KUDUS, KOMPAS — Ribuan buruh terancam mengalami pemutusan hubungan kerja dan tak menerima tunjangan hari raya saat Lebaran kurang beberapa hari lagi. Mereka berusaha memperjuangkan nasib lewat unjuk rasa, Senin (29/7), agar mendapat ketenangan saat Lebaran.
Unjuk rasa buruh itu terjadi di Kudus (Jawa Tengah) serta Cakung dan Marunda (Jakarta Utara). Di Kudus, 1.070 buruh rokok PT Gentong Gotri terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum menerima tunjangan hari raya (THR). Kemarin, lebih kurang 300 perwakilan mereka berunjuk rasa di depan pintu gerbang pabrik rokok PT Gentong Gotri.
Aksi para buruh itu dimulai sekitar pukul 07.30. Mereka menuntut perusahaan memberikan uang THR, memperjelas status buruh, pesangon yang layak, serta rapelan uang jasa, tunggu, dan cuti empat bulan.
Lantaran tidak ada tanggapan, mereka beralih ke kantor Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK). Mereka meminta pengurus PPRK turut mendesak PT Gentong Gotri memberikan hak buruh, terutama THR.
Jamilah (39), perwakilan buruh PT Gentong Gotri, mengatakan, buruh meminta perusahaan memberikan THR terlebih dahulu. Besaran THR senilai upah minimum kabupaten (UMK), yaitu Rp 990.000 per orang.
”Kami juga berharap ada kejelasan tentang PHK. Kalaupun ada, kami berharap ada pesangon yang layak, tak sekadar memberikan uang Rp 6 juta per orang,” kata Jamilah.
Mewakili manajemen PT Gentong Gotri di Kudus, Ketua Pengurus Unit Kerja PT Gentong Gotri Agus Winarto membenarkan adanya wacana PHK. Hal itu terjadi karena pemasukan perusahaan tak lagi sebesar dahulu. Wacana tersebut sedang dirembuk di tingkat manajemen, termasuk besaran pesangon bagi buruh.
”Sebagai perwakilan perusahaan dan buruh, saya terus berupaya menjembatani kemauan kedua belah pihak. Namun, saya berharap hak buruh dan THR segera diberikan,” kata Agus.
Di Cakung dan Marunda, sekitar 120 buruh berunjuk rasa di depan kantor PT USI Apparel dan PT Asian Collection Garment di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan Marunda sejak pukul 06.00. Mereka menuntut kedua perusahaan tersebut membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
Rita Siregar (26), buruh PT USI Apparel, menuturkan, perusahaannya hanya membayarkan 50 persen THR untuk pegawai dengan masa kerja di bawah setahun. Rita mengaku, upahnya sebulan Rp 1,9 juta. Dengan kebijakan itu, THR yang akan didapatnya kurang dari Rp 1 juta.
”Perusahaan mengumumkan, THR akan dibayar 3 Agustus. Namun, belum diinformasikan berapa jumlah THR yang akan kami dapat,” ujar Windy Warsat (30), buruh PT Asian Collection Garment.
Terkait dengan tuntutan buruh itu, Manajer HRD PT USI Apparel Romelan menuturkan, dia telah menyampaikan permintaan buruh kepada manajemen pusat di Korea Selatan. Namun, manajemen perusahaan bersikukuh dengan keputusannya. Sementara petugas personalia PT Asian Collection Garment, Hadi Noor, tidak mau memberikan komentar saat dimintai tanggapan soal tuntutan para pekerjanya.
Ketentuan soal THRTerkait dengan masalah THR, pemerintah menegaskan, THR harus sudah diberikan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang Lebaran atau Kamis (1/8) lusa. Karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan yang terkena PHK pada 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan.
Menurut aturan, setiap karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Hal ini berlaku bagi karyawan tetap, kontrak, dan karyawan yang terkena PHK pada 30 hari sebelum Lebaran. Adapun karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional.
”Artinya, kalau kerjanya baru lima bulan, berarti lima per dua belas dikali gaji. Itulah THR-nya. Komponen penyusunannya terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Biasanya selalu ada perusahaan yang membayarkannya berdasarkan gaji pokok saja,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta, Senin (29/7).
Pada enam hari menjelang Lebaran, Kemenakertrans akan mendatangi beberapa perusahaan secara acak. Perusahaan yang dilaporkan dan terbukti belum membayar THR akan diberi nota pemeriksaan dengan kemungkinan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. Berdasarkan data Kemenakertrans, pada 2011, terdapat 85 pengaduan kasus THR dan pada 2012 terdapat 28 kasus.
Enggan mengaduDi Surabaya, Jawa Timur, posko tunjangan hari raya Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur minim pengaduan. Buruh enggan mengadu ke Posko Pemerintah Provinsi Jatim karena berada di tempat yang menjadi berkumpulnya pengusaha.
Posko itu terdapat di Wisma SIER, Kawasan Industri Rungkut, Surabaya. ”Buruh tidak mau melapor ke sana karena takut ketahuan oleh pihak manajemen perusahaan mereka. Posko itu jelas tak berpihak kepada buruh,” ujar juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaludin.
Hal itu kontras dengan posko yang dibentuk Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan MPBI Jatim. Posko ini telah menerima pengaduan 6.050 pekerja dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.(HEN/ILO/DEN/NIK/ETA/RAZ/SIR/K06/K05)