Jumat, 11/03/2011 18:20 WIB
Laporan dari Bangkok
Bankir Thailand Kaget Banyaknya Aturan Bank di RI
Angga Aliya – detikFinance
Jakarta – Pelaku perbankan Thailand kaget dengan banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh bank sentral di Indonesia, yaitu Bank Indonesia (BI). Salah satunya dengan peraturan prime lending rate yang mewajibkan bank membuka besaran bunga kredit ke nasabah.
Menurut President and CEO CIMB Thai Subhak Siwaraksa, bank sentral Thailand lebih fleksibel dalam mengeluarkan peraturan dan kebijakan moneter sehingga tidak memberatkan industri perbankannya.
“Kalau di kami lebih fleksibel. Terserah kepada perbankan untuk menentukan suku bunga (kredit) yang akan diberikan. Yang penting return dari pinjamannya tidak boleh lebih dari 28%,” ujarnya di kantor pusat CIMB Thai, Bangkok, Jumat (11/3/2011).
Menurutnya, satu peraturan itu saja sudah cukup bagi perbankan Thailand untuk bisa mengatur tingkat suku bunganya tanpa memberatkan konsumen. Jika dilanggar, hukuman yang diberikan bank sentral bisa cukup berat.
“Peraturan itu sangat ketat, tidak boleh (bunga) lebih dari 28%. Nanti bisa kena hukuman,” imbuhnya.
Selain itu, bank sentral juga tidak mempersulit bank asing untuk masuk dan membuka cabang di Thailand. Bahkan, jumlah cabangnya pun tidak dibatasi, bisa sampai lebih dari 20 kantor cabang.
Menurutnya, dengan banyaknya bank asing yang masuk, maka persaingan semakin ketat sehingga banyak bank yang harus lebih giat lagi dalam mengembangkan perusahaannya.
Seperti diketahui, baru-baru ini BI mengeluarkan kebijakan supaya bank mengumumkan tingkat suku bunganya kepada nasabah. Selain itu, bank juga harus memenuhi kewajiban tingkat LDR minimal 78%.
BI juga meminta bank di Indonesia menjaga tingkat rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) di angka 14%. Itulah beberapa aturan dan kebijakan BI yang dikeluarkan untuk mengatur sistem perbankan dan moneter di dalam negeri.
(ang/dnl)