Posts tagged ‘law’

August 6, 2011

Perlu UU Perampasan Aset

Selama ini perampasan aset didasari oleh keputusan politik saja.
++++
Sabtu,06 Agustus 2011
KORUPSI
Perlu UU Perampasan Aset

BANDUNG, KOMPAS – Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR, mengusulkan untuk dibuat undang-undang mengenai perampasan aset sebagai pelengkap instrumen dalam memerangi korupsi di Indonesia. Pasalnya, perampasan aset saat ini belum berjalan efektif meski tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu diutarakan Chairuman dalam sidang promosi doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (5/8). Dia berhasil mempertahankan disertasinya dan lulus dengan hasil sangat memuaskan. Chairuman mengungkapkan, 10 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun baru bisa dikembalikan Rp 8 miliar saja.

”Harusnya ada peraturan tersendiri mengenai perampasan aset dengan menyita harta koruptor bila dia tidak bisa membuktikan melalui asas pembuktian terbalik,” kata dia.

Dia menambahkan, bila tersangka korupsi itu melarikan diri, seluruh asetnya harus disita. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat membendung koruptor yang berlindung ke luar negeri. Proses tersebut dilakukan terpisah dari proses pidana yang berlangsung di pengadilan.

Menurut dia, perampasan aset yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak efisien karena ketentuannya masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang membutuhkan waktu dan biaya yang sangat tinggi sehingga kerugian negara tidak bisa diselamatkan secara optimal. Konsep perampasan aset dalam undang-undang tersebut juga belum dirumuskan secara komprehensif sehingga sulit diterapkan.

Sementara itu, terkait lembaga pemberantasan korupsi, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang ditemui dalam acara tersebut mengatakan akan menyerahkan proses seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi kepada DPR. ”Saya menyerahkan kepada kader Golkar di Komisi 3 untuk memilih yang terbaik,” katanya. (ELD)

Tags:
May 5, 2011

MA pailitkan Istaka Karya

`

MA pailitkan Istaka Karya
BISNIS INDONESIA

JAKARTA: PT Istaka Karya (persero)
akhirnya ditetapkan pailit setelah Mahkamah
Agung (MA) mengabulkan permohonan
PT JAIC Indonesia untuk memailitkan
perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi perkara yang
diperoleh dari situs resmi MA, lembaga
tersebut telah mengeluarkan penetapan
No. 124 K/Pdt.Sus/2011, pada 22 Maret
2011 yang pada intinya mengabulkan
permohonan kasasi JAIC untuk memailitkan
Istaka.
Dengan dikabulkannya permohonan
kasasi tersebut, putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan
pailit yang diajukan oleh JAIC
terhadap BUMN yang bergerak di bidang
konstruksi itu menjadi batal.
Kuasa hukum JAIC, Tony Budidjaja,
berpendapat dengan adanya penetapan
MA itu, Istaka secara hukum telah dinyatakan
pailit. Oleh karenanya, lanjut
dia, Istaka telah kehilangan haknya untuk
mengurus harta kekayaannya.
“Dengan dikabulkannya permohonan
kasasi yang diajukan klien kami [JAIC]
membawa pengaruh positif bagi pemahaman
hukum kepailitan di Indonesia,
khususnya di lingkungan pengadilan
niaga. Bahwa perusahaan BUMN tidak
dapat berkelit bahwa mereka tidak dapat
dimohonkan pailit seperti klaim mereka
selama ini,” katanya, kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Istaka,
Taufik Hais, mengaku belum mengetahui
penetapan yang dikeluarkan oleh MA.
“Saya tidak bisa komentar apa-apa dulu
karena kami belum mengetahui putusan
tersebut,” katanya kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat menolak permohonan pailit yang
dilayangkan JAIC terhadap Istaka karena
majelis hakim berpendapat perusahaan
negara itu tidak dapat dikategorikan sebagai
perusahaan yang dimaksud dalam
Pasal 2 Ayat 5 UU No. 37/2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Pasal itu pada intinya memuat ketentuan
bahwa jika debitur adalah perusahaan
asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau
BUMN yang bergerak di bidang kepentingan
umum, permohonan pailit hanya
dapat diajukan oleh menteri keuangan.
Dalam pertimbangan hukumnya pada
waktu itu, majelis hakim berpendapat
bahwa JAIC Indonesia selaku pemohon
pailit tidak dapat membuktikan dalil-dalil
permohonannya sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam UU No.37/2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Utang.
Dimiliki negara
Berdasarkan bukti yang diajukan termohon
pailit (PT Istaka Karya) dan surat
dari Kementerian Negara BUMN, kata
majelis hakim, pada intinya disebutkan
bahwa perusahaan itu 100% sahamnya
dimiliki oleh negara.
Selain itu, BUMN itu disebut masih eksis
dan potensial di bidang jasa konstruksi,
memberikan kontribusi pada pendapatan
pajak negara.
Pertimbangan lain hakim dalam memutus
perkara tersebut adalah PT Istaka
Karya merupakan perusahaan yang
membuka lapangan kerja dengan mempekerjakan
700 karyawan dan lebih dari
1.000 tenaga outsourcing lainnya.
JAIC mengajukan permohonan pailit
terhadap Istaka karena perusahaan itu dianggap
tidak melaksanakan putusan MA
yang memerintahkan pembayaran kewajibannya
US$7,645 juta kepada JAIC.
Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan
pailit sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 Ayat 1 UU No. 37/2004 tentang -
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, JAIC juga menyertakan
beberapa kreditur lainnya a.l. PT
Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton
Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri,
PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank
Internasional Indonesia Tbk.
Kasus itu bermula ketika Istaka memiliki
utang kepada JAIC yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih yang timbul dari
Putusan MA No. 1799 K/Pdt/2008 pada 9
Februari 2009.
Putusan MA itu menyatakan bahwa Istaka
telah melakukan wanprestasi dan
memerintahkan perusahaan tersebut untuk
segera melunasi utang. (07)
Tags: ,