Posts tagged ‘Politik politik’

August 25, 2010

RUU PENCUCIAN UANG DPR HALANGI PENGUATAN KPK

RUU PENCUCIAN UANG DPR HALANGI PENGUATAN KPK
JAKARTA
koran tempo 25 Agustus 2010

Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh tak memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Para politikus juga menolak upaya beberapa kalangan yang menginginkan agar kewenangan penyidikan kasus pidana pencucian uang tak hanya dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Sikap paling keras disampaikan Fraksi Golkar dan didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura. “Wewenang itu hanya ada pada dua lembaga, yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau diberikan ke KPK, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada dua institusi itu,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Golkar, Harry Azhar Azis, kemarin.

Fraksi PAN juga menolak memberikan kewenangan lebih besar kepada PPATK, termasuk dalam hal penyidikan dan penyitaan, namun setuju laporan PPATK bisa diserahkan kepada pihak di luar Polri dan Kejaksaan, misalnya KPK.

Dukungan bagi pelibatan KPK dalam penanganan pencucian uang dan penguatan PPATK diberikan oleh Partai Demokrat. Fraksi PKS, PKB, dan Gerindra pun mendorong penyerahan laporan PPATK kepada instansi seperti KPK, dan Badan Narkotika Nasional. TOMI | RIRIN | SANDY R ancangan Undang-Undang Pencucian Uang Tahun 2010 sebetulnya mem berikan wewenang besar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi wewenang tambahan ini diganjal politikus DPR.
Wewenang baru PPATK: 1. Semula lembaga ini hanya berwenang men cegah dan melaporkan soal dugaan pen cucian uang, tapi sesuai dengan draf RUU berwenang pula menyelidiki (Pasal 39).
2. Memblokir kekayaan atau rekening yang mencurigakan (Pasal 44).
Wewenang tambahan KPK 1. Menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang (Pasal 76, Pasal 79, 80).
2. Bersama PPATK membentuk satuan tugas gabungan untuk mengusut kasus pencucian uang (Pasal 82).
Akibat penolakan: Jika wewenang baru ditolak, penyelidikan dan penyidikan kasus pencucian uang, termasuk adanya rekening yang mencurigakan, dilakukan hanya oleh kepolisian dan kejaksaan. Ini tak jauh berbeda dengan yang berlaku pada undang-undang yang lama, UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003 tentang Pencucian Uang. SIKAP FRAKSI DI SENAYAN Kontra-Penguatan 1. Fraksi Golkar: Bambang Soesatyo (ANGGOTA KOMISI III) “Siapa yang bisa jamin semua orang di PPATK itu malaikat? Cukup polisi dan Kejaksaan Agung yang memiliki hak penyidikan sesuai dengan KUHAP No. 8 Tahun 1981.”

2. Fraksi PPP Ahmad Yani (ANGGOTA KOMISI III) “Laporan hasil analisis PPATK lebih baik hanya diterima oleh kepolisian, agar tidak terjadi tubrukan kepentingan.”

3. Fraksi PAN Achmad Rubaei (WAKIL KETUA FRAKSI) “Kepemimpinan PPATK lemah, sehingga tidak bisa dipercaya untuk memikul beban seperti penyidikan, penyitaan, dan lainnya.”

4. Fraksi PDI Perjuangan Dolfi O.F.P. (ANGGOTA KOMISI XI) “PPATK lembaga di bawah presiden langsung, maka seharusnya hanya berwenang pada pemberian laporan. Berdasarkan hukum acara, kepolisianlah yang berhak menyidik, bukan lembaga lain. KPK tidak perlu lagi dilibatkan.” Pro-Penguatan 1. Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin (ANGGOTA KOMISI III) “Sikap kami jelas, kami ingin memaksimalkan peran PPATK.
Makanya, kami mendukung agar data yang dimiliki PPATK bisa diberikan ke semua lembaga penegak hukum, bukan cuma kepolisian dan kejaksaan, tapi juga Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau hanya ke kepolisian, sama saja dengan yang lalu.”

2. Fraksi Gerindra Martin Hutabarat (ANGGOTA KOMISI III) “Kami dorong institusi penegak hukum agar bisa bersinergi, karena pencucian uang ini sudah meluas ke semua pihak. Tidak akan ada masalah. Dari awal, KPK itu diatur untuk bisa menyelidik dan menyidik, bukan hanya polisi saja.”

TEKS: TOMI | RIRIN AGUSTIA | AMIRULLAH | SANDY INDRA PRATAMA Menolak Senjata Dua Lembaga Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan ada usaha dari sejumlah politikus di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengamputasi upaya memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna turut menyidik pidana pencucian uang. Tindakan itu dilakukan dengan menghilangkan satu ayat di Pasal 70 dalam Rancangan Undang-Undang Pidana Pencucian yang kini dibahas di Tim Perumus DPR.

Bunyi pasal tersebut adalah, “Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan.”Pasal ini memungkinkan KPK menyidik pidana

pencucian yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch, salah satu anggota Koalisi, menganggap manuver para politikus Senayan itu merupakan usaha mempertahankan status quo. Caranya dengan hanya memberikan wewenang kepada Polri dan Kejaksaan guna mendapatkan dan menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK.“Ini jelas upaya pelemahan secara sistematis,” ujar peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, kemarin.

Menurut ICW, upaya amputasi itu terjadi dalam rapat kerja Tim Perumus yang dilaksanakan pada 20-22 Agustus lalu di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat. Para legislator beralasan, penguatan PPATK dan KPK dalam hal pencucian uang akan membuat investor takut menempatkan uangnya di bankbank lokal.

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR

dari Golkar, Harry Azhar Azis, mengatakan fraksinya menginginkan agar kewenangan untuk mendapatkan laporan analisis PPATK dikembalikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Ia beralasan, persoalan yang tengah menimpa Kejaksaan dan Kepolisian tidak semestinya dijadikan alat untuk melimpahkan kewenangan itu ke KPK.
“Kalau tetap diberikan ke KPK, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada dua institusi itu.” Politikus Golkar lainnya, Bambang Soesatyo, bahkan mencurigai PPATK selama ini telah menjadi alat penguasa dan partai berkuasa untuk menggebuk lawan-lawan politiknya. “Kami tidak ingin PPATK menjadi alat peras baru,” katanya. “Kami juga menduga PPATK memiliki agenda kepentingan asing agar para pemilik modal tidak nyaman, lalu memindahkan uangnya ke bank-bank asing.” Kepala PPATK Yunus Hu

sein sebelumnya menyatakan ada pihak yang khawatir jika kewenangan PPATK diperluas.“Mau jadi penyelidik saja banyak yang keberatan,” ujarnya.
Yunus menjelaskan, pembahasan RUU ini terganjal pada bagian mengenai pemberian kewenangan kepada KPK.“Ada upaya membatalkan kesepakatan sebelumnya, yakni bahwa KPK boleh menyidik tindak pidana pencucian uang.” Padahal, akhir Juli lalu, Panitia Kerja DPR telah menyepakati bahwa enam lembaga dimungkinkan menyidik tindak pidana pencucian uang.

Laporan hasil analisis PPATK juga boleh diberikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan KPK. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak boleh melakukan penyidikan atas inisiatif sendiri. Namun keduanya tak diberi akses ke laporan hasil analisis PPATK.

August 24, 2010

Presiden: Menteri Salah

Ya sudah pak Presiden , pecat dan bubarkan kabinetnya. terus isi dengan orang orang non partai !!!!

+++

Presiden: Menteri Salah
Selasa, 24 Agustus 2010 | 09:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan para menteri lamban merespons beberapa isu yang menjadi sorotan publik dan media. “Saya harap Saudara memberikan respons secara rasional, profesional, dan proporsional,” kata Presiden sebelum membuka sidang kabinet paripurna di Jakarta kemarin.

Presiden mencontohkan beberapa kasus yang perlu segera dijelaskan kepada publik. Misalnya kasus remisi dan grasi untuk terpidana korupsi, penangkapan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Malaysia, dan rekening gendut milik perwira polisi.

“Yang begini-begini harus direspons, supaya publik mendapat gambaran yang utuh,” kata Presiden. “Jangan bersembunyi. Jangan diam. Jangan bilang ‘Ah, daripada saya repot’.”

Contoh yang diambil Presiden merupakan isu-isu kontroversial yang belakangan membelit pemerintah Yudhoyono. Sejumlah kalangan, misalnya, menganggap pemberian keringanan hukuman kepada terpidana korupsi, termasuk pembebasan Aulia Pohan yang juga besan Presiden, melemahkan perang melawan korupsi.

Presiden menegaskan hanya akan menanggapi isu-isu yang menurut dia tepat. Ini senada dengan pernyataan Yudhoyono pada acara buka bersama di Puri Cikeas, Ahad lalu. “Presiden tidak elok kalau reaktif terhadap isu-isu yang muncul setiap hari,” kata Presiden di depan para politikus Partai Demokrat saat itu.

Kemarin Presiden juga mengingatkan, dalam menanggapi isu dan kritik, para menteri harus bersikap wajar. Alasan Presiden, rakyat punya hak untuk mengkritik pemerintah. “Ingin tahu, mengoreksi, menyalahkan, dan mengecam, itu hak mereka,” ujar Presiden

March 27, 2010

SBY Mau Bersihkan Nama Demokrat dari Skandal Century

Sabtu, 27 Maret 2010 | 20:28 WIB

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bakal mengusut tuntas kasus Bank Century. Upaya itu diakuinya guna membersihkan nama baik Partai Demokrat yang sempat disebut-sebut menerima aliran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Hukum harus tetap ditegakkan bagi yang mencemarkan nama baik Partai Demokrat.

SBY menyebut bahwa tudingan itu merupakan fitnah bagi partainya. Kini, setelah tim Pansus Century merampungkan tugasnya, fitnah tersebut terbantahkan di hadapan hukum. “Tuhan maha besar. Sejarah menghadirkan kebenaran dan keadilan. Fitnah itu terbantahkan oleh adanya kebenaran,” kata SBY saat memberikan sambutan dalam Rakornas I Partai Demokrat di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Sabtu (27/3/2010).
Ia mengakui, seluruh kader Partai Demokrat merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya karena kasus tersebut. Karena itu, dia menegaskan, pelaku pencemaran nama baik perlu ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Hukum harus tetap ditegakkan bagi yang mencemarkan nama baik Partai Demokrat. Negara kita negara hukum, bukan negara fitnah. Saya memahami perasaan kalian. Keluarga besar Partai Demokrat yang merasa dipermalukan dan dirusak nama baiknya,” tegas SBY.
Meski demikian, dia meminta kepada seluruh kader PD agar tidak ikut-ikutan menyebar fitnah. Dia meminta agar seluruh kader menyikapi masalah ini dengan bijak dan menyerahkannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SBY menambahkan, dirinya sebagai Presiden telah menindaklanjuti hasil rekomendasi tim Pansus dan meminta penegak hukum untuk mengusut kasus Bank Century ini. “Hasil dari panitia angket DPR yang diserahkan ke saya sebagai Presiden telah saya tindak lanjuti dan diserahkan ke penegak hukum. Hukum harus ditegakkan,” tandas dia.

March 13, 2010

Bila Politikus Main Boikot

Manuver politikus Senayan amat memalukan. Setelah gagal mendongkel Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini sebagian legislator berulah lagi. Mereka berencana memboikot rapat parlemen yang dihadiri oleh Sri Mulyani. Tak akan mengundang simpati, sikap kekanak-kanakan seperti ini justru membuat masyarakat semakin muak.

Rencana boikot itu berkaitan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hasil angket kasus Bank Century beberapa waktu lalu. Mayoritas anggota parlemen menganggap dua petinggi yang memutuskan kebijakan penyelamatan bank itu bersalah. Dengan alasan inilah sejumlah politikus juga mendesak Boediono dan Sri Mulyani mundur dari jabatan mereka.

Karena tuntutan mereka tidak digubris, muncul rencana boikot. Mereka akan menolak kehadiran Sri Mulyani di DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada 9 April mendatang. Sikap ini justru bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPR mengenai kasus Century.

Bukankah dalam rekomendasi itu parlemen menyerahkan penanganan kasus Century ke lembaga penegak hukum?

DPR tak boleh berperan sekaligus sebagai lembaga yudikatif, yang berhak memvonis bahwa kedua pejabat itu benar-benar telah bersalah. Mestinya mereka menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga penegak hukum lainnya mengusut penyimpangan dalam penanganan Bank Century. Sebelum ada proses hukum yang membuktikan bahwa kedua pejabat itu bersalah, tidaklah masuk akal mereka dituntut mundur. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tak memiliki alasan untuk tidak mempertahankan mereka.

Menekan pemerintah dengan boikot jelas bukan sikap terpuji. Para anggota DPR lebih mengutamakan tujuan politik mereka dibanding kepentingan rakyat.
Soalnya, pembahasan RAPBN Perubahan berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat banyak. Jika tidak ada revisi anggaran, proyek-proyek pembangunan di seluruh Indonesia akan telantar.

Di negara mana pun, pembahasan rancangan anggaran selalu dihadiri Menteri Keuangan. Tanpa kehadiran sang menteri, yang mewakili pemerintah, rapat anggaran justru akan dipertanyakan keabsahannya.
Kalangan DPR seharusnya malah tersinggung jika Menteri Keuangan tak datang dalam sidang yang sangat penting itu.

Tidak sepantasnya wakil rakyat bermanuver ala gerakan mahasiswa atau kalangan lembaga swadaya masyarakat. Sebab, kewenangan, hak, juga kewajiban mereka jelas diatur dalam konstitusi. Dalam kasus Century, misalnya, parlemen bahkan bisa kapan saja memanggil KPK jika lembaga ini dianggap tidak serius mengusut kasus Century. Bila ada bukti yang memadai, DPR pun bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi untuk memakzulkan Wakil Presiden.

Memaksimalkan kewenangan yang dimiliki akan jauh lebih elegan dibanding melakukan boikot. Politikus Senayan tidak boleh memaksakan kehendak bila keinginan politik mereka sulit dicapai. Sikap ini bukan cuma tidak etis, tapi juga berlawanan dengan yang mestinya diperjuangkan DPR: membela kepentingan rakyat.

March 6, 2010

Bila Terjadi Reshuffle, PKS Paling Terancam

Sabtu, 06/03/2010 19:15 WIB
Bila Terjadi Reshuffle, PKS Paling Terancam
Ramadhian Fadillah : detikNews
detikcom – Jakarta, Bila akhirnya Presiden SBY melakukan reshuffle sebagai buntut ‘pembelotan’ mitra koalisi dalam rapat paripurna DPR tentang kasus Century, maka PKS yang paling berpeluang. Tapi nasib Partai Golkar di kabinet dan koalisi justru sebaliknya.

“Kalau ada reshuffle, kemungkinan besar yang akan dikorbankan adalah PKS,” analisa Burhanudin Muhtadi, pengamat politik dari Lembaga Survey Indonesia (LSI).

Kepada wartawan yang mencegatnya usai acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/3/2010), Burhanudin menyatakan bahwa ada kejengkelan terpendam politisi PD terhadap sejawatnya dari PKS. Periode lalu PD juga berkoalisi dengan PKS dan kala itu PKS juga membuat ‘ulah’ sehingga komitmennya sempat dipertanyakan.

“PD menilai PKS ini paling banyak pembangkangannya. Dulu ada kasus impor beras, kenaikan harga BBM dan sekarang soal Century itu,” jelasnya.

Peluang terdepak dari keanggotaan koalisi dan kebersamaan dalam kabinet juga dihadapi oleh PPP karena fraksinya mendadak berubah haluan di detik terakhir. Sementara PAN yang bersikap mendua menurutnya cukup aman dan ini dibuktikan dengan permintaan ‘meninjau’ ulang keterwakilan PAN di kabinet.

“Saya kira dari seluruh anggota koalisi PKS yang paling terancam. Politisi PD pasti berpikir PKS sudah diberi 4 kursi menteri kok sikapnya begitu,” sambung Burhanudin.

Lalu bagaimana dengan Golkar yang fraksi dalam voting paripurna DPR juga memilih opsi C dari usulan rekomendasi Pansus Century?

“Posisi tawar Golkar jauh di atas PKS dilihat dari jumlah kursi di DPR dan kemampuan politisi mereka. Golkar kemungkinan selamat,” jawab Burhanudin.

Faktor lain yang diyakininya mengamankan posisi Golkar adalah budaya Golkar untuk tidak menjadi oposisi. Buktinya adalah pidato politik Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (5/3) yang Burhanudin nilai bertujuan untuk meredam gejolak di internal Golkar.

“Ical berusaha cooling down, dia ngak punya nyali menantang SBY. Golkar tak pernah beroposisi, sebab oposisi mengancam kepentingan kepentingan politik dan ekonominya elit Golkar. Elit mereka di daerah ikut terancam karena banyak yang menjadi Bupati dan Gubernur,” jelas Burhanudin panjang lebar.

March 4, 2010

SRI MULYANI PERTANYAKAN PENILAIAN FRAKSI

“Partai koalisi seharusnya mendukung pemerintah.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperta- nyakan sikap sejumlah fraksi di DPR yang menilai salah keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengucurkan dana penyertaan modal semen- tara untuk Bank Century pada November 2008.

“Salahnya di mana? Bagian saya mana yang salah? Disebut (ada) pelanggaran, mana yang salah?”katanya di Jakarta kemarin.

Sri Mulyani menantang bera- du pandangan hukum jika yang dijadikan alasan untuk menya- lahkan KSSK adalah soal legalitas. Menurut dia, seharusnya persoalan itu bisa diselesaikan antara pemerintah dan DPR di forum hukum yang tepat menilai legitimasi suatu perundangan.

“Karena, itu kan bukan peng- hakiman, melainkan suatu pan- dangan hukum,”katanya.”Kalau pandangan hukum, kami juga punya pandangan hukum.”

Sebelumnya, Sri Mulyani per- nah mengungkapkan rencana membawa persoalan ini ke Mah- kamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh jika DPR tetap ngotot menilai KSSK tak berdasar hu- kum, seperti yang juga tertuang dalam hasil audit investigasi Ba- dan Pemeriksa Keuangan.

Dalam pandangan fraksi di rapat paripurna kemarin, lima fraksi, yakni Golkar, PDI Perju- angan, Partai Keadilan Sejahte- ra, Hanura, dan Gerindra, me- nyatakan kebijakan penyertaan modal sementara di Century me- langgar hukum. Adapun Fraksi Demokrat dan Partai Kebang- kitan Bangsa menilai sebaliknya. Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan memilih tidak berpendapat.

Sri Mulyani mengingatkan, keputusan KSSK telah melihat semua landasan hukum, mulai Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Bank Indone- sia, Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Per- aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

“Kalau pandangan hukum (dipersoalkan), kami juga punya pandangan hukum. Masak, suara kami tidak dihormati juga,” ka- tanya.”Wong saya warga negara Indonesia juga yang kebetulan jadi pejabat.”

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku sepakat dengan pan- dangan beberapa fraksi di DPR yang menyatakan kesalahan yang dilakukan bekas pemilik dan manajemen Bank Century harus di- serahkan ke aparat hukum.

Secara terpisah,Yopie Hidayat, juru bicara Wakil Presiden Boe- diono, juga mempersoalkan sikap sejumlah partai mitra koalisi yang menyalahkan kebijakan pe- nyelamatan Century. Menurut dia, partai koalisi mestinya men- dukung kebijakan pengucuran dana talangan tersebut karena dilakukan sesuai dengan koridor dan memberikan hasil yang baik.

“Seharusnya koalisi nurut de- ngan Yudhoyono sebagai kepala negara,” ujar Yopie. “Katanya, mereka berkoalisi dengan Yu- dhoyono.”

Dia melanjutkan, mitra koalisi telah meneken kesepakatan yang mengikat mendukung kebijakan pemerintah. Artinya, jika koalisi tidak mendukung kebijakan pe- merintah, bisa dikatakan tidak etis.”Itu kan fatsun,”ujar Yopie.

AGOENG WIJAYA | EKO ARI WIBOWO | SETRI

March 4, 2010

Setelah Drama Senayan

Koran Tempo 3 Maret 2010
Drama politik di gedung DPR Senayan akhirnya mulai memasuki titik menentukan. Setelah proses panjang yang diwarnai berbagai manuver rumit, melalui voting anggota Dewan memutuskan bah- wa diduga terjadi penyimpangan dalam penanganan Bank Century. Penyimpangan terjadi dari proses mer- ger hingga penyelamatan bank. Kesimpulan ini memi- liki konsekuensi serius, yakni membuka kemungkinan Wakil Presiden Boediono dimakzulkan.
Itulah arah politik yang mesti diantisipasi oleh pe- merintah Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, hasil angket ini jelas semakin menunjukkan begitu rapuh- nya koalisi partai pendukung pemerintah. Partai Gol- kar dan Partai Keadilan Sejahtera, yang diharapkan menopang pasangan SBY-Boediono, ternyata justru ikut menyerang pemerintah lewat angket Century.
Memang pemakzulan masih harus melalui beberapa tahap lagi. Tapi, melihat konstelasi politik sekarang yang tidak menguntungkan pemerintah SBY, langkah ini bukanlah hal yang mustahil. Bagaimanapun, peme- rintah harus mengantisipasi kemungkinan DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk me- makzulkan Boediono kendati persyaratannya cukup berat.
Sesuai dengan konstitusi, pemakzulan bisa dilaku- kan jika presiden atau wakilnya melanggar hukum be- rupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, menyu- ap, melakukan tindak pidana berat lain atau perbuat- an tercela. Alasan lain yang bisa digunakan adalah bi- la presiden atau wakilnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatannya.
Usulan pemakzulan harus diajukan oleh dua pertiga anggota DPR dan disetujui oleh dua pertiga yang ha- dir. Langkah berikutnya, pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga inilah yang akan memutuskan apakah tudingan Dewan terhadap Wakil Presiden itu bisa diterima atau tidak. Jika bisa, proses pemakzulan melaju ke MPR.
Ketatnya prosedur itu sebenarnya menunjukkan bahwa, meski dimungkinkan, pemakzulan merupakan langkah politik luar biasa. Itu sebabnya, di beberapa negara yang lebih matang demokrasinya, pemakzulan sangat jarang dilakukan. Bahkan Amerika Serikat, yang telah dua abad membangun demokrasi, baru se- kali menjalankan langkah darurat ini.
Demokrasi kita jauh lebih muda dari Amerika. Se- jarah kita menunjukkan dua kali pemakzulan, yaitu terhadap Soekarno pada 1966 dan Abdurrahman Wa- hid pada 2001. Kedua pemakzulan itu menjadi pela- jaran penting bagi demokrasi kita. Namun jelas, lang- kah politik itu juga menjadi pelajaran mahal. Di satu sisi, pemakzulan memungkinkan mekanisme demo- krasi berjalan melalui pencopotan presiden dan wakil presiden yang dianggap melanggar hukum. Namun, di sisi lain, pemakzulan membuka ruang lebar bagi ter- ciptanya ketidakstabilan politik.
Pemerintah harus berusaha mencegah munculnya kekacauan politik. Para politikus di DPR pun menghi- tung ongkos politik yang ditanggung negeri jika mere- ka melanjutkan manuvernya lebih jauh. Sulit memba- yangkan jika kelak siapa pun presiden dan wakil pre- sidennya akan dengan mudah diturunkan jika kebi- jakannya dengan mudah ditafsirkan sebagai peluang untuk pemakzulan. Jika itu yang terjadi, siklus keti- dakstabilan politik akan berputar cepat dan korban- nya adalah demokrasi itu sendiri.

Drama politik di gedung DPR Senayan akhirnya mulai memasuki titik menentukan. Setelah proses panjang yang diwarnai berbagai manuver rumit, melalui voting anggota Dewan memutuskan bah- wa diduga terjadi penyimpangan dalam penanganan Bank Century. Penyimpangan terjadi dari proses mer- ger hingga penyelamatan bank. Kesimpulan ini memi- liki konsekuensi serius, yakni membuka kemungkinan Wakil Presiden Boediono dimakzulkan.Itulah arah politik yang mesti diantisipasi oleh pe- merintah Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, hasil angket ini jelas semakin menunjukkan begitu rapuh- nya koalisi partai pendukung pemerintah. Partai Gol- kar dan Partai Keadilan Sejahtera, yang diharapkan menopang pasangan SBY-Boediono, ternyata justru ikut menyerang pemerintah lewat angket Century.
Memang pemakzulan masih harus melalui beberapa tahap lagi. Tapi, melihat konstelasi politik sekarang yang tidak menguntungkan pemerintah SBY, langkah ini bukanlah hal yang mustahil. Bagaimanapun, peme- rintah harus mengantisipasi kemungkinan DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk me- makzulkan Boediono kendati persyaratannya cukup berat.
Sesuai dengan konstitusi, pemakzulan bisa dilaku- kan jika presiden atau wakilnya melanggar hukum be- rupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, menyu- ap, melakukan tindak pidana berat lain atau perbuat- an tercela. Alasan lain yang bisa digunakan adalah bi- la presiden atau wakilnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatannya.
Usulan pemakzulan harus diajukan oleh dua pertiga anggota DPR dan disetujui oleh dua pertiga yang ha- dir. Langkah berikutnya, pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga inilah yang akan memutuskan apakah tudingan Dewan terhadap Wakil Presiden itu bisa diterima atau tidak. Jika bisa, proses pemakzulan melaju ke MPR.
Ketatnya prosedur itu sebenarnya menunjukkan bahwa, meski dimungkinkan, pemakzulan merupakan langkah politik luar biasa. Itu sebabnya, di beberapa negara yang lebih matang demokrasinya, pemakzulan sangat jarang dilakukan. Bahkan Amerika Serikat, yang telah dua abad membangun demokrasi, baru se- kali menjalankan langkah darurat ini.
Demokrasi kita jauh lebih muda dari Amerika. Se- jarah kita menunjukkan dua kali pemakzulan, yaitu terhadap Soekarno pada 1966 dan Abdurrahman Wa- hid pada 2001. Kedua pemakzulan itu menjadi pela- jaran penting bagi demokrasi kita. Namun jelas, lang- kah politik itu juga menjadi pelajaran mahal. Di satu sisi, pemakzulan memungkinkan mekanisme demo- krasi berjalan melalui pencopotan presiden dan wakil presiden yang dianggap melanggar hukum. Namun, di sisi lain, pemakzulan membuka ruang lebar bagi ter- ciptanya ketidakstabilan politik.
Pemerintah harus berusaha mencegah munculnya kekacauan politik. Para politikus di DPR pun menghi- tung ongkos politik yang ditanggung negeri jika mere- ka melanjutkan manuvernya lebih jauh. Sulit memba- yangkan jika kelak siapa pun presiden dan wakil pre- sidennya akan dengan mudah diturunkan jika kebi- jakannya dengan mudah ditafsirkan sebagai peluang untuk pemakzulan. Jika itu yang terjadi, siklus keti- dakstabilan politik akan berputar cepat dan korban- nya adalah demokrasi itu sendiri.

March 4, 2010

Koalisi SBY-Boediono Terbukti Keropos

INILAH.COM, Jakarta — Koalisi SBY-Boediono tercermin cukup rapuh. Ini terlihat jelas saat proses voting di paripurna DPR dalam menentukan pilihan apakah opsi A atau opsi C dalam penentuan kesimpulan dan rekomendasi terkait Pansus Bank Century. Kontraksi politik ini sejatinya tidak muncul jika sejak awal koalisi melakukan komunikasi politik yang sehat.

Voting sidang paripurna DPR yang dilakukan dalam dua tahap membuktikan barisan koalisi SBY-Boediono cukup rapuh. Saat voting pertama yang mengagendakan memilih opsi I yang terdiri opsi A dan C atau opsi II yang memilih opsi A, C, dan AC, barisan koalisi SBY-Boediono yang memilih opsi II yang terdiri relatif besar dengan total 246 yang disumbangkan oleh suara Partai Demokrat (148 suara), PAN (40 suara), PPP (33 suara) serta PKB (25 suara). Meski demikian perolehan suara itu tertinggal jauh dengan perolehan suara yang memilih opsi I dengan total 294 suara.

Hal yang lebih tragis juga terjadi saat voting tahap kedua yang mengagendakan votingopsi A dan opsi C terkait kesimpulan dan rekomendasi pansus, barisan koalisi SBY-Boediono yang berketetapan memilih opsi A hanya meraih dukungan 212 suara alias menurun dibanding saat voting kali pertama.

Penurunan suara saat voting tahap kedua disebabkan dengan membelotnya PPP yang semula bersama Partai Demokrat beralih dengan memilih opsi C. Di opsi C ini terkumpul suara cukup dominan yaitu 325 suara.

Merespon fakta politik yang terjadi saat voting paripurna DPR, rasa kekecawaan dari elit Partai Demokrat sulit dielakkan. Seperti pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyayangkan sikap partai koalisi SBY-Boediono yang tidak solid.

“Saya prihatin sekali koalisi tidak bisa memegang komitmen tapi justru berhadap-hadapan. Saya kira koalisi memang rapuh,” ujarnya usai sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/3) malam.

Hal senada disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman yang menegaskan sebaiknya partai koalisi yang tidak lagi seirama dalam koalisi SBY-Boediono agar hengkang dari barisan koalisi secara ksatria.

“Kita hormati keputusan paripurna DPR. Namun secara ksatria seharusnya partai yang tidak seirama dalam barisan koalisi menyatakan mundur dari koalisi dan menarik para menterinya dari kabinet,” tegasnya.

Sementara pandangan berbeda muncul dari Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham yang menegaskan pilihan opsi C yang dipilih Partai Golkar justru semakin menguatkan koalisi SBY-Boediono.

“Tidak dapat dibayangkan kalau data dan fakta telah diketahui oleh masyarakat tetapi kesimpulan berbeda, maka koalisi akan habis-habisan menjadi bulan-bulanan. Keputusan ini justru menjadi energi baru. Mestinya koalisi makin kuat,” tegasnya ditemui usai sidang paripurna DPR.

Sementara Ketua DPP PPP Ahmad Muqowam menegaskan pilihan politik PPP yang memilih opsi C merupakan keputusan final patai. Meski sebelumnya, PPP berkeinginan mengawinkan antara opsi A dan opsi C, namun pada akhirnya gagal karena opsi itu kalah dalam voting di tahap pertama.

“Sikap PPP merupakan sikap partai. Soal koalisi, tanya ke Suryadharma Ali,” elaknya.

Sementara Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menegaskan sikap politik yang dipilih PKB dengan memilih opsi A alias setia bersama koalisi SBY-Boediono merupakan implementasi tradisi politik yang baik. “Secara institusi menunjukkan pilihan jelas dan mentradisikan politik yang baik. Politik yakin pada komitmen dan keyakinanya,” ujarnya.

Fakta politik yang terjadi saat voting sidang paripurna DPR ini telah diprediksikan sebelumnya. Meski, Partai Demokrat dan lingkaran SBY telah berusaha melakukan lobi politik maupun manuver politik, namun dalam kenyataannya ragam manuver dari Partai Demokrat dan lingkaran istana tidak berhasil.

Harus diakui, manuver Partai Demokrat dan lingkar dalam istana tergolong terlambat bahkan berakibat blunder. Perbaikan pola komunikasi serta leadership pimpinan koalisi menjadi kunci keroposnya koalisi SBY-Boediono. Kondisi ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi SBY sebagai pimpinan koalisi SBY-Boediono. [mor]

March 2, 2010

PRESIDEN SIAP BERTANGGUNG JAWAB

“Kecengengan Presiden harus dibayar seperti ini.” Presiden tidak bisa membubarkan DPR, MPR, dan DPD. Namun juga sebetulnya tidak berlaku semacam kultur mosi tidak percaya yang dianut oleh sistem parlementer.
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI

— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali memastikan dirinya bertang- gung jawab atas kebijakan pemerintah menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century. “Sebagai kebijakan untuk menyehatkan perekonomian, (keputusan) itu benar dan saya bertanggung jawab,”ka- tanya di depan 54 bankir yang datang me- nemui Presiden di Istana Negara kemarin.
Jumat pekan lalu, juru bicara kepresiden- an, Julian Aldrin Pasha, sempat memberi- kan pernyataan sebaliknya.”Saya mengkla- rifikasi, tidak pernah Presiden akan meng- ambil alih tanggung jawab (kasus Centu- ry),”kata Julian.

Klarifikasi itu disampaikan Julian hanya selang sehari setelahYudhoyono mengatakan bahwa, sebagai kepala negara, dialah yang paling bertanggung jawab. Namun, menurut Julian, pernyataan Presiden itu tidak spesifik bicara tanggung jawab kasus Bank Century.

Kali ini Presiden kembali meluruskan maksudnya. Menurut dia, keputusan meng- gelontorkan dana tersebut dibuat pada No- vember 2008, saat dirinya berada di Washington, Amerika Serikat.”Meski sa- ya tidak memberi instruksi, tapi saya be- narkan tindakan itu,” Presiden menegas- kan.”Opsi yang tersedia hanya itu.”

Dalam beberapa hari mendatang, Presi- den akan menunggu hasil Panitia Khusus Angket Bank Century. “Apa yang menjadi pikiran dan pendapat DPR, kita tunggu.”

Namun, ia mengingatkan, penyelidikan oleh para wakil rakyat itu bukanlah proses proyustisia. Sebab, itu memerlukan proses lebih lanjut untuk menuntaskannya.”Boleh tidak suka kepada Presiden, tapi jangan ti- dak suka pada rakyat.”

Sikap Presiden yang tak konsisten dalam kasus ini sejak dulu menuai kritik berbagai kalangan. Berlarut-larutnya proses politik di DPR pun dianggap berpangkal di sana. “Kecengengan Presiden harus dibayar seperti ini,” kata pakar filsafat Uni- versitas Indonesia, Rocky Gerung.

TOMI ARYANTO | DWI RIYANTO | AMIRULLAH 1Proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan adanya hal yang memungkinkan dilakukannya pemakzulan.

February 28, 2010

Ditanya Soal Pencopotan, Raut Wajah Tifatul Berubah

Detik, 24/02/2010 17:47 WIB

Ditanya Soal Pencopotan, Raut Wajah Tifatul Berubah
Achmad Rouzni Noor II – detikinet

Tifatul
Jakarta – Ini sudah kesekian kalinya Tifatul Sembiring menunjukkan wajah kurang bersahabat ketika ditanya soal masa depan jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Dulu saat dikonfirmasi mengenai isu reshuffle menteri yang kinerja 100 hari kabinetnya kurang berprestasi, mantan Presiden PKS ini sempat menunjukkan wajah kurang suka saat ditanya wartawan.

Kali ini kejadian lagi. Saat salah satu wartawan menanyakan soal kemungkinan pencopotan dirinya dari jabatan strategis itu, Tifatul kembali menunjukkan wajah berang.

Salah satu wartawan bertanya mengenai kisruh RPM Konten Multimedia. “Presiden keliatannya sudah marah soal kisruh RPM konten, kira-kira bapak siap nggak jika dicopot gara-gara ini?”

Tifatul tak menjawab. Mukanya berubah. Dari yang tadinya begitu ramah kepada para wartawan yang mencegatnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI, Tifatul mendadak diam dan langsung menunjukkan wajah murka.

“Saya mau salat. Tolong jangan halangi saya,” ketusnya seraya meninggalkan aula Komisi I di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010). Kepergian Tifatul langsung diiringi para ajudan bawaannya dari PKS.

Sontak para wartawan kaget dan bertanya-tanya mengapa terjadi demikian. Tifatul belakangan ini memang tengah jadi sorotan karena ribut-ribut soal penolakan RPM Konten. Ia sempat ditegur Presiden, meski belakangan Tifatul sendiri menampik bahwa bukan dirinya saja yang ditegur. ( rou / faw )