Archive for May, 2015

May 31, 2015

Ini Penyebab Banyak Orang Indonesia Ingin Gabung ISIS Menurut Ulama Suriah

Sponsored linksMinggu, 31/05/2015 14:15 WIB

Laporan dari Istanbul
M Iqbal – detikNews
Istanbul – Kemunculan gerakan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) ‎mendapat penolakan dari pemerintah Indonesia. Namun di saat yang sama, banyak orang muslim Indonesia ingin bergabung dengan ISIS. Ulama Suriah Abdullah Mustafa Rahhal menyebut banyak penyebab mengapa orang bergabung ISIS. Apa saja?
“Pertama, ketidaktahuan mereka tentang kondisi sesungguhnya ISIS. Kebanyakan mereka yang bergabung ISIS berasal dari luar Suriah, sementara di dalam Suriah tidak ada yang bersimpati dengan ISIS,” kata ulama Suriah Syaikh Abdullah Mustafa Rahhal saat berdiskusi ‎dengan Forum Indonesia Peduli Syam yang dihadiri detikcom di Istanbul, Turki, Sabtu (30/5/2015).
Menurut tokoh yang tinggal di Idlib, Suriah, itu masyarakat Suriah terutama pemuda-pemuda, sudah tahu dan menyaksikan sendiri kekejaman dan penyimpangan ISIS selama ini. Mereka membunuh, memperkosa wanita, menghancurkan bangunan dan‎ menyiksa masyarakat sipil.
“Mereka yang di luar tidak tahu apa-apa tentang ISIS di lapangan, hanya mengetahui dari media-media propaganda ISIS yang menampilkan hal-hal positif tentang cita-cita negara Islam, sehingga ini tetap menarik bagi mereka,” paparnya.
“Apalagi bagi Indonesia ada propaganda anti-ISIS. Ini menjadi alasan sebagian pemuda jihadis (Indonesia) yang juga anti pemerintahan (karena menolak ISIS) untuk bergabung. Mereka anggap musuh pemerintah berarti musuh mujahidin,” tegas Abdullah.
Penyebab kedua, mereka tergiur dengan uang atau gaji berkali lipat yang dijanjikan jika mereka dapat bergabung dengan ISIS. Hal ini pernah diungkap juga oleh pemerintah Indonesia, saat beberapa warga Indonesia berada di Turki dikembalikan karena diduga ingin bergabung ISIS.
“ISIS sanggup memberikan gaji US$ 400-500 per bulan tiap orang. Dari mana mereka mendapatkan uang? Uang ini melimpah ke ISIS datang dari rezim Suriah. Kedua, mereka dapatkan uang melimpah dari intelijen internasional. Ketiga, dapat dari hasil penjualan minyak dari ladang-ladang yang mereka kuasai,” beber ulama yang memimpin sekolah bagi 5.000 generasi muda di Idlib itu.Next »

 Sumber dana ketiga dari penguasaan ladang minyak, menurutnya tak lebih dari ‘kongkalikong’ dengan rezim Suriah. ‎Bagaimana mungkin lokasi strategis itu dengan mudah diambil ISIS, jika mendapat penjagaan ketat pemerintah yang memiliki militer kuat.
“Selain itu, ditambah dengan bergabungnya para residivis. Penjara-penjara di Suriah ini banyak residivis, mereka dibebaskan untuk bergabung ke ISIS untuk memenuhi syahwat mereka, memperkosa, membunuhi orang, apalagi ditambah insentif uang yang besar,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan bahwa sejak awal kemunculannya, ulama-ulama di Suriah sudah mengetahui ISIS adalah propaganda intelejen internasional untuk menjatuhkan citra Islam, juga untuk membantu rezim Bashar menghentikan perlawanan rakyat Suriah.
“Kami sendiri yang menangkap anggota ISIS, bahkan bukan hanya orang biasa, tapi pemimpin-pemimpinnya. Mereka yang kami tangkap jika tidak perwira militer pemerintahan, atau perwira dari Iran atau Rusia kemudian dari intelejen Garda Nasional Suriah. Mereka berasal dari sana,” paparnya dalam bahasa Arab.
“Kalau memang tujuannya sama bersama kita (rakyat Suriah), pasti mereka akan berperang memerangi rezim. Tapi mereka tidak sama sekali. Bahkan mereka seperti ada langsung koordinasi dengan tentara rezim,” ungkapnya.
Syaikh Abdullah lalu meminta agar warga Indonesia yang diketahuinya sebagai pemeluk muslim terbesar di dunia dan sensitif dengan isu agama, agar kritis dan berhati-hati menyikapi isu ISIS. Terlebih saat isu ini menutup isu kemanusiaan akibat penindasan rezim Bashar yang sudah menewaskan lebih dari 300 ribu sipil.
“Saya secara khusus meminta sebagai orang yang mengalami langsung di Suriah, kami meminta saudara semua mengingatkan pemuda Indonesia untuk tidak ikut-ikutan bergabung ISIS. Sebab apa yang mereka lakukan justru untuk menghancurkan Islam,” imbaunya.
“Memang selubungnya Islam seolah indah dengan simbol-simbol Islam, bendera dan sebagainya, tapi isinya untuk menghancurkan Islam,” tegas Abdullah.

May 29, 2015

Bulog sebagai Lembaga Pangan

Lembaga  nggak kompeten.. harus dibongkar total, Bulog selalu kalah lawan tengkulak beras.. Lha.. gimana ?

Empat Bahan Pokok Jadi Prioritas

jakarta, kompasPemerintah sebaiknya menjadikan Perum Bulog sebagai lembaga operasional pengendali pangan di bawah badan otoritas pangan. Karena itu, pemerintah harus segera merampungkan regulasi terkait badan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor dan juga mantan anggota Kelompok Kerja Tim Transisi Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla Bidang Pangan, Dwi Andreas Santoso, menyatakan hal itu kepada Kompas, Kamis (28/5).

Pernyataan itu merupakan tanggapan atas rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Bulog sebagai penyangga stok pangan beras dan komoditas bahan pokok lain, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada Rabu lalu.

Dwi mengatakan, Pasal 126 UU Pangan mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden secara langsung. Tugas lembaga itu adalah mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.

“Waktu itu, kami memberikan masukan agar dibentuk badan otoritas pangan yang berfungsi sebagai lembaga regulatornya. Kemudian, setelah itu, bisa ditunjuk lembaga operasionalnya, yaitu Bulog,” katanya.

Menurut Dwi, lembaga operasional itu bertugas melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian pangan pokok dan pangan lain yang ditetapkan pemerintah. Artinya, jika ditunjuk sebagai lembaga tersebut, Bulog harus lepas dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan begitu, Bulog bisa lebih leluasa berperan sebagai penyangga dan stabilitator stok. Bulog juga bisa mendapatkan anggaran yang lebih longgar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Namun, sayangnya, regulasi turunan UU Pangan tentang lembaga pangan itu belum ada. Padahal, batas waktu terbentuknya regulasi turunan itu November tahun ini atau terhitung tiga tahun setelah UU tersebut diberlakukan,” kata Dwi.

Komoditas pokok

Meskipun konsep perombakan Bulog yang digaungkan pemerintah belum terperinci, Bulog sudah mulai berbenah secara kelembagaan dan internal. Bulog sendiri telah menyiapkan konsep menjadi penyangga stok bahan pokok selain beras, yaitu gula, jagung, dan kedelai.

“Kami memang belum mendapat konsep terperinci dari pemerintah. Kemungkinan, ke depan, pemerintah akan membahasnya bersama kami. Namun, secara internal, kami sudah mempunyai konsep,” kata Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog Lely Pelitasari Soebekty.

Menurut dia, Bulog ke depan memang ingin berkembang sebagai lembaga penyangga stok pangan. Tidak hanya beras, tetapi juga gula, jagung, dan kedelai.

Bulog juga tidak menutup kemungkinan untuk menjadi penyangga stok daging. Daging merupakan bahan pokok penting yang juga mempunyai implikasi terhadap inflasi di Indonesia.

“Kami masih menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat. Jika sudah ada, Bulog pasti akan menjalankan amanat tersebut,” ujarnya.

Lely menambahkan, Bulog berharap pemerintah memberikan paket lengkap. Paket tersebut berupa konsep, regulasi, kelembagaan, dan anggaran.

“Kami juga berharap pemerintah memberikan dukungan dalam proses bisnis Bulog ke depan. Sarana dan prasarana serta infrastruktur terkait juga perlu disediakan,” ujarnya.

Belum tahu

Terkait dengan rencana pembentukan lembaga pangan, Lely menyatakan, Bulog belum mengetahui secara pasti. Lembaga itu bisa jadi lembaga lain yang mirip dengan Bulog, tetapi bisa juga Bulog yang ditunjuk menjadi lembaga pangan.

“Semuanya masih belum jelas tentang arah Bulog ke depan. Namun, secara internal, Bulog sudah mulai menyiapkannya,” kata Lely.

Ia juga mengemukakan, Bulog belum mendapat arahan dari pemerintah untuk menyerap gula kristal putih sebanyak 30 persen dari total produksi gula pabrik gula PT Perkebunan Nusantara. Bagi Bulog, gula juga merupakan komoditas bahan pokok yang stoknya perlu dijaga.

Gula yang diproduksi dalam negeri itu masih terbatas dan sangat dipengaruhi oleh musim giling. Gula juga mudah dikuasai pedagang. “Selama ini, pemerintah tidak mempunyai stok gula untuk mengendalikan harga gula,” ujarnya. (HEN)

May 29, 2015

Bukan Tidak Mungkin Dollar Tembus Rp15.000…Ini Penjelasan DBS

Thursday, May 28, 2015       09:18 WIB
Bukan Tidak Mungkin Dollar Tembus Rp15.000…Ini Penjelasan DBS

(Antara)

Ipotnews – The Development Bank of Singapore Limited (DBS) menilai bukan hal mustahil jika nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS semakin terdepresiasi menembus hingga level Rp15 ribu.

Demikian diungkapkan Economist Vice President Economic & Currency Research DBS, Gundy Cahyadi, dalam diskusi DBS Asian Insight bertajuk “Analisis India vs Indonesia Pasca Taper Tantrums 2013”, di Jakarta, Rabu (27/5). Menurut dia, banyak mata uang negara lain, termasuk Indonesia, yang bergantung pada pergerakan dollar AS.

“Saya bilang nothing is impossible. Ini maksudnya rupiah kalau di atas Rp14 ribu sebenarnya tergantung dengan pergerakan dollar. Kalau misalkan–Juni kan The Fed bakal meeting lagi– tiba-tiba mereka kasih surprise ke market, mereka menaikkan (Fed Rate) 100 basis poin, rupiah bisa saja jebol ke Rp15 ribu,” kata Gundy.

Gundy menyatakan apa yang akan terjadi dan dilakukan oleh bank sentral AS, Federal Reserve, memang tidak ada yang mengetahuinya. Apapun, kata dia, bisa saja terjadi, namun tetap saja ada faktor realistis dan tidak realistis dari kemungkinan yang ada.

“Jadi I don`t know, cuma yang terjadi kita bisa unlikely (dampak The Fed). Kalau possible danimpossible, selalu ada possibility. Tetapi yang penting likely atau unlikely. Makanya saya asumsikan bisa saja (kenaikan Fed Rate) 100 bps. Cuma kita melihat realistisnya tidak ada,” ujar dia.

Dia menyebutkan, justru kenyataan sebenarnya kondisi perekonomian Amerika Serikat bukan meningkat, namun mulai lebih lambat lagi. Dengan demikian, nilai tukar rupiah terhadap dollar pada akhir tahun ini paling tidak di kisaran Rp13.600.

“Kalau rata-rata sepanjang tahun ini saya kira Rp13.100 per dollar AS. Jadi rupiah itu faktor utamanya apakah dollar akan menguat atau tidak. Dari tim kita di DBS, kita punya ekspektasi bahwa dollar-rupiah akhir tahun ini sekitar Rp13.600. Jadi pelemahan rupiah akan terus berlanjut,” ungkap Gundy.

Lebih lanjut Gundy menyatakan, dengan melihat kondisi yang ada maka asumsi pemerintah bahwa rupiah sepanjang tahun ini rata-rata Rp12.500 per dollar AS, itu terlalu optimistis.

Meski demikian, kata dia, jika rupiah akhir tahun ini menembus Rp13.600 per dollar, pelarian modal asing (capital outflow) secara besar-besaran tidak akan terjadi.

“Kita melihatnya tidak (terjadi capital ouflow) asalkan itu bukan karena masalah Indonesia. Dan kita bilang itu bukan masalah Indonesia, tetapi lebih karena bentuk dollar. Dan sebenarnya batas psikologis pasar itu, terus terang yang waktu itu tembus Rp13 ribu per dollar. Tetapi itu sudah kena ya, sudah lewat, sehingga memang selalu ada batas baru,” jelasnya.

Kurs tengah Bank Indonesia mencatatkan nilai tukar rupiah kemarin (27/5) terhempas ke level Rp13.229 per dollar AS. Padahal awal pekan ini (25/5) rupiah masih berada di posisi Rp13.186 per dollar dan akhir pekan lalu di level Rp13.136 per dollar. (Fitriya/ef)

8

May 29, 2015

Bakamla Akan Bangun Tujuh Zona Maritim

28 Mei 2015

Tujuh zona maritim yang akan dibangun, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Cilacap, Makassar, Balik Papan, Natuna, Sorong, dan Marauke. (image : Bakamla)

Jakarta (ANTARA News) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan menambah pangkalan atau zona maritim yang tersebar di wilayah perairan Indonesia dengan membangun tujuh zona maritim guna mendukung sektor keamanan di laut.

Kepala Bakamla, Laksamana Madya Maritim Desi Albert Mamahit kepada wartawan di Kantor Bakamla, Jakarta, Rabu, mengatakan, saat ini Bakamla sudah memiliki tiga zona maritim yang berada di Manado, Batam, dan Ambon, namun pada awal tahun depan akan ditambahkan tujuh zona lagi.

“Tujuh zona maritim yang akan dibangun, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Cilacap, Makassar, Balik Papan, Natuna, Sorong, dan Marauke. Ini masih tentatif kita masih melakukan survei dan lokasi di sejumlah wilayah lagi. Kita masih pertimbangkan lagi untuk lebih pastinya. Di Sabang itu penting juga,” katanya.

Namun, menurut dia untuk pengadaan pangkalan maritim pihaknya masih terkendala masalah aset dan infrastruktur. Hal itu hingga saat ini masih akan dipersiapkan dalam waktu dekat.

“Setiap pangkalan akan dipimpin oleh eselon dua atau setara bintang satu,” ucapnya.

Menurut dia, setiap pangkalan maritim akan terdapat stasiun radar jarak jauh dan satelit untuk menunjang operasi. Selain itu, akan juga dilengkapi peralatan surveillance dan informasi dari satelit, yang bisa memantau siapa saja yang memasuki perairan Indonesia.

Bakamla juga akan melakukan operasi Nusantara V dan Operasi Nusantara VI yang fokus di wilayah Tengah, Timur dan Barat.

“Operasi di wilayah barat, kita akan melakukan patroli di Natuna, wilayah tengah di Laut Sulawesi, dan di wilayah timur di Laut Arafura. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan di laut dari aksi-aksi ilegal, seperti pencurian ikan, people smugling, penyelundupan baranf, penyelundupan bahan bakar dan lainnya,” kata Albert Mamahit.

Tak hanya itu, Bakamla juga masuk dalam satuan tugas untuk membantu pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

Perkuat Alutsiskamla

Selain penambahan pangkalan maritim, lanjut Mamahit, Bakamla juga bakal menambah sejumlah alat utama sistem keamanan dan keselamatan laut (alutsiskamla) yang saat ini masih minim, yakni hanya memiliki kapal patroli berukuran 48 meter.

“Pada akhir tahun ini, kami akan memesan tiga kapal patroli. Bakamla juga akan dapat hibah dari TNI AL sebanyak 10 kapal. Kita juga dijanjikan didukung dari Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Mereka dukung kehadiran bakamla dengan memberikan dua unit kapal patroli. Harapan sampai lima tahun ke depan paling tidak Bakamla memiliki 30-40 kapal patroli,” paparnya.

Selain itu, sejak dua bulan lalu Bakamla sedang membangun kapal berukuran 110 meter di Batam, yang berfungsi memantau wilayah laut hingga wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas.

“Kita perlukan kapal besar, untuk mendukungoperasional kita bisa sampai ZEE dan laut bebas. Kapal itu bisa didarati helikopter. Sehingga jangkauan pantauan semakin luas. Tentunya juga akan menyiapkan pesawat tanpa awak dan pesawat intai amfibi yang bisa mendarat di laut yang sedang di buat oleh Institut Teknologi Bandung,” tutur Mamahit yang baru dilantik sebagai Kepala Bakamla RI.

Selain penguatan alutsista, Bakamla juga akan memperkuat sumber daya manusia, dengan merekrut para ahli teknologi dibidangnya untuk menjaga wilayah perairan.

Untuk peningkatan SDM bakamla juga membangun Akademi Keamanan dan Keselamatan Laut, yang sudah dimulai sejak tahun ini. “Pendaftaran mulai bulan Juli 2015. Kuliah bulan September 2015. Sementara gedung kita pinjam dari Akademi Angkatan Laut di Surabaya. Sambil secara bertahap bangun area pendidikan kita sendiri,” ujarnya.

Sehingga diharapkan muncul SDM yang berkualitas untuk menjaga mengawal wilayah laut Nusantara, dimana saat ini Bakamla memiliki 500 personil.

“Dalam waktu lima tahun diharapkan bisa mencapai 2000 personil,” tutupnya.

(Antara)

May 29, 2015

Paskhas TNI AU Butuh 119 Ranpur Pindad

28 Maret 2015

Komodo 4×4 kendaraan taktis buatan Pindad (photo : Army Recognition)

BANDUNG, suaramerdeka.com – Pasukan Khas TNI AU membutuhkan sebanyak 119 kendaraan tempur dan taktis buatan PT Pindad dalam menunjang operasional di lapangan. Ranpur tersebut akan memperkuat batalyon komando dan detasemen khusus yang dimiliki.

Hal tersebut dikatakan Komandan Korps Paskhas TNI AU, Marsekal Muda TNI Adrian Wattimena di sela-sela kunjungannya ke kawasan Pindad Bandung, Kamis (28/5).

“Produk Pindad siap mendukung kebutuhan ranpur kami. Pindad siap memenuhi semua kebutuhannya. Semoga terealisir, karena semua tergantung penganggaran,” katanya.

Secara keseluruhan, katanya, pihaknya membutuhkan kendaraan-kendaraan tempur bagi pemenuhan mobilitas prajurit yang tersebar di 9 batalyon komando dan 5 detasemen khusus.

Jenis kendaraan tempur yang dibutuhkan adalah Panser Anoa dan Rantis Komodo. Selain untuk angkut personil, varian Anoa yang diinginkan adalah yang mempunyai spesifikasi intai, recovery, ambulans, hingga logistik.

Dari kebutuhan 119 unit tersebut, semuanya terbagi rata untuk jenis Anoa maupun tactical vehicle seperti Komodo. Selama ini, Paskhas memenuhi kebutuhan tersebut dari luar negeri.

Dirut Pindad, Silmy Karim menegaskan pihaknya siap memenuhi kebutuhan tersebut. Selama ini, BUMN strategis itu terus melakukan pengembangan sehingga diharapkan produk yang dihasilkan bisa diandalkan termasuk masukan dari klien.

“Ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung Pindad ke depan. Proses Litbang terus dilakukan. Kami pun melibatkan pengguna dalam proses itu karena pengguna adalah pihak yang paling mengetahui detail produknya,” jelasnya.

(Suara Merdeka)

May 28, 2015

Kasus Ijazah Palsu Dibongkar

Waspada Kriminalitas Pendidikan

Kasus sudah menahun.. Baru sekarang dibongkar.. Membersihkan sampahnya perlu berapa generasi..

MEDAN, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan mengungkap kasus pemalsuan ijazah oleh tersangka MY (63) yang mengaku sebagai Rektor Universitas Sumatera. Tersangka mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tersangka langsung mencetak ijazah dan menjual kepada pemohon dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per ijazah. Tersangka MY melakukan hal tersebut sejak 2003.

”Modusnya ialah berkeliling di Medan dan Sumatera Utara dengan mobil lalu menawarkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dari pengakuannya, tersangka telah mencetak 1.200 ijazah,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu (27/5), di Medan, Sumatera Utara.

Nico mengatakan, ijazah yang dikeluarkan dan universitas milik tersangka, yaitu Universitas Sumatera atau University of Sumatera, tidak teregistrasi, baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara. ”Seseorang yang menyelenggarakan atau membuat ijazah palsu diancam pidana 10 tahun penjara,” kata Nico.

Nico mengimbau instansi atau perusahaan yang menerima pekerja dengan ijazah dari Universitas Sumatera untuk melapor. ”Kepolisian masih mencari dan mengecek siapa saja yang pernah membeli dan memakai ijazah ini. Mereka yang memakai ijazah ini juga akan terkena pidana. Ini merugikan pendidikan nasional,” ujarnya.

Barang bukti

Barang bukti yang disita antara lain brosur Universitas Sumatera sebanyak 2.500 lembar, 8 stempel, 2 ijazah pascasarjana yang akan diberikan kepada pemohon bernama Sucipto, buku kuliah, uang Rp 15 juta untuk pembelian ijazah S-2, blangko ijazah yang masih kosong untuk S-1 dan S-2, transkrip nilai, serta skripsi.

Kampus yang digunakan pun meragukan. Misalnya, kampus I Universitas Sumatera di Jalan Letda Sujono Nomor 90, Kecamatan Medan Tembung, ternyata rumah penduduk. Kampus II di Jalan Abd Sani Muthalib ternyata adalah SMP Swasta PGRI 3.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Dian Armanto menyatakan, kampus yang legal antara lain harus ada badan penyelenggara, perkumpulan atau yayasan divalidasi Kementerian Hukum dan HAM, data mahasiswa dan dosen terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi, serta ada izin dari pemerintah.

Pihak Kopertis tak berwenang menutup universitas itu. ”Kami melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya. (DKA)

May 27, 2015

Lawan Arah di Lampu Merah Pesing, Pengemudi Avanza Tabrak Suami Istri

Super dungu!
Prilaku Umum motoris / biker yg baru mampu beli mobil. Mental biker bawaan tidak berubah.

Rabu, 27/05/2015 19:58 WIB

Yudhistira Amran Saleh – detikNewsJakarta – Kecelakaan terjadi di lampu merah Pesing, Jakarta Barat sekitar pukul 18.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Avanza bernopol B 1323 PZI dengan sebuah sepeda motor Honda Revo B3120 UAS.Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo, kecelakaan terjadi karena mobil Avanza yang datang dari arah Cengkareng menuju Grogol mendadak masuk ke jalur yang berlawanan arah. Akibatnya, Avanza tersebut menabrak motor Honda Revo yang datang dari arah Grogol menuju Cengkareng.”Kecelakaan ini masih dalam penyelidikkan dan menelan 2 korban luka-luka,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2015).Ipung menambahkan bahwa korban luka tersebut merupakan suami istri yang bernama Tomy (47) dan Mulyana Ekawati (40) warga Kebon Nanas RT 03/RW 10, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Grogol dan kecelakaan ini masih dalam penyidikkan Polres Jakarta Barat.”Pengemudi sepeda motor, Tomy itu luka patah di tangan kiri. Sedangkan istrinya, Mulyana Ekawati kaki kanannya patah,” jelasnya.Sementara itu, identitas pengemudi Avanza belum diketahui. Saat ini, pengemudi Avanza itu sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

May 27, 2015

Anggota DPR Bergelar Palsu Disidang Besok  

mengerikan kualitas manusia di negeri ini, tidak heran mereka memilih anggota dewan dan presidennya juga salah..

RABU, 27 MEI 2015 | 14:30 WIB

TEMPO.COJakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang pemanggilan pertama kasus dugaan pemalsuan gelar doktor anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, besok siang, 28 Mei 2015. Mahkamah akan mendengar penjelasan langsung dari Frans terkait dengan laporan mantan asisten pribadinya itu.

“Laporannya sudah masuk sejak lama, tapi baru kami bahas besok pukul 13.00,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Mei 2015. Sufmi beralasan, proses penindakan kasus pelanggaran anggota Dewan sama seperti peradilan umum atau antrean.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemerintahan, Frans Agung, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh mantan sekretaris pribadinya atas tuduhan pemecatan sepihak dan penggunaan gelar doktor palsu. Sekretaris Frans, Denty Noviany Sari, mengaku pernah diberi penugasan untuk mencantumkan gelar doktor pada kartu nama Frans.

Mahkamah akan memanggil Frans dan pelapor sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itulah Mahkamah bisa menentukan sanksi bagi Frans. “Kita tidak bisa bilang itu palsu kalau belum masuk perkara,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Namun Dasco berjanji akan memberikan sanksi kepada Frans jika terbukti melakukan pemalsuan gelar untuk keuntungan tertentu. “Jika memang ada pelanggaran administratif, masuknya sanksi ringan,” tuturnya.

Ketua Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar mengaku tak tahu anggotanya di parlemen memalsukan gelar doktoral lewat kartu nama. Setahu Dossy, anggotanya yang bernama Frans Agung Mula Putra memang sedang menjalankan studi S-3.

“Saya tidak tahu soal gelarnya. Tapi saya tahu dia sedang kuliah doktor, pening nyusun disertasi. Selesai atau tidak, saya tak tanya,” ucap Dossy di Kompleks Parlemen Senayan.

PUTRI ADITYOWATI

May 27, 2015

Indonesia Masuki Era Beras Mahal?

Dukacita Nawacita

Rabu, 27 Mei 2015 | 13:08 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHOIlustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekali pun menjadi salah satu negara penghasil beras terbesar di dunia, Indonesia memasuki era harga beras mahal.  Harga beras yang tinggi tidak hanya terjadi di Pulau Jawa yang menjadi sentra penghasil beras. Namun merata terjadi di sejumlah daerah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, sejak April harga beras nasional jauh di atas harga pokok pembelian (HPP) beras yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 7.300 per kilogram (kg). Kondisi ini terjadi karena mulai kendurnya peranan Bulog untuk menyerap gabah hasil panen petani.

“Harus diakui, Bulog kalah dengan perusahaan swasta untuk menyerap gabah. Saat ini perusahaan swasta memborong beras. Bisnis beras menguntungkan karena mereka bisa dapat margin 100 persen. Sementara petani hanya mendapat untung 20 persen,” papar Amran Selasa (26/5/2015) malam usai Rapat Kerja dengan Komisi IV.

Ia mengatakan, selisih harga jual beras yang dari sentra penggilingan beras hingga pada tangan konsumen mencapai Rp 3.500 per kg sampai Rp 5.000 per kg. Kondisi ini tentu membuat perusahaan swasta agresif menyerap gabah petani.

Hal ini tercermin dari beras yang masuk ke Pasar Induk Cipinang yang rata-rata setiap harinya sebesar 2.000 ton. Padahal kata Amran lima tahun lalu beras yang masuk ke Pasar Induk Cipinang sebesar 3.400 ton sampai 3.500 ton setiap harinya.

Harga beras yang tercatat dalam informasi pasar Kementerian Pertanian hari ini harga beras medium di Kupang, NTT Rp 9.000 per kg hingga Rp 10.000 per kg. Lalu harga di Gorontalo sebesar Rp 8.000 per kg hingga Rp 9.500 per kg. Kemudian harga di Pontianak sebesar Rp 9.000 per kg sampai Rp 10.500 per kg. Serta harga beras di Palangkaraya, Kalteng Rp 11.000 per kg hingga Rp 17.000 per kg.

May 27, 2015

Permohonan Praperadilan Hadi Dikabulkan

Putusan  Hakim Mengacaukan

JAKARTA, KOMPAS — Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengacaukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan itu bisa dijadikan dasar terpidana korupsi mengajukan proses hukum selanjutnya.

Hadi Poernomo Menang - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal dalam agenda sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5) petang. Tampak mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernono menyempatkan diri berdoa saat jalannya persidangan.
KOMPAS/ALIF ICHWANHadi Poernomo Menang – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal dalam agenda sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5) petang. Tampak mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernono menyempatkan diri berdoa saat jalannya persidangan.

Dalam putusannya, Haswandi, Selasa (26/5), menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hadi Poernomo batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini karena penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menilai, putusan hakim Haswandi melampaui permohonan yang diajukan karena juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Hadi Poernomo.

”Pemohon hanya mohon bahwa penyidikan KPK tidak sah. Namun, hakim malah memutuskan memerintahkan menghentikan penyidikan. Ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan,” tutur Ruki.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan, putusan itu juga membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan pengangkatan penyidik KPK adalah sah.

”Jika penyelidik dan penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya mengusut kasus korupsi dianggap tidak sah, banyak perkara korupsi yang ditangani KPK juga menjadi tidak sah,” kata Johan.

Masalah serius

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat bukan Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, hingga bea dan cukai.

Dengan demikian, lanjut Indriyanto, putusan Haswandi akan jadi permasalahan yang serius bagi penegakan hukum, tak hanya dalam soal korupsi. Putusan itu juga berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi.

content
,,

”Karena pengangkatan penyelidik tidak sah, maka penyidikan dianggap tidak sah. Dampaknya akan luas, bukan saja terhadap KPK, melainkan juga terhadap aparatur penegak hukum lain,” kata Indriyanto.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Selama ini sejumlah kasus, seperti imigrasi, kehutanan, dan pasar modal, dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan, yakni PPNS, tetapi tidak diatur siapa penyelidiknya. ”Artinya, tindak pidana dalam ranah itu dilakukan penyelidik yang tidak sah. Putusan hakim itu menjadi permasalahan yang serius,” ujar Indriyanto.

Penyidik dipermasalahkan

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Haswandi juga menyatakan, para penyelidik dan penyidik yang bekerja di KPK harus berstatus penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya. Pertimbangan ini berkaitan dengan tiga penyelidik dalam kasus Hadi yang berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian diangkat oleh KPK sebagai penyelidik. Padahal, latar belakang ketiganya bukan penyelidik.

Terkait penyidik, nama Ambarita Damanik dipermasalahkan dalam permohonan Hadi. Ambarita diberhentikan tetap dari Polri melalui surat pemberhentian pada 25 November 2014. Setelah keluarnya surat itu, Ambarita langsung diangkat menjadi penyidik pada KPK dan melanjutkan penyidikan kasus Hadi.

Haswandi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sesuai regulasi ini, untuk dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di sebuah institusi, yang bersangkutan harus telah menjalani masa kerja paling singkat dua tahun di institusi tersebut.

”Sejak KPK berdiri, penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pola para penyelidik dan penyidik yang merupakan mantan anggota Polri diangkat menjadi pegawai tetap KPK. Dengan konstruksi berpikir putusan tadi, ini bisa jadi bahan terpidana mengajukan peninjauan kembali terkait kasus yang ditangani KPK. Ini upaya sistematis untuk mendegradasi KPK,” ujar anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana.

Bola liar

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril, menilai, lembaga praperadilan telah berevolusi menjadi bola liar yang bisa menyambar ke mana-mana, termasuk menafsirkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Apabila hal ini dibiarkan, proses penegakan hukum bisa makin kacau-balau. Karena itu, Mahkamah Agung kembali didesak untuk mengambil inisiatif menghentikan bola liar tersebut dengan menerbitkan aturan-aturan pembatasan.

”Praperadilan itu menguji hal- hal yang sifatnya prosedural, administratif belaka dalam penetapan tersangka. Bukan menilai apakah substansi alat bukti atau substansi kewenangan. Bukan di situ,” ujar Oce.

Menurut dia, KPK secara tegas dinyatakan berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik. ”Selama ini, dalam berbagai eksepsi perkara (dalam pokok perkara pada persidangan korupsi), kewenangan KPK mengangkat penyidik sudah selalu dipersoalkan dan tetap dinyatakan sah. Itu sudah menjadi yurisprudensi, sudah menjadi praktik peradilan,” katanya.

Pasal 43 Ayat (1) UU No 30/2002 menyatakan, penyelidik di KPK diangkat dan diberhentikan oleh komisi itu. Sementara Pasal 45 Ayat (1) menyatakan, penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian penetapan itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang lainnya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, pada 16 Februari 2015.

Putusan itu memunculkan polemik karena Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa obyek praperadilan terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Namun, menurut Sarpin, dengan tidak disebutkan, bukan berarti penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

Pada 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan, penetapan tersangka, bersama dengan penggeledahan dan penyitaan, adalah obyek praperadilan.

Putusan MK tersebut menjadi dasar hakim PN Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek K, ketika pada 13 Mei 2015 mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

(IAN/BIL/ANA/RYO)