Archive for ‘Skandal Pajak yang lain’

April 28, 2016

KPK Telisik Keterlibatan Grup Lippo

Sepandai pandainya tupai meloncat akhirnya jatoh juga.. Mirip dengan group Lippo.., pandai licah licin dan sangat berkuasa/. Mereka bukan hanya menguasai istana Merdeka tapi juga Gedung Putih,

KAMIS, 28 APRIL 2016

 KPK Telisik Keterlibatan Grup Lippo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan antara sejumlah perkara Grup Lippo dan temuan fulus dalam rangkaian penggeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis pekan lalu. Dugaan keterkaitan duit dan kelompok usaha yang didirikan taipan Mochtar Riady itu mencuat setelah penyidik komisi antirasuah juga menemukan dokumen yang diduga menunjukkan andil Nurhadi dalam pengurusan perkara Lippo.

“Kami sedang teliti secara saksama,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kemarin.

Laode enggan mengungkapkan detail penelusuran penyidik. Demikian pula Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. “Masih proses. Masih terus dikembangkan penyidik,” kata Saut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution; dan seorang swasta, Doddy Arianto Supeno, di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Nama Nurhadi muncul di pusaran kasus ini setelah KPK ikut menggeledah rumah dan kantornya sehari kemudian. KPK bahkan telah mencegahnya bepergian ke luar negeri. Seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan, penggeledahan di rumah Nurhadi menemukan lima koper, tiga di antaranya penuh berisi duit dari berbagai macam mata uang. Tim juga menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan banyak perkara Grup Lippo.

Tim penyidik juga menduga pengurusan perkara Lippo sebagai motif suap kepada Edy Nasution. Hingga kini setidaknya terdapat dua perkara yang diyakini berhubungan dengan suap itu: kepailitan AcrossAsia Ltd dan PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Kedua korporasi tersebut terafiliasi dengan Lippo. Across merupakan pemegang saham pengendali PT First Media Tbk yang sejak 2012 digugat pailit oleh anak usahanya. Adapun Kymco Lippo merupakan anak perusahaan PT Metropolitan Tirtaperdana yang dipailitkan oleh sejumlah kreditor. Kedua perkara tersebut saat ini memang sedang dalam upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Hingga kemarin, Sekretaris Perusahaan PT First Media Tbk Harianda Noerlan tak menanggapi upaya konfirmasi Tempo lewat telepon maupun pesan singkat. Kantor pengacara Cakra & Co, yang menjadi kuasa hukum Across dalam peninjauan kembali, juga belum dapat dimintai tanggapan. Adapun Nurhadi juga tak tampak ketika Tempo berupaya menemuinya di rumah maupun kantornya.

Kemarin, setelah sepekan melakukan penghitungan pasca-penggeledahan, KPK mengumumkan jumlah uang sitaan dari rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, mencapai Rp 1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak menampik adanya dugaan keterlibatan Nurhadi dalam suap sejumlah perkara di Mahkamah Agung. “Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan,” kata dia. REZA ADITYA | MUHAMAD RIZKI | ANTON APRIANTO | MAYA AYU PUSPITASARI | dewi suci | AGOENG W


Fulus di Koper Sekretaris

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan duit yang disita dari rumah Sekretaris Mahkamah (MA) Agung, Nurhadi, mencapai Rp 1,7 miliar yang terdiri atas pecahan enam mata uang (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, riyal Arab Saudi, euro, dan rupiah). Kini komisi antirasuah menyelidiki hubungan dana yang ditemukan dalam koper tersebut dengan dugaan “permainan” perkara di MA.

US$ 37.603

atau setara dengan Rp 496 juta

Sin$ 85.800

atau senilai Rp 837 juta

¥ 170.000

atau senilai Rp 20,244 juta

7.501

atau senilai Rp 26,433 juta

1.335

atau senilai Rp 19,9 juta

Rp 354,3 juta

MAYA AYU PUSPITASARI | AGOENG

August 22, 2014

Kpk telusuri suap sengketa pajak bca

April 23, 2014

Investor Ragukan Integritas BCA

Investor Ragukan Integritas BCA

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO Jakarta:Penetapan status tersangka terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam kaitan dengan pembayaran pajak PT Bank Central Asia Tbk memberi dampak buruk kepada saham emiten tersebut. Dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia kemarin, nilai saham emiten berkode BBCA itu turun 125 poin (1,12 persen) menjadi Rp 11.050 per lembar.

Penurunan tersebut bertolak belakang dengan kenaikan harga saham emiten bank berkapitalisasi besar, seperti PT Bank BRI Tbk yang naik 150 poin (1,49 persen) menjadi Rp 10.200 dan PT Bank Mandiri Tbk yang naik 25 poin (0,25 persen) menjadi Rp 9.850. Saham BCA yang berpindah tangan sebanyak 226.074 lot atau jauh di atas rata-rata tiga bulan sebanyak 168.966 lot. (Baca:Efek Kasus Hadi, Saham BCA Turun 150 poin)

Analis dari PT Recapital Securities, Agustini Hamid, memperkirakan, terungkapnya kasus pajak BCA bakal menggerus kepercayaan pelaku pasar atas emiten bank. Jadi, tak mengherankan jika pelaku pasar mengurangi kepemilikan saham pada bank itu. “Publik mulai mencemaskan integritas dan manajemen risiko yang dimiliki BCA,” ujarnya, Selasa, 22 April 2014.

Dia mengimbuhkan, sebelum muncul kejelasan informasi kepada publik, saham BCA diperkirakan masih akan terus melanjutkan koreksi. Persepsi yang sedang memburuk menjadi faktor utama yang membuat pelaku pasar meninggalkan sementara BCA. “Fraud adalah hal yang tak bisa ditoleransi investor saham,” kata Agustini.

Meski demikian, Agustini mengatakan, kasus ini bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi harga saham BCA. Menurut dia, kecemasan terhadap rilis kinerja kuartal pertama 2014 membuat sektor saham perbankan kurang diminati dalam jangka pendek. Ancaman perlambatan pertumbuhan kinerja perbankan membuat prospek emiten perbankan tahun ini rendah. (Baca:Perkara Hadi Poernomo, BCA Klaim Tak Langgar UU)

Analis dari BNI Securities, Thendra Chrisnanda, juga memandang efek negatif penangkapan Hadi Poernomo terhadap harga saham BCA hanya sementara. Alasannya, saham-saham perbankan, termasuk BCA, selalu menjadi primadona pelaku pasar. “Likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar membuat sektor saham perbankan selalu menarik,” kata dia.

MEGEL | M. AZHAR | MARIA YUNIAR

 

++++

Dari Media Indonesia

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2014/04/23/ArticleHtmls/KPK-Bidik-Manajemen-BCA-23042014001010.shtml?Mode=1#

[Koran-Digital] KPK Bidik Manajemen BCA

KPK Bidik Manajemen BCA

Selain Hadi Poernomo, KPK meyakini ada pihak lain yang terlibat pelolosan pengajuan keberatan pajak BCA, termasuk kemungkinan pihak manajemen BCA.

PASCAPEMBERIAN kado status tersangka kepada mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di hari ulang tahunnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kini membidik PT Bank Central Asia Tbk (BCA).KPK akan mendalami dugaan ke terlibatan BCA dalam pengajuan keberatan transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp5,7 triliun tahun pajak 1999. Bahkan, KPK menduga ada aliran dana dari BCA kepada Hadi.

“Nanti swastanya (BCA) juga akan dikembangkan untuk mengetahui siapa yang terlibat. BCA pasti akan kita periksa,“ tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan pihak BCA untuk mengembangkan sejauh mana keterlibatan pihak swasta yang membuat Hadi Poernomo mengubah keputusan Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) dari menolak menjadi menerima seluruh keberatan pajak tersebut.

“Kasus ini kan ada kemiripan dengan Gayus (Tambunan), yakni ada yang mengajukan permohonan pembebasan pajak, kemudian modusnya diberikan, lalu ada kick back (timbal balik), ada aliran,“ kata Busyro.

Saat ditanya bentuk timbal balik yang diterima Hadi, Busyro mengatakan sedang ditelusuri dan dikembangkan KPK karena saat ini yang baru ditemukan ialah kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

“Kami belum masuk ke sana (tindak pidana pencucian uang/TPPU), tapi tidak tertutup kemungkinan kalau ada unsur TPPU-nya, kami akan masuk ke sana,“ tukasnya.

Ketika menyadari BCA bakal dibidik KPK, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menggelar jumpa pers untuk menjelaskan latar belakang pengajuan keberatan pajak dari hasil transaksi aset bermasalah (lihat grafik).

“Ini permasalahan karena adanya perbedaan pendapat tentang pencatatan antara manajemen dan Ditjen Pajak,“ kilah Jahja. Saat ditanya apakah dirinya siap menghadapi penyidik KPK, Jahja enggan menjawab. Bahkan, ia cenderung mengalihkan pembicaraan meski diserbu pertanyaan serupa dari puluhan wartawan.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan adanya pihak lain terlibat bersama Hadi. “KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat dan menetapkan HP selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka,“ kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta (21/4).
Dicegah Menyusul penetapan tersangka bagi Hadi yang baru saja pensiun dari jabatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.

“ P e n c e g a h a n ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo berlaku 21 April kemarin,“ kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku terkejut dengan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus ko rupsi. Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, SBY meng aku baru mengetahui penetapan status tersangka itu melalui media massa. “Biarlah hukum yang ber jalan,“ ujarnya di Istana Merdeka, kemarin.

Hal senada diungkapkan Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang mengetahui kejadian dari wartawan.

Hatta berharap publik tidak langsung menghakimi Hadi Poernomo. (Wes/ Nov/Che/X-9) 

 

 

April 23, 2014

KPK: Modus Hadi Poernomo Mirip Gayus Tambunan

KPK: Modus Hadi Poernomo Mirip Gayus Tambunan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO Jakarta– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan kasus pajak PT Bank Central Asia yang melibatkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo memiliki kesamaan modus dengan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. “Kasus begini ada kemiripan dengan Gayus, modusnya sama,” kata Busyro di gedung kantornya, Selasa, 22 April 2014.

Menurut Busyro, modusnya ada sesuatu yang diberikan kepada Hadi sehingga Hadi menyalahi aturan. “Ada yang mengajukan permohonan pembebasan pajak, dan modusnya, diberikankickback sehingga pejabat menyalahgunakan kewenangannya,” kata dia.

Sayangnya, Busyro mengaku tak tahu apakah ada duit yang diterima Hadi dari BCA.”Nanti dikembangkan lebih lanjut,” kata dia.Kasus Hadi Poernomo, Ini Sebab BCA Belum Dijerat  

Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak.

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai Direktorat Pajak, kini menjadi terpidana dan menghuni penjara Sukamiskin Bandung. Dia divonis 30 tahun atas sejumlah kejahatannya terkait pajak setelah peninjauan kembalinya ditolak Mahkamah Agung.

Gayus menjadi makelar kasus pajak, dan menerima banyak pemberian dari wajib pajak perorangan maupun perusahaan, sehingga meringankan nilai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara. (Baca: Inilah Enam Modus Permainan Pajak versi Gayus)

MUHAMAD RIZKI

 

April 11, 2013

Hukuman Tak Berefek Jera

Kamis,
11 April 2013
 

 

 

Reformasi Kementerian Keuangan Gagal Benahi Ditjen Pajak

 
 

 

Jakarta, Kompas – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didesak untuk membenahi rentannya sistem pajak menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang dilakukan pegawai Pajak. Tindakan hukum atas para pelaku korupsi pajak selama ini tidak memberikan efek jera.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati, di Jakarta, Rabu (10/4), berpendapat, banyaknya kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak tidak akan serta-merta menyebabkan penurunan pajak. Alasannya, orang masih berpikir dua kali untuk tidak membayar pajak karena akan mendapatkan denda.

Namun, yang pasti, kata Enny, banyaknya kasus korupsi di Pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih memberikan peluang lebar untuk penyelewengan. Artinya, penerimaan pajak selama ini jauh dari optimal karena potensi pajak yang menguap masih banyak.

Berkaitan dengan sejumlah penangkapan pegawai Pajak yang terlibat korupsi, Enny menilai hal itu positif dari sisi penegakan hukum. Akan tetapi, itu tidak akan memberikan efek jera selama sistem perpajakan masih menawarkan lubang yang lebar untuk penyimpangan.

”Yang harus dibenahi adalah memperbaiki sistem untuk meminimalisasi lubang kebocoran dan penyimpangan. Ukurannya adalah rasio perpajakan kita masih rendah,” kata Enny.

Dalam APBN 2013, pendapatan negara dan hibah ditetapkan Rp 1.529,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari pajak adalah Rp 1.193 triliun atau 77,98 persen. Pajak menjadi sumber dana utama penyelenggaraan negara.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, berpendapat, tertangkapnya pegawai Ditjen Pajak untuk kelima kalinya oleh KPK menunjukkan bahwa gambaran kejahatan tersebut sudah mendarah daging di Ditjen Pajak. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera.

Menurut Feri, penangkapan Pargono mengindikasikan upaya KPK untuk membenahi instansi Pajak masih gagal menimbulkan efek jera. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa institusi Kementerian Keuangan tidak sungguh-sungguh memperbaiki institusi Pajak yang sudah bobrok.

”Untuk itu, ke depan, perlu dipikirkan bagaimana melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai wadah institusi pajak. Kasus penangkapan ini semakin menguatkan bahwa institusi pajak dipenuhi para ’penyamun’ pajak rakyat,” ujar Feri.

Padahal, pegawai Ditjen Pajak sejauh ini sudah mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara yang biasa disebut Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini muncul pascareformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Untuk itu, semua pegawai dibagi atas 27 peringkat jabatan, dari peringkat 1 (staf pelaksana golongan 1) hingga yang tertinggi, yakni direktur jenderal dengan beban kerja terberat. Besaran tunjangan berkisar Rp 1,33 juta hingga Rp 46,95 juta per bulan.

Satu tersangka

Perkembangan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Selasa hingga Rabu (10/4), hanya menetapkan satu tersangka dari lima orang yang ditangkap. Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu, menegaskan, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi. Pargono diduga memeras wajib pajak.

Sebelumnya, selain Pargono, KPK juga menangkap pengusaha otomotif yang juga mantan pebalap motor, Asep Hendro, Rukimin Tjahjono, Wawan, dan Sudiarto. Asep adalah pemilik Asep Hendro Racing Sport, produsen suku cadang hingga perlengkapan balap motor. Sementara Rukimin diduga hanya perantara untuk memberikan uang kepada Pargono, Wawan adalah manajer AHRS, dan Sudiarto konsultan pajak.

”Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dari keterangan terperiksa dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik KPK berkaitan dengan tertangkap tangannya beberapa orang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pajak, disimpulkan, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PR (Pargono Riyadi). Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan diduga adalah pemerasan,” kata Johan Budi.

Menurut Johan, Pargono bakal dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 421 KUHP. Bunyi Pasal 12 Huruf e UU Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung penangkapan oleh KPK terhadap oknum Ditjen Pajak yang menerima suap.

”Saya apresiasi KPK yang berhasil menangkap pegawai Pajak yang tidak tertib dan menerima suap. Saya sampaikan apresiasi dan tunjukkan bahwa KPK adalah institusi profesional dan efektif,” kata Agus seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Rabu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya akan mengadopsi model tangkap tangan yang diterapkan KPK dalam memberantas korupsi di Ditjen Pajak. (LAS/ONG/ANA/BIL)

July 14, 2012

Mafia Pajak Bercokol

Sabtu,
14 Juli 2012
Mafia Pajak Bercokol
KPK Kembali Menangkap Pegawai Pajak
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka penerima suap, Anggrah Suryo, dibawa ke Kejaksaan Agung setelah tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/7) di Jakarta. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor itu tertangkap tangan menerima suap dari EDG, karyawan PT GEA, Rp 300 juta.
Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap pegawai pajak karena menerima suap, Jumat (13/7) siang di Jakarta. Hal tersebut menunjukkan bahwa kantor pajak masih belum bebas dari mafia.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo ditangkap KPK setelah menerima suap dari seseorang berinisial EDG, pegawai PT Gunung Emas Abadi (GEA). KPK juga mengamankan SYT (50), seorang sopir. Penangkapan dilakukan pukul 10.20 di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap Rp 300 juta yang diduga terkait dengan pajak perusahaan.

”Yang menyerahkan E (EDG) bersama sopirnya. Yang menerima berinisial AS (Anggrah Suryo), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Saat penyergapan itu, AS mencoba melarikan diri, tetapi akhirnya bisa kami tangkap di perumahan Kota Wisata Cibubur, tak jauh dari lokasi penyerahan uang oleh E,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Wi- djojanto di sela acara Lokakarya Wawasan Pengetahuan Media tentang Pemberantasan Korupsi di Tanjung Lesung, Banten.

Bambang mengatakan, KPK menduga pemberian uang suap tersebut terkait masalah restitusi pajak PT GEA. Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang pertambangan emas.

”Kami menduga masalahnya tidak jauh dari soal restitusi pajak dari perusahaan yang memberi suap,” katanya.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK kemudian menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Deputi Penindakan KPK Iswan Elmi mengatakan, KPK akan melimpahkan kasus ini ke Kejagung untuk proses penyidikan selanjutnya. Menurut dia, pelimpahan itu dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di KPK.

”Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK sudah overload, tidak sebanding antara jumlah perkara dan SDM,” katanya.

Selain itu, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Kejagung serta KPK dan Ditjen Pajak.

Menurut Bambang, sejak semula KPK memang telah bekerja sama dengan Direktorat Internal Kepatutan dan Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak. ”Kami memang menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung. Ini bagian dari fungsi trigger mechanism KPK ke kejaksaan,” kata Bambang.

Mafia

Penangkapan kembali pegawai Ditjen Pajak oleh KPK menunjukkan belum semua mafia pajak di institusi itu terungkap dan bisa dibongkar. Menurut Bambang, dengan kembali tertangkapnya pegawai pajak karena menerima suap, mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang belum sepenuhnya bisa dibongkar. ”Memang ini semua ada mafianya. Permainannya juga seperti itu-itu juga,” katanya.

Dalam jumpa pers di KPK kemarin, Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan, ”Upaya pencegahan dari dalam (Ditjen Pajak) tentu ada. Kami terus berusaha, tetapi tetap saja ada yang berniat jahat.”

Sebelumnya, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno seusai menerima suap dari James Gunardjo terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Tommy ditangkap bersama kerabatnya saat menerima uang suap sebesar Rp 280 juta dari James di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta selatan, Rabu (6/6). KPK sejauh ini masih terus mengembangkan keterlibatan pegawai Ditjen Pajak lainnya dalam kasus ini.

KPK menangani sendiri kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Bhakti Investama Tbk Hary Tanoesudibjo. Komisaris PT Bhakti Investama Tbk Antonius Z Tonbeng juga telah dicegah ke luar negeri.

KPK yakin bahwa Tommy dan James tidak bermain sendiri. Untuk itu, KPK juga memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui kasus itu, termasuk empat pegawai Ditjen Pajak. Keempat pegawai pajak itu adalah Ferry Syarifuddin, Heru Munandar, Hani Masrokin, dan Agus Totong.

Seperti halnya penangkapan terhadap Anggrah, KPK meyakini mereka tidak bermain sendiri. Ada pegawai pajak lain yang tergabung dalam mafia pajak dan menyasar persoalan wajib pajak besar, umumnya korporasi, baik yang terdaftar di bursa efek maupun tidak. (RAY/BIL)

July 9, 2012

Jaksa memang edan atau ada main : Jaksa Dituduh Rusak Nama Baik Dhana

Nilai klaim bisa seenaknya saja turun..

SENIN, 09 JULI 2012 | 15:03 WIB
Jaksa Dituduh Rusak Nama Baik Dhana
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim mempersoalkan penyusutan nilai korupsi yang didakwakan jaksa penuntut kepada kliennya. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, jaksa dianggap merusak nama baik Dhana, pegawai pajak yang menjadi terdakwa suap dan pencucian uang.

“Awalnya diklaim ratusan miliar, kemudian berubah Rp 60 miliar, tapi pada dakwaan hanya Rp 2,75 miliar,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 9 Juli.

Luthfie menuturkan klaim nilai korupsi yang berubah-ubah mengakibatkan kliennya menjado momok yang sangat dibenci oleh publik. Ia berharap melalui sidang ini, hakim bisa memberi penilaian yang lebih kredibel terhadap kliennya. “Kita harus bisa melepaskan persepsi yang terlanjur tertanam terhadap terdakwa,” ujarnya.

Dhana terancam hukuman dua puluh tahun penjara. Ia dijerat dengan dakwaan berlapis dan kumulatif. Dalam dakwaan kesatu primer, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo serta PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006.

Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Duit itu untuk membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerk, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.

Selama in Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menyatakan duit korupsi Dhana mencapai Rp 60 miliar. Namun dalam dakwaan menjadi Rp 2,75 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw sebelumnya mengatakan lembaganya sengaja tidak mendakwakan seluruh nilai korupsi dalam sidang Dhana. Alasannya pengumpulan seluruh nilai korupsi bisa memakan waktu yang banyak sehingga terdakwa bisa bebas demi hukum.

Namun ia menegaskan bahwa pengusutan kasus Dhana akan terus berlanjut. Adapun jaksa penuntut pada sidang kali ini tak memberi penjelasan apapun soal penyusutan nilai suap tersebut. Mereka sepakat akan memberi tanggapan atas nota keberatan itu pada Kamis mendatang.

TRI SUHARMAN

Mau cari rumah, apartemen, a

June 15, 2012

Wow! Hary Tanoe Minta Dikasihani

ini orang bener tidak tahu malu.. dan rakus.

Jakarta | Friday, 15 June 2012 | Melati Hasanah Elandis
Wow! Hary Tanoe Minta Dikasihani

Agung Kuncahya B. / Jurnal Nasional
Hary Tanoesoedibjo (kiri) meminta media untuk tidak menghakimi PT Bhakti Investama Tbk, salah satu anak usaha di bawah MNC Group yang dipimpinnya.

Jurnas.com | DIREKTUR Utama PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo menilai pemberitaan media massa soal dugaan keterlibatan perusahaannya terlalu tendensius. Hary meminta media massa agar bersikap proposional dalam memberitakan keterlibatan PT Bhakti Investama dalam kasus yang ditangani KPK. “Saya harus katakan beberapa media, ada media cetak maupun elektronik yang berlebih-lebihan, sudah mengatakan Bhakti bersalah. Dan saya mengimbau dari keluarga media, marilah kita proporsional,” kata Hary kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (15/6).

Pemilik perusahaan media MNC Group itu menegaskan bahwa kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan PT Bhakti Investama. Kedua tersangka yakni Kasie Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Tommy Hendratno dan wajib pajak bernama James Gunarjo. “Yang jelas saya sampaikan di sini bahwa yang katanya James, yang katanya Tommy tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama apalagi saya,” ujar petinggi Partai Nasdem itu.

Hary menegaskan, dirinya akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus suap yang menyeret nama perusahaannya. Ia mengaku mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus suap yang terkait dengan pengurusan pajak. “Kita harus mendukung, kalau ada dugaan-dugaan ya harus dihukum. Pemeriksaan dilakukan sampai tuntas. Kalau saya sebagai warga negara yang taat hukum akan penuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” kata Hary.

Seperti diberitakan, KPK menangkap tersangka Tommy dan James dalam operasi tangkap tangan di rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu (6/6). Keduanya ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp280 juta. KPK menduga pemberian uang ke tersangka Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

Sehubungan penyidikan kasus ini KPK, Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi. Antonius dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni 2012.

June 14, 2012

Hary Tanoe Diperiksa Terkait Suap Tommy

Hary Tanoe Diperiksa Terkait Suap Tommy
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rabu, 13 Juni 2012. Bos MNC Grup itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pegawai pajak Tommy Hendratno. “Diperiksa sebagai Direktur Utama PT Bhakti Investama Tbk,” kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.

Selain Hary, KPK juga memanggil jajaran direksi dan staf dalam perusahaan tersebut. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra dan Wandhy Wira Riady. Sisanya adalah staf bagian finance PT Bhakti Investama, yakni Lany dan Maya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo bernama Tommy Hendratno di Warung Padang, Jalan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Ia bersama seorang kerabatnya diduga menerima duit Rp 280 juta dari James Gunarjo. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel.

Suap itu diduga berkaitan dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Perusahaan yang berkantor di MNC Tower itu pun digeledah KPK beberapa waktu lalu. Dari kantor itu KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pajak.

TRI SUHARMAN

June 12, 2012

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Bhakti Investama :

Selasa,12 Juni 2012
Komisaris Dicegah ke LN
Rumah Tommy Hindratno di Surabaya Digeledah

Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri seorang komisaris PT Bhakti Investama Tbk, Antonius Z Tonbeng. Ia diduga menyuruh James Gunarjo untuk menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (11/6), membenarkan bahwa KPK Jumat pekan lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Antonius ke luar negeri. Pencekalan itu hingga enam bulan ke depan.

”KPK melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng dari PT Bhakti Investama dan Hendry Anuranto dari kalangan swasta terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak, atas nama TH (Tommy Hindratno) dari wajib pajak atas nama JG (James Gunarjo),” katanya.

Informasi yang diperoleh di KPK, diduga Antonius merupakan pihak yang menyuruh James melakukan penyuapan terhadap Tommy terkait persoalan pajak PT Bhakti Investama. Namun, pengacara PT Bhakti Investama, Andi F Simangunson, membantah ada kaitan antara Antonius dan James. ”Setahu saya tidak ada kaitannya,” kata James.

Andi mengaku belum mengetahui pencegahan ke luar negeri terhadap Antonius. Andi juga membantah PT Bhakti Investama ada kaitan dengan kasus ini. ”Tidak ada kaitan dengan Bhakti Investama,” katanya.

Terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di PT Agis Tbk, Andi juga mengatakan, perusahaan tersebut tidak terkait dengan PT Bhakti Investama.

”PT Agis bukan anak perusahaan dari PT Bhakti Investama. Ya, kalau dia berkantor di situ (MNC Tower), itu karena memang mereka menyewa di situ,” katanya. Dari penelusuran di KPK, James merupakan pegawai PT Agis.

Corporate Secretary PT MNC Sky Vision Arya Mahendra Sinulingga dalam suratnya menyatakan, PT Agis bukan salah satu pendiri televisi berbayar Indovision (PT MNC Sky Vision). PT Agis tidak pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT MNC Sky Vision.

Andi mengklaim PT Bhakti Investama memiliki restitusi atau kelebihan pembayaran pajak Rp 3,4 miliar. Nilai sebesar itu termasuk kecil dibandingkan dengan pajak yang dibayar PT Bhakti Investama kepada negara, yakni Rp 1 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, KPK memang belum secara persis mengetahui permainan restitusi pajak jenis apa yang terkait PT Bhakti Investama.

Senin kemarin, KPK menggeledah rumah keluarga Tommy di Jalan Lempung Baru, Tandes, Surabaya, pukul 11.00-17.45. Sepuluh penyidik KPK membuka gembok rumah secara paksa. Mubin, pengurus RW setempat, mengatakan, ”Rumah ini milik pak HA, bapaknya Tommy.”

Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lakarsantri Ajun Komisaris Polisi Agung Widyoko menuturkan, pihaknya ikut mengawal kegiatan penyidik KPK di rumah itu. (BIL/ARA/FAJ/DIK)