Archive for ‘Mining’

April 11, 2017

Begini Cara BUMN Ambil 51% Saham Freeport

Selasa 11 Apr 2017, 15:50 WIB

Hendra Kusuma – detikFinance
Begini Cara BUMN Ambil 51% Saham FreeportFoto: Grandyos Zafna
Jakarta – Pemerintah minta PT Freeport Indonesia melepas 51% sahamnya ke pihak Indonesia. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya acara untuk menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno, menyatakan pemerintah sedang menggodok pembentukan induk usaha alias holding BUMN pertambangan.

Nantinya di dalam holding ini ada 4 BUMN tambang, antara lain PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai induk.

“Jadi pertanyaannya, mampu enggak BUMN? Bu Rini (Soemarno, Menteri BUMN) bilang mampu. Kita (BUMN Indonesia) punya aset Rp 5.600 triliun,” kata Harry, saat berbincang santai di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Sampai saat ini belum ada nilai pasti berapa harga 51% saham Freeport. Namun Harry memastikan, holding BUMN Tambang tidak akan kehabisan dana untuk itu.

Sebab, kemampuan holding BUMN Tambang meminjam ke bank akan semakin besar setelah aset-aset perusahaan pelat merah itu digabung. Selain itu ada opsi juga untuk menerbitkan obligasi setelah holding terbentuk.

Leverage holding, kondolidasi, pinjaman bank, obligasi. Bukan nasionalisasi, ini murni business to business. Enggak ada ambil nasionalisasi. Kita pernah nasionalisasi 600 perusahaan Belanda kita ambil, cuma gudangnya saja, perusahaannya tetap di Belanda,” jelasnya. (ang/ang)

April 6, 2017

Negosiasi Dengan Pemerintah, Ini 3 Poin Yang Tak Bisa Ditawar Oleh Freeport…

ngeyel perusahan asing yang satu ini.. laganya masih harimau padahal kucing garong !

Thursday, April 06, 2017       16:21 WIB
Ipotnews – Pemerintah menegaskan tiga poin yang tak bisa ditawar atau dinegosiasikan, terkait keberadaan dan keberlanjutan operasi Freeport McMoRan di lahan tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua.

Penegasan itu diungkapkan Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, Kamis (6/4), merespons kritik yang berkembang bahwa pemerintah tidak konsisten, melunak, bahkan dipercundangi raksasa tambang Amerika Serikat itu. Seperti diketahui, setelah terjadi sengketa tersengit antara pemerintah dan Freeport dalam beberapa bulan terakhir, beberapa hari lalu lalu pemerintah merilis izin ekspor bagi Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga untuk delapan bulan ke depan.

Menurut Djuraid, ketiga hal yang tak bisa ditawar dalam negosiasi ulang pemerintah dan Freeport adalah terkait peralihan Kontrak Karya (KK) ke Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan smelter, dan divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.

Dipaparkannya, dalam berunding dengan Freeport, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU No 4 tahun 2009 dan PP No 1 tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap pemerintah adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%.

“Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” tegas Djuraid.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51%. Ditambah penegasan akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, standing position kedua belah pihak sangat jelas. Kedua belah pihak sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017.

Fokus perundingan jangka pendek, papar Djuraid, adalah perubahan KK menjadi IUPK. Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya.

Setelah empat pekan berunding, Freeport sepakat menerima IUPK. Meski demikian Freeport meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan.

Enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan  jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut Freeport sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi Freeport, dan divestasi saham 51%.

Sesuai PP 1/2017, pemegang IUPK bisa  mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang.

Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont).

Dengan demikian jelas bahwa landasan operasi Freeport dalam enam bulan ke depan adalah IUPK.

Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor Freeport pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan.

Perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya Pemkab Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.

Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekwensi *tidak bisa melakukan ekspor konsentrat*.

Dengan demikian cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat  kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham.(Sigit)

March 5, 2017

Apapun Statusnya, Freeport Indonesia Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

bayar pajak cuman rp 8 T tiap tahun… ckckck… perusahaan rampok !

Sabtu, 4 Maret 2017 | 10:20 WIB
thikstockphotosIlustrasi pergerakan harga saham

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan apa pun izin usaha yang berlaku untuk Freeport Indonesia, apakah menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau tetap Kontrak Karya (KK), perusahaan itu harus tetap mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

“Jika Freeport mengacu pada peraturan KK tahun 1991, secara jelas disebutkan Freeport harus melakukan divestasi 51 persen saham ke Indonesia,” kata Budi di Jakarta.

Sementara itu, jika Freeport memilih format IUPK dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pasal 97 ayat 2 aturan itu menyebutkan perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun, wajib mendivestasikan 51 persen sahamnya ke pihak Indonesia.

Selanjutnya, kata Budi, jika 51 persen divestasi saham tersebut telah direalisasikan Freeport Indonesia, maka holding pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan mengelolanya.

“BUMN sudah disiapkan dengan BUMN holding yaitu PT Inalum sebagai hoding. Jadi saat ini, holding pertambangan ini miliki 65 persen saham Antam, 65 persen Bukit Asam, 65 persen saham Timah, dan 9,36 persen saham dari Freeport,” pungkasnya.

November 21, 2016

Chappy Hakim Jadi Presdir Freeport

Koran Tempo

SENIN, 21 NOVEMBER 2016

JAKARTA – Freeport-McMoRan Inc menunjuk bekas Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn.) Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Chappy akan menggantikan posisi Maroef Sjamsoeddin yang mengundurkan diri sejak Januari lalu.

Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, memberikan konfirmasi ihwal hal tersebut. “Pak Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,” kata dia, kemarin.

Riza menyatakan penunjukan tersebut dilakukan setelah Freeport berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia. “Saat ini sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham,” katanya.

Informasi pemilihan Chappy bermula dari beredarnya interoffice memorandum dari President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson. Dalam memo bertanggal 19 November 2016 itu, ia menyatakan, “Dengan gembira saya mengumumkan bahwa Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.”

Chappy bukan orang baru di Freeport. Alumnus Akabri Udara 1971 itu telah diangkat sebagai penasihat senior Freeport Indonesia sejak Agustus 2016. Adkerson juga menyebutkan berbagai prestasi Chappy, sehingga layak menduduki posisi direktur utama perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua itu. Di antaranya sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi serta staf ahli Menteri Perhubungan. “Lebih dari 15 buku tentang penerbangan dan pertahanan telah dihasilkannya,” kata Adkerson.

Namun, dalam bisnis pertambangan, Chappy dinilai masih minim pengalaman. Pengamat energi dari Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, “Chappy tidak punya pengalaman di bisnis Freeport. Kontaknya juga terbatas. Bagaimana ia menangani isu Freeport terkait dengan divestasi, pembangunan smelter, ekspor konsentrat, dan lain-lain?”

Chappy belum memberi tanggapan atas penunjukan dirinya tersebut. Dia tidak merespons panggilan telepon atau membalas pesan pendek yang dikirimkan. PINGIT ARIA

November 12, 2016

Ada 3.600 Izin Tambang Abal-abal, Jonan: Harus Ditertibkan

Jumat 11 Nov 2016, 18:26 WIB

Michael Agustinus – detikFinance
Ada 3.600 Izin Tambang Abal-abal, Jonan: Harus DitertibkanFoto: Lamhot Aritonang
Jakarta – Industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri perlu ditertibkan. Sebab, banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Per Oktober 2016 terdapat 10.041 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.

IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyatakan ribuan izin tambang abal-abal ini harus segera ditertibkan. Pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah.

“Ini IUP harus ditertibkan, ada sekitar 3.600 IUP harus CnC sampai akhir tahun. Kita kerja sama dengan KPK supaya tidak jadi masalah hukum di kemudian hari,” ujar Jonan dalam diskusi di Menara MNC, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017. (hns/hns)

September 2, 2016

Penjelasan Luhut Soal Izin Ekspor dari Arcandra untuk Freeport

LBP berambisi jadi wakil presiden di 2019.Jokowi- LBP.. serem broo ! 

Skenario mencari duitnya ya lewat memeras PT Freeport.  Hampir mirip dengan percakapan Setya Novanyo – Mohamad Riza dan Presdir PT Freeport..

Serem banget nu negeri dipimpin sama manusia macam ini 

Kamis, 01/09/2016 19:34 WIB

Ini Penjelasan Luhut Soal Izin Ekspor dari Arcandra untuk Freeport
Michael Agustinus – detikFinance
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dalam rapat dengan Komisi VII DPR hari ini, Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, mendapat pertanyaan soal keabsahan rekomendasi izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Arcandra Tahar untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rekomendasi perpanjangan izin ekspor itu dipersoalkan karena Arcandra kemudian diketahui ternyata berkewarganeragaan ganda. Akibat tersandung masalah kewarganegaraan ini pula Arcandra dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2016 lalu.

Terkait hal ini, Luhut menjelaskan bahwa persetujuan perpanjangan izin ekspor yang diberikan Arcandra mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat pendahulu Arcandra, yaitu Sudirman Said.

“Menyangkut masalah kronologis persetujuan ekspor PTFI, ini memang diberikan oleh Pak Candra. Jadi apa yang ditandatangani Pak Bambang (Dirjen Minerba) mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015,” ujar Luhut kepada para anggota Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Luhut, Arcandra telah mengikuti semua peraturan yang ada, tidak ada yang salah dengan perpanjangan izin ekspor yang diberikan untuk Freeport pada Agustus 2016 lalu.

“Jadi sebenarnya semua ketentuan yang ada sudah dilakukan oleh Pak Bambang dan di-reconfirm oleh Pak Candra. Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari menteri sebelumnya supaya dilaksanakan,” ucapnya.

Perpanjangan izin untuk Freeport itu, sambungnya, diberikan semata-mata karena Arcandra menghormati aturan-aturan yang sudah ada.

“Jadi sebenarnya kita tidak ingin berdebat soal itu, saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan Pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan,” tegas Luhut.

Setelah Luhut memberikan penjelasan itu, seorang anggota dewan menanyakan lagi, apakah izin itu tetap sah apabila yang menandatangani adalah warga negara asing (WNA) seperti Arcandra.

Spontan Luhut menjawab bahwa tetap sah karena pada saat memberikan perpanjangan izin untuk Freeport, masalah kewarganegaraan ganda Arcandra belum terkuak.

“Kan waktu itu belum ketahuan (kewarganegaraan Arcandra) Pak. Masalahnya kan disitu,” tutupnya.
(ang/ang)

March 18, 2016

Izin Mineral dan Batu Bara Diperpendek

Kenapa tidak disetop saja sekalian !
Koran Tempo Kamis, 17 Maret 2016

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengurangi izin usaha sektor mineral dan batu bara (minerba) dari 11 jenis menjadi 3 jenis . “Kami akan memperbaiki tata kelola perizinannya,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, dikutip dari Antara, kemarin.

Nantinya hanya ada izin hulu, izin hilir, dan izin penunjang minerba. Bambang berharap investasi di sektor pertambangan kembali bergairah dengan penyederhanaan izin tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM,” ujarnya.

Namun Bambang tidak menyebutkan kapan prosedur baru ini berlaku. Penyederhanaan izin masih dibahas Kementerian. “Secepatnya agar investor tertarik,” katanya.

Terkait regulasi minerba, Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat tengah meminta pendapat fraksi untuk mempercepat revisi Undang-Undang Minerba. Isu krusial yang akan dibahas antara lain penyesuaian aturan perpindahan kewenangan izin tambang dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi. “Usul kami banyak,” kata anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Golkar, Satya Widya Yudha, Senin lalu.

Dalam draf versi pemerintah disebutkan wacana memperpanjang izin ekspor mineral olahan (konsentrat) hingga lima tahun sejak beleid baru terbit. Ide itu dikritik pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Menurut dia, rencana penghiliran sektor pertambangan akan semakin molor. “Seharusnya pemerintah konsisten terhadap aturan yang dibuat.”FERY F. | ROBBY IRFANY

February 11, 2016

Freeport Mendapat Keringanan Lagi

Perusahaan raksasa nan Brengsek ini kok masih dikasih keringanan ???? Wani piro ?
Koran Tempo
KAMIS, 11 FEBRUARI 2016

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan baru itu memudahkan PT Freeport Indonesia mengekspor kembali produknya, setelah mandek dua pekan.

“Permen diundangkan pada Jumat, 6 Februari 2016, atau tiga hari sebelum rekomendasi perpanjangan ekspor untuk Freeport terbit,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Teguh Pamudji, kemarin.

Kebijakan itu dituding sebagai upaya pemerintah memuluskan bisnis Freeport, tanpa harus memenuhi aturan yang mewajibkan pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter. Ahli hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai pemerintah telah memperlakukan Freeport sebagai anak emas.

Sebelumnya, pemerintah juga memaklumi alasan Freeport menunda pembangunan smelter, meski tenggat pada 2014 terlewati. Redi menganggap regulasi baru ini akan menyebabkan program hilirisasi pertambangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 makin tersendat. “Kementerian Energi tak melihat perusahaan tambang menengah lain yang telah bersusah-payah membangun smelter,” katanya, kemarin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono membantah tudingan itu. Menurut dia, aturan baru justru lebih fleksibel dan menjamin kepastian pembangunan smelter. “Harga komoditas sedang turun, Freeport dan perusahaan lain kesulitan uang,” Bambang beralasan.

Redi menyoroti Pasal 10 ayat 3 aturan baru, yang menggugurkan kewajiban perusahaan melaporkan kemajuan pembangunan smelter sebesar 60 persen dari total investasi. Dalam ketentuan sebelumnya, kemajuan proyek sebesar 60 persen ini menjadi syarat utama terbitnya rekomendasi izin ekspor.

Aturan baru itu berkebalikan dengan sikap Kementerian Energi, yang sebelumnya kukuh menolak memberikan rekomendasi ekspor sebelum Freeport menyetor jaminan pembangunan smelter US$ 530 juta dan bea keluar 5 persen. Syarat itu diberlakukan karena perkembangan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, tidak mencapai 60 persen sesuai dengan ketentuan.

Alih-alih menaati regulasi, perusahaan malah meminta kelonggaran. Kementerian setuju pembayaran US$ 530 juta atau setara dengan Rp 7 triliun lebih itu ditunda. “Yang penting, kegiatan ekonomi di Timika tetap jalan,” ujar Sudirman, 2 Februari lalu.

Juru bicara Freeport, Riza Pratama, menolak berkomentar. Ia hanya berterima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan izin ekspor. “Kami bisa tenang karena kegiatan ekonomi bisa terus berjalan,” ujar Riza, kemarin. Saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pertengahan Januari lalu, Direktur Freeport Clementino Lamury menyebutkan kemajuan proyek smelter mereka sebesar 11,5 persen. ROBBY IRFANY


Banyak Kemudahan Diberikan:

  1. Pemerintah menunda pemberlakuan aturan membangun smelter, yang seharusnya paling lambat Januari 2014, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
    • Bila aturan itu diterapkan, Freeport mengancam akan merumahkan 15 ribu karyawan.
    • Akhirnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, tenggat kewajiban itu diundurkan tiga tahun menjadi 2017.
  2. Pemerintah memperpanjang izin ekspor Freeport, Juli 2015 sampai 28 Januari 2016, meski pembangunan smelter belum mencapai 60 persen. àPerusahaan menyetor US$ 115 juta sebagai jaminan kesungguhan membangun.
  3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016, yang memperlonggar aturan pembangunan smelter dan memudahkan ekspor.
    • Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, bila target pembangunan smelter kurang dari 60 persen, rekomendasi ekspor dapat diberikan dengan tingkat kemajuan proyek smelter sama dengan capaian pada periode sebelumnya.
    • Padahal, sebelumnya, Kementerian Energi meminta Freeport membayar bea keluar 5 persen dan menyetor jaminan US$ 530 juta.
  4. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi I, pemerintah berjanji merevisi aturan perpanjangan kontrak pertambangan. Perusahaan nantinya bisa mengusulkan perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
    • Regulasi dikeluarkan saat Freeport hendak mengajukan perpanjangan kontraknya, yang berakhir pada 2021.
    • Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan perjanjian bisa diajukan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

SINGGIH SOARES

February 9, 2016

Perundingan Soal Ekspor Freeport Buntu

Ikon komentar 1 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia soal ekspor konsentrat tembaga dan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral masih buntu. Pemerintah diharapkan bersikap adil terhadap semua perusahaan tambang.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Hidayat mengatakan, belum ada kesepakatan soal ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PT FI). Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor setelah izin ekspor PT FI berakhir pada 28 Januari 2016.

“Belum, masih dievaluasi,” kata Hidayat saat ditanya perkembangan soal izin ekspor konsentrat tembaga PT FI, Jumat (5/2), di Jakarta. Sebelumnya dijelaskan bahwa PT FI hanya dapat kembali mengekspor konsentrat jika mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM dan disetujui Kementerian Perdagangan.

Untuk dapat mengantongi rekomendasi ekspor itu, PT FI harus membayar kekurangan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar 530 juta dollar AS.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan, rencana pemerintah mencari jalan keluar bagi PT FI sebaiknya juga diberlakukan kepada perusahaan tambang nasional. Semangat hilirisasi tambang yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus tetap dijalankan.

“Membangun smelter butuh dana sangat banyak. Tak semua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mampu. Jangan sampai mereka mati suri lantaran tak mampu bikin smelter, sementara larangan ekspor mineral masih terjadi,” ujarnya.

Namun, Ladjiman juga mengingatkan, semangat hilirisasi melalui pembangunan smelter di dalam negeri juga harga mati yang diamanatkan UU. (APO)

January 24, 2016

Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor

Perusahaan tambangya multinasional atau lokal yang ada hanya membuat masalah .. Ekstrak kapitalis ini lebih banyak mudarat daripada manfaat.. Alam hancur, tercemar dan manusia jadi tidak kreatif.  Abad 21 satu adalah akhir dari petualangan kapitalis ektraktif !

 

JUM’AT, 22 JANUARI 2016 | 08:14 WIB

Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

Kawasan Filter Plan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, 12 Juni 2014. ANTARA/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Kupang – PT Newmont Nusa Tenggara membantah telah membuang limbah di Laut Timor. Menurut Manajer Tanggung Jawab Sosial PT Newmont Nusa Tenggara Syarafuddin Jarot,  limbah B3 yang diangkut kapal Red Rock Voyage 1602 milik PT Meratus Line hendak membawa limbah itu ke Surabaya.

“PT Newmont Nusa Tenggara tidak membuang limbah apa pun dari kapal tersebut ke laut,” kata Syarafuddin yang menghubungi Tempo, Jumat, 22 Januari 2016.

Baca Juga: Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont

Sesuai dengan manifes, menurut dia, limbah yang diangkut kapal MV Red Rock adalah pelumas bekas dan limbah-limbah bekas pakai lain yang telah mendapat izin untuk dikirim ke sarana-sarana pendaur ulang limbah berizin milik pihak ketiga di dalam negeri.

PT Newmont Nusa Tenggara juga mengizinkan penyelidikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang hingga saat ini tidak mendapati ketidaksesuaian dengan manifes.

Hal senada diungkapkan Kepala Meratus Line Cabang Kupang Bambang A. Muin, yang membantah Kapal tersebut telah membuang limbah di Laut Timor. “Ini hanya miskomunikasi saja, karena kapal ini tidak membuang limbah ke laut,” ucapnya.

Lantamal VII Kupang menangkap kapal yang mengangkut puluhan ton limbah B3 milik PT Newmont Nusa Tenggara yang diduga akan dibuang di perairan Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 19 Januari 2016.

Limbah itu diangkut kapal dengan nama lambung Red Rock Voyage 1602 milik PT Meratus Line. Kapal tersebut mengangkut sekitar sebelas kontainer yang berisi limbah tembaga dari PT Newmont. Kapasitas setiap kontainer sekitar 20 ton. Kapal itu disergap kapal Angkatan Laut, Weling, di Laut Sawu kemudian dibawa ke dermaga Lantamal VII.