Posts tagged ‘Pt Freeport mc Moran’

April 11, 2017

Begini Cara BUMN Ambil 51% Saham Freeport

Selasa 11 Apr 2017, 15:50 WIB

Hendra Kusuma – detikFinance
Begini Cara BUMN Ambil 51% Saham FreeportFoto: Grandyos Zafna
Jakarta – Pemerintah minta PT Freeport Indonesia melepas 51% sahamnya ke pihak Indonesia. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya acara untuk menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno, menyatakan pemerintah sedang menggodok pembentukan induk usaha alias holding BUMN pertambangan.

Nantinya di dalam holding ini ada 4 BUMN tambang, antara lain PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai induk.

“Jadi pertanyaannya, mampu enggak BUMN? Bu Rini (Soemarno, Menteri BUMN) bilang mampu. Kita (BUMN Indonesia) punya aset Rp 5.600 triliun,” kata Harry, saat berbincang santai di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Sampai saat ini belum ada nilai pasti berapa harga 51% saham Freeport. Namun Harry memastikan, holding BUMN Tambang tidak akan kehabisan dana untuk itu.

Sebab, kemampuan holding BUMN Tambang meminjam ke bank akan semakin besar setelah aset-aset perusahaan pelat merah itu digabung. Selain itu ada opsi juga untuk menerbitkan obligasi setelah holding terbentuk.

Leverage holding, kondolidasi, pinjaman bank, obligasi. Bukan nasionalisasi, ini murni business to business. Enggak ada ambil nasionalisasi. Kita pernah nasionalisasi 600 perusahaan Belanda kita ambil, cuma gudangnya saja, perusahaannya tetap di Belanda,” jelasnya. (ang/ang)

March 5, 2017

Apapun Statusnya, Freeport Indonesia Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

bayar pajak cuman rp 8 T tiap tahun… ckckck… perusahaan rampok !

Sabtu, 4 Maret 2017 | 10:20 WIB
thikstockphotosIlustrasi pergerakan harga saham

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan apa pun izin usaha yang berlaku untuk Freeport Indonesia, apakah menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau tetap Kontrak Karya (KK), perusahaan itu harus tetap mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

“Jika Freeport mengacu pada peraturan KK tahun 1991, secara jelas disebutkan Freeport harus melakukan divestasi 51 persen saham ke Indonesia,” kata Budi di Jakarta.

Sementara itu, jika Freeport memilih format IUPK dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pasal 97 ayat 2 aturan itu menyebutkan perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun, wajib mendivestasikan 51 persen sahamnya ke pihak Indonesia.

Selanjutnya, kata Budi, jika 51 persen divestasi saham tersebut telah direalisasikan Freeport Indonesia, maka holding pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan mengelolanya.

“BUMN sudah disiapkan dengan BUMN holding yaitu PT Inalum sebagai hoding. Jadi saat ini, holding pertambangan ini miliki 65 persen saham Antam, 65 persen Bukit Asam, 65 persen saham Timah, dan 9,36 persen saham dari Freeport,” pungkasnya.

November 21, 2016

Chappy Hakim Jadi Presdir Freeport

Koran Tempo

SENIN, 21 NOVEMBER 2016

JAKARTA – Freeport-McMoRan Inc menunjuk bekas Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn.) Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Chappy akan menggantikan posisi Maroef Sjamsoeddin yang mengundurkan diri sejak Januari lalu.

Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, memberikan konfirmasi ihwal hal tersebut. “Pak Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,” kata dia, kemarin.

Riza menyatakan penunjukan tersebut dilakukan setelah Freeport berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia. “Saat ini sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham,” katanya.

Informasi pemilihan Chappy bermula dari beredarnya interoffice memorandum dari President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson. Dalam memo bertanggal 19 November 2016 itu, ia menyatakan, “Dengan gembira saya mengumumkan bahwa Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.”

Chappy bukan orang baru di Freeport. Alumnus Akabri Udara 1971 itu telah diangkat sebagai penasihat senior Freeport Indonesia sejak Agustus 2016. Adkerson juga menyebutkan berbagai prestasi Chappy, sehingga layak menduduki posisi direktur utama perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua itu. Di antaranya sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi serta staf ahli Menteri Perhubungan. “Lebih dari 15 buku tentang penerbangan dan pertahanan telah dihasilkannya,” kata Adkerson.

Namun, dalam bisnis pertambangan, Chappy dinilai masih minim pengalaman. Pengamat energi dari Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, “Chappy tidak punya pengalaman di bisnis Freeport. Kontaknya juga terbatas. Bagaimana ia menangani isu Freeport terkait dengan divestasi, pembangunan smelter, ekspor konsentrat, dan lain-lain?”

Chappy belum memberi tanggapan atas penunjukan dirinya tersebut. Dia tidak merespons panggilan telepon atau membalas pesan pendek yang dikirimkan. PINGIT ARIA

September 2, 2016

Penjelasan Luhut Soal Izin Ekspor dari Arcandra untuk Freeport

LBP berambisi jadi wakil presiden di 2019.Jokowi- LBP.. serem broo ! 

Skenario mencari duitnya ya lewat memeras PT Freeport.  Hampir mirip dengan percakapan Setya Novanyo – Mohamad Riza dan Presdir PT Freeport..

Serem banget nu negeri dipimpin sama manusia macam ini 

Kamis, 01/09/2016 19:34 WIB

Ini Penjelasan Luhut Soal Izin Ekspor dari Arcandra untuk Freeport
Michael Agustinus – detikFinance
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta – Dalam rapat dengan Komisi VII DPR hari ini, Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, mendapat pertanyaan soal keabsahan rekomendasi izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Arcandra Tahar untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rekomendasi perpanjangan izin ekspor itu dipersoalkan karena Arcandra kemudian diketahui ternyata berkewarganeragaan ganda. Akibat tersandung masalah kewarganegaraan ini pula Arcandra dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2016 lalu.

Terkait hal ini, Luhut menjelaskan bahwa persetujuan perpanjangan izin ekspor yang diberikan Arcandra mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat pendahulu Arcandra, yaitu Sudirman Said.

“Menyangkut masalah kronologis persetujuan ekspor PTFI, ini memang diberikan oleh Pak Candra. Jadi apa yang ditandatangani Pak Bambang (Dirjen Minerba) mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015,” ujar Luhut kepada para anggota Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Luhut, Arcandra telah mengikuti semua peraturan yang ada, tidak ada yang salah dengan perpanjangan izin ekspor yang diberikan untuk Freeport pada Agustus 2016 lalu.

“Jadi sebenarnya semua ketentuan yang ada sudah dilakukan oleh Pak Bambang dan di-reconfirm oleh Pak Candra. Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari menteri sebelumnya supaya dilaksanakan,” ucapnya.

Perpanjangan izin untuk Freeport itu, sambungnya, diberikan semata-mata karena Arcandra menghormati aturan-aturan yang sudah ada.

“Jadi sebenarnya kita tidak ingin berdebat soal itu, saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan Pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan,” tegas Luhut.

Setelah Luhut memberikan penjelasan itu, seorang anggota dewan menanyakan lagi, apakah izin itu tetap sah apabila yang menandatangani adalah warga negara asing (WNA) seperti Arcandra.

Spontan Luhut menjawab bahwa tetap sah karena pada saat memberikan perpanjangan izin untuk Freeport, masalah kewarganegaraan ganda Arcandra belum terkuak.

“Kan waktu itu belum ketahuan (kewarganegaraan Arcandra) Pak. Masalahnya kan disitu,” tutupnya.
(ang/ang)

August 18, 2016

Jika presiden pakai lagi Archandra, 1000 % setuju dari “Papa Minta Saham jadi Papa minta Pasport”

ya iyalah 10.000%  si Archandra sudah teken persetujuan eksport konsentrat tembaga PT Freeport.. Masih ingat kasus Papa Minta saham ??? Nah ini dia..

Dari koran Tempo 18 Agustus

27 Juli 2016-15 Agustus 2016

Profesional

Catatan: Menerbitkan rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.

Kasus: Memiliki dua kewarganegaraan. EKO ARI | DANNI M (PDAT)

Jika presiden pakai lagi Archandra, 1000 % setuju

BERITA TERKAIT

  • Archandra Tahar jadi menteri tersingkat di RI

  • Archandra Tahar dicopot dari jabatan Menteri ESDM

  • Presiden harus jelaskan status Archandra

  • Setnov: Soal Archandra, Jokowi pasti paham aturan

JAKARTA. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan mendukung Presiden Joko Widodo jika akan memakai kembali Archandra Tahar di Indonesia.

“Saya pikir kalau Presiden mempertimbangkan beliau (Archandra Tahar) untuk dipakai di Indonesia, 1000 % saya setuju,” kata Luhut usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Luhut mengatakan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Archandra Tahar telah berhasil mengurai struktur biaya perminyakan di Blok Masela.

Dia juga mengatakan Archandra juga dapat memetakan operasi laut dalam di Makassar dan juga mengenai struktur harga-harga gas yang telah mahal.

Luhut mencontohkan harga gas di Singapura bisa 4 dollar AS, namun di Indonesia masih di kisaran 6-7 dollar serta harga avtur Indonesia lebih mahal 20 % dari negara tetangga.

Menurut dia, hal-hal tersebut bisa memperbaiki dan memiliki nilai tambah bagi Indonesia.

“Itu menghemat puluhan miliar dollar dan itu akan menguntungkan kita dan membuat harga-harga mungkin menjadi murah karena kita bisa tahu struktur cost dengan baik,” katanya.

Luhut mengatakan kemungkinan dipakai kembali Archandra bisa saja terjadi dan itu tergantung dari penilaian Presiden jika memberikan nilai tambah bagi bangsa dan negara.

“Kita jangan mempersoalkan itu, kalau dia (Archandra) bisa memberikan nilai tambah bagi bangsa ini, itu kita harus apresiasi,” kata Luhut.

Menko Maritim mengungkapkan saat ini ada 70 profesor Indoensia di Amerika, yang sebagian berwarga negara adidaya, telah komitmen kembali ke Indonesia.

“Ada 24 kemarin yang sudah komit kembali ke Indonesia, membantu Indonesia, dan membantu Presiden, karena tidak pada level menteri, tidak kelihatan, sebagian dari mereka warga negara Amerika,” ungkapnya.

Luhut berharap harus dihargai upaya mereka untuk kembali ke Indonesia, namun jika ada perbedaan jangan melihat dari sisi negatifnya terus tapi juga sisi positifnya.

“Kita jangan terus lihat dari segi negatifnya tapi kita lihat juga positifnya, karena mereka membawa nilai tambah untuk membawa Indonesia menjadi lebih bagus,” katanya.

Luhut berharap untuk belajar mengapresiasi kelebihan orang lain dan tidak terus berpikiran negatif bagi orang-orang yang akan kembali ke Indonesia.

Ketika ditanya posisi Archandra sebagai staf ahli, Luhut mengatakan bisa apa saja kedudukannya asalkan bisa membangun Indonesia lebih baik.

“Ya bisa saja (staf ahli), apa saja bisa, saya sudah katakan tadi peluang apa saja bisa terjadi, buat Pak Candra atau orang lain, Candra-Candra lain untuk membangun Indonesia,” katanya.

Mantan Menteri ESDMArchandra Tahar datang ke Istana Merdeka sebelum Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, namun ketika ditanya tentang kedatangannya ke Istana tidak mau memberikan keterangan.

++++++

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016

Partai Berebut Kursi Menteri ESDM

 Partai Berebut Kursi Menteri ESDM

JAKARTA – Sejumlah partai mulai berebut kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditinggalkan Arcandra Tahar karena dicopot oleh Presiden Joko Widodo pada Senin lalu. Walau belum 20 hari menjadi menteri, Arcandra terpaksa menanggalkan jabatan itu karena masalah kewarganegaraan. Ia terdeteksi melanggar undang-undang lantaran memiliki dua paspor: Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketua Partai NasDem Akbar Faisal mengatakan telah menyiapkan kandidat untuk posisi tersebut. Anggota Komisi Energi Dewan Per­wakilan Rakyat, Kurtubi, akan disorongkan menjadi Menteri ESDM, yang kini di­rang­­kap oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Dia (Kurtubi) kompeten dan berpengalaman 32 tahun di bidang energi,” kata Akbar kepada Tempo, kemarin.

Apalagi, menurut Akbar, Kurtubi juga memahami arah kebijakan pemerintah, terutama yang terkait dengan bidang energi, di masa mendatang. Partai Golkar juga berharap mendapat tambahan kursi menteri setelah politikus partai ini, Airlangga Hartarto, pernah kebagian kursi Menteri Perindustrian. Politikus Partai Golkar, Nurul Arifin, berujar partainya memang telah menyiapkan kandidat. “Namanya akan kami berikan jika Presiden meminta,” kata Nurul.

Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Golkar bakal mengajukan Satya Widya Yudha. Wakil Ketua Fraksi Golkar ini pernah santer disebut menjelang reshuffle kabinet jilid II pada 27 Juli lalu. Selama dua periode di DPR, Satya duduk di Komisi Energi. Ia pernah berkarier di perusahaan minyak dan gas Atlantic Richfield Company (ARCO) dan British Petroleum (BP). Satya mengelak ketika dirinya disebut disorongkan oleh partai. “Semua keputusan tergantung Presiden,” ujarnya, Selasa lalu.

Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan partainya tak punya agenda membahas calon Menteri ESDM. “Kami banyak urusan lain yang lebih urgent untuk dirampungkan,” kata dia.

Pengamat politik Centre for Strategic and International Studies, J. Kristiadi, ber­­pen­­dapat Menteri Energi sebaiknya seorang profesional. Alasannya, pos energi menjadi incaran banyak pihak. Bila politikus menduduki pos itu, dikhawatirkan hal ini akan mempengaruhi efektivitas kebijakannya. “Loyalitas partai (kepada Presiden) tidak setinggi kalangan profesional,” ujarnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Jokowi masih mengkaji pengganti Arcandra Tahar. Soal kapan waktunya, Pramono mengatakan, “Ini masih 17 Agustus. Pada waktunya, Presiden mengkaji.”

Namun Menteri Luhut mengatakan tak mau berlama-lama merangkap Menteri ESDM. Menurut dia, kandidat menteri akan diputuskan segera. “Presiden masih memproses. Saya kira tidak akan lama,” ucap Luhut, yang menilai kaum profesional lebih pas menduduki kursi tersebut. DEWI SUCI RAHAYU | ROBBY IRFANI | ADITYA BUDIMAN | EKO ARI


Profesional Sedikit Berkasus

Setelah rezim Orde Baru, latar belakang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berganti-ganti antara politikus dan profesional. Menteri dari kalangan profesional lebih sedikit berkasus.

Kuntoro Mangkusubroto

Maret 1998-Oktober 1999

Profesional

Catatan: Penyusunan Undang-Undang Migas.

Susilo Bambang Yudhoyono

Oktober 1999-Agustus 2000

Militer

Catatan: Tak ada yang menonjol.

Purnomo Yusgiantoro

Agustus 2000-Oktober 2004 dan Oktober 2004-Oktober 2009

Profesional

Catatan: Beberapa kali menaikkan harga BBM mengikuti standar harga internasional, 10 kali menaikkan tarif listrik dan menekan rasio pemerataan listrik.

Kasus: Menjadi saksi dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Darwin Zahedy Saleh

Oktober 2009-Oktober 2011

Politikus Partai Demokrat

Catatan: Dinilai tak mampu menyelesaikan renegosiasi kontrak pertambangan.

Kasus: Terjerat kasus perselingkuhan dengan sekretaris pribadinya.

Jero Wacik

Oktober 2011-September 2014

Politikus Partai Demokrat

Catatan: Merintis proyek listrik 10 ribu megawatt tahap I dan II. Melarang mobil berpelat merah menggunakan BBM subsidi.

Kasus: Terjerat perkara penyalahgunaan dana operasional menteri selama menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM.

Sudirman Said

Oktober 2014-Juli 2016

Profesional

Catatan: Pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral), pencabutan subsidi Premium dan solar.

Kasus: Sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Arcandra Tahar

27 Juli 2016-15 Agustus 2016

Profesional

Catatan: Menerbitkan rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.

Kasus: Memiliki dua kewarganegaraan. EKO ARI | DANNI M (PDAT)

February 11, 2016

Freeport Mendapat Keringanan Lagi

Perusahaan raksasa nan Brengsek ini kok masih dikasih keringanan ???? Wani piro ?
Koran Tempo
KAMIS, 11 FEBRUARI 2016

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan baru itu memudahkan PT Freeport Indonesia mengekspor kembali produknya, setelah mandek dua pekan.

“Permen diundangkan pada Jumat, 6 Februari 2016, atau tiga hari sebelum rekomendasi perpanjangan ekspor untuk Freeport terbit,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Teguh Pamudji, kemarin.

Kebijakan itu dituding sebagai upaya pemerintah memuluskan bisnis Freeport, tanpa harus memenuhi aturan yang mewajibkan pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter. Ahli hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai pemerintah telah memperlakukan Freeport sebagai anak emas.

Sebelumnya, pemerintah juga memaklumi alasan Freeport menunda pembangunan smelter, meski tenggat pada 2014 terlewati. Redi menganggap regulasi baru ini akan menyebabkan program hilirisasi pertambangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 makin tersendat. “Kementerian Energi tak melihat perusahaan tambang menengah lain yang telah bersusah-payah membangun smelter,” katanya, kemarin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono membantah tudingan itu. Menurut dia, aturan baru justru lebih fleksibel dan menjamin kepastian pembangunan smelter. “Harga komoditas sedang turun, Freeport dan perusahaan lain kesulitan uang,” Bambang beralasan.

Redi menyoroti Pasal 10 ayat 3 aturan baru, yang menggugurkan kewajiban perusahaan melaporkan kemajuan pembangunan smelter sebesar 60 persen dari total investasi. Dalam ketentuan sebelumnya, kemajuan proyek sebesar 60 persen ini menjadi syarat utama terbitnya rekomendasi izin ekspor.

Aturan baru itu berkebalikan dengan sikap Kementerian Energi, yang sebelumnya kukuh menolak memberikan rekomendasi ekspor sebelum Freeport menyetor jaminan pembangunan smelter US$ 530 juta dan bea keluar 5 persen. Syarat itu diberlakukan karena perkembangan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, tidak mencapai 60 persen sesuai dengan ketentuan.

Alih-alih menaati regulasi, perusahaan malah meminta kelonggaran. Kementerian setuju pembayaran US$ 530 juta atau setara dengan Rp 7 triliun lebih itu ditunda. “Yang penting, kegiatan ekonomi di Timika tetap jalan,” ujar Sudirman, 2 Februari lalu.

Juru bicara Freeport, Riza Pratama, menolak berkomentar. Ia hanya berterima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan izin ekspor. “Kami bisa tenang karena kegiatan ekonomi bisa terus berjalan,” ujar Riza, kemarin. Saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pertengahan Januari lalu, Direktur Freeport Clementino Lamury menyebutkan kemajuan proyek smelter mereka sebesar 11,5 persen. ROBBY IRFANY


Banyak Kemudahan Diberikan:

  1. Pemerintah menunda pemberlakuan aturan membangun smelter, yang seharusnya paling lambat Januari 2014, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
    • Bila aturan itu diterapkan, Freeport mengancam akan merumahkan 15 ribu karyawan.
    • Akhirnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, tenggat kewajiban itu diundurkan tiga tahun menjadi 2017.
  2. Pemerintah memperpanjang izin ekspor Freeport, Juli 2015 sampai 28 Januari 2016, meski pembangunan smelter belum mencapai 60 persen. àPerusahaan menyetor US$ 115 juta sebagai jaminan kesungguhan membangun.
  3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016, yang memperlonggar aturan pembangunan smelter dan memudahkan ekspor.
    • Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, bila target pembangunan smelter kurang dari 60 persen, rekomendasi ekspor dapat diberikan dengan tingkat kemajuan proyek smelter sama dengan capaian pada periode sebelumnya.
    • Padahal, sebelumnya, Kementerian Energi meminta Freeport membayar bea keluar 5 persen dan menyetor jaminan US$ 530 juta.
  4. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi I, pemerintah berjanji merevisi aturan perpanjangan kontrak pertambangan. Perusahaan nantinya bisa mengusulkan perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
    • Regulasi dikeluarkan saat Freeport hendak mengajukan perpanjangan kontraknya, yang berakhir pada 2021.
    • Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan perjanjian bisa diajukan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

SINGGIH SOARES

January 20, 2016

Rontoknya (saham) Freeport

Pinter nih Maroef, sudah tahu PT FI bakal rontok.. mendingan kabur duluan.. Si Jim Bob sudah dipecat investor Carl Icahn. Jelas si Setya Novanto cs sebenarnya hanya ingin memperebutkan tulang saja dari perusahaan ekstraktif yang sudah nyaris tamat riwayatnya.
Koran Tempo SELASA, 19 JANUARI 2016

Bos Freeport Indonesia Mengundurkan Diri

 Bos Freeport Indonesia Mengundurkan Diri

JAKARTA – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin resmi menolak tawaran perpanjangan jabatan dari Freeport McMoran Inc. Surat pengunduran diri dikirim Maroef dalam bentuk Interoffice Memorandum tertanggal 18 Januari 2018.

“Dengan berakhirnya masa kontrak kerja saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan tawaran perpanjangan dari pemimpin Freeport McMoran, saya telah berkirim surat pengunduran diri,” demikian ditulis Maroef dalam Interoffice Memorandum, yang salinannya diterima Tempo, kemarin.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, membenarkan. Freeport McMoran, kata Riza, juga sudah menerima pengunduran diri Maroef yang disampaikan melalui balasan surat.

Freeport belum menunjuk pengganti Maroef. Fungsi jabatan presiden direktur sementara dipegang oleh Executive Vice President Robert Schroeder. Sedangkan Vice President for Legal Affairs, Clementino Ramury, didapuk mewakili Freeport Indonesia dalam segala urusan yang berkaitan dengan pemerintah.

Pengamat pertambangan dari Center of Indonesia Resource Strategic Studies (CIRUSS), Budi Santoso, sudah menerka Maroef bakal mundur. Sebab, kata dia, Maroef gagal memenuhi target perpanjangan kontrak karya.

Apalagi nama Freeport belakangan semakin keruh karena skandal “papa minta saham”. Tindakan Maroef membuka rekaman percakapan dengan Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid, diperkirakan Budi, membuat kesal pemegang saham.

Maroef menjadi Bos Freeport sejak 7 Januari 2015. ROBBY IRFANY

++++

Dari Kontan online

Freeport anak usaha McMoran yang sahamnya rugi

JAKARTA. Pemerintah Indonesia diminta untuk tidak terlalu memandang PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai sebuah nama dan perusahaan besar. Akan tetapi, ada baiknya pemerintah memandang Freeport Indonesia sebagai sebuah kesatuan dengan induk perusahaannya, yakni Freeport-McMoran.

Pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) Christiantp Wibisono menyatakan, pada saat ini Freeport-McMoran dalam kondisi tidak baik lantaran terlilit utang 20 miliar dollar AS. Tidak hanya itu, perusahaan tambang itu juga telah diakusisi oleh investor raksasa Carl Icahn yang kini menjadi pemegang saham terbesar.

“PTFI kan anak usaha Freeport-McMoran yang sahamnya rugi. Harusnya lihat sesuatu itu lebih interconnected dan komprehensif. Jangan cuma melihat PTFI,” ujar Christianto di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Menurut Christianto, elit di Indonesia seharusnya tidak ribut memperebutkan sesuatu yang mungkin belum jelas.

Ia kembali memperingatkan bahwa Freeport Indonesia harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan induknya. Indonesia pun, kata Christianto, harus mampu menegosiasikan agar memperoleh keuntungan dari Freeport. Sehingga, Indonesia dapat menguasai PTFI secara utuh.

“Sudah tidak zaman urus saham pakai cara kuno. Salah-salah, elit Indonesia lagi bertengkar memperebutkan sesuatu yang mungkin mereka sendiri tidak jelas barangnya apa. Barang yang sedang utang 20 miliar dollar AS mau menawarkan barang seperti blue chip,” tegas Christianto.

 

 

 

October 15, 2015

Freeport Minta Keistimewaan Pajak

Hebat !! perusahaan perusak lingkungan hidup !
Dari Koran Tempo ,KAMIS, 15 OKTOBER 2015

JAKARTA – Pemerintah belum menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia karena belum sepakat soal pajak. Perusahaan Amerika Serikat yang mengambil emas di Papua itu meminta keistimewaan berupa tarif tetap pajak penghasilan (PPh) badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta besaran penerimaan negara bukan pajak.

Sebaliknya, pemerintah ingin nilainya berubah mengikuti udang-undang yang berlaku. “Masih dibahas Kementerian Keuangan karena pemerintah ingin memastikan yang terbaik bagi pendapatan negara,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Tempo, Selasa lalu.

Juru bicara Freeport, Riza Primadi, menuturkan alasan permintaan tersebut adalah mendapatkan kepastian fiskal karena besarnya nilai investasi pada 2041 sebesar US$ 81 miliar atau Rp 1.215 triliun. Freeport berharap tarif tetap bisa diperoleh sejak hari pertama perpanjangan kontrak. “Kepastian fiskal diperlukan guna kemudahan perencanaan,” kata dia kemarin.

Setoran yang diberikan Freeport kepada negara selama ini meliputi royalti, dividen, pajak, dan pungutan lainnya berupa bea, iuran tetap, PPh badan, PPN, PBB, pajak karyawan, bea masuk, serta pajak dan distribusi daerah. Freeport membayar PPh badan sebesar 35 persen dari penghasilan atau di atas tarif yang ditetapkan Undang-Undang PPh sebesar 25 persen.

Staf Khusus Menteri Energi, Said Didu, mengatakan permintaan Freeport tersebut sulit diterima. Seandainya pun klausul ini dimasukkan ke revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara, Said menilai akan sia-sia karena pemerintah berganti setiap lima tahun.

Sebagai jalan keluar, Said akan mengusulkan penambahan pasal dalam PP No. 77/2014 yang mengatur negosiasi ulang jika ada kebijakan pemerintah yang mengganggu arus kas perusahaan. “Bodoh kalau mereka minta pajak tetap,” katanya. “Mereka tak akan mendapat pajak lebih rendah jika pemerintah memberikan insentif.”

Selain pajak, menurut Menteri Sudirman, renegosiasi masih terganjal status hukum kelanjutan operasi Freeport di Papua. Pemerintah sedang merevisi PP No. 77/2014 untuk memberi ruang yang lebih lebar bagi kelangsungan investasi jangka panjang. “Freeport bisa mengajukan permohonan operasi setelah undang-undangnya disesuaikan,” kata dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan bahwa renegosiasi juga membicarakan jangka waktu permohonan perpanjangan kontrak. Renegosiasi Freeport dibicarakan dua tahun menjelang berakhir kontrak. Kontrak karya Freeport berakhir pada 2021, namun mereka sudah mengajukannya hari-hari ini. “Akan diperpanjang menjadi sepuluh tahun karena kontrak besar butuh persetujuan sana-sini yang lebih detail,” kata dia. ROBBY IRFANY | AYU PRIMASANDI | ANDI RUSLI | TIKA PRIMANDARI

SETORAN FREEPORT 1992-2014

Freeport Indonesia mengklaim menyetorkan 60 persen pendapatannya kepada pemerintah.

Dividen: US$ 1,287 miliar

Royalti: US$ 1,647 miliar

Pajak dan pungutan lainnya* US$ 12,84 miliar

Total:

US$ 15,774 miliar atau

Rp 214,76 triliun

*(PPh badan, PPN, PBB, iuran tetap, pajak karyawan, bea masuk, pajak dan retribusi daerah)

EFRI R | PT FREEPORT INDONESIA

July 27, 2015

Kontrak Freeport Diperpanjang 20 Tahun

Bravo !

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, mengatakan, kepastian kelanjutan operasi menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

“Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun,” kata Dadan menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport, Rabu, 10 Juni 2015. Jika perubahan kontrak menjadi IUPK bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.

Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar US$ 17,3 miliar yang terdiri atas US$ 15 miliar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk “smelter”. Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.

Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut Dadan, Pasal 169b dalam perundangan tersebut menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 dan sesuai undang-undang bisa mengajukan perpanjangan pada 2019.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting. “(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.

BISNIS.COM

July 4, 2015

Pemerintah Diminta Hati-hati soal Freeport

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta berhati-hati mengambil keputusan terkait status dan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia. Jika status operasi perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu hendak diubah dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, sebaiknya menunggu masa kontraknya habis. Pemerintah juga punya pilihan lain dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Demikian benang merah pendapat Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya dan Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Jumat (3/7), di Jakarta. Pendapat itu terkait kesepakatan pemerintah dengan Freeport tentang perubahan status operasi dari kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“Saya setuju jika Presiden meminta permasalahan perubahan status operasi Freeport dikaji terlebih dulu. DPR meminta sebaiknya (perubahan status) itu menunggu revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Satya.

Satya menambahkan, apabila pemerintah menempuh jalur sesuai UU Nomor 4/2009, maka setelah masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, wilayah pertambangan yang dikelola Freeport akan masuk ke dalam wilayah pencadangan milik negara. Wilayah tersebut menjadi wilayah izin usaha pertambangan yang kemudian ditenderkan oleh pemerintah untuk kelanjutan operasi berikutnya.

“Jika pemerintah tidak mau menempuh prosedur itu, bisa lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu. Inisiatif Perppu ada di pemerintah dan DPR yang nanti menyetujui,” tambah Satya.

Hikmahanto berpendapat, pemerintah sebaiknya perlu bertindak hati-hati dalam memutuskan perubahan status operasi Freeport. Kedatangan Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffett yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo dapat dinilai sebagai permintaan Freeport terkait percepatan penetapan status IUPK.

“Kontrak Freeport akan selesai pada tahun 2021. Dalam kurun waktu menuju tahun itu, pemerintah bersama DPR dan rakyat perlu menghormati masa kontrak tersebut. Saya harap keputusan tidak diambil terburu-buru sebab pengelolaan tambang selalu bertujuan untuk rakyat,” kata Hikmahanto.

Pengelolaan tambang di Indonesia, lanjut Hikmahanto, perlu berpijak kepada paradigma kesejahteraan rakyat. Pada kasus komitmen Freeport menjadi perusahaan pemegang IUPK, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru memutuskan penetapan perubahan status tersebut.

Dalam siaran pers PT Freeport Indonesia yang diterima Kompas, perusahaan tersebut bersedia mengurangi luas wilayahnya menjadi 90.360 hektar, termasuk penyerahan Blok Wabu kepada pemerintah daerah. Freeport juga menyampaikan, perusahaan telah menyepakati dan melaksanakan sebagian dari kesepakatan terkait amandemen KK.

Beberapa poin amandemen yang sudah disetujui Freeport adalah meningkatkan penerimaan negara, menambah kapasitas dan ekspansi unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), meningkatkan kepemilikan Pemerintah Indonesia atas saham Freeport, dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri. (APO/MED)