Archive for ‘Suharto clan inc’

May 3, 2012

Hilangnya Dinasti Soeharto di Global Mediacom

detikFinance » Bursa dan Valas
Kamis, 03/05/2012 14:12 WIB
Hilangnya Dinasti Soeharto di Global Mediacom
Feby Dwi Sutianto – detikFinance

Jakarta – Mundurnya anak almarhum mantan Presiden Soeharto, yaitu Bambang Trihatmodjo, dari PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menandakan mulai pudarnya dinasti Cendana di bisnis tersebut.

Seperti dikutip detikFinance dari berbagai sumber, Kamis (3/5/2012), perusahaan yang dulunya bernama PT Bimantara Citra Tbk itu awalnya merupakan raksasa bisnis keluarga Cendana yang didirikan pada 1981 lalu.

Pada tahun 1989, Bimantara Citra mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI). Kemudian pada tahun 2002, Bimantara Citra diakuisisi oleh PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).

Perusahaan berganti nama menjadi Global Mediacom pada 2007 ini mendirikan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada tanggal 6 November 1988 dan meresmikan sebagai stasiun televisi swasta pertama.

Sempat juga menghimpun MTV Asia dan Nickelodeon Indonesia pada tahun yang sama mulai merintis berdirinya PT Sindo Citra Media (sekarang bernama PT Surya Citra Media), dan mendirikan Radio Trijaya FM (sekarang bernama Sindo Radio) dan Surya Citra Televisi (SCTV).

Selain itu ada TPI (sekarang bernama MNCTV), diambil alih pada tahun 2003 menyusul Global TV (sejak tahun 2002), Radio Dangdut TPI (sekarang bernama Radio Dangdut Indonesia), Harian Seputar Indonesia, Majalah TRUST (sekarang bernama Sindo Weekly), Tabloid Genie, Global Radio (sebelumnya bernama Radio ARH) dan Women Radio (sejak tahun 2005 jadi V Radio), Realita, Mom and Kiddie, serta Okezone.com.

Pada tahun 1997, atas permintaan Viacom Indonesia dan Bhakti Investama, perseroan menghimpun semua perusahaan media yang didirikan tahun 1987-1991 dalam satu kelompok bernama Media Nusantara Citra. Direktur Utama Global Mediacom saat ini adalah Hary Tanoesoedibjo.

Kini, seluruh perusahaan yang dulunya dikuasai keluarga Cendana ini diambil alih oleh Hary Tanoe. Salah satu yang paling sering terdengar adalah kisruh kepemilikan di MNCTV yang dulunya bernama TPI, antara Hary dan Siti Hardianti Rukmana alias Tutut, salah satu putri almarhum Soeharto.

Hary punya ambisi untuk menjadi jawara bisnis media penyiaran dan telekomunikasi itu sudah menggunakan MNC untuk membeli 99,9% saham Global Mediacom dari Bambang Tri.

Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris BMTR. Putra mantan Presiden Soeharto ini tak lagi menjabat sebagai Komisaris terhitung sejak RUPS Global Mediacom pada 30 April 2012.

(ang/hen)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Permohonan IPO MNC Sky Vision Masuk ‘Meja’ BEI
MNC Pede Dapat Untung Rp 1,5 Triliun
Mantan Kepala BIN Sutanto Jadi Komisaris MNC
Share
Komentar terkini (0 Komentar) · Follower Komentar
Baca Komentar Kirim Komentar
Komentar kosong

Berita Terpopuler
Kamis, 03/05/2012 16:38 WIB
Orang Terkaya RI Pimpin Perusahaan Tambang Bakrie
Kamis, 03/05/2012 15:43 WIB
Ini Gagasan Baru SBY Agar Rakyat Hemat Pakai BBM
Kamis, 03/05/2012 14:12 WIB
Hilangnya Dinasti Soeharto di Global Mediacom
Kamis, 03/05/2012 16:06 WIB
Gaji Rp 2 Juta Bebas Pajak, SBY: Ini Demi Buruh Sejahtera, Bukan Politis
Kamis, 03/05/2012 13:49 WIB
Ini Alasan PNS Doyan Korupsi Uang Perjalanan Dinas
Komentar Terpopuler
Kamis, 03/05/2012 – 16:27
Dirjen Pajak: Infrastruktur RI Jelek Karena Banyak yang Belum Bayar Pajak
Kamis, 03/05/2012 – 11:38
Dahlan Iskan: Jaman Pak Harto Atasnya Mulus Tapi Bawahnya?
Kamis, 03/05/2012 – 11:33
Pintu Tol Kuningan Macet Parah, Dahlan Iskan Kembali ‘Naik Pitam’
Kamis, 03/05/2012 – 16:06
Dahlan Iskan: Mahasiswa Jangan Banyak Mengeluh
Kamis, 03/05/2012 – 16:43
Perjalanan Dinas PNS Rp 18 Triliun Sudah Termasuk ‘Jatah’ Istri dan Anak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

April 24, 2012

Jadi Tersangka, Dirut di Perusahaan Ari Sigit Buron

Beginilah nasib keluarga “garong” sampai cicit nya tidak ada yang bisa jadi orang

Jadi Tersangka, Dirut di Perusahaan Ari Sigit Buron
E Mei Amelia R – detikNews
Kamis, 02/02/2012 17:32 WIB

Jakarta Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Dinamika Daya Andalan, Soenarno sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengurukan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka kepada Soenarno. Namun, Soenarno tidak pernah hadir atau mengkonfirmasi atas ketidakhadirannya itu.

“Dirutnya itu kabur dan sedang dilakukan pencarian. Dia sudah tersangka,” kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Dalam waktu dekat, penyidik kemungkinan akan melayangkan surat pencekalan terhadap Soenarno untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.

“Dimungkinkan, nanti tanya penyidiknya apakah perlu dilakukan pencekalan atau tidak,” ujar Rikwanto.

Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Soenarno, Rikwanto mengatakan, “Dari keterangan si pelapor menceritakan kronologi dealnya itu dengan dirutnya. Itulah kaitannya,” tuturnya.

Rikwanto menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Soenarno setelah penyidik memintai keterangan dari Ari Sigit yang merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Alamat tinggal Soenarno pun tidak jelas.

“Dari sejak ada keterangan Sigit, kita coba cari dia (Soenarno), ternyata yang bersangkutan tidak ada,” tambah dia.

Sementara itu, Rikwanto menjelaskan, Ari Sigit masih berstatus sebagai saksi. Keterangan cucu mantan Presiden Soeharto dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu mengindikasikan bahwa Soenarno lah yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Ari Sigit itu komisaris di situ (PT Dinamika Daya Andalan), dia katakan tidak tahu-menahu kenapa namanya di situ,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ari Sigit dilaporkan oleh direksi PT Rido Adi Sentosa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.

Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.

Ari Sigit sendiri yang sudah diperiksa beberapa pekan lalu telah membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan lah yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

“Saya kan komisaris. Segala operasional ada sama direktur utama, Soenarno,” kata Ari Sigit, Selasa (17/1) kemarin usai menjalani pemeriksaan.

(mei/did)

April 24, 2012

Tommy Soeharto Digugat Rp 1,3 T Oleh Miliuner Norwegia

Tommy Soeharto Digugat Rp 1,3 T Oleh Miliuner Norwegia
Gagah Wijoseno – detikNews
Selasa, 24/04/2012 21:00 WIB

Jakarta Tommy Soeharto digugat miliuner Norwegia senilai US$ 145 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun. Tommy digugat atas kapasitasnya selaku pimpinan grup Humpuss. Perusahaan Tommy mengalami gagal bayar sewa tanker.

Seperti dikutip New York Times, Selasa (25/4/2012), gugatan atas Tommy dilakukan sebuah perusahaan ternama yang juga terkait dengan miliuner Norwegia Arne Wilhemsen dan Arne Blystad. Perusahaan pelayaran Empire Chemical Tanker Holdings juga dimiliki keluarga Polemis yang terpandang di bidang perkapalan di Yunani.

Perusahaan Tommy tidak bisa membayar biaya sewa 4 kapal yang mereka pesan pada 2007 dan 2008. Empire menyewakan kapal itu kepada salah satu divisi usaha Humpuss yakni PT Humpuss Sea Transport yang teregistrasi di Singapura.

Pada Januari 2012, anak usaha milik Tommy yang menyediakan jasa kapal tanker dan jasa pengangkutan laut lainnya itu dipailitkan oleh pengadilan.

Nah, namun hingga kini Empire tak kunjung menerima uang sepeser pun dari perusahaan Tommy itu. Alhasil gugatan pun dilayangkan di pengadilan London.

“Jika Anda berurusan dengan konglomerat besar, korupsi pada sistem hukum membuat peluang ‘penuntut internasional’ sangat minimal,” kata Marianne Brookes, kuasa hukum Empire Group.

Kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, tidak merespons saat dikonfirmasi detikcom.

(ndr/vta)

January 13, 2012

Ari Sigit akan Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Rp 2,5 M

Dari kakek sampe cucu tidak ada yang beres..

Ari Sigit akan Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Rp 2,5 M
E Mei Amelia R – detikNews
Jumat, 13/01/2012 16:42 WIB

Jakarta – Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan rekan bisnisnya. Hari ini, Sigit rencananya akan diperiksa polisi.

“Hari ini rencananya memang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ari Sigit,” ujar Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2012).

Namun, pantauan detikcom di ruang pemeriksaan hingga sore ini, Sigit belum tampak hadir.

“Dia sudah konfirm dengan penyidik untuk diperiksa,” ujar Helmy.

Diketahui, Ari Sigit dilaporkan oleh Sutrisno dan Marniati. Keduanya merupakan pelaksana proyek pengerukan tanah PT Krakatau Wajatama.

Sigit dilaporkan pada 27 Oktober 2011 lalu. Ia dituduh menggelapkan uang proyek pengerukan tanah PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.

“Laporannya tentang dugaan penggelapan dan penipuan dalam hal kerjasama pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon. Kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar,” terangnya.

PT Krakatau Wajatama sendiri menunjuk PT Dinamika Daya Andalan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan.

Dihubungi secara terpisah, pengacara keluarga Cendana, Sandy Arifin mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Saya belum tahu,” ujar Sandy singkat.

(mei/mad)

June 23, 2011

Humpuss Pilih Beli Empat Kapal Empire

Kamis,
23 Juni 2011
AKSI KORPORASI
Humpuss Pilih Beli Empat Kapal Empire
jakarta, kompas – Perusahaan jasa pelayaran PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk berencana membeli empat kapal kimia Empire sebagai bagian dari penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan. Transaksi atas empat kapal yang ditaksir mencapai 80 juta dollar AS atau sekitar Rp 688,2 miliar itu ditargetkan Agustus 2011.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi Bagoes Krisnamoerti dalam acara paparan publik perseroan di Jakarta, Rabu (22/6). Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), yang semula dijadwalkan kemarin, ditunda karena tidak kuorum. RUPST akan dijadwal ulang.

”Harga satu kapal 18 juta dollar AS-20 juta dollar AS (Rp 154,58 miliar-Rp 171,76 miliar). Pembelian ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan di luar pengadilan. Dana diperoleh dari pinjaman konsorsium perbankan,” kata Bagoes.

Perseroan lewat anak perusahaannya terganjal empat kasus hukum, yakni kasus hukum antara Heritage Maritime Ltd SA dan Parbulk II AS, Genuine Maritime Ltd SA dan Hanjin Overseas Bulk Limited, Genuine Maritime Ltd SA dan Golden Ocean Group Ltd, serta Humpuss Sea Transport Pte dan tujuh pemilik kapal Empire. Persoalan dengan Empire disebabkan kapal yang disewa Humpuss dikembalikan tahun 2009 sebelum kontrak berakhir karena lonjakan harga sewa.

Hingga akhir Maret 2011, perseroan mengumumkan rugi usaha sebesar Rp 1,566 miliar, membaik dari rugi bersih akhir Maret tahun lalu Rp 27,345 miliar. Laba bersih turun menjadi Rp 5,698 miliar dari periode akhir Maret 2010 sebesar Rp 13,418 miliar. Penurunan terutama karena adanya selisih kurs bersih.

Direktur Keuangan Humpuss Intermoda Transportasi Permadi Soekasah menyatakan, guna meningkatkan pendapatan, perseroan memperkuat konsolidasi internal dan mengefisiensikan operasionalisasi kapal. Pendapatan bersih tahun ini ditarget Rp 10 miliar-Rp 21 miliar.

Perseroan juga berencana menjual saham yang diperoleh kembali (treasury stock) sebesar 6,67 persen atau sekitar 392 juta lembar saham dengan target dana Rp 309 miliar. (BEN)

June 9, 2011

Tommy Senang Masyarakat Rindu Soeharto

Tommy Senang Masyarakat Rindu Soeharto
Rabu, 08 Juni 2011 | 16:33 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO/Arif Fadillah

Berita terkait
Soeharto Ternyata Pengin Lengser Sejak 1993
Eks Menteri Orde Baru Peringati Haul Soeharto Ke-3
Tiga Putra Soeharto Pasang Batu Nisan Soeharto
Lima Anak Soeharto Duduk di Depan Makam
Tutut Beri Sambutan Wakili Keluarga

TEMPO Interaktif, Jakarta – Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, yang akrab disapa Tommy Soeharto, hari ini mengaku gembira lantaran masyarakat kangen dengan kondisi negara saat mendiang ayahnya memerintah pada masa Orde Baru.

Hasil jajak pendapat yang dilakukan Indo Barometer bulan lalu menempatkan Soeharto sebagai presiden paling disukai responden. Survei ini bertajuk “Evaluasi 13 Tahun Reformasi dan 18 Bulan Pemerintahan SBY-Boediono”.

Survei yang melibatkan 1.200 orang itu dilakukan pada 25 April hingga 4 Mei. Sebanyak 36,54 persen memilih Soeharto sebagai presiden favorit, disusul Susilo Bambang Yudhoyono (20,9 persen), Soekarno (9,8 persen), Megawati (9,2 persen), B.J. Habibie (4,4 persen), dan Abdurrahman Wahid (4,4 persen).

“Syukur alhamdulillah, akhirnya masyarakat menyadari keadaan sekarang ini. Itulah perlunya kita memperbaiki keadaan ini supaya lebih baik dari pada Orde Baru,” kata Tommy Soeharto kepada para wartawan usai meresmikan peluncuran situs berita www.pelitaonline.com di Jakarta. Namun, ia menolak menjawab apakah situasi di era kepemimpinan Yudhoyono ini lebih buruk dibanding saat ayahnya berkuasa.

Tommy hadir dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pelita Mandala Online, perusahaan yang menerbitkan situs berita itu. Hadir pula dalam acara itu Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Akbar Tandjung, mantan Menteri Koperasi di zaman Orde Baru Subiakto Tjakrawerdaja, dan Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Erwin Aksa.

Namun, ia membantah media online itu bakal digunakan untuk kepentingannya pada pemilihan umum 2014. “Saya kira tidak ada. Kita bukan mengarah ke politik, tapi ke arah lebih umum,” ujarnya.

Namun, lelaki 49 tahun itu menolak menyebut berapa nilai investasinya di media pertamanya itu. Ia juga tidak bersedia menjawab mengenai kesiapannya jika dicalonkan menjadi presiden pada pemilihan mendatang.

April 28, 2011

Tommy Soeharto Resmi Dirikan Partai

Tommy Soeharto Resmi Dirikan Partai
KAMIS, 28 APRIL 2011 | 08:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Anggota keluarga mantan Presiden Soeharto ternyata tak bisa jauh dari dunia politik. Setelah Siti Hardiyanti Rukmana gagal membesarkan Partai Republik, kini giliran Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra yang terjun ke pentas politik.
Berita terkait
Ical Minta Koleganya di Nasdem Putuskan Sikap Politik
Golkar Tak Cemas Jika Nasdem Jadi Partai
Partai Nasdem itu Ternyata Bukan Bentukan Surya Paloh
Nasdem Daftarkan Diri Jadi Partai
Sebulan Dibuka, Belum Ada Parpol yang Mendaftar

Tommy mendirikan Partai Nasional Republik (PNR). Partai ini resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Manusia. PNR merupakan satu dari tiga partai baru yang mendaftar. Dua partai lain yang mendaftarkan diri adalah Partai Nasdem dan Partai Persatuan Nasional. Batas pendaftaran itu 22 Agustus 2011.

“Kami kan banyak dari gabungan partai-partai juga. Ada partai lama dan kecil-kecil, itu kan banyak yang jebol-jebol,” kata Ketua Dewan Pendiri PNR, Neneng A. Tuty, di Jakarta kemarin.

Neneng mengklaim partainya diminati politikus partai besar. “Kepengurusan partai lama akan lebur,” kata Neneng, yang juga Ketua Umum Laskar Merah Putih. Dia juga menambahkan ada beberapa tokoh partai politik lain yang bakal bergabung dengan partainya,

Selain Tommy dan Neneng, deklarator partai ini antara lain Mayor Jenderal (Purn.) Edy Waluyo, Budi Hartono, dan Sony Pudjisasino dari Partai Buruh, serta Tommy Sanjoto. Total anggota dewan pendiri berjumlah 990 orang dari seluruh provinsi. Tommy dijadikan daya tarik utama partai. Tommy didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.

Partai Nasdem juga mulai menyiapkan infrastruktur partai di daerah. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa partainya tak berhubungan langsung dengan organisasi masyarakat Nasional Demokrat. “Ormas tetap berjalan, tidak akan mempolitisasi dengan membentuk partai,” katanya.

Sejauh ini para pelopor ormas Nasional Demokrat membantah anggapan bahwa Partai Nasdem merupakan wujud partai politik organisasi itu. Namun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kadernya segera memilih tetap di Golkar atau bergabung ke Nasdem. “Pokoknya, sekarang dan secepatnya harus memilih,” kata Aburizal, dua hari lalu.

Kehadiran dua partai yang tokohnya merupakan mantan politikus Golkar itu tak mengkhawatirkan partai yang lebih dulu terbentuk. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya tak akan gembos oleh kehadiran partai baru. “Kami tidak merasa digembosi oleh partai baru,” kata Idrus di Surabaya. Golkar mematok target perolehan suara 30 persen pada Pemilu 2014. “Penggembosan” kader oleh partai lain tak mengurangi perolehan suaranya.

Salah seorang pendiri Nasional Demokrat, Sultan Hamengku Buwono XI, menegaskan bahwa organisasi itu tak berubah menjadi partai politik. “Dari awal Nasdem hanya ormas. Memang didesain untuk itu,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

KUKUH S. WIBOWO | MAHARDIKA SATRIA HADI | MUNAWWAROH

April 17, 2011

Manajemen Versi Tutut Ingin Segera Kendalikan Operasional TPI

detikFinance » Bursa dan Valas

Minggu, 17/04/2011 16:45 WIB
Manajemen Versi Tutut Ingin Segera Kendalikan Operasional TPI
Ade Irawan – detikFinance

Jakarta – Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) versi Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) terus mengupayakan kepemilikan TPI secara penuh. Pihak Tutut ingin segera mengendalikan operasional stasiun televisi.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Utama TPI versi Tutut, Daniel G. Reso ketika ditemui di acara sukuran dan konsolidasi TPI di Taman Mini Indonesia Indah Minggu (17/4/2011).

“Kita telah memenangkan kasus antara Tutut dan PT berkah. Langkah selanjutnya kita akan terus berupaya melakukan tindakan hukum TPI Kembali secara fisik kepada Tutut,” katanya.

Menurut Daniel, manajemen yang ada di TPI sekarang tidak sah menurut hukum. “Manqjemen yang sekarang ini batal demi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, manajemen untuk TPI yang baru sudah ada.

“Menajemen sudah ada, ada Dirut dan Wadirut-nya juga,” kata Dia.

Seperti diketahui, sejak Juni 2010, Tutut telah menunjuk Japto Soerjosoemarno (ketua umum Partai Patriot Pancasila) sebagai Direktur Utama TPI yang baru.

“Surat tanggal 8 Juni 2010, Menkum HAM mencabut akta kepemilikan PT BKB. Tanggal 23 Juni, Tutut telah mengadakan RUPS dan menetapkan direksi baru,” kata kuasa hukum Tutut, Denny Kailimang.

Ia mengatakan, penguasaan tersebut menyusul pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.

Hasil RUPS tersebut juga menempatkan Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari PT Berkah Karya Bersama.

“Majelis memutuskan menghukum para tergugat untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas,” jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).

(dru/dru)

April 14, 2011

Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI

Kamis, 14/04/2011 13:35 WIB
Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI
Herdaru Purnomo – detikFinance

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

“Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas,” jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).

Tjokorda mengatakan, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan pihak Tutut pada 17 Maret 2005 adalah sah, meskipun dulu hasil RUPS tak bisa didaftarkan ke Sisminbakum. Sementara RUPS 18 Maret 2005 yang dilakukan pihak Hary Tanoe dibatalkan dan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan RUPS yang dilakukan pihak Hary Tanoe tidak sah dan pemblokiran RUPS dari pihak Tutut adalah tidak sesuai hukum.

Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. “Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005,” paparnya.

Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.

Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV.

March 8, 2011

Gagal Bekukan Uang Tommy Soeharto, Kejaksaan Belum Ambil Upaya Hukum

Selasa, 08/03/2011 20:12 WIB
Gagal Bekukan Uang Tommy Soeharto, Kejaksaan Belum Ambil Upaya Hukum
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews

Jakarta – Tommy Soeharto memenangkan gugatan perdata melawan pemerintah Indonesia di pengadilan Guernsey. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang gagal membekukan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta Euro ini pun mengakui kekalahan tersebut.

“Pada akhirnya royal (Royal Court of Guernsey) mengabulkan permohonan banding Garnet, dalam hal ini membatalkan pembekuan atas dana tersebut. Itu intinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).


Noor menjelaskan sedikit kronologis gugatan ini. Dikatakan dia, posisi pemerintah RI melalui JPN dalam hal ini sebagai penggugat intervensi, bukan pihak yang bersengketa langsung dengan Tommy Soeharto.

Gugatan yang terjadi sebenarnya antara perusahaan milik Tommy bernama Garnet Investment melawan Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas (BNP Paribas), dimana uang Tommy tersebut disimpan. Tommy menggugat karena pihaknya tidak bisa mencairkan uang sebesar 36 juta Euro yang ada di BNP Paribas tersebut.

Saat gugatan tersebut diproses, pihak Pemerintah RI melalui JPN mengajukan gugatan intervensi. Hal ini karena Pemerintah RI meyakini bahwa uang Tommy tersebut merupakan uang hasil korupsi.

“Kaitannya masalah dugaan melawan hukum bank tersebut yang tidak mau mentransfer Garnet, oleh karena itu JPN melakukan intervensi gugatan Garnet tersebut,” tuturnya.

Pihak Pemerintah RI saat itu menginginkan agar dilakukan pembekuan aset yang ada di bank tersebut. Selanjutnya, pada tahun 2007 putusan pengadilan setempat mengabulkan permintaan JPN melalui intervensi tersebut.

“Lalu ada upaya hukum dari pihak-pihak terkait di sana sampai akhirnya posisi terakhir bahwa pembekuan itu dikalahkan. Itu pada inti terakhirnya pada 9 Januari 2009,” jelas Noor.

Terhadap putusan yang mengalahkan pemerintah RI, Kejagung selaku JPN belum memikirkan upaya hukum selanjutnya. Namun, dikatakan Noor, hasil koordinasi dengan tim JPN sudah tidak bisa melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kalau dari hasil koordinasi saya dengan tim JPN, untuk masalah perdata terkait pembekuan itu sudah berakhir,” ucapnya.

Termasuk saat ditanya, apakah Kejaksaan akan mengajukan gugatan baru demi memperjuangkan pembekuan uang Tommy yang dinilai merupakan hasil korupsi tersebut, Noor tidak menjawab dengan tegas. Menurutnya, hal ini harus dijawab langsung oleh tim JPN yang menangani gugatan ini.

“Itu lah harus ada perbuatan melawan hukum Tommy. Tapi timnya tidak ada, timnya Cahyaning dan Pak Yoseph yang tahu kronologis. Saya ingin dapat informasi lebih lanjut namun timnya yang menangani lagi ada kegiatan di luar,” jawab dia.

“Pada intinya yang memang apa diinformasikan posisi JPN kalah dalam gugatan itu memang benar,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.

Seperti diketahui, Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan terhadap BNP Paribas atas pembatalan transfer uang sebesar 36 juta euro atau sebesar 421 miliar rupiah ke salah satu perusahaannya, Garnett Investment Limited di Guernsey.

Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai wakil Pemerintah RI mengajukan gugatan intervensi atas kasus tersebut. Kejagung berkeyakinan bahwa uang Tommy tersebut merupakan hasil korupsi.

Pengadilan Guernsey sendiri akhirnya membekukan dana Tommy pada pada 23 Mei 2007. Pembekuan ini diperpanjang selama enam bulan dengan syarat pemerintah Indonesia harus sudah mengajukan gugatan terhadap Tommy dalam tiga bulan.

Kejagung pun melakukan berbagai upaya hukum demi membuktikan bahwa Tommy memang melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia. Namun, sayangnya upaya tersebut selalu kandas di Pengadilan Negeri.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.