Korupsi kehutanan mesti ditelusuri
Kerugian negara akibat pembalakan liar capai triliunan rupiah
OLEH ANUGERAH PERKASA
Bisnis Indonesia 22 Februari 2011
JAKARTA: KPK didesak
menelusuri korporasi
yang diduga melakukan
penyuapan dalam
kasus korupsi kehutanan
di Provinsi Riau. Perusahaan
itu merupakan
pemasok untuk PT Riau
Andalan Pulp and Paper
serta PT Indah Kiat
Pulp and Paper Tbk.
Direktur Eksekutif Walhi Riau
Hariansyah Usman mengatakan
KPK sudah melakukan penyidikan
terhadap sejumlah pejabat
Dinas Kehutanan di provinsi itu
maupun mantan bupati. Namun,
tidak satu pun korporasi yang
diduga terlibat dalam kasus tersebut
dapat diproses.
“Perusahaan itu diduga terlibat
dalam masalah suap, tetapi sampai
sekarang KPK belum menyentuh
pihak tersebut. Padahal
kerugian negara akibat pembalakan
liar mencapai triliunan rupiah.
Pihak yang diduga penyuap
harus diperlakukan sama,” ujar
Hariansyah ketika dikonfirmasi
di Pekan Baru, kemarin.
KPK sendiri telah memproses
sejumlah pejabat yang diduga terlibat
dalam kasus dugaan korupsi
di sektor kehutanan di antaranya
tiga mantan kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Riau, satu mantan
bupati Pelalawan, dan satu
mantan bupati Siak. Mereka adalah
Syuhada Tasman, Asral Rahman,
Burhanuddin Husein, Tengku
Azmun Jaafar dan Arwin AS.
Hariansyah membenarkan korporasi
yang diduga terlibat itu
merupakan penyuplai untuk dua
perusahaan besar yakni PT Riau
Andalan serta PT Indah Kiat. Pemasok
bahan baku PT Indah Kiat
di antaranya PT Arara Abadi, PT
Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau
Lestari, PT Ruas Utama Jaya.
Penyuplai bahan baku PT Riau
Andalan seperti PT Madukoro,
PT Merbau Pelalawan Lestari, PT
Nusa Prima Manunggal, PT Bukit
Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber
Sejahtera, dan PT Mitra Kembang
Selaras.
“Dalam kasus itu perusahaan
diduga melakukan sejumlah pelanggaran
hukum yakni kerusakan
lingkungan, perizinan dengan
persoalan suap serta munculnya
SP3 di Polda Riau dalam kasus
pembalakan liar. KPK harus masuk
untuk dugaan suap tersebut,”
ujar Hariansyah.
Penelaahan Satuan Tugas
Pemberantasan Mafia Hukum
(Satgas PMH) menemukan sejumlah
kejanggalan terhadap
penghentian kasus pembalakan
liar PT Riau Andalan Pulp and
Paper dan PT Indah Kiat Pulp and
Paper Tbk yang menginduki total
14 penyuplai di Provinsi Riau
pada Desember 2008.
Penghentian perkara terhadap
14 perusahaan yang berada di bawah
PT RAPP maupun PT Indah
Kiat dilakukan oleh Polda Riau
melalui Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) pada 22
Desember 2008.
Menurut anggota Satgas Mas
Ahmad Santosa, penelaahan SP3
oleh Satgas menemukan
terjadinya
kejanggalan
yang di antaranya
disebabkan
oleh masalah kesaksian
maupun
isu teknis.
“Misalnya, kami
menilai kesaksian dua staf Kementerian
Kehutanan tidak tepat
karena tidak memiliki kualifikasi
untuk menjadi ahli di bidang hukum,”
ujar Santosa kepada pers
di Jakarta.
Pada 2007, Polda Riau di bawah
kepemimpinan Brigjen Pol.
Sutjiptadi menetapkan 200 tersangka
dari 14 perusahaan perkayuan
yang dimiliki oleh PT RAPP
maupun PT Indah Kiat karena
dugaan pembalakan liar.
Namun, mantan Kapolda Riau
itu digantikan oleh Brigjen Pol.
Hadiatmoko yang akhirnya menerbitkan
SP3 dalam kasus pembalakan
liar tersebut. Salah satu
pertimbangan adalah keterangan
ahli yang menyebutkan tidak adanya
kerusakan lingkungan.
“Karenanya Satgas telah mengirimkan
surat resmi kepada Kapolri
untuk mencabut SP3 terhadap
sedikitnya 14 perusahaan, karena
putusan pengadilan terhadap dua
perusahaan menunjukkan izin
yang diperoleh melawan hukum,”
katanya.
Koordinator ICW Danang Widoyoko
mengatakan
pihaknya
menduga terdapat
11 aktor yang
harus diteliti dalam
kasus pembalakan
liar tersebut.
Mereka
adalah dua pejabat
Polri, seorang mantan menteri,
satu jaksa, dua kepala daerah,
tiga mantan kepala Dinas Kehutanan
dan dua dari pihak perusahaan
induk yakni PT RAPP
dan PT Indah Kiat.
Menurutnya, Koalisi Anti Mafia
Kehutanan mencurigai adanya
praktik mafia hukum dan mafia
hutan dalam penghentian kasus
tersebut melalui SP3 yang diterbitkan
2 tahun lalu. Modus yang
dilakukan dalam kasus itu adalah
a.l. melakukan penebangan dengan
perizinan yang berlawanan
dengan UU dan membangun tanaman
industri di area dengan
perizinan dengan melakukan suap.
KPK sebelumnya bertekad menuntaskan
kasus terkait dengan
perizinan hutan tanaman industri
di Riau pada Semester I tahun ini.
”Kasus tersebut menjadi prioritas
kami untuk dituntaskan. Sedapat
mungkin selesai dalam 1
semester [tahun] ini,” ujar Wakil
Ketua KPK Mohammad Jasin kepada
pers beberapa waktu lalu.
Walhi Riau sebelumnya pernah
menyatakan kasus korupsi sektor
kehutanan yang melibatkan pejabat
di Provinsi Riau masih belum
tuntas meski telah ditangani
KPK.
“Sudah saatnya pejabat di KPK
tidak lagi beretorika, tetapi menyelesaikan
kasus korupsi kehutanan
di Riau yang belum tuntas
ditangani,” kata Direktur Eksekutif
Walhi Riau Hariansyah Usman
beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kasus tindak pidana
korupsi lingkungan hidup
di Riau dengan dugaan kuat pelaku
yang mengarah dan bermuara
kepada para pelaksana negara itu
masih terus di pantau berbagai
kalangan termasuk penggiat lingkungan.
“Malu rasanya menjadi warga
Riau terkenal gudang para koruptor,
tetapi sedikit sekali yang bisa
dijebloskan ke penjara,” tegasnya.