Archive for ‘White collar crime, corruption’

January 5, 2015

Susi: Banyak Kapal Ikan dengan Nama Perusahaan Fiktif

Selain meneggelamkan kapal asing pencuri ikan, para dalang dan aktor dibalik pembuatan ijin menangkap ikan harus dihukum juga Bu Susi !

Gilang Fauzi & Resty Armenia, CNN Indonesia Rabu, 24/12/2014 18:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan saat ini banyak kapal tak berizin yang berlayar di perairan Indonesia. Kapal-kapal ini menggunakan nama perusahaan fiktif. Meski tak berizin, kapal-kapal tersebut dengan bebas menangkapi ikan di laut Indonesia.

“Banyak nama kapal yang perusahaannya tidak ada. Banyak nama fiktif, dan ini perlu ditindaklanjuti,” kata Susi saat bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (24/12).

Pilihan Redaksi
Pencurian Ikan Pakai Modus Penggandaan Surat
Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Bukan Gertakan
Menteri Susi Gandeng KPK Berantas Pencurian Ikan
Pemerintah akan menidak tegas keberadaan kapal-kapal yang merugikan Indonesia itu secara berkala. Selanjutnya, kapal yang ditindak akan diumumkan setiap pekan.

Dalam kesempatan berbeda di Istana Negara, Susi menegaskan laut Indonesia harus diperuntukkan sepenuhnya bagi nelayan Indonesia. Nelayan harus benar-benar jadi tuan rumah di seluruh perairan Indonesia. Itulah salah satu resolusi sektor kelautan pada pergantian tahun ini.

Susi menyatakan tak mau lagi mendengar cerita nelayan lokal yang diusir oleh nelayan asing. “Jangan sampai ada cerita seperti di Morotai, katanya nelayan lokal diusir-usir oleh nelayan asing. Itu tidak boleh terjadi lagi,” kata pemilik maskapai penerbangan Susi Air itu.

Sebelumnya, Susi menerima laporan dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bahwa nelayan Morotai banyak yang diusir nelayan asing asal Filipina dan Tiongkok. Susi juga menerima laporan kejadian serupa terjadi di Anambas, Sumatera Utara.
(sur/agk)
Kapal Pencuri Ikan Dilelang Murah, Menteri Susi Geram
Senin, 5 Januari 2015 | 17:34 WIB
ARGIANTO DA NUGROHO Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). Sebanyak tiga kapal Vietnam yang ditangkap TNI AL ditenggelamkan sebagai sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap aksi pencurian ikan yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun per tahun. TNI AL mengerahkan empat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), di antaranya KRI Sultan Hasanuddin, KRI Sutedi Senaputra, KRI Todak, KRI Baracuda dan KN Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Terkait
Polair Maluku Utara Tangkap 11 Kapal Ilegal
Menteri Susi: Lagi, 13 Kapal Ikan Asing Terpantau Satelit di Perairan Indonesia
Ini Cara Menko Maritim Senangkan Menteri Susi
Kadin Minta Menteri Susi Tak Pukul Rata Pelarangan “Transhipment”
Menteri Susi: Di Papua, Kapal Asing Bawa Tanduk Rusa dan Kulit Buaya

8

JAKARTA , KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram lantaran kapal asing yang terbukti mencuri hasil laut Indonesia dilelang di Aceh. Susi pun meminta adanya peninjauan terhadap pelelangan kapal tersebut.

“Di Meulaboh, kami minta ditinjau kembali empat kapal Thailand yang dilelang dan dimenangkan oleh saudara Hendri dari Muara Baru, Jakarta. Saya minta tinjau ulang PK-nya,” ujar Susi di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Susi menjelaskan, empat kapal yang dilelang di Aceh merupakan kapal Thailand yang ditangkap pada tahun 2014 lalu. Kata Susi, harga keempat kapal tersebut yaitu Rp 136,5 juta, Ulam 5 Rp 127 juta, Ulam 7 Rp 96 juta dan Ulam 9 Rp 104 juta.

Kegeraman Susi juga dilatarbelakangi penjualan kapal tersebut yang hanya Rp 100 juta. Padahal kata dia, harga sebenarnya empat kapal tersebut adalah Rp 800 juta lantaran kapasitasnya yang mencapai 200 gross ton.

Oleh sebab itu, Susi mengaku akan berkoordinasi dengan instansi lainnya agar mampu menindak lanjuti pelelangan tersebut. “Bagusnya mengkaramkannya di laut, jadi kapal-kapal itu tidak bisa ke mana-mana,” tandasnya.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

December 31, 2014

Rekening Gendud : Ada 26 Bupati Miliki Rekening Berisi Lebih Dari Rp 1 Triliun

Sebutkan saja siapa nama bupati korup ini, dan segera ditangkap !

Rekening Gendut

Gilang Fauzi, CNN Indonesia
Rabu, 31/12/2014 05:17 WIB
Ada 26 Bupati Miliki Rekening Berisi Lebih Dari Rp 1 TriliunKetua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, ada 26 bupati yang memiliki nilai rekening lebih dari Rp 1 triliun dan 12 gubernur dengan kepemilikan duit di atas Rp 100 miliar. (ANTARA FOTO/OJT/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 54 rekening gendut milik kepala daerah, yang di dalamnya juga turut melibatkan keluarga. Transaksi keuangan mencurigakan tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran informasi keuangan yang dilakukan oleh PPATK sepanjang 2014.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selain database yang ada di PPATK, informasi keuangan mencurigakan juga didapatkan dari database kepemilikan rekening yang ada pada Penyedia jasa Keuangan baik Bank maupun non Bank.

Berdasarkan hasil analisis, terdapat 26 bupati yang memiliki nilai rekening lebih dari Rp 1 triliun dan 12 gubernur dengan kepemilikan duit di atas Rp 100 miliar. “Tentu jumlah uang itu tidak sesuai dengan gaji yang mereka dapat. Ini sungguh mencurigakan,” kata Yusuf saat memberikan keterangan refleksi akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa (30/12).

Menurut Yusuf, modus penyamaran data keuangan yang dilakukan oleh tiap kepala daerah terbilang beragam. Masing-masing dari mereka memiliki cara untuk menutupi data keuangannya.

Sebagai contoh, kata Yusuf, ada kepala daerah yang menyamarkan data keuangannya di balik perusahaan miliknya yang bergerak di bidang pertanian. Aliran keluar-masuk uang ke perusahaan tersebut mencurigakan mengingat usaha di bidang pertanian harusnya mengikuti siklus masa panen dan masa jual.

“Setelah ditelusuri, terungkap bahwa perusahaan itu fiktif. Dan uang yang masuk ke rekening itu didapat dari jatah proyek-proyek yang ada di lingkungan dia,” ujar Yusuf.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang berusaha mengelabui data keuangan dengan mengaku mendapat fee dari pihak swasta di luar negeri. Setelah PPATK melakukan pengecekan, perusahaan yang dimaksud tidak pernah ada. “Mereka lantas mengaku uang itu sebagai pinjaman,” kata Yusuf.

Modus penyamaran rekening kepala daerah juga turut melibatkan keluarga. Tercatat ada satu istri gubernur dan seorang anak bupati yang kedapatan memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Jika dijumlah, duit mereka tak kurang dari Rp 18 miliar.

Menurut Yusuf, pihak keluarga biasanya dilibatkan untuk menebar uang di banyak rekening. “Mereka menyimpan uang tak tanggung-tanggung. Dalam satu hari bisa ada transaksi ratusan juta di banyak bank berbeda,” ujarnya.

Dari hasil analisis, PPATK juga mendapati dua wakil bupati, seorang wakil gubernur dan dua wali kota yang memiliki rekening gendut. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sembilan pejabat daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan BUMD yang kedapatan memiliki transaksi keuangan mencurigakan. “Semua laporan itu telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Yusuf.
(pit)

December 24, 2014

Rekening Gendut dan Korupsi Politik

Resolusi tahun 2015  soal rekening gendut harusnya sudah bisa dituntaskan.

RABU, 24 DESEMBER 2014

PENEGAKAN HUKUM

HINGGA akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau. Anehnya, data statistik itu tidak menggentarkan pejabat-pejabat lain.

Seolah tak jera dengan penindakan hukum yang tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah kepala daerah masih saja memperkaya diri dan kelompoknya dengan melakukan korupsi. Buktinya, sejumlah kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota terindikasi korupsi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal Desember 2014, PPATK menyerahkan LHP kepada Kejaksaan Agung dan KPK. Sepanjang 2014, PPATK telah menyampaikan 15 LHP ke penegak hukum tersebut. LHP-LHP itu menguraikan dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah.

Informasi yang dihimpun Kompas, LHP yang diserahkan PPATK itu terkait dengan beberapa gubernur dan bupati terduga, antara lain, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Ada juga mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, mantan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur, dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Menurut Kepala PPATK M Yusuf, petunjuk dan indikasi yang disampaikan PPATK dalam LHP sudah lebih dari cukup bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti kasusnya ke tingkat penyidikan serta menetapkan sebagai tersangka.

Indikasi tingginya korupsi yang dilakukan kepala daerah dan politisi lainnya juga tecermin dari data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Transaksi tak wajar yang dilakukan pejabat eksekutif dan legislatif justru meningkat dari 490 laporan pada tahun 2013 menjadi 657 laporan pada tahun 2014 (naik 34 persen).

Arnold J Heidenheimer dalam bukunya, Political Corruption, menggambarkan korupsi politik sebagai korupsi yang dilakukan pelaku-pelaku politik baik di eksekutif maupun legislatif dengan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok politiknya.

Di Indonesia, korupsi politik berkaitan dengan patronase demokrasi, yakni hubungan antara orang yang memegang jabatan politik dan orang yang memiliki kekayaan dan kepentingan bisnis. Pelaku bisnis memberikan dana kepada pejabat publik agar menggunakan wewenang dan pengaruhnya untuk menguntungkan pelaku bisnis.

Di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, korupsi politik menjadi sumber dari segala korupsi. Dari korupsi politik, muncul turunan-turunan korupsi yang dilakukan pegawai negeri sipil dan aparat birokrasi dengan modus pemberian uang pelicin.

Tak heran, sejumlah survei internasional, seperti Economist Intelligent Unit Country Risk Ratings, Political and Economic Risk Consultancy Asian Intelligence, World Justice Project Rule of Law Index, dan Global Insight Country Risk Ratings, memberikan Indonesia skor yang buruk terkait korupsi politik. Global Insight menyoroti Indonesia mengenai tingginya korupsi terkait perizinan usaha dan kebijakan publik. World Justice Project juga menyimpulkan tingginya penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat eksekutif dan legislatif.

Korupsi politik memang amat dominan di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis KPK, dari 439 pelaku korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 hingga sekarang, paling banyak adalah yang menduduki jabatan politik, yakni 149 orang. Mereka adalah menteri, gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPR/DPRD.

Selama semester I 2014 saja, berdasarkan riset Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 25 kepala daerah dan 50 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi. Mereka antara lain mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, Bupati Karawang Ade Swara, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dan Bupati Lombok Barat Zaeni Aromi.

Koordinator ICW Ade Irawan menjelaskan, selain memperkaya diri sendiri, motif korupsi politik adalah memperluas dan melanggengkan kekuasaan. Para pejabat politik berlomba mengumpulkan pundi-pundi untuk digunakan sebagai money politics dalam ajang pemilu dan pilkada. Mereka dengan culas memanfaatkan kemiskinan rakyat untuk membeli suara. Mereka tak mau bersusah-payah melakukan kerja politik dan sosial untuk merebut hati rakyat.

Tak heran, menjelang pemilu, banyak uang haram beredar. Menjelang Pemilu 2014, misalnya, transaksi keuangan mencurigakan meningkat dua kali dibandingkan masa normal. Uang kartal atau uang tunai yang beredar di masyarakat pada masa Pemilu 2014 mencapai Rp 400 triliun, lebih tinggi dibandingkan masa normal yang rata-rata Rp 375 triliun.

Sebenarnya, seberapa besar dan bagaimana korupsi politik dilakukan? Berdasarkan kajian terhadap kasus-kasus korupsi yang menjerat pelaku-pelaku politik, terdapat sejumlah modus yang biasa dilakukan. Modusnya antara lain menerima setoran dari kongkalikong pengadaan barang dan jasa, suap pemberian izin terkait pengelolaan sumber daya alam seperti izin alih fungsi lahan dan izin usaha pertambangan.

Suap untuk pemberian izin oleh kepala daerah nilainya rata-rata mencapai miliaran rupiah. Besar suap izin alih fungsi lahan, misalnya, bisa dilihat dari kasus-kasus yang menjerat Bupati Buol Amran Batalipu, Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan Gubernur Riau Annas Maamun.

Alih fungsi lahan merupakan perubahan status dari semula tergolong kawasan terlarang untuk bisnis menjadi lahan yang diperbolehkan untuk bisnis. Izin seperti itu kerap disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Uang suap dalam kasus Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar, kasus Amran mencapai Rp 3 miliar, dan kasus Annas sebesar Rp 2 miliar. Pada daerah yang kaya hutan dan tambang, kepala daerahnya bisa mengeluarkan puluhan hingga ratusan izin.

Jaksa KPK Yudi Kristiana juga menilai, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum melakukan korupsi politik. Anas divonis menerima gratifikasi yang berasal dari fee proyek Sarana Olahraga Terpadu Hambalang dan proyek APBN lain yang diurus Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin melalui perusahaan Anugerah Nusantara dan Grup Permai. Dana itu digunakan untuk biaya pemenangan Anas saat maju dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat tahun 2010.

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk menerima suap sebesar 100.000 dollar Singapura dari pengusaha Teddy Renyut dengan imbalan pengerjaan proyek tanggul laut diberikan kepada Teddy Renyut.

Dari suap dan gratifikasi, uang yang diterima pejabat politis bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Untuk melanggengkan kekuasaannya, mereka tak segan menggelontorkan uang dalam jumlah besar juga. Kasus Wali Kota Palembang Romi Herton yang sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah contohnya. Romi didakwa memberikan uang senilai Rp 14,145 miliar dan 316,7 dollar AS kepada M Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi melalui Muhtar Ependy, pengusaha atribut kampanye. Uang diberikan agar gugatan Pilkada Palembang 2013 yang diajukan Romi Herton dikabulkan MK.

Demi kekuasaanTak hanya Romi yang menyuap Akil demi kekuasaan. Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, disebutkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Gubernur Banten Atut Chosiyah, Bupati Morotai Rusli Sibua, dan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun juga didakwa memberikan uang kepada Akil Mochtar terkait sengketa pilkada.

Menurut Ade Irawan, episentrum dari korupsi politik adalah partai politik. Para politisi atau tokoh yang ingin diusung parpol dalam pemilu harus menyetor uang yang besar kepada parpol yang mengusungnya.

Parpol sejauh ini merupakan lembaga yang paling tidak transparan. Dalam Corruption Perception Index 2014, parpol bersama-sama dengan kepolisian, pengadilan, dan parlemen disebut sebagai lembaga terkorup.

Dalam pendanaan kampanye, tidak ada parpol yang jujur menyampaikan laporan keuangannya. Parpol harus didorong untuk dipimpin orang-orang yang berintegritas. Jika dibiarkan, korupsi politik akan menghancurkan bangsa ini.

December 24, 2014

Bursa Calon Kapolri, Komjen Badrodin Haiti Miliki Harta Rp 8,2 Miliar

Busyet deh.. Polisi..  Dari mana harta itu berasal mungkin hal itu yang penting.
Rabu, 24/12/2014 16:16 WIB

Ikhwanul Khabibi – detikNews

Jakarta – Bursa calon Kapolri mulai menyeruak ke publik. Sejumlah nama calon Kapolri bermunculan. Salah satu calon yakni Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Siapa Badrodin?

Melihat data laporan LHKPN Badrodin, Rabu (24/12/2014) lulusan terbaik Akpol 1982 peraih adhi makayasa ini memiliki total harta total harta Rp 8,2 miliar dan US$ 4 ribu.

Mantan Kapolda Sulteng ini ini diketahui memiliki rincian harta yang dilaporkannya pada 2 Mei 2014 lalu yakni, harta tak bergerak Rp 4,3 miliar berupa tanah dan bangunan cukup lumayan tersebar di Jabodetabek.

2 Bidang di Depok, 4 di Jakarta Selatan, 4 bidang di Bekasi, 1 bidang di Semarang, dan 1 bidang di Pandeglang.

Kemudian harta bergerak, Badrodin memiliki alat transportasi Rp 500 juta berupa Honda Accord dan Honda CR-V. Dia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 763,9 juta, berupa logam mulia dan batu mulia.

Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2,2 miliar, serta giro setara kas Rp 683,2 juta dan USD 4 ribu. Dan memiliki utang Rp 250 juta

Badrodin terbilang moncer dalam berkarier. Dia juga pernah meraih lulusan PTIK terbaik. Satu persoalan yang pernah menerjangnya soal urusan rekening gendut. Pemberitaan di sejumlah media sempat ramai terkait urusan rekening Badrodin itu.

Namun dia sudah membantah dan menegaskan dirinya clear. Buktinya, dia bisa meraih posisi Wakapolri yang tentu tak sembarangan orang bisa mencapainya.

December 16, 2014

Kejar Pengemplang Pajak, Menkeu ke Singapura

Memang Singapura bertahun tahun dibangun  dari duit koruptor, tukang tilep,bandar ilegal (ikan, kayu, batu bara, minyak sampai narkotik)dan terakhir adalah pengemplang pajak. Yang paling konyol selama 15 tahun terakhir tidak pernah ada usaha konkrit untuk menanggulangi masalah ini. Bagaimana nasib perjanjian ekstradisi buat residivis  dari Singapura??

Usaha ini kelihatannya makin sulit karena selama ini pihak singapura sudah punya banyak kaki tangan di lingkungan pejabat Indonesia . Intelijen Singapura juga sangat aktif bergerak jika ada pejabat Indonesia yang bakal membahayakan posisi Singapura.

Jadi hati hati, Pak !

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemui Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura untuk membahas pertukaran informasi demi mengatasi masalah perpajakan. Pertukaran informasi ini dilakukan sebagai upaya melawan penghindaran dan pengelakan pembayaran pajak lintas negara.

“Keduanya setuju mempertukarkan data dan informasi apa pun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi lewat siaran pers, Senin, 15 Desember 2015.

Obyek pertukaran tersebut mencakup informasi yang dimiliki lembaga jasa keuangan dan individu ataupun entitas yang memiliki informasi menyangkut perpajakan atas subyek wajib pajak kedua negara.

Kerja sama ini, kata Yudi, diperkuat dengan ditandatanganinya konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama dalam Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC) yang saat ini telah menjadi standar dalam pelaksanaan kerja sama perpajakan di antara negara-negara penandatanganan.

Sampai saat ini, MAC telah ditandatangani oleh 69 negara dan 15 yuridiksi dari seluruh dunia. Kedua menteri keuangan ini juga sepakat secara signifikan meningkatkan jumlah pertukaran informasi mengenai seluruh aset yang dimiliki oleh penduduk kedua negara. “Termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak,” kata Yudi. (Baca: Pemerintah Klaim Cekal Ratusan Penunggak Pajak)

Pertukaran informasi secara otomatis antarnegara ini diharapkan akan dimulai pada 2017 atau akhir 2018. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat bagi para penghindar dan pengelak pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pertukaran informasi ini dilakukan untuk memprofilkan warga negara Indonesia yang ada di Singapura. “Ini upaya ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak kita,” katanya. (Baca: Punya Data, Menkeu Akan Paksa Kepatuhan Wajib Pajak)

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan cukai tahun depan sebesar Rp 1.400 triliun.

++++++++

Menkeu Telusuri Data ke Singapura

Informasi Pajak Bisa Didapat Melalui Skema G-20

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro akan menemui Menteri Keuangan Singapura di Singapura, Senin (15/12) ini. Ia akan meminta sejumlah informasi yang relevan untuk perbaikan basis data pajak orang-orang Indonesia yang berinvestasi di Singapura.Bambang bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan lainnya sedianya bertolak ke Singapura Minggu sore. Menurut informasi dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, pejabat tersebut antara lain Kepala Pusat Kerja Sama Regional dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal Parjiono serta Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol.

Rencana ke Singapura tersebut disinggung Bambang saat berkunjung ke kantor harian Kompas, di Jakarta, pekan lalu. Rencana awal, rombongan bertolak ke Singapura Minggu sore. Namun, menurut Parjiono, jadwal diundur menjadi Senin pagi karena mendadak ada agenda rapat dengan Presiden Joko Widodo pada Minggu malam.

”Intinya kami ingin Singapura mau membantu kami mendapatkan data orang Indonesia di Singapura. Jadi, kalau Singapura memberikan informasinya, kami juga harus lakukan hal yang sama. Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki profil data kami,” kata Bambang.

Komunikasi dengan Pemerintah Singapura tersebut merupakan langkah awal dari usaha meningkatkan kepatuhan pajak yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak pada 2015. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan pajak dari 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 16 persen dalam lima tahun ke depan.

Rasio penerimaan pajak di Indonesia terhadap PDB stagnan di 12 persen selama 10 tahun terakhir. Padahal, potensinya masih banyak yang belum tergali, salah satunya akibat penghindaran pajak. Penghindaran pajak yang selama ini sering disebut adalah menyangkut orang-orang kaya Indonesia yang menempatkan perusahaan atau berinvestasi di Singapura. Kabarnya nilai aset mencapai Rp 3.000 triliun.

Permintaan informasi kepada otoritas di Singapura tersebut, menurut Bambang, menggunakan skema kesepakatan tentang Automatic Exchange of Information pada G-20 di Rusia pada 2013. Intinya, negara-negara anggota G-20 berkomitmen saling memberikan informasi yang relevan bagi negara-negara mitra untuk memberantas berbagai modus penghindaran pajak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah menteri keuangan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah itu tidak mudah dan perlu strategi.

”Kepentingan kita dengan Singapura lebih pada orang atau perusahaan Indonesia yang berinvestasi atau berkedudukan di Singapura. Sebab, selama ini, kita tidak pernah bisa mengejar beneficial owners dan potensi pajaknya,” kata Prastowo.

Sudah 15 tahunPertukaran informasi terkait pajak di antara negara-negara di dunia, menurut Prastowo, sudah diinisiasi sejak 15 tahun silam. Namun, ketika langkah itu dibahas dalam tingkat bilateral, umumnya gagal.

Sebagai negara jasa, Prastowo berpendapat, Pemerintah Singapura akan cenderung melindungi keuntungan yang didapatnya dari investasi.

”Dengan demikian, pertukaran informasi bukan mustahil dilakukan, tetapi tidak mudah,” katanya.

Oleh karena itu, Indonesia mesti menggunakan isu keunggulan sumber daya alam, tujuan ekspor, dan keunggulan teritorial untuk melobi Pemerintah Singapura. Indonesia juga mesti membawa isu pertukaran informasi ke ASEAN agar lebih kuat gaungnya. Beberapa negara yang berkepentingan selain Indonesia, misalnya, Thailand dan Vietnam.

(LAS)

Tags:
December 15, 2014

Perusahaan Daerah Bangkalan hanya Jual Alat Tulis Kantor  

TEMPO.CO, Bangkalan – Perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, PD Sumber Daya yang disebut-sebut berbisnis minyak dan gas, ternyata hanya perusahaan yang bergerak di bisnis penjualan alat tulis kantor, mesin fotokopi, dan wartel.
Menurut Aliman Haris, mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2004-2009, PD Sumber Daya tergolong perusahaan yang pailit. Sebagai perusahaan daerah, tidak pernah memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). “Saya tahu karena dulu saya di komisi yang menangani BUMD,” katanya, Rabu, 10 Desember 2014.
Aliman mengaku terkejut ketika PD Sumber Daya disebut dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. “Saya terkejut karena disebut PD Sumber Daya berbisnis gas dengan PT MKS (PT Media Karya Sentosa) yang menyuap Fuad Amin,” ujarnya.
Aliman menjelaskan, agar PD Sumber Daya tidak pailit, Komisi B DPRD Bangkalan saat itu merekomendasikan agar perusahaan itu memasok kebutuhan alat tulis kantor ke semua instansi pemerintah dan DPRD. Rekomendasi itu disetujui oleh Fuad Amin Imron, yang saat itu masih menjabat sebagai bupati. PD Sumber Daya diberi bantuan modal Rp 500 juta.
Aliman mengatakan, pada 2007, Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak pernah memberitahukan kepada DPRD bahwa PD Sumber Daya akan bekerja sama dengan PT Media Karya Sentosa, yang diduga menyuap Fuad Amin Imron. “Kontrak dengan PT MKS itusilent operation. Tidak ada yang tahu,” ucapnya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bangkalan Trisno membenarkan PD Sumber Daya berbisnis alat tulis kantor, dan masih berlanjut hingga saat ini. Namun, dia mengaku, tidak tahu bagaimana ceritanya BUMD ini berbisnis gas dengan PT MKS. “Saya belum banyak tahu, karena baru tiga bulan menjabat di sini,” tuturnya.
MUSTHOFA BISRI

December 13, 2014

Memeras Pengusaha Memanfaatkan Indahnya Kawasan Wisata di Lombok Barat

Sudah mendarah daging mental korup dan malak
Sabtu, 13/12/2014 07:32 WIB

Fajar Pratama – detikNews

Foto: Afif (detiktravel)

Jakarta – Kabupaten Lombok Barat selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki sajian pariwisata kelas wahid. Ternyata daya pikat kawasan ini dimafaatkan oleh stakeholder setempat untuk memeras pihak swasta yang tengah mengajukan izin.

Dari segenap kawasan wisata yang ada di Pulau Lombok, bisa dibilang mayoritas di antaranya berada di Lombok Barat. Lokasinya yang berseberangan dengan Bali juga menjadi keuntungan tersendiri untuk pengembangan kawasan wisata.

Mulai dari wisata pantai seperti Pantai Senggigi, Pantai Sekotong serta sejumlah pulau kecil macam Gili tersebut antara lain Gili Gede, Gili Poh, Gili Lontar, Gili Nanggu, Gili Rengit, Gili Sudak, Gili Tangkong, Gili Layar, Gili Asahan, Gili Genting dan Gili Goleng, ada di Lombok Barat. Kawasan ini juga memiliki area wisata religius seperti di Pura Batu Bolong dan Batu Layar.

Banyaknya tempat wisata di Lombok Barat membuat banyak investor mengantre untuk bisa mendapatkan izin usaha. Ternyata, untuk mendapatkan izin di wilayah ini tidak mudah: selain harus memenuhi prosedur yang ada, pengusaha juga diduga diminta untuk memberikan uang pelicin.

Penyidik KPK mengungkap praktek kotor tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik pada Jumat (12/12/2014) kemarin menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan.

“Terkait izin kawasan wisata,” ujar Jubir KPK Johan Budi.

Pihak yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group yang tengah mengajukan izin untuk membangun lapangan golf. Izin yang diajukan memang berada di kawasan wisata yakni di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Zaini, kata Johan, sudah beberapa kali menerima pemberian uang hasil pemerasan. Jumlah totalnya kurang lebih sekitar Rp 2 miliar. Modusnya, Zaini diduga tidak akan memberikan izin kepada pihak swasta sekalipun prosedur telah dipenuhi, jika tidak ada pemberian uang pelicin.

Belum ada konfirmasi dari pihak Zaini atas penetapan tersangka ini. Politikus Golkar yang mendapat jeratan pasal dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara ini, akan mendapatkan bantuan hukum dari partainya.

December 12, 2014

Gubernur Sultra Punya Rekening Gendut?

Gubernur Sultra  Punya Rekening Gendut?

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan sedang mengusut transaksi mencurigakan delapan kepala daerah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengungkapkan, salah satu kepala daerah itu adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. “Iya, dia ada dalam daftar,” kata Widyo kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: PPATK Laporkan 10 Transaksi Mencurigakan ke Kejaksaan)

Seorang penegak hukum di Kejaksaan menyebutkan politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang melalui empat kali transfer yang disamarkan sebagai polis asuransi sepanjang 2010. Widyo membenarkan info bahwa nama Nur Alam masuk daftar yang disetorkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun ia enggan mengungkapkan tuduhan terhadap Nur Alam.

Kemarin, Nur Alam belum bisa dimintai konfirmasi. Petugas Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Abu Hasan, mengklaim bosnya sedang berada di luar kota. Nur Alam seharian tidak muncul di kantornya. “Kami serahkan pada proses hukum,” kata Abu Hasan. Tapi, ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo soal ini awal September lalu, Nur Alam mengelak. “Tidak tahu soal itu,” katanya.

Transaksi janggal kepala daerah itu dilaporkan PPATK ke Kejaksaan pada akhir 2012. Pada 2 Desember lalu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung Prasetyo, yang baru sepekan dilantik, untuk memperbarui data soal itu.

PPATK menyerahkan laporan delapan rekening kepala daerah ke Kejaksaan. Dua laporan diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Total transaksi di sepuluh rekening gendut itu di atas Rp 1 triliun. (baca pula: Jaksa Kebut Rekening Gendut Rp 1 T Kepala Daerah)

December 11, 2014

Minta Yance Dibebaskan, Aziz Syamsuddin Justru Seret Kasus Hukum ke Politik

Khas kelakuan politikus busuk

Kamis, 11/12/2014 09:13 WIB

Ferdinan – detikNews

Jakarta – Permintaan pembebasan pada tersangka korupsi yang juga politisi Golkar Irianto Syamsuddin alias Yance yang dilayangkan Ketua Komisi III DPR dikritik. Aziz seharusnya tak mengintervensi hukum. Dengan permintaan itu justru dia menyeret urusan hukum ke ranah politik.

“Jika seperti ini ya Azis-lah yg membawa kasus korupsi ini ke ranah politik,” jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (11/12/2014).

Alasan Aziz meminta Yance dibebaskan karena tudingan ada motif politik. Tapi menurut Jamil tudingan Aziz itu hanya mengada-ngada saja.

“Dan kalau memang Yance merasa tidak bersalah dalam kasus ini kenapa harus mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung hingga 3 kali dan akhirnya dijemput paksa. Ini kan sebuah petanda seseorang menghindar dari penegakkan hukum yang artinya orang ini takut karena punya salah,” jelas Jamil.

Kemudian juga dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem belum usai. Sudah ada yang divonis bersalah, yakni Agung R pihak swasta pemilik SHGU no.1 tahun 1990.

“Jadi alasan Azis tidak masuk akal. Aziz harus diseret ke MKD majelis kehormatan Dewan. Motif mendesak Kejaksaan untuk bebaskan Yance mencurigakan. Kejaksaan maju terus,” tutup Jamil.

Sebelumnya, Aziz yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Dia menuding Korps Adhyaksa yang dipimpin M Prasetyo melakukan kesalahan terkait penahanan Yance.

“Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance,” ujar Aziz.

December 3, 2014

Indeks Korupsi RI Membaik, Tapi Masih Jauh Dari Harapan: Transparency International

Wednesday, December 03, 2014       15:51 WIB

Ipotnews – Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia sedikit membaik berkat kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setahun terakhir. Namun, Transparency Internastional (TI) mengingatkan Indonesia perlu mengadopsi langkah-langkah yang lebih radikal untuk sembuh dari penyakit kronis korupsi.

Dalam edisi terbaru CPI yang dirilis TI, Rabu (3/12), Indonesia mendapat skor 34 pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih), sedikit membaik dari skor 2013 yang tercatat 32. Dengan perbaikan itu, Indonesia kini berada di peringkat 107 dari 175 negara, dari posisi 114 pada tahun lalu.

Masih buruknya skor Indonesia, menurut TI, menunjukkan masih lemah dan tidak efektifnya kepemimpinan publik untuk melawan korupsi. Hal ini tentu saja memicu ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi dan demokrasi di kawasan Asia Pasifik,” tegas TI dalam pernyataannya.

Untuk peringkat tahun ini, teratas diduduki Denmark dengan skor 92, sementara Korea Utara dan Somalia sama-sama di peringkat terendah dengan skor 8.

Indonesia masih tertinggal jauh dari negara sekitar di Asia Pasifik. Selandia Baru dengan skor 91 (peringkat kedua), Singapura peringkat 7, Australia peringkat 11, Jepang peringkat 15, dan Hong Kong peringkat 17 – yang ke limanya menduduki peringkat 5 terbaik Asia Pasifik.

“Korupsi di negara ekonomi besar tidak hanya melanggar hak asasi manusia kaum miskin tetapi juga menciptakan masalah pemerintahan dan ketidakstabilan. Negara dengan pertumbuhan ekonomi cepat dan pemerintahnya menolak untuk transparan dan mentolerir korupsi, menciptakan budaya impunitas di mana korupsi tumbuh subur,” papar Jose Ugaz, Chairman Transparency International, seperti dikutip dalam sebuah pernyataan di situs organisasi tersebut.

Selain Singapura, satu-satunya anggota Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang mencetak skor di atas 50 adaah Malaysia, yang menempati peringkat ke-50 pada indeks global dengan skor 52. Filipina dan Thailand sama-sama di peringkat 85 dengan skor 38. Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar berada di bawah peringkat Indonesia.(ha)