Archive for ‘Tax evasion’

May 21, 2012

Dirjen Pajak: Negeri Kita Sudah Digali Tambangnya Tapi Pajaknya Belum Bayar

Perusahaan tambang lebih suka bayar “Gayus-gayus Pajak” untuk membereskan hutang mereka.

Senin, 21/05/2012 14:58 WIB
Dirjen Pajak: Negeri Kita Sudah Digali Tambangnya Tapi Pajaknya Belum Bayar
Ramdhania El Hida – detikFinance

Jakarta – Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku sedih karena masih banyak perusahaan tambang yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajibannya. Mereka hanya menggali barang tambang di Indonesia tetapi tidak menyerahkan kewajiban pembayaran pajak ke negara.

Hal ini disampaikan Fuad ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/5/2012).

“Waktu itu saya ke Kalimantan, di pinggir jalan sudah berlobang-lobang saya tidak tahu dimana pengusahanya, sudah tidak ketahuan kemana mereka. Mereka mungkin hanya 2 bulan eksplorasi terus tidak tahu lagi kemana orang-orangnya. Sedih juga sih saya melihatnya, negeri kita sudah digali tambangnya tapi pajaknya belum bayar,” ujarnya.

Fuad menyatakan pihak Ditjen Pajak dengan Kantor Pajak Tambang tengah mengumpulkan data terkait perusahaan-perusahaan pertambangan. Tujuannya agar para pengusaha pertambangan yang nakal tak bisa lagi lolos dari kewajibannya.

“Ya mereka lagi kerja saja sekarang, kan kepalanya juga baru. Dia lagi konsentrasi lah ngumpulin data yang paling susah itu kan ngumpulin data pertambangan. Kan izin-izin keluar banyak sekali dari Pemda, itu yang kita belum dapat semua, datanya tidak lengkap, alamatnya dimana. Kita lagi inilah beresin dulu datanya,” ujarnya.

Ia mengakui untuk mengumpulkan data saja, ada kendala dari Pemerintah Daerah karena keterbatasan data yang dimiliki masing-masing daerah.

“Ada sebagian yang bagus, ada sebagian yang kurang lah. Susah juga kalau saya harus bilang, pokoknya kurang lah. Susah kalau saya harus bilang soal pemda.
data base-nya mereka juga tidak bagus, jadi untuk dapatin data dari mereka juga susah,” ujarnya.

Selain itu, tambah Fuad, kesulitan dari pencarian data ini karena tidak jarang perusahaan tambang tersebut melakukan perdagangan lintas pulau.

“Data dari bea keluar ya bisa sih, bisa juga, tapi tidak sepenuhnya juga karena tidak semua mereka ekspor ada juga yang mereka jual dalam negeri antar pulau itu yang susah kita dapetin datanya,” paparnya.

Fuad mengharapkan pada tahun ini pihaknya dapat memungut pajak dari perusahaan tambang tersebut. “Kita akan mulai coba benar-benar, terutama yang menengah itu loh, kalau yang gede-gede itu kan mereka sudah terdaftar sudah bayar pajak, tapi yang kecil-kecil ini yang jumlahnya ribuan yang kita pikirkan bagaimana dapatkan data mereka, dan juga mendekati mereka gitu, karena di daerah itu kan tersebar,” jelasnya.

Fuad menyatakan tidak menargetkan penambahan penerimaan dari pajak perusahaan tambang baru ini. Hanya saja, hal tersebut merupakan bentuk keadilan bagi seluruh perusahaan yang telah melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam Indonesia.

“Saya tidak bisa bilang pakai persentase deh, karena saya tidak punya data yang kuat juga untuk menghitung tapi menurut saya cukup besar lah, tapi bukan hanya itu, tapi keadilan ya. Orang sudah dapatkan hasil dari bumi Indonesia tapi dia tidak bayar pajak itu kan menyedihkan,” tandasnya.

(nia/hen)

December 6, 2011

Agus Marto akan Bongkar Nama Penunggak Pajak ke Media Massa

ayo pak agus..

Selasa, 06/12/2011 11:55 WIB
Agus Marto akan Bongkar Nama Penunggak Pajak ke Media Massa
Herdaru Purnomo – detikFinance

Share
19

Jakarta – Jumlah tunggakan pajak (piutang pajak) belum tertagih hingga saat ini yang sudah diaudit mencapai Rp 54 triliun. Pemerintah mengancam para penunggak pajak yang tak kunjung membayar, namanya akan diumumkan ke media massa.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowadojo di Hotel Aryadutha, Jakarta, Selasa (6/12/2012).

“Kalau diingatkan tidak mau, nanti kita akan umumkan nama-namanya di media massa siapa yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Kalau seandainya diumumkan tidak bisa nanti kita cekal, kita tidak akan perkenankan mereka untuk ke luar negeri. Tetapi kalau juga tetap masih melakukan penunggakan pajak, kita akan gijzeling atau paksa badan,” tegas Agus.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menegaskan akan memaksimalkan penagihan tunggakan pajak demi peningkatan penerimaan negara. Bahkan dia meminta anak buahnya untuk tegas menagih tunggakan pajak tersebut.

“Dirjen Pajak telah mendapatkan komitmen dari seluruh jajarannya, bahwa lingkungan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak akan semakin menjalankan fungsi dengan integritas yang tinggi. Kalau seandainya ada masukan-masukan yang terkait dengan pegawai pajak yang kurang dan yang melakukan hal-hal yang tidak benar, dilaporkan ke whistleblower system,” kata Agus.

Tunggakan pajak ini berdasarkan pemeriksaan Kementerian Keuangan kebanyakan berupa tunggakan pajak penghasilan, PPN, dan juga PBB.

“Jadi pajak penghasilan, pajak PPN dan PBB itu adalah area yang ada masalah piutang pajak, dan itu sedang ditindaklanjuti secara aktif oleh Dirjen Pajak,” kata Agus.

December 6, 2011

Dirjen Pajak: Kalau Sarang Korupsi Tak Mungkin Sumbang Rp 700 Triliun

Selasa, 06/12/2011 10:21 WIB
Dirjen Pajak: Kalau Sarang Korupsi Tak Mungkin Sumbang Rp 700 Triliun
Wahyu Daniel – detikFinance

Share
46

Fuad Rahmany (dok detikFinance)

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak mau dibilang sebagai instansi korupsi. Jika Ditjen Pajak benar-benar sarang korupsi, maka instansi ini tak akan berdiri hingga sekarang dan menyumbang penerimaan ratusan triliun ke negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/12/2012).

“Kalau Ditjen Pajak sarang korupsi maka Ditjen Pajak sudah tidak ada. Tapi sekarang Ditjen Pajak belum bubar dan masih bisa menyumbang penerimaan hampir Rp 700 triliun tahun ini, dari sekitar Rp 500 triliun tahun lalu. Kalau kita nggak berantas korupsi nggak mungkin bisa sumbang segitu,” tutur Fuad.

Pernyataan Fuad ini langsung disambut riuh tepuk tangan pegawai pajak yang hadir. Ditjen pajak memang sempat terpuruk karena kasus besar Gayus Tambunan dan Bahasjim.

“Kita harus jadi instansi terdepan pemberantas korupsi. Tugas pemungut pajak adalah tugas yang terbuka untuk melakukan korupsi. Ditjen Pajak adalah salah satu instansi pemerintah yang rentan korupsi,” kata Fuad.

Fuad ingin ke depannya tidak ada lagi korupsi di Ditjen Pajak. “Kita harus zero corruption,” tukas Fuad.

Seperti diketahui, setoran pajak dari Januari hingga 7 November 2011 mencapai Rp 681,58 triliun. Setoran pajak ini masih di bawah target. Meskipun sudah melebihi pencapaian di tahun lalu.

(dnl/qom

November 22, 2011

Soal Batubara: Jangan Lupa Gajah di Pelupuk Mata

Selasa,
22 November 2011
Soal Batubara: Jangan Lupa Gajah di Pelupuk Mata

Frenky Simanjuntak

Harian ini beberapa waktu lalu memberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada lebih dari 4.000 izin tambang batubara yang bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia (Kompas, 15/11/2011).

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, masalah yang membelit pertambangan begitu banyak, mulai dari perizinan yang tumpang tindih hingga penyerapan pajak yang tidak maksimal. Semua ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Dalam artikel yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menyatakan, permasalahan izin menjadi tumpang tindih karena banyak dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Semut di seberang lautan

Kekisruhan pertambangan batubara sebenarnya bukan hal baru. Sudah jadi rahasia umum, di kawasan yang kaya batubara, kepala pemerintah daerahnya juga sangat produktif mengeluarkan izin kuasa pertambangan.

Tidak peduli konsekuensinya terhadap lingkungan, siapa pun yang berminat mengeruk isi Bumi dan menghasilkan uang sebanyak-banyaknya—termasuk untuk disetor ke pemerintah daerah dan oknumnya—bisa mendapat izin.

Menurut analisis Kementerian Dalam Negeri, biaya politik lokal yang tinggi mendorong para oknum pemda untuk mengeluarkan kuasa pertambangan. Jumlah kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah kaya batubara naik signifikan menjelang pemilu kepala daerah.

Contoh yang paling mencolok adalah kasus Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ia menjadi tersangka Kejaksaan Agung karena mengeluarkan kuasa pertambangan di dalam areal Taman Wisata Alam Laut Pulau Lemo tanpa izin Menteri Kehutanan.

Kabupaten yang mengeluarkan kuasa pertambangan paling banyak adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari kabupaten inilah mantan bupatinya, Syaukani, menjadi terpidana kasus korupsi.

Ribuan tambang batubara dengan izin yang bermasalah umumnya memang terjadi pada tambang-tambang berskala kecil. Tambang-tambang ini beroperasi di bawah kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemda. Seperti dalam pepatah lama, KPK bagaikan melihat semut di seberang lautan. Bagaimana dengan persoalan di depan mata?

Gajah di pelupuk mata

Belum luntur dari memori kolektif kita bahwa pada pertengahan tahun 2008 terjadi polemik antara pemerintah dan enam perusahaan besar tambang batubara. Polemik ini bersumber dari dikeluarkannya perintah cekal bagi 14 direktur pada keenam perusahaan batubara tersebut atas perintah mantan Menteri Keuangan Indonesia saat itu, Sri Mulyani Indrawati.

Dasar pengeluaran perintah pencekalan adalah gugatan pemerintah tentang penunggakan pembayaran dana hasil produksi batubara (DHPB) periode 2001-2007 pada enam sejumlah perusahaan tersebut yang nilainya mencapai Rp 7 triliun.

Studi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menunjukkan bahwa pada periode 2001-2007 dana yang ditunggak oleh perusahaan-perusahaan tersebut lebih besar, angkanya mencapai Rp 14,9 triliun. Selanjutnya, masih berdasarkan studi yang dilakukan ICW, pada periode 1994-2001 terdapat selisih penerimaan negara sebesar Rp 21,84 triliun dari pembayaran DHPB.

Enam perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia.

Belakangan di luar kasus enam perusahaan itu, terungkap juga oleh Direktorat Jenderal Pajak dugaan kasus pidana pajak sebesar Rp 2,1 triliun yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia. Semua itu tergabung dalam kelompok usaha Bakrie.

Sayangnya, dalam mengusut kasus-kasus pengemplangan penerimaan negara dari perusahaan-perusahaan besar batubara ini, pemerintah terkesan ”masuk angin”. Sejauh ini keenam perusahaan yang diduga melakukan pembangkangan pembayaran DHPB baru membayar uang jaminan sebesar masing-masing Rp 100 miliar-Rp 150 miliar.

Untuk dugaan kasus pembangkangan pajak yang dilakukan perusahaan dari Grup Bakrie, Mahkamah Agung mematahkan usaha hukum Ditjen Pajak melakukan peninjauan kembali terhadap kasus pajak PT Kaltim Prima Coal.

Bak dalam pepatah lama, gajah di pelupuk mata ternyata tak terlihat. Mungkinkah ini karena ada campur tangan politik yang terlalu kuat di belakang para gajah?

Perlu tetes mata

Mungkin dalam konteks pengelolaan industri batubara di republik ini, pemerintah perlu melihat secara komprehensif persoalan yang dihadapi.

Dalam konteks penegakan hukum, Ditjen Pajak dan KPK sebaiknya terus melakukan usaha penyidikan terhadap indikasi pembangkangan pembayaran pemasukan negara oleh perusahaan batubara skala besar.

Dalam konteks tata kelola, masuknya Indonesia ke dalam Extractive Industries Transparency Initiatives sebaiknya dimanfaatkan pemerintah untuk mewajibkan para pengusaha batubara melaporkan secara lengkap dan jujur pembayaran mereka kepada pemerintah.

Seperti layaknya obat tetes mata, semoga dengan ini pemerintah bisa melihat lebih jernih persoalan pertambangan, baik kelas semut maupun gajah.

Frenky Simanjuntak Manager, Economic Governance Department Transparency International Indonesia

August 11, 2011

Raup Pemasukan Rp 1.100 Triliun, RI Cuma Bisa Bangun Jalan 120 Km

Keterlaluan ! Uang banyak terserap oleh tikus tikus besar macam Nazaruddin !

detikFinance » Ekonomi Bisnis
Kamis, 11/08/2011 08:44 WIB
Raup Pemasukan Rp 1.100 Triliun, RI Cuma Bisa Bangun Jalan 120 Km
Wahyu Daniel – detikFinance

Jakarta – Pemerintah menegaskan betapa pentingnya masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya, yang bakal digunakan untuk pembangunan negara. Tahun ini saja, dari target penerimaan negara Rp 1.100 triliun, Indonesia cuma bisa membangun 120 km jalan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

“Penerimaan tahun ini dari perpajakan yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, jumlahnya Rp 875 triliun, ditambah penerimaan bukan pajak menjadi Rp 1.100 triliunan. Nah dengan dana sebesar itu saja kita cuma bisa bangun jalan 120 km,” tutur Fuad.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini memang banyak menghabiskan dana untuk subsidi baik itu BBM, listrik, maupun subsidi pangan. Kemudian dana pemerintah juga habis untuk belanja pegawai dan juga membayar bunga utang.

“Pemerintah menghabiskan banyak dana untuk keperluan tadi. Jadi kenapa kita cuma bisa bangun jalan 120 km? Ini karena penerimaan pajaknya kecil,” jelas Fuad.

Fuad mengatakan, pihaknya sering mendapat pertanyaan karena masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas infrastruktur bagus, padahal mereka sudah membayar pajak.

“Seperti jalanan masih macet, masyarakat protes padahal mereka bayar pajak. Saya katakan memang ada ketidakadilan di negara ini karena masih banyak yang belum bayar pajak,” tegas Fuad.

Memang sampai saat ini dari 22,3 juta perusahaan yang terdapat di Indonesia, hanya 466 ribu perusahaan yang membayar pajak. Kemudian dari 110 juta pekerja di Indonesia ternyata hanya 8,5 juta pekerja yang membayar pajaknya.

(dnl/qom)

July 16, 2011

14 Perusahaan Migas Asing Tak Bayar Pajak

Sabtu,16 Juli 2011
PERPAJAKAN
14 Perusahaan Migas Asing Tak Bayar Pajak
Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, sebanyak 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 triliun.

”Ada perusahaan yang tidak membayar pajak dari tahun 1991. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pajak selama lima kali menteri keuangan,” kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (14/7). Haryono tidak menyebut ke-14 perusahaan itu. ”Nama-nama perusahaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Haryono menjelaskan, dari data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pajak yang tidak dibayarkan tersebut sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, potensi kerugian keuangan negara lebih besar karena data baru mengacu pada catatan BP Migas.

Menurut Haryono, KPK mendorong Direktorat Jenderal Pajak agar pajak tersebut segera ditagih. ”Kami minta agar pajak itu segera ditagih. Harus segera kirim surat tagihan agar pajak itu dibayar,” ujar Haryono.

Haryono khawatir ada ulah penyelenggara negara yang nakal terkait dengan tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu. Oleh karena itu, menurut Haryono, KPK akan mendalami mengapa perusahaan-perusahaan tersebut dibiarkan lama tidak membayar pajak.

”Masalahnya adalah pajak itu kedaluwarsa kalau 10 tahun tidak ditagih. Nah, KPK akan mendalami apakah ada kesengajaan untuk membuat pajak itu kedaluwarsa,” katanya.

Unsur pimpinan KPK bidang pencegahan itu menyatakan, pihaknya tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas tidak tertagihnya pajak tersebut. ”Ini disengaja atau tidak. Kalau sengaja tidak ditagih, siapa yang bikin ini,” ujar Haryono.

KPK telah berkoordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas permasalahan pajak di belasan perusahaan asing itu. Koordinasi dilakukan dalam pertemuan hari Rabu lalu.

Haryono menjelaskan, salah satu alasan perusahaan migas asing tak membayarkan pajaknya adalah adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak. ”Karena berbeda pendapat soal jumlah, mungkin karena aturan, karena masalah kontrak,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana menyatakan, tunggakan pajak yang dimaksud KPK itu adalah soal pajak perseroan serta pajak atas bunga, dividen, dan royalti. Hal ini mengacu pada paparan BP Migas kepada KPK, Rabu lalu.

Dari 14 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang dinyatakan belum membayar pajak itu, saat ini 11 kontraktor migas dinyatakan sudah melunasi pembayaran pajak terkait. Jadi, masalah tunggakan pajak untuk 11 perusahaan asing migas dianggap selesai. ”Adapun tiga sisanya dalam proses penyelesaian, baik di pengadilan pajak maupun di Kementerian Keuangan,” kata Gde.

Untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan di sektor hulu migas, menurut Gde, badan pelaksana itu akan membuat nota kesepahaman dengan KPK. ”Jadi, nota kesepahaman ini secara makro, bisa saja dalam pelaksanaannya menyangkut audit keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah mengakui, ada beberapa anggota asosiasi perminyakan atau kontraktor migas yang berbeda pendapat dengan kantor pajak. ”Saya yakin bahwa ini bukan karena kelalaian, mungkin memang ada perbedaan persepsi,” katanya.

Untuk memastikan hal itu, kata Sammy, pihaknya akan segera mengecek persoalan tunggakan pajak tersebut di internal organisasi dan untuk mengetahui perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah pajak. ”Kasus pajak antarperusahaan itu tentu berbeda-beda. Kemungkinan bukan berkaitan dengan pajak selama kegiatan eksplorasi, melainkan pajak yang dikenakan kepada kontraktor migas yang berproduksi,” ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi VII DPR, yang juga anggota Badan Anggaran DPR, Satya W Yudha, menyatakan, pihak BP Migas harus segera melakukan verifikasi soal penghitungan tersebut. Itu karena badan pelaksana tersebut punya tenaga ahli yang dapat menghitung pajak dalam kontrak bagi hasil produksi. ”Kami minta BP Migas segera usut tuntas hal ini,” katanya.

Selain itu, KPK juga diminta memanfaatkan jasa konsultan yang paham penghitungan pajak dalam kontrak bagi hasil produksi (PSC). ”Jangan sampai pagi-pagi dianggap menggelapkan uang negara, padahal KKKS masih dalam tahap eksplorasi migas, belum berproduksi secara komersial,” ujar Satya.

Dalam PSC disebutkan, pajak baru dibayarkan setelah kegiatan eksplorasi selesai atau secara komersial dinyatakan berproduksi. Jadi enam tahun pertama masa eksplorasi, kontraktor tidak dikenai pajak. Perusahaan migas itu baru dikenai pajak begitu eksplorasi berhasil dan bisa beroperasi secara komersial.

Namun, diakui, aturan pajak dalam kontrak itu berbeda dengan peraturan pemerintah (PP) tentang cost recovery (biaya operasi yang bisa ditagihkan ke negara) yang baru diterbitkan pemerintah. Dalam aturan itu, kontraktor harus membayar pajak mulai dari eksplorasi. Hal ini menjadi salah satu alasan asosiasi perminyakan mengajukan uji materi atas PP itu. (RAY/EVY)

July 10, 2011

Dirjen Bea Cukai : Omega Terancam Dicabut Ijin Usahanya

Minggu, 10/07/2011 17:19 WIB
Dirjen Bea Cukai : Omega Terancam Dicabut Ijin Usahanya
Ramdhania El Hida – detikFinance

Jakarta – PT Omega, importir film asing yang baru saja mendapat ijin terancam dicabut ijin usahanya. Hal ini bila terbukti memiliki hubungan dengan tiga importir penunggak bea masuk film asing.

“Yang jelas cabut NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) itu pasti,” ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (10/7/2011).

Agung menyatakan, Ditjen Bea Cukai akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Budaya dan Pariwisata agar mencabut ijin impor yang telah diberikan kepada Omega.

“Ya pasti (beri rekomendasi), kan dengan Budpar kita sama-sama pemerintah. Kita misalnya rekomendasi, ini orang gak layak untuk cover kok diberi ijin,” ujarnya.

Selain itu, apabila memang positif kedapatan satu perusahaan importir film dan hanya berganti nama saja maka tunggakan yang belum dilunasi akan bisa dialihkan kepada Omega.

“Tunggakan yang dulu dipegang, katakanlah mereka (ternyata) sama, tunggakannya berpindah atau mungkoin kita preproses lagi. Dulu dilarang kok sekarang disini dengan nama baru, muka baru, kita harus punya waktu dan keseriusan untuk itu,” tegasnya.

Menurut Agung, Bea Cukai hingga kini masih melakukan pemeriksaan apakah ada keterkaitan antara Omega dengan ketiga importir film yang menunggak bea masuk, walau ijin secara administrasi telah tuntas dan Budpar telah memberikan restu untuk melakukan impor film.

“Sejauh ini masih dalam pemeriksaan. Kita kan tidak boleh arogan karena kita menduga-duga terus, jangan dulu, aturan gak bisa sperti itu, aturan dijalankan, administrasi dijalankan, tapi kalau nanti sampai ditemukan otomatis ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.

(nia/dru)

HUT ke-13, detikcom bagi-bagi 13 iPad 2,

May 18, 2011

Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar Dihukum 2 Tahun

Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar Dihukum 2 Tahun
Oleh Yuda Prihantoro E-mail Print PDF
Published On: 16 March 2011
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ) Subandi Budiman terkait penipuan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
Sidang diketuai Majelis Hakim Hendri Tarigan menjatuhkan sanksi tersebut hari ini kepada Subandi karena dianggap terbukti bersalah terkait penipuan pajak yang dilakukannya.

Kuasa hukum Hendri, Idris Washua mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya seusai pembacaan vonis hari ini.

Adapun Kasus ini bermula ketika Subandi alias Aban bersama dengan Tjay Sin Tjauw (DPO) mendirikan perusahan STSJ dengan maksud untuk memperoleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN lebih bayar atas nama PT STSJ yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan restitusi PPN. Tindak penipuan ini merugikan negara Rp1,1 miliar.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 200 dan sidang pertama dilakukan di PN Jakarta Utara pada 8 November 2010.

Kakanwil Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro mengatakan pihaknya menyambut baik terkait vonis tersebut. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang ingin melakukan penipuan pajak.

“Putusan ini tentunya mengingatkan kepada wajib agar melakukan pembayaran pajak dengan SPT jelas dan lengkap,” ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan segera kembali mengkalkulasi terkait sanksi yang bisa dituntutkan kepada pelaku tindak pidana perpajakan. Jangan sampai sanksi yang ada malah mencederai rasa ketidakadilan dimasyarakat. Pihaknya juga akan terus mengejar pelaku-pelaku tindak pidana pajak lainnya. Sayangnya, dia masih enggan membeberkan identitas dari pelaku yang dimaksudkan. (Alp)

April 13, 2011

Diteliti, Banding 19 Wajib Pajak

Kompas 13 April 2011
Diteliti, Banding 19 Wajib Pajak
Jakarta, Kompas – Tim penyidik kepolisian bersama petugas dari instansi terkait masih meneliti dokumen wajib pajak dan dokumen putusan banding dari 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.

Penelitian itu dilakukan untuk menemukan dugaan penyimpangan dalam proses banding melalui tanggapan dan uraian banding dari wajib pajak dan petugas pajak terkait dugaan tindak pidana pajak atau korupsi.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Selasa (12/4) di Jakarta. ”Selain itu, penyidik Polri bersama petugas dari instansi terkait juga meminta laporan hasil analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait petugas pajak yang menangani permohonan banding para wajib pajak,” kata Anton.

Anton menjelaskan, setelah meneliti 151 dokumen wajib pajak yang terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, penyidik mengambil beberapa langkah. ”Langkah yang diambil penyidik adalah meneliti dokumen bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, KPK, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak, Itjen Depkeu, dan ahli pajak,” katanya.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, pihak Polri, kejaksaan, dan KPK harus ingat, belum semua instruksi presiden terkait penanganan kasus Gayus dilaksanakan. ”Hal itu, misalnya, audit kinerja dan keuangan terhadap Polri, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, restrukturisasi lembaga yang pejabatnya terkait,” katanya.

Menurut Febri, dari sisi penegakan hukum, pihak Polri tak cukup menyelidiki 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait kasus Gayus. Penanganan proses hukum terhadap beberapa pejabat yang diduga terkait sampai sekarang juga belum jelas.

Febri juga mempertanyakan, apa kemajuan KPK dalam menangani kasus Gayus. Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah berjanji untuk menangani kasus Gayus. ”Apa kemajuan kasus Gayus yang ditangani KPK selama ini juga belum jelas,” katanya.

Gayus tangani

Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, menurut Anton, penyidik memperoleh 141 dokumen putusan banding, termasuk dokumen wajib pajak. ”Sepuluh dokumen wajib pajak lain belum diserahkan,” katanya.

Dari penelitian 141 dokumen terkait putusan banding pajak, menurut Anton, berdasarkan surat perintah tugas dari direktur keberatan dan banding yang ditandatangani langsung oleh Gayus, terdapat 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara, yaitu perkara dengan putusan diterima sebagian atau seluruhnya sebanyak 93 perkara, dan 45 perkara ditolak. (FER)

April 8, 2011

Pemegang NPWP Capai 19 Juta

Jumat, 08/04/2011 12:37 WIB
Pemegang NPWP Capai 19 Juta
Herdaru Purnomo – detikFinance

Jakarta – Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi per 28 Februari 2011 telah mencapai 17.112.405. Secara total pemegang NPWP termasuk badan usaha hampir mendekati 20 juta yakni tepatnya 19.410.178.

Demikian disampaikan oleh Kepala Subdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Liberti Pandiangan dalam konferensi persnya di Gedung Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

“Wajib orang pribadi mencapai 17.112.405 kemudian untuk wajib pajak bendahara mencapai 475.336, badan 1.822.407. Maka dengan demikian total wajib pajak hingga 28 Februari 2011 mencapai 19.410.178,” ujar Liberti.

Liberti menjelaskan, meski jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai 17 juta, namun laporan penerimaan SPT hanya mencapai 7,9 juta. Hal itu dikarenakan banyak wajib pajak yang mempunyai NPWP tapi bukan berarti wajib lapor SPT.

“Pertama, kan yang menjadi wajib pajak itu dengan penghasilan diatas PTKP. Yakni per 1 Januari 2009, ditentukan per tahuin sebesar Rp 15,8 juta atau sekitar Rp 1,5 juta perbulan. Tidak semua pemegang NPWP besarannya segitu,” tuturnya.

Dijelaskan Liberti, wajib pajak yang melaporkan SPT-nya bisa tergabung dalam sebuah perusahaan. “Misalnya saja untuk setiap wajib pajak sebut saja Bank Mandiri, kan ada kantor cabang di Nangro Aceh hingga Papua. Seperti demikian perusahaan Garuda atau Pertamina tapi mereka menyampaikan 1 SPT saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Ditjen Pajak masih menghitung lebih jauh berapa banyak wajib pajak yang harus menyetorkan SPT-nya hingga banyaknya yang belum menyetorkan. Selain itu, Ditjen Pajak masih menghitung kembali rasio tingkat kepatuhan masyarakat. “Nanti diumumkan pada bulan Juli 2011 biasanya,” tuturnya.

Dari total 7,9 juta SPT yang masuk ke Ditjen Pajak per 31 Maret 2011 paling banyak dikirimkan masyarakat melalui drop box yang mencapai 60,96%. Sedangkan sisanya di tempat pelayanan terpadu sebesar 37,34%, Kantor Pos sebanyak 1,75 dan via online (filling) hanya 0,004%.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.