detikFinance » Ekonomi Bisnis
Rabu, 29/02/2012 14:00 WIB
Larangan PNS Berbisnis Zaman Soeharto Ternyata Dicabut SBY 2 Tahun Lalu
Herdaru Purnomo – detikFinance
Jakarta – Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya ternyata sudah tidak berlaku lagi. Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY di 6 Juni 2010.
“Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.
Dalam PP pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan, untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
“Namun hal ini dihapus pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tutur Dedi.
Dalam ketentuan penutup PP 53/2010 memang disebutkan pada saat PP ini berlaku (PP 53/2010) maka PP nomor 30 tahun 1980 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.
“Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS,” ujar Kiagus kemarin.
(dru/hen)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Shock! DA Istri Dhana Widyatmika Ambil Cuti 5 Hari
Dispenda DKI: PNS Tak Boleh Berbisnis!
Jaksa Agung: Dhana Widyatmika Diduga Terlibat Korupsi Berbau Pencucian Uang
Share
Komentar terkini (6 Komentar) · Follower Komentar 0
Baca Komentar Kirim Komentar
Rudy Gunawan 35 minutes agoSekjen Kemenkeu suruh mundur aja atau suruh belajar lagi. Eselon I yg membawahi Biro SDM koq bsa gak tahu PP terbaru ttg Disiplin PNS. Sya sbg PNS Eselon IV prihatin dengan kegoblokan Sekjen Kemenkeu itu…
dagolz 35 minutes agoDuo agus ini malu, pengetahuan peraturannya nggak diupdate
nales 36 minutes agoPPnya sudah di perbaharui pak,,,,,,, jadi ternyata sekjenya kemenkeu aja * bgt masih bilang PP tahun 74, PP itu udah diganti tahun 2010 bos….kiagus ini gimana seh oon bgt….setau saya di PP yg baru tahun 2010 dinyatakan PNS tidak boleh berbisnis yang ada kaitannya dengan pekerjaan dia, selama bisnisnya itu ga ada hubungan dengan pekerjaannya ya gpp….
Berita Terpopuler
Rabu, 29/02/2012 12:56 WIB
Ini Alasan Dhana Widyatmika Dimutasi di Dispenda
Rabu, 29/02/2012 11:38 WIB
Ini Kisah Lain Dhana Widyatmika
Rabu, 29/02/2012 11:09 WIB
Ini Larangan Bagi PNS Berikut Sanksinya
Rabu, 29/02/2012 13:18 WIB
Jaksa Agung: Dhana Widyatmika Diduga Terlibat Korupsi Berbau Pencucian Uang
Rabu, 29/02/2012 12:25 WIB
James Riady dan Helikopter Pribadinya
Komentar Terpopuler
Rabu, 29/02/2012 – 10:53
Wow! Sri Mulyani Kuasai 81% Polling Calon Presiden Bank Dunia
Rabu, 29/02/2012 – 11:15
Tolak Kenaikan BBM, Megawati: Bukan Kita Mau Cari Citra
Rabu, 29/02/2012 – 13:51
Agus Marto Tegaskan PNS Dilarang Berbisnis
Rabu, 29/02/2012 – 10:16
Hebat! Sri Mulyani Berpotensi Jadi Presiden Bank Dunia
Rabu, 29/02/2012 – 10:50
Jero Wacik: Mohon Maaf Rakyat Indonesia, BBM akan Naik!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com