Mantan Petinggi BUMN yang Ditangkap di Thailand Bawa Kokain 5,2 Kg


Buset.. Bisa jadi dia jadi mantan pejabat BUMN  pertamayg dihukum mati di  luar negeri.

Sabtu, 25/04/2015 12:05 WIB

Herianto Batubara – detikNewsJemani Ikhsan (BangkokPost/Achadtaya Chuenniran)Jakarta – Mantan petinggi BUMN Jemani Ikhsan (63) ditangkap pihak Bea Cukai Bandara Internasional Phuket, Thailand, karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis kokain 5,2 kg. Begini penampakannya saat ditangkap.Dilansir dari Bangkokpost, Minggu (25/4/2015), terlihat Jemani tengah dipampang di depan media bersama sejumlah barang bukti.Jemani tampak mengenakan jaket warna coklat, wajahnya terlihat lesu. Di meja di depannya terlihat berbagai barang bukti sitaan petugas bea cukai seperti kokain 5,2 kg, berbagai handphone dan uang tunai.Jemani kedapatan membawa kokain seberat 5,2 kg atau senilai 15,6 juta Baht (sekitar Rp 6,6 miliar). Ia menyimpannya di antara 3 buku dan membungkusnya dengan 6 lapis alumunium foil. Ia diamankan oleh petugas Bea Cukai setempat pada Senin (20/4) malam.”Ini ditujukan ke kota wisata Khao Lak yang terletak di sebelah utara Phuket. Kami juga yakin (kokain) ini akan didistribusikan ke daerah-daerah lain di Thailand,” kata Gubernur Phuket, Nisit Jansomwong dalam koferensi pers di Bandara Internasional Phuket, Thailand, Selasa (21/4/2015).Jemani juga disebutnya pernah mengunjungi Thailand pada tahun lalu. Dia datang ke Pulau Samui, Thailand dengan membawa kokain dari Bogota, Columbia. Jemani selalu memanfaatkan penerbangan dengan transit ke berbagai negara terlebih dahulu sebelum akhirnya tiba di Thailand.Jansomwong mengatakan Jemani terbang dari Bogota ke Panama City, kemudian dari Panama City ke Sao Paolo lalu ke Doha, Qatar. Dari Doha Jemani melanjutkan penerbangannya menuju Singapura, dan lantas mengakhirinya di Phuket dengan menumpang pesawat Silk Air berjadwal penerbangan 17.45.Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Lalu M Iqbal mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan melakukan pendampingan hukum terhadap Jemani.

Leave a comment