Archive for ‘Internet’

January 3, 2017

Kapolri: Penyebar Berita Hoax Gunakan Mesin dan Orang Bayaran

Jonru, Dwi dll masih banyak beredar di dunia maya… Gerombolan sakit jiwa dan otak ngeres.. Mereka kok nggak ditindak tegas dan keras ya.. Orang indonesia yang malas membaca (menurut data UNESCO minat baca orang Indonesia hanya 0,001 .. dan menduduki posisi ke dua dari bawah dalam dunia keliterasian .. MEMALUKAN YA.. 10 tahun rejim SBY, dan 2 tahun menteri pendidikan Anies B.. juga masih belum bisa memperbaiki kerusakankan soal pendidikan manusia Indonesia _) Karena malas membaca dan berpikiri.. tidak heran manusia Indonesia menjadi mangsa empuk  penyebar HOAX , penjual agama dan teroris..!

 

 

 

Selasa 03 Jan 2017, 10:34 WIB

Mukhlis Dinillah – detikNews
Kapolri: Penyebar Berita Hoax Gunakan Mesin dan Orang BayaranFoto: Ari Saputra
Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan menindak penyebar berita hoax di internet. Tito mengungkapkan ada tenaga profesional yang dipekerjakan untuk menyebarkan berita hoax tersebut.

“Antisipasinya kita akan meng-counter. Cuma sekarang repotnya mereka menggunakan mesin atau robot. Ternyata ada juga mereka menggunakan jasa tenaga profesional, mereka bisa bayar dan kontennya apa bisa viral,” kata Tito di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/1/2017).

Tito mengatakan pihaknya menyiapkan dua langkah dalam menyikapi penyebaran berita hoax. Langkah yang soft yaitu meng-counter, menetralisir dan menyerang dengan menggunakan teknik-teknik IT.

“Lalu melakukan penegakan hukum dengan menangkap mereka,” ujar Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaku penyebaran ujaran kebencian dan berita palsu alias hoax ditindak tegas dan keras. Menko Polhukam Wiranto berharap masyarakat lebih selektif, baik dalam menerima maupun menyebarkan berita.

“Namun di sisi lain, ada sesuatu yang cukup memprihatinkan, di mana kemajuan teknologi informasi ini kemudian disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan kegiatan berupa penyesatan, pengelabuan. Kemudian juga di sana ada ujaran-ujaran yang tidak tepat, ujaran-ujaran kepada orang lain yang bisa menimbulkan kebencian, dendam, ada fitnah di sana,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

(idh/tor)

December 14, 2016

Tersangka Bom Panci, Kenal Ajaran Radikal Lewat Facebook

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 07:00 WIB

Tersangka Bom Panci, Kenal Ajaran Radikal Lewat Facebook  

Dian Yulia Novi, tersangka teroris yang ditangklap polisi di Bekasi, Sabtu (10 Desember 2016), dalam wawancara dengan TvOne, Selasa, 13 Desember 2016. (TvOne)

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka terorisme di Bekasi, Dian Yulia Novi, menceritakan awal perkenalannya dengan aliran radikal sehingga membuat dia rela menjadi “pengantin” dan siap melakukan aksi bom bunuh diri. Dalam wawancara dengan stasiun televisi TV One di program Kabar Khusus yang disiarkan Selasa malam, 13 Desember 2016, Dian mengaku pertama kali mengenal ajaran radikal lewat media sosial Facebook.

Dian adalah tersangka teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) di Bintara Jaya, Bekasi, Sabtu, 10 Desember 2016. Menurut polisi, sebuah bom yang dikemas dalam panci siap diledakkan pada Minggu, 11 Desember 2016, saat upacara pergantian penjaga Paspampres di Istana Presiden.

Dian mengatakan, saat mulai tertarik dengan ajaran radikal, dia masih menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura. Dian mengaku telah mengenakan hijab, tapi belum bercadar. Lewat media sosial, Dian mempelajari paham radikal dengan membaca status yang berbau jihadis lewat Facebook.

“Kurang lebih selama satu tahun saya aktif di Facebook. Namun saya tidak ikut grup apa pun. Saya hanya menyimak dan semakin penasaran. Karena itu, saya memberanikan untuk bertanya,” ujar Dian.

Selain membaca status, Dian juga rajin membaca artikel-artikel yang disebar di Facebook. Dian mengaku selama setahun ini telah mengoleksi banyak artikel-artikel tersebut. Selain soal jihadis, Dian mengaku belajar seputar muamalah, fiqih, akidah, dan sejarah Islam.

“Semua saya terapkan. Semua itu bukan dalam bentuk buku, tapi dalam bentuk artikel dan audio voice. Kalau video tidak ada,” kata Dian.

Lewat media sosial, Dian berkenalan dengan Nur Solihin. Pria yang juga jadi tersangka terorisme itu menikahi Dian tiga bulan lalu, tepatnya pada Oktober. Dian mengaku hubungannya berlanjut lewat telegram setelah dikenalkan seseorang. Nur Solihin dan Agus Suproyadi ikut ditangkap dalam kasus bom panci ini.

“Kami tidak taaruf, kami juga tidak bertukar foto. Saya ikhlas berniat untuk mencari rida Allah. Saya juga belum tahu wajah Aa (panggilan Solihin) sebelumnya. Saya yakin saja,” ucap Dian.

Meski begitu, Dian mengetahui Solihin sudah beristri dan memiliki anak. Pernikahan pun tetap dilangsungkan tanpa wali. Bahkan, Dian tidak hadir dalam prosesi pernikahannya, sosoknya hanya diwakilkan.

“Saya serahkan semuanya kepada Aa. Saya diwakilkan. Saya tidak tahu siapa yang wakilkan. Sebelum nikah, Aa bilang, ‘Neng, sebentar lagi pernikahan akan dilaksanakan’,” tutur Dian.

Sabtu lalu, Densus 88 menangkap seorang perempuan terduga teroris di sebuah rumah kos di Jalan Bintara Jaya VIII, Kota Bekasi, pada Sabtu, 10 Desember 2016. Menurut identifikasi polisi, pelaku ialah Dian Yulia Novi. Selain meringkus Dian, polisi menangkap dua laki-laki, yakni Nur Solihin dan Agus Supriyandi, di sekitar Kalimalang.

LARISSA HUDA

November 28, 2016

Revisi UU ITE Berlaku Hari Ini, Salah Bicara Bisa Masuk Bui

Sisir deh situs situ radikal penghasut kebencian antar umat beragama , masih banyak tuh..

Gilang Fauzi, CNN Indonesia
Senin, 28/11/2016 07:41 WIB
Revisi UU ITE Berlaku Hari Ini, Salah Bicara Bisa Masuk BuiIlustrasi (Diolah dari detik visual)
Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat kini semakin dituntut menjaga etika berbicara di ruang publik, termasuk media sosial. Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dlaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan hari ini, Senin (28/11). Ketetapan ini merujuk pada aturan yang memberlakukan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.

Parlemen dalam hal ini telah mengesahkan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.

Pengesahan UU ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama media sosial.

Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial yang kena jeratan pasal UU ITE. Dia menjadi sorotan khalayak luas karena hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, kasus pun menjadi blunder bagi Buni Yani. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Hasil revisi UU ITE pun semakin memperteguh aturan soal penyebaran informasi. Salah satu poin krusial di antaranya tertuang pada Pasal 27 ayat (3). Dalam revisi poin tersebut mendapat penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.

Penjelasan tersebut menjadi ketentuan yang masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Pasal 27 adalah juga salah satu poin yang menjadi perdebatan karena dianggap sebagai ‘pasal karet’. Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Namun dalam revisi kali ini pasal karet mendapat sejumlah pengurangan hukuman pidana. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman pidana mendapat penguranan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun. (abm/gil)

Artikel Terkait
November 7, 2016

Buni Yani, Ahok, Riziek dan Munarman..

Di Indonesia, Internet dan Media sosial bukan dipakai sebagai fasilitas produktif, tapi berubah menjadi media konsumtif dan konsumtif hal hal yang destruktif.. Apalagi urusan “pelintir melintir” .. Contoh paling baru ya si Buni Yani., sengaja menghilangkan isi ocehan si Ahok walhasil , 100 M melayang  buat mobilisasi massa.. Konyol..

Sekarang.. jelas urusan “sengaja  salah kutip” dijadikan forum untuk menggoyang Presiden  dan bikin ricuh.. Lihat saja ucapan jubir FPI.. dibawah ini..

Sampai kapan Indonesia mau disandera oleh segerombolan orang penjual agama.. Para penjual agama ini memang demennya menang sendiri dan bikin rusuh..

whatsapp-image-2016-11-07-at-5-48-15-pm

Eks Ketua Muhammadiyah: Ahok Tak Sebut Al-Maidah Itu Bohong

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 11:40 WIB

Eks Ketua Muhammadiyah: Ahok Tak Sebut Al-Maidah Itu Bohong

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan Al-Quran berdasarkan rekaman video yang utuh. “Secara utuh pernyataan Ahok telah saya baca,” kata Syafii di Jakarta, Senin, 7 November 2016.

Syafii mengatakan, publik harus memperhatikan lebih detail pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dijelaskan Syafii, maksud Ahok agar masyarakat tidak percaya kepada seseorang karena dibohongi menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51. “Ahok tidak mengatakan AlMaidah itu bohong,” ujar Syafii.

Baca: Ahok Diperiksa Bareskrim, Hizbut Tahrir Bereaksi

Ahok, menurut Syafii, mengkritisi orang yang menggunakan Al-Quran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia, Syafii menuturkan lembaga itu harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas, dan bertanggung jawab.

Syafii mengungkapkan bentuk konkret dari fatwa MUI yakni aksi damai dari Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI yang berujung rusuh di sekitar Silang Monas Jakarta, Jumat, 4 November 2016. Syafii berpesan masyarakat tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara untuk urusan kelompok melalui fatwa MUI.

Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?

Adapun Ahok Senin ini diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ada beberapa poin yang harus pihaknya pertajam dan dalami terkait pemeriksaan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 7 November 2016.

“Jadi, ada beberapa poin yang harus kami pertajamkan dan kami dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Itu harus kami pertajam supaya nanti tidak ada salah tafsir,” kata Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jakarta, Senin, 7 November 2016.


Baca Pula
Dugaan Pelecehan Presiden, Pro-Jokowi Laporkan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti

Selanjutnya: Terkait 22 orang saksi…

Sedangkan, terkait dengan 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok yang telah diperiksa, ia menyatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan peristiwanya seperti apa dan tentunya orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. “Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping, kanan, dan lain sebagainya,” ucap Ari.

Menurut Ari, penyelidik juga akan memeriksa video secara forensik. Video itu akan diputarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. “Apakah sudah sesuai apa belum,” katanya. Dari keterangan-keterangan tersebut, kata dia, nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli seperti ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Baca: Kasus Penistaan, Ahok ke Mabes Polri Ditemani Ruhut Sitompul

“Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti terang-benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” tutur Ari.

Ahok menyambangi gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Berdasarkan pantauan Antara, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.

Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?

Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media, hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

ANTARA

+++++++++++

Senin 07 Nov 2016, 14:51 WIB

Singgung Fatwa MUI, Hamka Haq: Seharusnya Ahok Dipanggil Dulu, Jangan Sepihak

Gibran Maulana Ibrahim – detikNews
Singgung Fatwa MUI, Hamka Haq: Seharusnya Ahok Dipanggil Dulu, Jangan SepihakHamka Haq mendatangi Bareskrim Polri memberikan keterangan sebagai ahli, Senin (7/11/2016). Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcom

Jakarta – Hamka Haq meyakini tidak ada unsur penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menyebut Surat Al-Maidah 51, kala berpidato di Kepulauan Seribu. Hamka balik menyinggung putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung ‘memvonis’ Ahok bersalah melakukan penistaan agama.

“Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai penistaan agama. Karena tidak langsung mengatakan dibohongi Alquran, tapi ada orang yang berbohong menggunakan Alquran,” ujar Hamka Haq saat datang ke Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

MUI menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan ini seharusnya lebih dulu mendengarkan keterangan Ahok sebelum membuat sebuah keputusan terkait pelaporan Ahok. Permintaan keterangan dari banyak pihak penting agar keputusan yang diambil obyektif.

“Seharusnya Ahok dipanggil dulu, dimintai (keterangan), jangan sepihak. Tentu saya menyampaikan hal-hal yang saya ketahui. Seperti di ILC saya katakan bahwa ucapan Ahok tidak memenuhi syarat-syarat penistaan agama. Karena pertama tidak langsung dikatakan dibohongi Alquran, tapi banyak kan orang yang memakai Alquran untuk membohongi, Kanjeng Dimas kan, Gatot membohongi teman-temannya,” papar Ketum Baitul Muslimin Indonesia ini.

MUI pada Selasa (11/10/2016), mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama. Menurut MUI, menyatakan kandungan surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

“Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok. (Surat) al-Hujurat ayat 6 menganjurkan konfirmasii dulu kalau ada berita. Wartawan saja konfirmasi dulu biar tidak salah, masa majelis ulama tidak konfirmasi? Mestinya seperti itu kan Al- Hujurat ayat 6,” tegas Hamka Haq.

Dikhawatirkan keputusan yang salah malah membuat persoalan tidak selesai. “Ya kalau sesuai prosedur salah, apalagi yang (Buni Yani) sudah mengaku salah, kalau fatwa didasarkan pada kesalahan tentu hasilnya salah,” uja Hamka.
(fdn/fdn)

 

 

Senin 07 Nov 2016, 15:55 WIB

Bela Buni Yani, Munarman: Pidato Ahok Ada Kata ‘Pakai’ atau Tidak Sama Saja

Bisma Alief Laksana – detikNews
Bela Buni Yani, Munarman: Pidato Ahok Ada Kata Pakai atau Tidak Sama SajaMunarman/kiri (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

Jakarta – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut tidak ada persoalan digunakan tidaknya kata ‘pakai’ saat Ahok bicara di Kepulauan Seribu. Munarman menegaskan, substansinya tetap sama yaitu penghinaan terhadap kitab suci.

“Dibohongi (surat) Al Maidah, yang menyatakan itu artinya Al Maidah yang bohong. Kalau ‘pakai’ artinya (surat) Al Maidah itu alat untuk melakukan kebohongan. Sama saja dengan menuduh Alquran alat kebohongan, nggak ada beda sebenarnya,” ujar Munarman dalam jumpa pers Buni Yani di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Munarman juga membela Buni Yani mengenai video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun media sosial (medsos) miliknya. Menurutnya video pidato pada 27 September 2016 diunggah pertama kali oleh Pemprov DKI lalu diposting ulang oleh akun media NKRI.

“Jadi siapa yang upload pertama? Pemprov. Siapa yang nyuruh? ya Ahok,” sebutnya.

Karena itu Munarman meminta proses hukum harus dilakukan secara adil. Tidak boleh hanya menyasar Buni Yani sebagai target.

“Kasus Ariel, dia tidak upload tapi kenapa kena? Dipenjara dia. Tuduhannya berperan serta karena melakukan. Artinya, saya ikuti logika bodoh-bodohaan itu. Kalau Buni jadi tersangka, yang upload pertama siapa? Pemprov. Yang mengeluarkan pernyataan SARA pertama siapa? Ahok dong, harus kena dia, ikut peran serta dia,” beber Munarman.

Dia tak ingin maraknya sorotan soal Buni Yani menjadi ‘jalan’ untuk mengalihkan isu dari tuntutan atas penuntasan proses hukum laporan terhadap Ahok yang ditangani Bareskrim Polri.

“Kalo Buni ditangkap, dia (Ahok) ditangkap juga, dia berperan serta.
Saya sudah tahu Buni mau jadi kambing hitam. Sebelum 4 November juga saya sudah tahu untuk pengalihan isu. Kalau mau mengalihkan isu yang gede bukan Buni tapi Munarman,” katanya.

Sementara itu, Buni Yani dalam jumpa pers yang sama mengaku tidak pernah menyebarkan kebencian terhadap Ahok. Karena itu dia mengganggap tuduhan banyak orang soal dirinya melakukan provokasi melalui media sosial, tidak tepat.

“Tidak ada kebencian yang saya sebarkan. Saya dianggap penjahat penyebar provokator. Dalam hati saya nggak ada sama sekali perasaan itu. Dari dulu saya sudah merasakan jadi minoritas,” tegas dia.

(fdn/imk)

+++++++

 

Munarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel ‘Noah’

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 19:43 WIB

Munarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'  

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman membandingkan video dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan video asusila yang melibatkan musisi Nazril Ilham alias Ariel. “Ariel itu tidak mengunggah (video) tapi kenapa dipenjara? karena berperan serta ikut,” kata Munarman,  Senin, 7 November 2016.

Menurut Munarman, dalam kasus ahok yang pertama kali mengunggah video adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka pemerintah bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengunggah konten yang diduga menistakan agama. Sedangkan Ahok dijerat karena turut serta melakukan penistaan agama. “Saya tegaskan ini pakai logika bodoh ya,” ujar Munarman sambil tertawa.

Munarman menyatakan, dia perlu menegaskan logika hukum itu karena ada pihak yang ingin menyeret Buni Yani sebagai tersangka pengunggah video penistaan agama. “Buni Yani akan jadi kambing hitam kasus tersebut. Ini untuk pengalihan isu,” kata Munarman.

Baca: Buni Yani Bantah Mengedit Video Ahok

Sebelumnya, Buni Yani mengakui telah menyebarkan video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Namun dia membantah mengedit video itu. Dia mendapatkan video Ahok yang menyinggyun soal surat Al-Maidah 51 itu dari media massa NKRI lalu ia bagikan.

“Saya dituduh memotong (video), itu saya dapatkan dari media NKRI, saya tidak mengedit video,” kata Buni saat konferensi pers di Kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia pada Senin, 7 November 2016. “Saya bukan yang pertama kalinya mengunggah video.”

Karena itu Buni memastikan bahwa pihaknya sama sekali tak mengedit isi video tersebut. Termasuk tuduhan memotong video. Dia hanya mengaku lupa menggunakan kata “pakai” saat mentranskrip video pernyataan Ahok.

Baca: Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim

Buni mengaku tidak memiliki alat edit video. Dia sehari-hari sibuk sebagai seorang pengajar. Sehingga ia tak memiliki banyak waktu, apalagi mengedit video. Buni hanya menyebarkan video yang dibagikan oleh NKRI.

“Saya bersaksi, Demi Allah tidak pernah mengubah apa-apa di dalam video tersebut,” ucap Buni. Buni mengatakan tak memiliki kepentingan untuk mengedit video. Sehingga tak ada alasan baginya mengedit pernyataan Ahok.

AVIT HIDAYAT

++++

koran tempo

 

SENIN, 07 NOVEMBER 2016

Dalil Penjerat Ahok Dinilai Lemah

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI hari ini memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, sejumlah ahli hukum pidana dan agama menilai sulit menjerat Ahok sebagai tersangka.

Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan unsur “dengan sengaja” dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dituduhkan kepada Ahok. Seseorang disebut sengaja jika bertindak sesuatu dengan kesadaran dan niat. “Ini sangat sulit mengukurnya, apakah ini direncanakan atau tak disadari,” kata Julius, kemarin.

Kasus ini bermula dari laporan Advokat Cinta Tanah Air kepada Bareskrim pada 6 Oktober lalu, yang menuding Ahok telah menistakan agama dalam pidato sepekan sebelumnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok juga menyulut dua kali demonstrasi, terakhir pada Jumat pekan lalu, yang sempat ricuh.

Menurut Julius, dalam pidatonya Ahok menyebutkan “karena dibohongi pakai surat Al-Maidah 51”. Julius menggarisbawahi kata “pakai”, yang menunjukkan Ahok tak bermaksud mengatakan Surat Al-Maidah berbohong. “Beda jika Ahok bilang jangan mau dibohongi Al-Maidah,” kata Julius.

Bekas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Machasin, mengatakan penistaan agama bukan kasus sepele. Sependapat dengan Julius, Machasin menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan Ahok memiliki niat jahat (mens rea). “Sedangkan kalau dipikir, Ahok sedang perlu suara dalam rangka pilkada, mana mungkin dia sengaja menghina atau menyakiti umat muslim?” ujar guru besar pemikiran Islam dari Universitas Islam Negeri Yogyakarta itu. Ia justru khawatir pengusutan kasus ini rentan diintervensi kepentingan politik.

Sebelum memanggil Ahok, Bareskrim sebenarnya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya warga Kepulauan Seribu, pegawai Pemerintah Provinsi DKI, staf Ahok, dan para pelapor. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli hukum pidana, bahasa, dan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, enggan menyebutkan hasil pemeriksaan awal kasus ini. “Lihat perkembangan nanti. Sekarang masih tahap penyelidikan,” kata dia, kemarin.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan rencana menyiarkan secara langsung gelar perkara kasus Ahok di media elektronik sebagai bentuk komitmen Polri untuk transparan menuntaskan kasus Ahok. “Ini memang tidak wajar dilakukan, tapi ini pengecualian. Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” kata dia, Sabtu pekan lalu.

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menilai rencana Tito itu kurang tepat. Menurut dia, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 memang mengatur soal transparansi. Tapi dia mengingatkan, hasil penyelidikan dan penyidikan hanya dapat dibuka seluruhnya ketika masuk persidangan. “Kalau terbuka dan belum sampai tahap pengadilan, ini bahaya sekali,” kata dia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Buni Yani berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video berisi ucapan Ahok terkait dengan surat Al-Maidah 51. “Itu berpotensi sebagai tersangka,” kata dia.

Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video karena menghilangkan kata “pakai”, sehingga ucapan Ahok diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap kitab suci umat Islam. Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, mengatakan pernyataan Boy tidak fair. “Itu kesimpulannya sendiri,” ujarnya kepada Tempo. DEWI SUCI RAHAYU | EGI ADYATMA | DESTRIANITA | REZKI ALVIONITASARI


Terpidana Penodaan Agama

Berikut ini beberapa perkara penghinaan agama yang pernah diadili:

1. Rusgiani Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Rusgiani menghina agama Hindu dan mencederai keharmonisan umat beragama pada Mei 2012. Rusgiani menyebut canang atau tempat sesaji yang terletak di depan rumah seorang warga Badung, Ni Ketut Surati, sebagai najis.

Pasal yang dilanggar:
Pasal 156 dan 156 a juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman:
14 bulan penjara.

2. Alexander Aan Majelis hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menyatakan pegawai negeri Kabupaten Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat, ini dihukum karena tak mengakui keberadaan Tuhan melalui akun Facebook miliknya.

Pasal yang dilanggar:
Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman:
2,5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta.

3. Arswendo Atmowiloto Pemimpin Redaksi

 

 

November 4, 2016

AJI Pertanyakan Pemblokiran 11 Situs Diduga SARA

Ah masih banyak lagi situs radikal sara.. yang belum diblokir..

Adi Fida Rahman – detikinet
Jumat, 04/11/2016 10:20 WIB
AJI Pertanyakan Pemblokiran 11 Situs Diduga SARAFoto: Grandyos Zafna
Jakarta – Kementerian Informasi dan Informatika telah memblokir 11 website karena dinilai mengandung konten SARA. Namun keputusan tersebut dipertanyakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima detikINET, Jumat (4/11/2016), pihak AJI Indonesia mempertanyakan tidak adanya mekanisme pengujian atas kebijakan Kemenkominfo memblokir 11 situs yang diduga mengandung SARA.

Padahal, semua pihak harus menghormati kaidah-kaidah pelaksanaan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Konvenan Sipil dan Politik.

Dalam Pasal 19 DUHAM menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menyampaikan pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Sementara Pasal 19 Konvenan Sipil dan Politik menyatakan Pelaksanaan hak-hak untuk berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, dan harus dibatasi demi memastikan penghormatan hak atau nama baik orang lain serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

“Lebih jauh lagi, Pasal 20 Konvenan Sipil dan Politik menyatakan bahwa segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum. Pasal itu juga menyatakan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum,” kata Suwarjono, Ketua AJI Indonesia.

Namun karena medium internet yang bersifat seketika dan tanpa batas-batas—misalnya batas geografis—maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika, misalnya dengan melakukan blokir terhadap situs-situs yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

“Akan tetapi, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu obyektif. Mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa,” papar Suwarjono.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan, selama pemerintah dan aturan hukum tidak merumuskan mekanisme uji pengadilan, maka segala macam bentuk pemblokiran berpotensi melanggar kebebasan warga negara untuk berekspresi.

“Mekanisme pengujian pengadilan atas keputusan pemerintah meminta ISP memblokir akses 11 situs harus dilakukan secepat-cepatnya, untuk memastikan hak warga negara memperoleh informasi tidak dilanggar,” kata Iman.

AJI Indonesia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

“AJI Indonesia menolak segala macam anjuran kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Pelaksanaan kebebasan berekspresi yang melanggar prinsip Konvenan Sipil dan Politik harus diproses hukum,” tegas Iman D Nugroho.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran pada 3 November 2016. “Dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 11 Situs yang mengandung konten SARA ke dalam sistem filtering setiap ISP,” tulis Kominfo kepada para ISP.

Kesebelas situs tersebut adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com.

“Mungkin terkait kejadian akhir-akhir ini di mana terjadi hal hal yang tidak diinginkan, SARA dan radikalisme. Sebagian adalah dari laporan masyarakat dan lembaga,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza saat berbincang dengan detikINET.

Noor Iza tidak menampik kalau pemblokiran kesebelas situs itu juga untuk meredam suasana panas terkait aksi demonstrasi yang akan dilakukan 4 November besok. Ia menambahkan pengelola situs yang diblokir bisa mengajukan keberatan.

“Bisa jadi ada kaitannya dengan itu (demo-red) tapi terus terang instansi yang melakukan penilaian. Pengelola situs tersebut bisa menghubungi kalau merasa keberatan,” tambah dia.

Noor Iza melanjutkan bahwa pihaknya juga menyadari merebaknya konten yang tidak semestinya belakangan ini di media sosial. Pihaknya pun berusaha melakukan antisipasi bersama aparat.

“Kita semua berkoordinasi untuk meredam hal-hal yang tidak diinginkan. Sudah ada akun-akun yang dilaporkan oleh kepolisian dan sekitar 30 di-remove,” pungkasnya.

(afr/rou)

October 12, 2016

Bekraf Tutup 44 Situs Pembajakan Musik dan Film, Ini Efeknya  

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 17:05 WIB

Bekraf Tutup 44 Situs Pembajakan Musik dan Film, Ini Efeknya  

ilustrasi. (123rf.com)

TEMPO.COJakarta – Satuan Tugas Anti-Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menutup puluhan situs daring pembajak film dan musik pada 2015. Ketua Satgas Ari Juliano Gema mengatakan langkahnya tak hanya efektif untuk menurunkan lalu lintas (traffic) pengguna, tapi juga mengurangi penyebaran pornografi dan iklan judi.

Ari mengatakan ada 22 situs dengan konten ilegal pada bidang musik dan 22 situs pada bidang film yang diblokir pada 2015. Kebanyakan dari mereka disponsori iklan judi dan pornografi. “Dengan traffic yang hancur, tak ada lagi iklan yang mau,” katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.

Tanpa iklan, Ari mengatakan, situs tersebut akan kesulitan berdiri kembali. Pasalnya, memasangserver untuk konten ilegal tak murah biayanya.

Melihat sepak terjang Satgas, pelaku ekonomi kreatif dari berbagai sektor selain film dan musik meminta Bekraf memperluas jangkauannya. Dari hanya merangkul sektor film, musik, dan aplikasi serta permainan, Satgas kini berfokus pada 16 sektor.

Sektor ekonomi kreatif tersebut adalah aplikasi dan permainan, developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, dan fashion. Selain itu, ada film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Satgas dibagi menjadi tiga kelompok kerja, yaitu pengaduan, pengawasan, dan edukasi publik. Dua kelompok pertama bertugas membantu pelaku ekonomi kreatif untuk melaporkan karyanya yang dibajak kepada aparat penegak hukum. Kelompok edukasi publik nantinya tak hanya menyasar pelaku ekonomi kreatif, tapi juga masyarakat umum pengguna karya bajakan.

Ari berharap Satgas bisa membantu pertumbuhan ekonomi kreatif. Pada 2015, ekonomi kreatif tumbuh sekitar 7 persen. Ia juga berharap Satgas bisa menambal pemasukan negara yang menurun akibat pertumbuhan pada sektor migas dan pertambangan yang melemah.

VINDRY FLORENTIN

August 24, 2016

Article: Silicon Week: Google’s Tensor Processing Unit explained: this is what the future of computing looks like

Silicon Week: Google’s Tensor Processing Unit explained: this is what the future of computing looks like

http://flip.it/lyXroz

January 26, 2016

Tak Bangun Jaringan Internet, Izin Operator Seluler Terancam Dicabut

baru sekarang diancam . semoga serius !

 

Wednesday, January 20, 2016       14:45 WIB
Ipotnews – Menteri Komunikasi dan Informasi mengancam akan mencabut lisensi 10 operator ponsel kecuali operator menggabungkan atau membangun jaringan yang mampu menyediakan layanan Internet nirkabel.

“Setiap izin memiliki persyaratan bagi operator untuk berinvestasi dan membangun (jaringan), jadi jika mereka tidak membangun apa-apa, saya bisa mencabut izin mereka,” ujar Menkominfo, Rudiantara, yang pernah menjadi eksekutif di dua operator terbesar di Tanah Air sebelum bergabung dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, seperti dilansir laman Bloomberg, Rabu (20/1).

“Namun latar belakang saya di sektor swasta, jadi saya pragmatis,” katanya. “Saya akan menyarankan mereka untuk melakukan konsolidasi agar memiliki kemampuan guna berinvestasi dan mempertahankan izin mereka.”

Indonesia harus memiliki maksimal empat operator seluler saat Kabinet Kerja berakhir pada 2019, dan “pemain” yang lebih kecil harus bergabung (merger) atau meninggalkan industri ini, kata Rudiantara.

Pernyataan Rudiantara mencerminkan frustrasinya kementerian tersebut yang berupaya keras meningkatkan efisiensi di industri itu, yang saat ini didominasi tiga perusahaan dengan menguasai pangsa 80 persen, dan tujuh pemain lainnya memperebutkan 20 persen sisanya.

Rudi mengatakan inefisiensi menjadi penyebab mengapa cakupan telepon masih tambal sulam di sejumlah wilayah, meskipun Indonesia memiliki lebih dari 300 juta pelanggan nirkabel, lebih besar dari gabungan populasi Jepang dan Jerman.

Meski tidak menyebutkan nama perusahaan, Rudi mengatakan, beberapa operator seluler tidak memenuhi perjanjian untuk mengembangkan infrastruktur jaringan mereka, bahkan setelah dijatuhi denda.

“Sejauh ini kami telah memberikan mereka denda dan hukuman, tetapi pekerjaan saya bukan mengumpulkan uang untuk pemerintah,” ucap dia.

“Saya harus menegakkan aturan tersebut dan saya siap melakukannya, tetapi aku lebih suka mengambil pendekatan yang business-friendly serta pendekatan yang praktis dan menyarankan mereka untuk bergabung agar tetap beroperasi.”

Tiga operator terbesar di Indonesia adalah PT Telekomunikasi Selular–anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk [TLKM 3,215 10 (+0,3%)]–PT Indosat Tbk [ISAT 5,250 25 (+0,5%)], dan PT XL Axiata Tbk [EXCL 3,360 -240 (-6,7%)], yang menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar, berdasarkan data International Telecommunication Union.

Kemudian ada kompetitor yang lebih kecil, seperti PT Bakrie Telecom Tbk [BTEL 50 0 (+0,0%)], PT Smartfren Telecom Tbk [FREN 50 0 (+0,0%)], dan PT Hutchison 3 Indonesia. Beberapa pemegang lisensi bahkan tidak menawarkan layanan nirkabel. (ef)

July 22, 2015

Penetrasi Internet Belum Merata

5  tahun  kementrian strategis ini dipegang oleh kader PKS, hasilnya ya seperti sekarang .. DODOL.  Urusan internet Indonesia sejajar dengan negara miskin di Afrika.

JAJAK PENDAPAT

Jika diukur secara jumlah, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Meski demikian, keterjangkauan akses atau penetrasi internet di negeri ini ternyata masih rendah dan belum merata. Persentase pengguna internet masih kecil dan lebih banyak terpusat di daerah perkotaan.

Arya menemani  kedua adik kembarnya, Naira dan Raina, menonton video melalui kanal Youtube di perangkat tablet, Sabtu (21/2). Perangkat gawai dan telepon genggam menjadi media yang paling banyak digunakan untuk mengakses internet.
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAArya menemani kedua adik kembarnya, Naira dan Raina, menonton video melalui kanal Youtube di perangkat tablet, Sabtu (21/2). Perangkat gawai dan telepon genggam menjadi media yang paling banyak digunakan untuk mengakses internet.

Kesimpulan tersebut setidaknya dapat ditarik dari hasil survei tatap muka yang dilakukan Litbang Kompas pada Juni lalu. Survei yang berhasil menjaring 6.000 responden di 15 kota di Indonesia ini menunjukkan bahwa publik pengguna internet lebih banyak terpusat di kota besar. Secara umum, rata-rata publik yang terbiasa mengakses internet di setiap kota yang disurvei sebanyak 33 persen. Sementara berdasarkan kelompok usia, pengguna internet terbesar adalah kelompok usia muda di bawah 35 tahun.

Secara kuantitas, jumlah pengguna internet di Indonesia memang meningkat cukup signifikan selama satu dekade terakhir. Data yang dilansir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 88,1 juta pengguna pada 2014. Jumlah ini lima kali lebih besar jika dibandingkan tahun 2005 di mana jumlah pengakses internet saat itu hanya sekitar 16 juta orang. Namun, sampai saat ini jangkauan akses internet baru dapat dinikmati oleh 35 persen penduduk Indonesia.

Bahkan, laporan lembaga riset pasar bernama We Are Social yang berbasis di Singapura menunjukkan, angka penetrasi internet di Indonesia lebih kecil lagi. Laporan yang dirilis pada Januari 2015 oleh lembaga tersebut menyebutkan akses internet hanya dinikmati 28 persen dari total penduduk Indonesia. Sebagai salah satu negara yang populasi penduduknya paling tinggi, Indonesia berada di urutan terendah di antara negara-negara lain di ASEAN dalam hal penetrasi internet.

Peringkat Indonesia berada di bawah Thailand yang penetrasi internetnya mencapai 37 persen dari total penduduk di negeri tersebut. Sementara itu, Singapura menjadi negara yang daya jangkau penduduknya terhadap akses internet paling baik. Tak kurang dari 81 persen penduduk Singapura sudah terakses internet disusul Malaysia (66 persen), Filipina (44 persen), dan Vietnam (44 persen).

content

Sementara itu, laporan APJII yang dirilis pada akhir 2014 juga menyimpulkan bahwa akses internet masyarakat Indonesia belum merata. Penggunaan internet masih didominasi masyarakat di Pulau Jawa. Kondisi ini antara lain akibat belum meratanya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh daerah. Akses internet yang andal masih terpusat di wilayah perkotaan dan belum merata ke daerah pedesaan.

Menjadi kebutuhan

Di tengah rendahnya penetrasi internet di Indonesia, pembangunan dan ekspansi infrastruktur terus dikembangkan di daerah. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan jumlah kelas menengah membuat Indonesia terus dibidik sebagai pasar potensial industri telekomunikasi. Populasi penduduk Indonesia yang lebih dari 230 juta jiwa menjadikan negara ini sebagai salah satu pasar terbesar produk industri teknologi telekomunikasi.

Tak heran, nilai impor produk gawai terus meningkat. Pada 2013 saja, nilai impor gawai mencapai 2,8 miliar dollar AS. Saat ini, gawai sudah menjadi kebutuhan utama bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, baik untuk kepentingan sosial maupun profesional.

Mahasiswa Universitas Terbuka  mencoba Sentra Layanan Universitas Terbuka di Cirebon, Selasa (3/3). Sentra layanan bertujuan memudahkan mahasiswa mengakses informasi dan mengunduh modul perkuliahan di internet.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Anak-anak  Desa Siallagan, Kecamatan Simanindo, yang berada di kawasan wisata Danau Toba di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (16/2), mengakses informasi melalui jaringan internet dari mobil internet keliling. Kendati menjadi salah satu destinasi pariwisata internasional, akses informasi di Samosir secara umum masih tertinggal. Peran mobil layanan internet keliling seperti ini sangat dibutuhkan untuk menambah wawasan warga serta anak-anak di Samosir.
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa perangkat telepon genggam menjadi media yang paling banyak digunakan untuk mengakses internet.

Setiap empat dari sepuluh responden mengaku memiliki perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan sekitar 85 persen di antaranya menyatakan kerap mengakses internet melalui telepon genggam mereka. Sementara itu, 44 persen responden lain mengaku lebih sering mengakses internet lewat perangkat komputer/laptop pribadi mereka.

Responden yang terbiasa mengakses internet adalah kelompok usia di bawah 35 tahun. Responden yang tergolong dalam kelompok usia muda ini lah yang merupakan pengakses internet paling aktif. Hampir separuh dari responden dalam kelompok ini mengaku mengakses internet setiap hari. Selain untuk kebutuhan mencari informasi lewat situs pencari berita (search engine), sebagian terbesar responden dalam survei ini juga mengaku lebih banyak memanfaatkan internet untuk mengakses media sosial. Tak kurang dari 61 persen responden pengakses internet yang menyatakan demikian.

Perkembangan teknologi internet semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses beragam informasi. Lebih dari itu, jika dimanfaatkan secara produktif dan positif, meratanya akses internet dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ranah digital antara lain dapat dimanfaatkan sebagai ruang alternatif oleh masyarakat, baik untuk berinteraksi maupun berkarya.

(LITBANG KOMPAS)

July 2, 2015

Setelah Go-Busway, PT Go-Jek Akan Buat Go-Truk

Kamis, 2 Juli 2015 | 08:28 WIB
KOMPAS.com/Andri Donnal PuteraFounder dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendiri sekaligus CEO PT Go-Jek Nadiem Makarim akan meresmikan aplikasi bernama Go-Truk dalam waktu dekat.

Ide untuk aplikasi Go-Truk muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Go-Jek membuat aplikasi untuk memantau muatan-muatan truk yang berada di sekitar Jakarta.

“Pak Ahok (sapaan Basuki) tantang kami bikin aplikasi buat truk, kami siap. Sebentar lagi akan kami launched, namanya Go-Truk,” kata Nadiem saat ditemui di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.

Aplikasi Go-Truk ini bertujuan untuk mendeteksi truk-truk di Jakarta yang membawa muatan dan yang kosong. Dari pantauan tersebut, nantinya setiap truk yang kosong bisa diarahkan untuk mengangkut barang dari tempat lain sehingga keberadaan truk di Jakarta bisa efektif.

Truk sendiri merupakan salah satu penyebab kemacetan terbesar di Jakarta dan sekitarnya. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana, sekitar 50 persen truk yang lalu lalang di Jakarta merupakan truk kosong.

Nadiem belum menjelaskan lebih lanjut terkait fitur dari aplikasi Go-Truk. Namun, yang pasti, aplikasi lain yang bernama Go-Busway akan dirilis sebelum aplikasi Go-Truk. [Baca: Go-Jek Akan Jadi Angkutan Pengumpan Bus TransJakarta]

“Kami ingin Go-Jek jadi feeder kami dan yang naik Go-Jek bisa baca lewat aplikasi itu. Warga juga bisa tahu letak transjakarta dan kelihatan transjakarta sampai jam berapa tiba di halte. Kalau dihitung-hitung, aplikasi ini seperti Waze,” kata Basuki tentang kerja sama dengan Go-Jek di Balai Kota, Rabu (27/6/2015).