Archive for July, 2012

July 31, 2012

Perlu Ada Cadangan Kedelai Pemerintah Sebaiknya Mengontrol Cadangan

Selasa,
31 Juli 2012
Perlu Ada Cadangan Kedelai
Pemerintah Sebaiknya Mengontrol Cadangan

KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN
Pabrik tahu CV Sumber Mulya di Jalan Merapi 13, Tebeng, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berhenti berproduksi mulai Senin (30/7) hingga hari Selasa ini. Sikap ini diambil semua produsen tahu dan tempe di Kota Bengkulu menyusul mahalnya harga kedelai impor dari Amerika Serikat sebagai bahan baku.

Jakarta, Kompas – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyarankan pemerintah untuk menyiapkan mekanisme cadangan penyangga (buffer stock) kedelai. Lebih baik lagi apabila cadangan penyangga kedelai ini dikontrol penuh oleh pemerintah.

Sebelum era Presiden Soeharto berakhir, mekanisme cadangan telah diterapkan. ”Di Malaysia saja ada 13 produk pertanian yang dilindungi dan disiapkan stoknya oleh pemerintah,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said, Senin (30/7) di Jakarta.

”Tidak bisa tidak juga harus meningkatkan produksi kedelai dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan nasional terhadap kedelai impor. Dari kebutuhan tahun 2012 sebesar 2,2 juta ton, hanya 30 persennya dari produksi lokal,” kata Tadjuddin.

Dia mengatakan, keberhasilan pencanangan program Intensifikasi Khusus (INSUS) kedelai tahun 1982 perlu dipertimbangkan untuk kembali dicanangkan. Sebab keberhasilan dari kebijakan teknis tersebut dinilai strategis untuk meminimalisasi dampak dari perilaku pasar yang bersifat oligopolistik.

Ditegaskan Tadjuddin, hanya dengan stok kedelai oleh negara, disertai dengan peningkatan produksi, maka persoalan kedelai ini dapat diatasi. ”Arah negaranya bagaimana? Masak diserahkan ke swasta?” ujar dia.

Tahun 2008, KPPU pernah mengamati impor kedelai sebesar 74,66 persen oleh PT Cargill Indonesia dan PT Gerbang Cahaya Utama. Setelah diselidiki, ternyata indikasi dugaan kartel tidak kuat karena pola pergerakan harga penjualan di antara kedua pelaku pasar tidak menunjukkan pola keteraturan dan fluktuatif, demikian pula dengan volume importansinya.

Dikatakan Tadjuddin, repotnya, KPPU juga tidak punya wewenang menggeledah dokumen sehingga sulit diharapkan dapat berperan kuat seperti halnya KPK. Meski demikian, KPPU tetap berupaya menjaga perekonomian sehat. ”Asosiasi pun misalnya, sebenarnya cikal bakal dari bentuk kartel,” ujarnya.

Meski demikian, terkait kenaikan harga kedelai dalam dua minggu ini, KPPU sedang mengawasi pola pergerakan harga di pasar kedelai nasional. Terutama di basis-basis konsumen kedelai impor yang hampir 78 persennya terkonsentrasi di lima provinsi, yakni Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Impor lagi

Kepala Dewan Pengawas Bulog sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi Jusuf, seusai pertemuan dengan para pemimpin redaksi, mengatakan, pihaknya meminta kepada Bulog untuk menjajaki impor kedelai dari Argentina dan Brasil.

Argentina dan Brasil merupakan produsen kedelai terbesar setelah AS. ”Diharapkan dalam pekan ini sudah akan ada keputusan untuk mengimpor kedelai dari kedua negara itu,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan duta besar Argentina dan Brasil untuk memuluskan langkah impor tersebut. Selain tentunya perlu sinergi dan harmonisasi kebijakan peningkatan produksi kedelai nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, menegaskan, pemerintah tengah mengkaji aturan tata niaga kedelai. Tata niaga dinilai penting agar kebutuhan kedelai terpenuhi lewat impor, namun petani lokal juga tidak terpukul akibat anjloknya harga.

Dari tahun ke tahun masalah kedelai selalu ada. Kalau tidak soal pasokan tersendat, biasanya mengenai harga yang naik. ”Kalau pasokan kedelai impor berlebih, petani pasti ribut. Makanya butuh tata niaga yang jelas,” kata Deddy Saleh.

Pasokan kedelai, lanjutnya, menjadi persoalan serius karena produksi di dalam negeri tidak mencukupi. Kebutuhan kedelai mencapai 2,5 juta-3 juta ton per tahun, sementara produksi hanya 700.000-800.000 ton.

”Sekarang kami sedang mendata importir kedelai yang ada. Mudah-mudahan tata niaga ini segera selesai,” katanya.

(RYO/ENY/MAS/NIT/UTI/SIR/BAY/ADH/RWN/ACI/ETA/ODY)

Facebook Twitter Email Print
KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

KIRIM KOMENTAR

Name

lila
Email

lilamaniz68@gmail.com
Komentar

Kirim Batal

TODAY’S NEWSPAPER

NEWS ARCHIVE

JULI 2012
Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt Mg
25 26 27 28 29 30 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31 1 2 3 4 5

TERPOPULER
Rhode, Rekor dan Medali Kelima

Kim Rhode 33, atlet menembak nomor menembak skeet asal Amerika Serikat, meraih medali kelima di Olimpiade London 2012.

Peringatan Serius bagi Skuad Spanyol

Ini Citra, yang Pernah Pingsan di Arena

Kasus Don Bosco Lanjut

Koneksi Internet Buruk Ganggu Uji Kompetensi

TERKOMENTARI
Kongkalikong Korupsi di Semarang

Republik Undur-undur

POJOK

KPK Mulai Periksa Saksi Hambalang

Koneksi Internet Buruk Ganggu Uji Kompetensi

July 31, 2012

KPPU Minta AirAsia Sampaikan Notifikasi Akuisisi Batavia Air

Selasa,31 Juli 2012
AirAsia Ikuti Aturan
KPPU Minta AirAsia Sampaikan Notifikasi Akuisisi Batavia Air

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi kenaikan harga kedelai dan akuisisi Batavia Air oleh AirAsia di Jakarta, Senin (30/7). Terkait akuisisi Batavia Air, KPPU mendorong AirAsia untuk melakukan notifikasi tentang akuisisi yang dilakukan terhadap Batavia Air dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi.

Jakarta, Kompas – AirAsia memastikan pengambilalihan saham maskapai Batavia Air oleh AirAsia Bhd dan PT Fersindo Nusaperkasa dikerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. AirAsia memastikan berbisnis berdasarkan pada regulasi.

”Akuisisi masih dalam proses,” kata Presiden Direktur Indonesia AirAsia (IAA) Dharmadi kepada Kompas, Senin (30/7), tentang perkembangan pengambilalihan saham Batavia Air.

Senin siang, di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menyarankan notifikasi akuisisi Batavia Air oleh AirAsia. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diatur notifikasi tentang akuisisi dijalankan dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif.

Namun, jangankan sekadar notifikasi, Dharmadi mengatakan, ”Sebelum itu (akuisisi berakhir), kita (AirAsia) dapat juga konsultasi dengan KPPU.” Intinya supaya proses akuisisi tidak melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dharmadi menambahkan, kalau dari sisi PT Fersindo Nusaperkasa—dalam kapasitas investor penanaman modal dalam negeri—dipastikan pelaporan dilakukan dalam 30 hari kerja. ”Setelah akuisisi selesai pasti dilaporkan,” ujar dia.

Akuisisi atas saham Batavia Air akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap I akuisisi 76,95 persen saham yang akan dikerjakan tahun ini. Tahap II terhadap 23,05 persen saham yang ditargetkan selesai pada triwulan II-2013. Nilai total akuisisinya mencapai 80 juta dollar AS atau sekitar Rp 720 miliar.

”Lebih baik apabila notifikasi dilakukan setelah akuisisi tahap I dan tahap II,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaedi. Dia menambahkan, ”Makin cepat diketahui dampak akuisisi bagi masyarakat akan lebih baik,” kata dia.

Sebagaimana dikatakan Chief Executive Officer Group AirAsia Tony Fernandes, Kamis pekan lalu, ”bersatunya” AirAsia Indonesia dan Batavia Air tidak akan merebut pangsa pasar maskapai lain. ”Kami justru mengembangkan pasar. Juga mendatangkan lebih banyak turis ke Indonesia,” kata dia.

Penilaian akuisisi oleh KPPU, kata Tadjuddin, tidak terkait status hukum pelaku usaha, asing atau domestik. Akan tetapi, lebih kepada konsentrasi pasar berdasarkan Indeks Hirschman-Herfindahl. Justifikasi dan dampaknya akan dikaji dari empat parameter. Keempat parameter itu adalah menyebabkan hambatan pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit, dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Izin otoritas

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, berpendapat, isu lisensi operator dan perpindahan kepemilikan saham pengendali itu harus memperoleh izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari sisi persaingan usaha, KPPU akan melihat apakah terjadi penguasaan pangsa pasar mayoritas oleh dua operator atau tidak.

”Kalau tidak dapat izin, maka tidak dapat terjadi pengalihan saham. Ini persis seperti kasus DBS-Danamon di industri perbankan. Bukan karena aturan di sahamnya, tapi aturan industrinya yang mengatur tentang kepemilikan saham di industrinya,” kata Yanuar.

Menurut Yanuar, KPPU bakal melihat perihal ada tidaknya unsur kartel dalam proses itu. Dasar pemberian lisensi itu sekaligus menyangkut proteksi, lokal versus asing, dan atau menghindari pangsa pasar dikuasai oleh operator terafiliasi. ”Jadi, salahnya belum mengurus izin ke Kemenhub sudah berbicara ke khalayak umum. Itu salah secara prosedural,” kata dia.

Yanuar bahkan menengarai, ini menjadi upaya atau modus pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk mencari keuntungan dari perbankan dan pasar modal. (RYO/BEN)

July 31, 2012

Kalahkan Rusia & AS, RI Juara 1 Hotel dengan Prospek Bisnis Cerah

Kalahkan Rusia & AS, RI Juara 1 Hotel dengan Prospek Bisnis Cerah
Herdaru Purnomo – detikfinance
Selasa, 31/07/2012 16:10 WIB

Jakarta – Indonesia bisa mengalahkan Rusia, Brazil dan AS dalam prospek bisnis hotel di dunia. Survei salah satu situs perjalanan TripAdvisor, baru merilis TripAdvisor Industri Index yang berisi survei hotel terbesar di dunia.

Hasilnya, Indonesia berada di posisi teratas untuk hotel-hotel dengan prospek bisnis dan profitabilitas terbaik menurut survei TripAdvisor tersebut.

Dengan lebih dari 25.000 respons dari para pengusaha hotel dari seluruh dunia, dan 339 di antaranya dari Indonesia sendiri, survei ini telah mengungkapkan beberapa temuan penting mengenai tren-tren industri perhotelan teratas saat ini.

Diantara hasil-hasil utama tersebut antara lain, Indonesia berada di posisi pertama di dunia untuk hotel-hotel yang memiliki prospek bisnis terbaik, dan benar-benar atau sangat menguntungkan di tahun 2012.

Survei dua kali setahun dari Trip Advisor ini juga telah mengungkapkan beberapa wawasan lainnya dalam industri ini, termasuk akomodasi yang diharapkan dari harga kamar di bulan September, bagaimana mereka berinteraksi dengan wisatawan di platform social dan mobile, dan rencana-rencana mereka untuk menawarkan program-program ramah lingkungan.

Indonesia berada di posisi pertama di dunia untuk hotel dengan prospek bisnis terbaik, sementara Yunani berada di posisi paling buncit berdasarkan jawaban responden terhadap beberapa pertanyaan yang mengukur kesehatan bisnis yang telah mereka capai.

Selain itu, prospek bisnis untuk akomodasi di Asia Pasifik telah meningkat sedikit karena 50% kini mengharapkan ekonomi akan membaik, naik dari 48% menurut survei Industry Index terakhir di Desember 2011.

“TripAdvisor Industry Index menegaskan iklim ekonomi saat ini, karena hotel-hotel di Asia Pasifik, Amerika Utara dan Amerika Latin memiliki kemungkinan dua kali lipat untuk mendapatkan keuntungan dalam enam bulan terakhir dibandingkan hotel-hotel di kawasan EMEA (Eropa, Timur Tengah dan Afrika),” kata President TripAdvisor for Business, Christine Petersen dalam siaran persnya, Selasa (31/7/2012).

“Yang menggembirakan adalah daya tarik akomodasi berasal dari area online, social dan pemasaran bergerak. Sementara saat ini hanya seperempat dari responden menawarkan program yang melibatkan pengguna perangkat bergerak kami berharap angka ini akan naik,” tambahnya.

Berikut peringkat prospek paling positif:

1. Indonesia
2. Brasil
3. Rusia
4. Amerika Serikat
5. India

Prospek Paling Negatif:

18. New Zealand
19. Perancis
20. Spanyol
21. Italia
22. Yunani

Pada bagian lain, TripAdvisor mengungkapkan juga properti yang menguntungkan. Sebanyak 44% dari akomodasi di Indonesia dilaporkan benar-benar atau sangat menguntungkan dalam enam bulan terakhir. Ini merupakan angka tertinggi di dunia.

Properti–properti lebih besar yang memiliki lebih dari 50 kamar (52%) dilaporkan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan properti-properti lebih kecil dengan 50 atau kurang kamar (40%).

Selain itu, Thailand dan Indonesia adalah tempat terbaik untuk pekerjaan perhotelan di Asia Pasifik. Menurut survei tersebut, secara persentase lebih banyak pengusaha perhotelan di Thailand (31%) dan Indonesia (30%) yang menambah jumlah staf mereka. Sebagai perbandingan, pengusaha hotel di Jepang (20%), New Zealand (9%) dan Australia (8%), yang berada belakang Indonesia dan Thailand.

(dru/hen)

July 31, 2012

Naik 12%, Laba Telkom Capai Rp 8,9 Triliun

Naik 12%, Laba Telkom Capai Rp 8,9 Triliun
Angga Aliya – detikfinance
Selasa, 31/07/2012 15:14 WIB

Jakarta – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) raup laba Rp 8,98 triliun di paruh pertama 2012. Angka tersebut naik 12,25% dari perolehan laba tahun sebelumnya pada periode yang sama Rp 8 triliun.

Seperti dikutip dari laporan kinerja keuangan perseroan semester I-2012, Selasa (31/7/2012), pendapatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi itu naik dari Rp 34,37 triliun tahun lalu menjadi Rp 36,72 tahun ini.

Beban perseroan juga ikut naik menjadi Rp 24,8 triliun di enam bulan pertama tahun ini dari sebelumnya hanya Rp 23,32 triliun. Beban tersebut membuat perseroan mencatat laba sebelum pajak sebesar Rp 12 triliun, dibandingkan tahun lalu Rp 10,78 triliun.

Pertumbuhan laba bersih itu dibarengi dengan naiknya laba bersih per saham dasar perseroan, yaitu menjadi Rp 333,97 per lembar di semester I-2012 dari sebelumnya Rp 302 per lembar.

Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 15.05 waktu JATS, harga saham TLKM naik 150 poin (+1,65%) ke level Rp 9.200 per lembar. Sebanyak 41.686 lot sahamnya ditransaksikan 1.453 kali senilai Rp 199,65 miliar.

(ang/dnl)

July 30, 2012

Ini Dia 2 ‘Raksasa’ Penguasa Kedelai Impor di Indonesia

Ini Dia 2 ‘Raksasa’ Penguasa Kedelai Impor di Indonesia
Rista Rama Dhany – detikfinance
Senin, 30/07/2012 13:36 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada 2 perusahaan importir kedelai yang menjadi penguasa kedelai impor.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tajuddin Noer Said, mengatakan 2 perusahaan penguasa impor itu adalah PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) dan PT Cargill Indonesia.

“Ada dua perusahaan besar (importir kedelai) yang menguasai pasokan kedelai ke dalam negeri, yakni PT Gerbang Cahaya Utama dan Cargill Indonesia,” kata Tajuddin di Kantor KPPU Pusat, Jl Veteran, Senin (30/7/2012).

Dikatakan Tajuddin, berdasarkan data KPPU pada 2008, besaran pasokan kedelai kedua perusahaan tersebut mencapai 74,66% . Hal ini bisa disimpulkan jika melihat dari perspektif ilmu ekonomi sudah masuk katagori oligopoli.

“Dimana berdasarkan data KPPU, GCU menguasasi pasar impor kedelai dalam negeri mencapai 47% dan Cargill mencapai 28%,” ungkapnya.

Sementara pengusaha impor kedelai lainnya pada 2008 diantatanya PT Citra Bakhti Mulia sebesar 4% dan PT Alam Agriasi Perkasa sebesar 10%.

“Memang jika digabungkan kedua pengusaha pasar tersebut penguasaan mereka hanya 74,66% jika berdasarkan peraturan praktek kartel oleh dua pengusaha minimal mencapai 75%, tetapi bukan hitung-hitungan persen yang KPPU soroti, tetapi seberapa besar kegiatan atau konsentrasi pasar keduanya mempengaruhi harga dan bahkan merugikan orang banyak,” jelasnya.

Apalagi dirinya sangat yakin data 2008 tersebut jika dilihat saat ini angkanya jauh lebih besar lagi.

“Itu 2008, kalau sekarang angkanya lebih ngeri lagi walaupun KPPU sendiri untuk data terakhir (2012) belum punya, tapi kami yakin dan menduga telah terjadi prakter Kartel terkait kenaikan harga kedelai yang mencapai 100% tersebut,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kebutuhan terhadap kedelai di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, tercatat kebutuhan kedelai pada tahun 2012 diperkirakan sebesar 2,2 juta ton dibandingkan kebutuhan tahun 2011 sebesar 2,16 juta ton.

Dari kebutuhan tersebut rata-rata yang mampu dipenuhi oleh kebutuhan dalam negeri sekitar 25-30%, sementara sisanya diperoleh dari berbagai negara melalui mekanisme impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 produksi kedelai lokal hanya sebesar 851.286 ton atau 29% dari total kebutuhan. Sehingga Indonesia harus impor kedelai sebanyak 2.087.986 ton untuk memenuhi 71% kebutuhan kedelai dalam negeri.

“Dengan demikian ketergantungan Indonesia terhadap kedelai impor sangat besar dan sangat berpengaruhi terhadap fluktuasi harga,” tandasnya.

(rrd/hen)

July 30, 2012

KPPU: AirAsia berpotensi didenda rp1 miliar/hari

 

Senin, 30 Juli 2012 17:20 WIB | 1055 Views

(dari kiri) CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari dan Presdir PT.Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi berjabat tangan saat jumpa pers tentang akuisisi Air Asia terhadap Batavia Air di Jakarta, Kamis (26/7). Maskapai penerbangan AirAsia, melalui AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa (pemegang saham mayoritas PT Indonesia AirAsia), mengakuisisi Batavia Air dengan nilai pembelian 80 juta dolar AS. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

 
 

 Setelah berbulan-bulan bernegosiasi, kami akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menjalin hubungan antara AirAsia dan Batavia Air.”

 

Jakarta (ANTARA News) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengatakan, AirAsia berpotensi membayar denda sebesar Rp1 miliar per hari bila tidak melaporkan akuisisi Batavia Air.

Ketua KPPU di Jakarta, Senin, menyebutkan, bila akuisisi yang dilakukan AirAsia terhadap Batavia Air berlaku efektif dan tidak dilaporkan kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari, maka pihak yang mengakuisisi dapat terkena ancaman denda Rp1 miliar per hari.

Ia memaparkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang membuat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari sejak efektifnya secara yuridis hal tersebut.

Sedangkan jumlah tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut terdiri atas nilai aset yang lebih besar dari Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan yang lebih besar dari Rp5 triliun.

Sementara dalam ayat (6) di pasal yang sama menjelaskan, dalam hal pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut, maka pelaku usaha itu dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

Saat ini, menurut dia, KPPU telah membentuk tim untuk menentukan secara pasti berapa nilai aset dan nilai penjualan yang terkumpul bila akuisisi yang dilakukan AirAsia terhadap Batavia Air benar-benar terjadi. 

Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia melalui AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa (pemegang saham mayoritas PT Indonesia AirAsia) memutuskan untuk mengakuisisi Batavia Air dengan nilai pembelian 80 juta dolar AS.

“Setelah berbulan-bulan bernegosiasi, kami akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menjalin hubungan antara AirAsia dan Batavia Air,” kata CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, di Jakarta, Kamis (26/7).

Sementara itu, Presiden Direktur Fersindo, Dharmadi, memaparkan AirAsia Berhad akan memiliki saham di Batavia sebesar 49 persen dan Fersindo sendiri menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen.

Dharmadi yang juga menjabat sebagai Presdir Indonesia AirAsia mengemukakan bahwa akuisisi 100 persen saham Batavia akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pertama melalui akuisisi saham mayoritas 76,95 persen.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan akuisisi saham sebesar 23,05 persen yang diharapkan akan selesai pada kuartal kedua 2013, berdasarkan persetujuan regulator di Indonesia. (M040)

Editor: B Kunto Wibisono

July 30, 2012

BPN Siap Bagikan 13 Ribu Ha

Investor daily 30 July 2012

 

Oleh Novy Lumanauw dan Alina Musta’idah

 

JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera

mendistribusikan lahan telantar seluas 13 ribu ha kepada

petani, sebagai bagian program reformasi agraria. Lahan itu

bagian dari 7,2 juta ha lahan terindikasi dan potensi telantar

yang status hukumnya sudah clear and clean.

 

 

 

Kepala BPN Hendarman Supandji menjelaskan,

land reform atau reformasi agraria sebenarnya

sudah dijalankan pemerintah. Yang

belum direalisasikan adalah pembagian tanah

telantar untuk petani. “Nah, tanah yang

indikasi dan potensi telantar ada sekitar 7,2

juta ha. Ini masih potensi, belum dinyatakan

telantar. Yang punya potensi telantar 4,8 juta

ha. Apakah ini sudah didistribusikan kepada

petani? Belum,” ujar Hendarman kepada Investor

Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pada 2012, BPN sudah memetakan lebih kurang

149.000 bidang tanah untuk diredistribusikan

kepada para petani dan meliputi

luas sekitar 179.000 ha. BPN sudah menyatakan

lahan telantar seluas 37 ribu ha yang terdiri

atas 19 surat keputusan. Dari jumlah itu

ada enam surat keputusan yang digugat. “Jadi

masih ada sisa yang tidak digugat yaitu 13 ribu

ha. Ini rencananya akan kami redistribusikan

kepada rakyat,” tutur Hendarman.

Pada 2013, Hendarman menyatakan sudah

memiliki jadwal yang lebih besar dari tahun

ini. Semua jajaran BPN bertekad untuk

melaksanakan redistribusi tanah.

Dia mengakui, lahan 13 ribu ha itu belum tentu

cocok untuk tanaman pangan seperti kedelai,

padi, jagung, atau pun tebu. Untuk itu, pihaknya

bersama menteri pertanian sedang

menginventarisasi lahan tersebut. “Kemudian,

kalau itu baik untuk tanaman pangan, bagaimana

rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang

ada di kabupaten atau provinsi itu,” kata dia.

Selain itu, kata dia, BPN belum bisa mendistribusikan

lahan ke petani karena payung

hukum yang secara jelas mengatur distribusi

lahan belum ada. “Sekarang dalam proses,

dulu memang pernah ada tetapi belum ada

keputusan politik dari pemerintah,” ujarnya.

Namun, menurut Hendarman, konsep reformasi

agraria yang ditawarkan pemerintah adalah

menggunakan sistem kemitraan inti-plasma.

Setiap petani akan mendapat lahan dua

hektare (ha). “Ini masih dalam proses diskusi.

Tapi tujuannya supaya petani sejahtera. Tanah

diberikan kepada petani, petani bisa menguasai,

tetapi pupuk dan distribusinya diserahkan

kepada inti,” papar dia.

Pemerintah juga akan memfasilitasi akses

petani terhadap sumber pendanaan, seperti

bank dan koperasi. “Pendekatan bank selama

ini hanya kepada usaha kecil menengah

(UKM), kepada petani kan belum,” kata

Hendarman.

Selain petani, menurut dia, pemerintah memprioritaskan

industri kecil untuk memperoleh

lahan. “Saya sudah menandatangani MoU.

UKM diberikan tanah dan dibiayai,” tuturnya.

Hendarman menjelaskan, reformasi agraria

adalah pendistribusian tanah kepada rakyat

khususnya petani, kemudian dimanfaatkan

untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Tanah itu tidak boleh dijual. Tanah harus

dimanfaatkan sampai kakek nenek,” tuturnya.

Yang sedang diprioritaskan pemerintah saat

ini, menurut dia, land reform untuk tanah telantar.

Pelaksanaan land reform tersebut mengacu

pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

24 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menambahkan,

Kementerian Pertanian dan BPN

berkomitmen dalam satu bulan mendatang

untuk menyisir lahan telantar 13 ribu ha yang

bisa dimanfaatkan untuk para petani. “Empat

hari yang lalu saya bertemu dengan kepala

BPN untuk mencari solusi lahan yang dapat

dimanfaatkan para petani,” kata dia.

Bersama BPN, menurut Mentan, pihaknya

juga mendiskusikan soal hak guna usaha

(HGU) para pemilik tanah telantar dan soal

pola inti-plasma dalam pelaksanaan reformasi

agraria.

Kuasai 87% Lahan Pertanian

Sumber Investor Daily di pemerintahan

menyatakan, saat ini ada 13% pemilik lahan

yang menguasai 87% dari total lahan yang

berpotensi untuk pertanian. Pemilik lahan

tersebut adalah perusahaan-perusahaan besar

di bawah grup Sinarmas, Murdaya, dan Bakrie

dengan modal kuat. “Kalau rakyat mau buka

kebun 10 ha susahnya bukan main. Kalau

mereka 10 ribu ha nggak masalah,” kata dia.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang

sudah memegang hak guna usaha (HGU)

tersebut menguasai lahan untuk perkebunan

atau mereka sudah mengetahui potensi yang

ada di bawahnya yaitu tambang.

 

Jika tidak dimanfaatkan, lahanlahan

tersebut umumnya digunakan

sebagai land bank. “Pemerintah

seharusnya mengambil alih lahan

tersebut,” ujar dia.

Praktik yang paling parah adalah

saat HGU habis karena pihak yang

mengetahuinya adalah BPN. Jika

masyarakat mengetahui HGU, misal

milik PTPN sudah habis, bisa terjadi

penyerobotan. Untuk itu, PTPN

menservis BPN agar saat HGU habis,

informasi tersebut tidak sampai

keluar. “Kalau sampai ada penyerobotan,

berarti ada oknum yang juga

punya kepentingan dengan HGU

tersebut,” papar sumber tersebut.

Menurut dia, perusahaan swasta

juga melakukan permainan dalam

memperoleh HGU. Mereka tidak

hanya menyuap pejabat BPN, tetapi

juga bupati dan dinas kehutanan.

Konsorsium Pembaruan Agraria

(KPA) memperkirakan, saat ini ada

lebih 25 juta ha lahan dikuasai pemegang

Hak Pengusahaan Hutan

(HPH), 8 juta ha dikuasai investor

hutan tanaman industri (HTI), dan

12 juta ha dikuasai perkebunan besar

sawit. Sementara itu, 85% petani

RI merupakan petani gurem yang

memiliki lahan sangat sempit.

Deputi Sekjen Bidang Kajian dan

Kampanye KPA Iwan Nurdin menilai,

pelaksanaan reformasi agraria di

Indonesia berjalan lambat karena

tidak ada komitmen dari pemerintah.

“Seharusnya setelah pada level

discourse, presiden harus menurunkannya

pada level aksi,” ujar dia.

Presiden bisa langsung mengoordinasikan

para menteri dan badan

terkait untuk menyiapkan payung hukum,

apakah peraturan pemerintah

(PP) maupun perpres tentang mekanisme

pelaksanaan reforma agraria.

“Presiden bisa mengumpulkan

menteri kehutanan, kepala BPN, menteri

pertanian, kementerian PU, dan

menteri dalam negeri untuk membahas

masalah tersebut,” ujar Iwan.

Sebab, menurut Iwan, reformasi

agraria tidak sekadar program bagibagi

tanah kepada petani. Tapi redistribusi

tanah yang diikuti dengan

penyiapan lahan dan irigasi,

penyediaan benih, pasar, serta akses

terhadap kredit. “Kalau hanya redistribusi

lahan, petani akan menjual

lahannya dan akhirnya mereka tetap

tidak sejahtera. Sebab itu, kita lebih

sebut land reform plus,” ucap dia.

Menurut Iwan, pemerintah saat ini

sebenarnya sudah menerbitkan PP

No 36/198 dan PP No 11/2011 tentang

Penertiban dan Pendayagunaan

 

Kawasan Lingkar Barat

Sementara itu, fly over Rawa

Buaya panjangnya 929,56 m. Jalan

layang itu merupakan akses alternatif

yang menghubungkan Bandara

Internasional Soekarno-

Hatta, dengan wilayah Jalan Daan

Mogot ke arah Tangerang dan

sebaliknya.

Dirjen Bina Marga Kementerian

Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto

mengatakan, pembangunan

jalan layang tersebut diharapkan

bisa mengurai kemacetan di kawasan

Lingkar Barat Jakarta. Konstruksi

jembatan itu yang mulai dibangun

Oktober 2010 itu selesai Juni

2012 dan mulai dioperasikan Juli.

Proyek itu digarap kontraktor

nasional PT Jaya Konstruksi MP

dan pengawas PT Kerabat Inti Pratama.

Proyek senilai Rp 139, 65

miliar itu dikerjakan selama 600 hari

dan masa pemeliharaan 720 hari.

Lahan Telantar. Setelah itu masuk

fase notifikasi lahan telantar dan

akhirnya pemerintah menetapkan

suatu tanah sebagai tanah telantar.

“Ketika sudah ditetapkan sebagai

tanah telantar, status hukum dan hakhak

pemilik lama dicabut,” tuturnya.

Masalahnya saat ini, kata Iwan, para

pemilik lahan telantar itu mengajukan

gugatan balik ke BPN, setelah badan

tersebut menetapkan suatu lahan

sebagai lahan telantar. Sebab itu, luas

lahan telantar dilaporkan BPN

berbeda-beda tiap tahun. “Tahun

2011, dilaporkan ada 850 ribu ha, sekarang

120 ribu ha,” tuturnya.

Di samping tanah telantar, menurut

Iwan, sebenarnya pemerintah

memiliki tanah negara bebas yang

luasnya mencapai ratusan juta ha.

Namun, tanah-tanah tersebut saat

ini masih dibebani oleh izin-izin usaha

baik untuk HTI atau HPH.

“Ketika ada rakyat ingin menguasai

tanah itu, pemerintah tidak memperkuat

dengan sertifikat, tapi malah

mengusirnya. Ini yang banyak

memicu sengketa lahan,” tuturnya .

Menurut Iwan, luas tanah negara

yang bebas di Jawa saja saat ini ada

600 ribu ha yang dikuasai oleh PT

Perkebunan Negara (PTPN) dan 2,7

juta ha dikuasai oleh Perhutani. Bila

pemerintah memiliki komitmen terhadap

reformasi agraria, lahan-lahan

tersebut bisa dikelola oleh buruh

tani, sedangkan BUMN diarahkan

pada industri pengolah hasil

pertanian petani.

Iwan juga menyoroti pengembangan

kawasan perkebunan tanaman

pangan berskala luas (food estate)

yang pelaku utamanya adalah korporasi,

bukan petani. Terlebih lagi,

jika investor food estate adalah asing

yang sengaja mencari lahan pertanian

untuk memperkuat cadangan

pangan dalam negeri mereka. “Itu

harus kita tolak,” tuturnya.

Untuk mendorong peningkatan

produksi pangan dalam negeri, pemerintah

tidak perlu mengembangkan

food estate, tapi cukup menyediakan

lahan untuk petani dengan

infrastruktur. Mereka juga perlu

difasilitasi kredit murah.

“Kalau tujuan food estate untuk

alih teknologi, tidak ada transfer teknologi

tinggi di dunia pertanian,”

ujar Iwan.

Pemerintah perlu mencontoh reformasi

agraria yang berhasil dilakukan

di Jepang dan Korsel, yang

kemudian ditiru oleh Tiongkok dan

Vietnam. (m01/na)

 

 

++++++++++++++++++++

 

Sudah ditagih sekian lama.., kelihatannya masih akan sulit terwujud

Investor daily 30 Juli 2012

Menagih Janji Reforma Agraria

Oleh Lilis Mulyani*

 

Reforma agraria menjadi

salah satu misi

Pemerintahan Susilo

Bambang Yudhoyono yang

dijalankan sejak tahun 2007.

Hal itu dinyatakan dalam

pidato awal tahun Presiden

SBY pada 31 Januari 2007,

diulang lagi dalam pidato peringatan

50 tahun Undang-

Undang Pokok Agraria

(UUPA) pada 21 Oktober 2010, serta pada

sejumlah kesempatan lainnya.

Keinginan dan komitmen ini tidak

terlepas dari kenyataan bahwa laju ketimpangan

penguasaan lahan di Indonesia

memang semakin mengkhawatirkan. Sensus

Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS)

tentang luas penguasaan lahan selama

periode 1983 – 2003 menunjukkan, petani

gurem memiliki lahan kurang dari 0,50

hektare. Di sisi lain, jumlah dan luasan perkebunan

besar justru semakin meningkat,

demikian juga pemilikan lahan oleh

perorangan baik dalam rangka investasi

maupun dalam rangka spekulasi.

Ketimpangan ini sangat berisiko karena

bisa menimbulkan kerawanan sosial baru.

Pada 1998 hingga 2000-an, tak sedikit kasus

masyarakat lokal yang mengokupansi tanahtanah

telantar maupun produktif,

baik milik perorangan,

swasta ataupun perusahaan-

perusahaan perkebunan

dan kehutanan di sekitar

tempat tinggal mereka.

Rakyat terpaksa menggarap

tanah-tanah yang secara legal-

formal bukan milik

mereka karena terdorong

oleh pemenuhan kebutuhan

pangan yang saat itu terlalu

mahal untuk dibeli.

Meskipun demikian, kita

tidak bisa melihat kasus-kasus tersebut

peristiwa yang berdiri sendiri. Konflik

pertanahan harus ditempatkan dalam

rangkaian kejadian yang riwayatnya perlu

ditelusuri jauh ke belakang. Sejarah

pengambilalihan tanah dalam konflik

agraria di Indonesia memang terkait erat

dengan sejarah penerapan kebijakan yang

tidak pernah berpihak pada rakyat. Implementasi

kebijakan selalu saja menyimpang

dan itulah yang menyebabkan rakyat selalu

terusir dari tanah-tanah mereka.

Karena itulah, visi dan misi Presiden SBY

tentang Reforma Agraria menjadi tonggak

penting dalam perkembangan sejarah

agraria di Indonesia.

 

 

Setelah sekian lama isu land reform atau reforma

agraria dipetieskan di era Orde Baru, wacana

ini kembali muncul, meskipun hanya dalam

bentuk sebuah program, yaitu Reforma Agraria.

Bukan Bagi-bagi Tanah

Reforma Agraria merupakan salah satu upaya

yang dilakukan untuk mengurangi ketimpangan

penguasaan lahan dan meningkatkan

akses masyarakat miskin pada lahan. Inti program

Reforma Agraria adalah redistribusi tanah

dan juga kepastian penguasaan hak atas

tanah. Disebut sebagai program lintas sektoral,

karena objek tanah Reforma Agraria tidak hanya

tanah-tanah di bawah yuridiksi Badan Pertanahan

Nasional (BPN), seperti tanah yang

hak guna usaha (HGU), tapi juga tanah-tanah

yang ada di dalam pengelolaan Kementerian

Kehutanan, seperti tanah eks-HPH yang habis

masa berlakunya (tanah hutan konversi).

Dalam Rencana Strategis BPN tahun 2010

disebutkan bahwa BPN telah ‘berhasil’ meredistribusi

tanah seluas 367.701 hektare lahan

kepada 72.991 kepala keluarga. Namun, hasil

penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

(LIPI, 2011) menemukan, sebagian besar

tanah yang berhasil disertifikasi melalui

skema program Reforma Agraria banyak pula

yang merupakan Tanah Obyek Landreform

(TOL) yang telah ditetapkan sejak 1960 –1980-

an. Ada juga tanah-tanah eks-konflik yang

telah berhasil dimediasi. Jadi, tanah-tanah itu

sebagian besarnya memang telah dikuasai oleh

masyarakat penerima manfaat.

Namun, kita tentunya juga tidak bisa mengecilkan

prestasi BPN dalam redistribusi

tanah. Dibandingkan dengan periode-periode

sebelumnya, BPN telah berhasil meningkatkan

secara signifikan jumlah penerima redistribusi

tanah, yaitu dari sebanyak 34.195 kepala

keluarga selama 1961-2004 (43 tahun);

menjadi 72.991 hanya dalam kurun waktu

2005-2008 (3 tahun).

Hanya harus diingat bahwa Reforma Agraria

bukan semata-mata bertujuan membagibagi

tanah kemudian melegalisasinya melalui

proses sertifikasi. Jika hanya itu yang dilakukan,

kemungkinan tanah-tanah ini dijual kembali

kepada pengumpul tanah dan mereka

akan semakin kuat. Ini pada akhirnya hanya

akan memunculkan tuan-tuan tanah baru.

Hal yang justru jauh lebih penting adalah

membangun keterikatan penerima program

dengan tanahnya sebagai sumber penghidupan

yang utama.

Pada awalnya, program Reforma Agraria ini

dirancang sebagai sebuah kombinasi penerapan

konsep reformasi aset ala Hernando de

Soto (2000) dan reformasi akses ala Amartya

Sen (1999). Jadi Reforma Agraria tidak sekadar

meredistribusi tanah, dan melegalisasinya

sebagaimana konsep yang dipopulerkan oleh

Hernando de Soto. Program ini harus juga

bisa membuka akses masyarakat penerima

dan masyarakat sekitarnya pada sistem ekonomi

yang lebih luas dalam rangka meningkatkan

produktivitas mereka. Hal ini bisa dilakukan

dengan membuka akses melalui pembangunan

infrastruktur yang memadai, juga

dengan membuka akses modal dan pasar.

Paradoks Kebijakan Ekonomi

Menjalankan Reforma Agraria dalam

kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidaklah

mudah. Kebijakan pembangunan ekonomi

saat ini secara eksplisit lebih memihak perkebunan

besar, pembangunan infrastruktur besar-

besaran, budidaya agrikultur besar-besaran,

serta bentuk-bentuk pembangunan ekonomi

yang “rakus lahan”. Reforma Agraria pada

akhirnya bagaikan sebuah paradoks di dalam

arah kebijakan ekonomi Indonesia saat ini.

Beberapa permasalahan juga diindikasikan

menjadi penghambat utama terlaksananya

Reforma Agraria. Ini bisa kita lihat, apakah Kementerian

Kehutanan telah bersedia melepaskan

hutan produksi yang dapat dikonversi

(HPKv) seluas sekitar 8,15 juta hektare di 17

provinsi? Atau, apakah pemegang hak di tanahtanah

yang telantar seluas sekitar 7,3 juta hektare

di seluruh wilayah Indonesia akan dengan

begitu saja melepaskan tanahnya tanpa menggugat

kebijakan BPN yang telah memberikan

hak kemudian mengambilnya kembali?

Lalu, mekanisme apa yang harus ditempuh

untuk melepaskan hak-hak tersebut tanpa merugikan

pemegang hak? Pertanyaan-pertanyaan

ini seolah menandai kegamangan BPN selaku

institusi pelaksana dan pemerintahan SBY sendiri

dalam melaksanakan Reforma Agraria.

Wacana resistensi sektor-sektor terkait juga

diindikasikan menguat, khususnya ketika

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma

Agraria yang telah disusun sejak tahun

2010 belum juga jelas nasibnya hingga kini.

Saat ini, praktis aturan yang dijadikan dasar

pelaksanaan Reforma Agraria adalah TAP

MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria

dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan

UUPA Tahun 1960.

Ada juga beberapa aturan pelaksana

UUPA, seperti PP No 224 Tahun 1961 tentang

Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian

Ganti Kerugian. Dari sisi logika hukum

terjadi kerancuan karena konteks kelembagaan

maupun arah kebijakan pembangunan

ekonomi tahun 1960-an sangat jauh berbeda

dengan kondisi Indonesia saat ini.

Reforma Agraria saat ini baru merupakan

janji yang implementasinya masih dilakukan

secara sporadis. Pada level negara, meskipun

political will dan political commitment cukup

tinggi, political power untuk program ini terbukti

masih mandul.

Seandainya hendak dijadikan sebuah agenda

nasional yang berkesinambungan, Reforma

Agraria bisa menjadi salah satu jawaban

untuk mencegah dan menangani konflik

agraria. Ini sekaligus menjamin kepastian

pengusahaan lahan oleh para investor. Sayangnya,

kita masih harus menunggu, padahal

masa pemerintahan Presiden SBY dua tahun

lagi berakhir. Kita tidak tahu apakah pemerintahan

selanjutnya akan memiliki perhatian

yang sama pada Reforma Agraria. q

Lilis Mulyani, peneliti bidang hukum pada

Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan

(PMB) Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia (LIPI)

July 30, 2012

Puncak Mengancam Jakarta

 

Otak PNS Pemda memang di hormon , mereka tidak pernah berpikir panjang , yang mereka pikirkan hanya kenikmatan duit project sesaat !
Senin,
30 Juli 2012

 

Pemkab Bogor Akan Ubah Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi dan Permukiman

 

BOGOR, KOMPAS – Ancaman tanah longsor dan banjir di Bogor dan DKI Jakarta akan membesar akibat semakin berkurangnya tutupan lahan di kawasan Puncak. Pemerintah Kabupaten Bogor berencana merevisi status hutan lindung di kawasan Puncak sehingga akan mempercepat kerusakan hulu Sungai Ciliwung.

Demikian benang merah yang disampaikan peneliti senior Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor Ernan Rustiadi, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB Kukuh Murtilaksono, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia Hapsoro, dan pantauan Kompas dalam sepekan terakhir hingga Minggu (29/7).

Mereka menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang hendak merevisi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2005-2025, terutama soal status hutan lindung.

Rencana itu tertuang dalam draf revisi Perda No 19/2008 yang sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor. Ditargetkan, pada Oktober-November 2012, draf itu akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bogor.

Dalam Perda RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku saat ini disebutkan 8.700 hektar lahan yang sebagian besar di kawasan Puncak adalah hutan lindung. Namun, setelah perda direvisi, lahan itu nantinya akan dikembalikan sebagai hutan produksi, permukiman, dan kebun.

Kepala Subbidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup pada Bappeda Kabupaten Bogor Suryanto Putra membenarkan rencana itu. ”Dengan revisi itu, Kabupaten Bogor tidak lagi memiliki hutan lindung. Hanya ada hutan konservasi dan hutan produksi,” kata Suryanto (Kompas, 24/7).

Ernan Rustiadi membayangkan, dengan adanya revisi perda itu, tren pengurangan tutupan lahan di Puncak akan semakin menggila dalam 20 tahun mendatang. ”Begitu ada perubahan status dalam RTRW dari hutan lindung (dikembalikan sebagai hutan produksi, permukiman, dan kebun), saya membayangkan tren akselerasi penurunan tutupan hutan,” tutur Ernan.

P4W IPB mencatat, alih fungsi lahan merupakan persoalan utama kerusakan ekosistem Puncak. Dalam kurun waktu 1990-2010 saja ada 354 hektar hutan lebat dan 755 hektar hutan semak di Subdaerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu yang sudah beralih fungsi. Sementara luas permukiman yang pada tahun 1990 tercatat 883 hektar sudah bertambah 1.287 hektar dalam 20 tahun.

Kajian Forest Watch Indonesia bahkan menunjukkan tutupan hutan di seluruh daerah aliran Sungai Ciliwung, saat ini, hanya tinggal 12 persen dari 29.067 hektar. Tutupan hutan itu pun hampir seluruhnya berada di kawasan Puncak.

Permukiman tak terkendali

Berdasarkan pengamatan Kompas, pertumbuhan permukiman di Puncak memang sudah tidak ”terkendali”. Di sepanjang jalur Gadog (Megamendung) hingga Tugu Utara (Cisarua), misalnya, hampir tak lagi tersisa lahan terbuka di tepi jalan karena dipenuhi rumah makan serta hotel dan wisma.

Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor tahun 2010 menunjukkan, dari 179 wisma dan hotel (melati dan bintang) di Kabupaten Bogor, 80 persen di antaranya berada di kawasan Puncak. Sementara, dari 122 restoran menengah atas, sekitar 40 persen di antaranya berada di Puncak.

Banyak vila tak berizin juga berdiri di Cisarua dan Megamendung. Tahun 2010, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor mencatat ada 274 vila tak berizin, sementara pada tahun 2011 jumlahnya sudah meningkat hampir dua kali lipat, menjadi 401 vila. Vila itu berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan garapan. Namun, belum ada upaya penertiban oleh pemerintah setempat dalam dua tahun terakhir ini.

Tingkatkan frekuensi banjir

Menurut Ernan, perubahan tutupan lahan ini memberi dampak pada frekuensi banjir di DKI Jakarta yang cenderung naik setiap tahun.

Hal ini juga didukung analisis tim P4W IPB yang meneliti korelasi antara curah hujan di Subdaerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu dan kejadian banjir di DKI Jakarta tahun 1990-2010. Hasilnya menunjukkan, curah hujan cenderung tetap, tidak berubah, tetapi kejadian banjir selalu naik dari tahun ke tahun. Tahun 2000, sebanyak 102 desa/kelurahan di Jabodetabek terkena banjir (6 persen), sedangkan tahun 2008 mencapai 644 desa (37,8 persen).

Kukuh Murtilaksono mengingatkan, dilihat dari kelerengan lahan di Puncak, seharusnya kawasan Puncak memang berfungsi sebagai hutan lindung. Namun, telah terjadi tarik-menarik antara keinginan melindungi lingkungan dan kepentingan ekonomi karena nilai tanah di kawasan itu tinggi. ”Harus dikaji apakah nilai ekonomi yang didapat itu sebanding dengan jasa lingkungan sebagai hutan lindung,” katanya menegaskan.

Hapsoro dari Forest Watch Indonesia berpendapat, rencana soal perubahan status ini hendaknya tidak ditempatkan dalam konteks perdebatan antara fungsi hutan produksi atau hutan lindung, tetapi yang perlu diperhatikan adalah fungsi yang hilang. ”Jika hutan itu statusnya menjadi hutan produksi, apakah ada jaminan fungsi lindung tetap terjaga,” ujarnya.

Menyesuaikan Perda Jabar

Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Dandan Mulyadi menegaskan, Pemkab Bogor tidak berniat dan tidak memiliki keberanian untuk menghilangkan hutan lindung.

Menurut dia, rencana revisi itu justru hendak menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan serta menyesuaikan dengan Perda RTRW Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jabar 2009-2029. Dalam Perda RTRW Jabar dinyatakan tidak ada hutan lindung di Kabupaten Bogor. ”Perda RTRW Kabupaten Bogor lahir lebih dulu dari Perda RTRW Jabar sehingga kami harus menyesuaikannya,” ujarnya.

Suryanto Putra menambahkan, kendati dalam Perda RTRW Kabupaten Bogor lahan seluas 8.700 hektar ditetapkan sebagai hutan lindung, realitasnya di kawasan itu tidak terdapat hutan lindung.

Perhitungan di atas peta, lahan yang diarahkan sebagai hutan lindung dalam RTRW itu sebenarnya 63 persen (5.469 hektar) merupakan hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani dan 30 persen (3.087 hektar) kawasan nonhutan berupa permukiman dan pertanian. (GAL)

July 30, 2012

BI gulirkan wacana pembatasan penghasilan bankir

Duh performa bankir biasa saja.. tapi gaji setinggi langit. 
 
 Dari kontan online 

Penghasilan Bankir Indonesia

BI gulirkan wacana pembatasan penghasilan bankir

Oleh Roy Franedya, Nurul Kolbi – Jumat, 20 Juli 2012 | 08:19 WIB
 
 
Komentar
Telah dibaca sebanyak 2380 kali
 
 
 
 
 
BI gulirkan wacana pembatasan penghasilan bankir

JAKARTA. Ada satu keunggulan bank asal Indonesia: penghasilan bankirnya paling tinggi di ASEAN. Pendapatan bankir di Indonesia melampaui bankir di Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.

Padahal dari sisi “prestasi”, tahun lalu bank asal Indonesia yang masuk daftar 20 bank terbesar se-Asia Tenggara hanya empat. Mereka menempati peringkat 9, 11, 14 dan 15. Peringkat satu hingga kedelapan diisi bank asal Singapura, Malaysia dan Thailand.

Aset Bank Mandiri, bank terbesar di Tanah Air, hanya setara 39% dari total aset Malayan Banking (Maybank). Mandiri di peringkat sembilan dengan aset US$ 54,4 miliar, sedangkan Maybank di posisi ketiga dengan aset US$ 136,3 miliar. Posisi satu dipegang bank asal Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dengan aset sekitar US$ 213,54 miliar.

Anomali ini terungkap dalam survei BI terhadap gaji pegawai empat bank besar di masing-masing negara. BI melakukan survei tahun 2011 dan menggunakan data keuangan periode sama.

Survei itu menyebutkan, rata-rata pendapatan direksi bank di Filipina sekitar Rp 1,1 miliar per tahun, Thailand Rp 2 miliar dan Malaysia Rp 5,6 miliar. Sementara penghasilan direksi bank di Indonesia mencapai Rp 12 miliar per tahun.

Ironisnya, kendati penghasilan total bankir di Indonesia tertinggi di ASEAN, bukan berarti penghasilan pegawai bank di Indonesia juga paling tinggi. Penghasilan pegawai bank di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia.

Thailand menduduki posisi teratas dengan rata-rata gaji karyawan Rp 300 juta per tahun. Posisi runner-up Malaysia dengan Rp 236 juta per tahun, dan bankir di Indonesia meraih Rp 193 juta per tahun.

Tingginya remunerasi bankir ini berkorelasi terhadap biaya overhead. Di Indonesia biaya tenaga kerja menyumbang 2,44% terhadap biaya overhead, Filipina hanya 1,81%, Malaysia 1,74% dan Thailand 1,34%.

Melihat kondisi ini, BI berencana meninjau sistem remunerasi bankir. BI akan menggunakan beberapa indikator penilaian. Lagi pula, pengaturan gaji bankir juga menjadi perhatian utama bank sentral di seluruh dunia.

Menurut Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Effendi Siregar, tahap awal BI akan mengimbau bank menurunkan remunerasi, sambil menunggu rampungnya kajian bank sentral negara lain. “Kami akan melihat negara lain, kami harus menggunakan best practice internasional,” ujarnya, Rabu (18/7).

Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, meragukan data BI. Dia menyangsikan direksi bank di Indonesia mendapat remunerasi tertinggi di ASEAN.

Sigit menjelaskan tingginya overhead cost bukan semata-mata karena remunerasi dan biaya pegawai. Bisa juga akibat tingginya investasi cabang dan teknologi. Demografi juga tidak sama.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destry Damayanti, menilai, tingginya remunerasi direksi akibat terbatasnya jumlah SDM. Di sisi lain, bisnis perbankan tumbuh pesat.

July 29, 2012

Tiap Tahun, 300 Hektar Sawah di Karawang ‘Digusur’ Jadi Rumah dan Pabrik

Berapa kerugian negara ? Bayangkan saja daerah ini dari dahulu mendapatkan prioritas pembangunan saluran irigasi..

Wiji Nurhayat – detikfinance
Sabtu, 28/07/2012 14:33 WIB

Karawang – Sektor pertanian di Indonesia terus menurun kinerjanya. Salah satu masalah yang dihadapi adalah, lahan pertanian di daerah tergusur untuk dijadikan wilayah pemukiman dan industri. Hal ini terjadi di Karawang.

“Itu masalahnya, konversi lahan. Karawang menjadi korban, kita akan selesaikan ini dengan merangkai Bupati dan DPRD,” ungkap Menteri Pertanian Suswono kepadadetikFinance saat melakukan kunjungan di Gudang Bulog Purwosari, Jawa Barat, Sabtu (28/07/12).

Karawang menjadi korban dari konversi lahan yang merajelela yang dilakukan oleh pihak yang memiliki uang banyak untuk dijadikan pabrik dan perumahan. “Menurut catatan provinsi Jawa Barat, di kabupaten Karawang 300 hektar (lahan pertanian) hilang per tahun,” imbuhnya.

“Bayangkan, 800 hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan/industri, jika dikalikan dengan 2 kali panen dan satu kali panennya menghasilkan 5-6 ton sudah berapa kehilangannya,” paparnya

Karawang menurut catatan sudah berubah peringkat posisi lumbung padi. Karawang turun peringkat menjadi peringkat kedua penghasil beras di Jawa Barat. Namun saat ini posisinya telah digeser oleh Indramayu.

“Masyarakat harus segera lapor ke DPRD dan Bupati terkait masalah ini tetapi dengan cara damai. Saya menduga orang-orang kaya asal Jakarta yang membangun perumahan dan pabrik-pabrik itu,” katanya.

Permasalahan serupa juga diungkapkan petani di Subang dan Indramayu yang banyak lahan-lahan pertanian sudah dikonversi ke perumahan dan industri.

“Bupati harus melihat, jika ini terus menerus terjadi bukan tidak mungkin beras kita jadi langka dan kita harus impor,” tutupnya.