaman tersebut, Adtya yang tidak lain putra taipan Edward Soeryadjaya meminta agar majelis hakim dapat mendengar dan mempertimbangkan pledoinya.
“Semoga majelis hakim mendengar isi dan memperhatikan pledoi yang sudah kami bacakan. Karena itu fakta yang sesungguhnya dan apa adanya,” kata Masrin Tarihorang, kuasa hukum Aditya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
Ditegaskannya kasus di Blok Ramba itu tidak ada unsur korupsi yang menyebabkan adanya kerugian negara. PT Elnusa Tbk (anak perusahaan Pertamina) selaku pemilik 25% saham Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) tidak menderita kerugian sama sekali. “Tidak ada satupun laporan dari BPKP dan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara,” katanya
Mereka melakukan eksekusi atas saham (mengambilalih) Tristar Global Holding Corporation (TGHC) atas dasar wanprestasi. Perusahaan itu tak kunjung melunasi kewajiban utang senilai US 25 juta yang diberikan oleh Precious Treasure Global Inc (PTGI) milik Soetrisno Bachir dan Edward Soeryadjaya.
Perlu diketahui ETRL perusahaan pengelola Blok Ramba merupakan perusahaan konsorsium dari TGHC dan Elnusa. Sedangkan PTGI, pihak yang memberikan pinjaman kepada TGHC untuk membeli pengelolaan Blok Ramba dari Conoco Philips. “Sengketa pemegang saham ini sudah diselesaikan di Pengadilan British Virgin Island (BVI) dengan kekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurutnya, perkara ini sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebabkan pihak yang kalah (pemegang saham TGHC) tidak puas dengan proses pengadilan BVI. “Jelas tujuannya untuk membuat ketidakpastian hukum dan mencederai prinsip berinvestasi,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tasjrifin bakal mengajukan replik untuk menanggapi pledoi Aditya tanggal 23 September. Secara terpisah, Jaksa Nova Hilda Saragih menegaskan tidak dapat sepotong-potong melihat kasus ini. Ia menyebutkan tidak ada aturan formal yang mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus melalui audit BPKP maupun BPK. “Kasus sisminbakum, Deplu, Sarana Jaya, semuanya tidak menggunaan BPKP. Tapi hakim memutuskan terbukti,” tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan Aditya dan Franciscus mengambilalih management ETRL secara paksa dengan maksud menguasai nett take pengelolaan Blok Ramba. Nah, uang sebesar US$ 10 juta itu dialihkan oleh Aditya dan Franciscus ke sejumlah pihak diantaranya Sutrisno Bachir.
Atas tindakan ini Aditya dan Franciscus di tuntut ancaman penjara 11 tahun dengan denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800 ribu karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

+++++++++Dari Kontan online : http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/45826/Soetrisno-Bachir-bantah-dapat-aliran-dana-dari-ETRLSenin, 30 Agustus 2010 | 23:30  oleh Yudho Winarto
Korupsi di Blok RambaSoetrisno Bachir bantah dapat aliran dana dari ETRLJAKARTA. Mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir membantah jika dirinya mendapatkan sejumlah aliran dana dari Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dalam kasus dugaan korupsi Blok Ramba di Sumatera Selatan. Hal itu ia sampaikan dalam rilisnya melalui oleh kuasa hukumnya, M Faiz,Senin (30/8)
Menurutnya dua kali penerimaan dana yang masuk ke rekeningnya merupakan pembayaran bunga pinjaman yang memang telah disepakati dan diambil bukan dari dana ETRL, tetapi hasil bersih (nett take) milik Trisar Global Holding Corporation (TGHC) yang memang berkewajiban membayar. “Itu kan uang pribadi saya yang saya pinjamkan , ketika ada pembayaran kepada saya kenapa saya masih dituduh menerima uang yang tidak sah dan merugikan negara,” katanya.
Menurut Soetrisno tidak ada uang negara yang terlibat sehingga mengherankan apabila dana yang diperoleh dikaitkan dengan kerugian negara. “Perlu ditegaskan bahwa sata sama sekali tidak menerima uang dari TRL,” tegasnya. Soetrisno juga membela tindakan Aditya Soeryadjaya dan Franciscus Dewana selaku Direksi ETRL yang telah melakukan pembayaran ke sejumlah rekening. Ia pun menyangkal akhirnya kedua orang itu dituding melakukan tindak pidana korupsi. “Sangat menyesalkan proses hukum terhadap masalah ini. Tindakan oknum yang mengaku penegak hukum seperti ini tidak bisa ditolerir karena merusak program pemerintah. Hukum digunakan sebagai alat untuk mengebiri orang lain demi kepentingan pihak tertentu,” jelasnya.
Seperti diketahui, nama Soetrisno muncul dalam kasus ini karena dia selaku pemilik Precious Treasure Global Inc (PTGI). Pihak yang memberikan pinjaman sebesar US$25 juta kepada TGHC. TGHC ini yang kemudian bergabung dengan Elnusa Tbk menjadi ETRL dalam mengelola Blok Ramba
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan Aditya dan Franciscus mengambil alih management ETRL secara paksa dengan maksud menguasai nett take pengelolaan Blok Ramba. Nah, uang sebesar US$ 10 juta itu dialihkan oleh Aditya dan Franciscus ke sejumlah pihak di antaranya Soetrisno Bachir tanggal 4 September 2008 sebesar US$ 400,027, Rodyk &Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$ 137,432, Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 sebesar US$ 17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$ 1,239,660.93, dan Soetrisno Bachir tanggal 25 September 2008 US$ 387,949.
Atas tindakan ini Aditya dan Franciscus di tuntut ancaman penjara 11 tahun dengan denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800 ribu karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
+++++++++++++++++++

April 5, 2010

Masih sekitar 322 perusahaan yang dikendalikan keluarga Soeryadjaya

Bisnis Soeryadjaya Masih Menggurita
Masih sekitar 322 perusahaan yang dikendalikan keluarga Soeryadjaya.
SENIN, 5 APRIL 2010, 16:03 WIB
Hadi Suprapto

VIVAnews – Namanya kian meredup setelah William Soeryadjaya tak lagi mengendalikan PT Astra International Tbk. Namun, siapa bilang bila konglomerat yang pernah menjadi terkaya kedua di Indonesia ini hilang begitu saja.

Meski tak menjadi pengendali saham Astra, bisnis Soeryadjaya terus menggurita. Bisnisnya berkembang, meski perusahaan kebanggaannya, Astra, telah lepas akibat ambruknya Bank Summa.

Majalah Trust pernah memuat, sebelum Bank Summa tumbang, kendali kelompok Om Willem diperkirakan mencapai 413 perusahaan. Astra yang menjadi kebanggaan Om Willem, memayungi 91 anak perusahaan.

Nah, bila untuk menyelamatkan Bank Summa, Om Willem terpaksa melepas kendalinya atas Astra, maka masih 322 perusahaan lain yang tidak berpindah tangan.

Ke-322 perusahaan itu menyebar dalam 24 perusahaan. Dengan kata lain, Om Willem cuma kehilangan 28 persen dari total jaringan bisnisnya. Sementara perusahaan induk seperti Karabha Group, Malabar Group, Sidita Group, Siratara Group, Watek Group, Suryaraya Group, Nityasa Group, dan Arya Group masih di dalam kendalinya.

Memang, Keluarga Soeryadjaya tidak menguasai 100 persen perusahaan-perusahaan tersebut. Tapi setidaknya, mereka pemegang saham mayoritas. Bahkan pada 1995, Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) yang dikelola Christianto Wibisono berani menaksir omzet jaringan perusahaan Keluarga Soeryadjaya masih Rp 6,7 triliun.

Langkah kembalinya bisnis keluarga Soeryadjaya mulai terlihat ketika putri bungsunya, Judith. Dia menggandeng sejumlah perusahaan dari Singapura, untuk menanamkan modalnya di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta. Salah satunya, dia bekerja sama dengan Singapore Airlines (SIA) melalui SIA Properties. Sedangkan Judith menggunakan bendera PT Surya Idaman untuk menguasai 40 persen saham hotel berbintang lima itu.

Sebelumnya Judith cukup lama malang melintang di sektor properti dengan memimpin Kelompok Karabha, khususnya PT Karabha Digdaya. Emerald One, sebuah kompleks hunian di Cimanggis, Bogor, yang dilengkapi lapangan golf dan klub olahraga adalah salah satu kreasi Karabha Digdaya. Proyek ini saat itu menyedot dana sekitar Rp 150 miliar. Bukan sebuah investasi kecil pada masanya. Dan beruntung pula, usaha real estate itu tidak terguncang imbas bangkrutnya Bank Summa.

Kiprah putri kesayangan Om Willem ini juga merambah bisnis agen perjalanan, melalui PT Astrindo Satria Kharisma. Selain itu, ia juga mengomandani sejumlah anak perusahaan lain seperti PT Credo Sejahtera International (investment holding), PT Sinar Eka Kreasi (perdagangan), PT Suryaraya Idaman (hotel dan manajemen lapangan golf), serta PT Unitras Pertama (perdagangan dan investment holding).

Om Willem juga mengendalikan PT Mandiri Intifinance. Di sini ia mengumpulkan dana untuk diinvestasikan dalam pengembangan usaha petani-petani kecil dan usaha kecil dan menengah. Dia yakin, melalui lembaga pembiayaan ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya beli masyarakat. (Trust, Tempo, Tokoh Indonesia, dan Business Week)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.