Archive for ‘Skandal Rekening Gendut’

February 24, 2012

Berumur 40 Tahun, Pasutri ‘Next Gayus’ Punya Rekening Rp 60 Miliar

Jangan jangan ini adalah gurunya si Gayus

Jumat, 24/02/2012 11:25 WIB
Berumur 40 Tahun, Pasutri ‘Next Gayus’ Punya Rekening Rp 60 Miliar
Rista Rama Dhany – detikFinance

Jakarta – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DA dan suaminya yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak berinisial DW ternyata masih berusia di bawah 40 tahun. Kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini memiliki rekening di atas Rp 60 miliar.

“Umur kedua-duanya masih sangat muda, dibawah 40 tahun. Dan DW merupakan teman seangkatan saya waktu kuliah dulu,” kata salah satu sumber detikFinance di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Menurut sumber tersebut, sebelum DW pindah pada 12 Januari 2012 lalu ke Dispenda DKI Jakarta, keduanya sudah berkerja lama di Ditjen Pajak.

“Kami semua tahu namanya, sering ketemu, tapi DW lebih aktif di luar kantor pusat, DW pernah di Kantor Wajib Pajak Besar di Setiabudi, di Tanah Abang, dia ada di sana sini,” ujarnya.

Sementara sumber detikFinance lain yang mengetahui persis soal DA mengungkapkan jika perempuan berinisial DA ini mempunyai rekening di atas Rp 60 miliar.

“Jumlah rekeningnya di atas Rp 60 miliar,” kata sumber tersebut.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui kebenaran pegawai Ditjen Pajak berinisial DA tersebut. Hal ini menurutnya diketahui karena beberapa transaksi mencurigakan terjadi di rekening pasutri tersebut.

“Setelah dilakukan analisis akhirnya ada Hasil Analisis PPATK dan telah diteruskan ke penyidik yakni Kejaksaan Agung. Untuk informasi lebih jauh bisa dikonfirmasi ke penyidik,” tutur Agus.
(dru/dnl)

December 27, 2011

PPATK: 148 PNS Terindikasi Korupsi Miliaran Rupiah di 2011

ada 148 “gayus” lagi, buset deh pantes negeri ini miskin dan berantakan terus.
Gaji pns tiap tahun naik tidak ada faedahnya, karena mental pns sudah bobrok dari awal mereka direkrut.

Selasa, 27/12/2011 15:25 WIB
PPATK: 148 PNS Terindikasi Korupsi Miliaran Rupiah di 2011
Herdaru Purnomo – detikFinance

Share

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Data PPATK selama 2011 terlapor PNS ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat,” ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Berdasarkan data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai dibawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.

“Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai dibawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus,” ungkapnya.

Dijelaskan Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa/nasabah. “Untuk kasus perkasus kita ditelusuri satu persatu kemana saja dana haram itu mengalirnya,” pungkasnya.

December 8, 2011

PNS Muda Korup Dibidik oleh KPK

PNS Muda Korup Dibidik oleh KPK
Menpan Terkesan Lepas Tangan
DICKY

PNS Muda Korup Dibidik oleh KPK

Jakarta, kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening tak wajar, yang diduga dari hasil korupsi. Hukuman ringan membuat PNS berusia muda yang memiliki jabatan tak ragu melakukan korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (7/12), mengatakan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda dalam jumlah tak wajar akan ditindaklanjuti. KPK membidik PNS pemilik rekening itu setelah menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari pemilik rekening.

Haryono mengakui, usia muda tak menghalangi PNS yang menduduki jabatan tertentu untuk korupsi. Terlebih PNS berusia muda tak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Kondisi ini membuat PNS berusia muda ini luput dari pengawasan KPK.

”Hal itu mungkin karena sistemnya. PNS yang muda-muda tak diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kekayaan sehingga mereka tak diketahui sepak terjangnya. Mereka bisa mudah melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Haryono menyoroti hukuman bagi pelaku korupsi yang rendah, yang tak memberikan efek jera, sehingga PNS berusia muda tak takut mencuri uang negara. Padahal, transaksi mereka terlacak oleh PPATK. Selain itu, kerugian keuangan negara tidak dibebankan kepada koruptor sehingga mereka juga sulit dimiskinkan.

”Selama ini jika kerugian negara Rp 500 miliar, tetapi pelaku korupsi hanya menikmati Rp 10 miliar, ya Rp 10 miliar yang harus dikembalikan. Kerugian negara yang lebih dari Rp 400 miliar tak dihitung lagi. Mestinya koruptor juga menanggungnya,” katanya.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki dana di rekening mereka melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan IIIB yang diduga menilap uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif. Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Istri mereka aktif mencuci uang yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi.

Menurut Agus, sejak tahun 2002, PPATK melaporkan 1.800 rekening mencurigakan kepada penegak hukum. Namun, tindak lanjutnya masih minim. Malah, PNS yang memiliki rekening tak wajar itu jabatannya terus mulus meski PPATK melaporkan kepada atasan hingga inspektorat jenderal di tempat mereka bertugas.

Haryono mengaku KPK belum menerima secara resmi laporan PPATK tentang PNS yang memiliki rekening tak wajar. Setelah laporan PPATK diserahkan, KPK akan menyandingkannya dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saut Usman Nasution mengatakan, Polri belum menerima laporan PPATK mengenai rekening PNS berusia muda yang mencurigakan itu. Jika temuan PPATK itu dilaporkan ke polisi, pasti ditindaklanjuti.

Menpan lepas tangan

Secara terpisah di Jakarta, Rabu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar terkesan lepas tangan terkait dugaan PNS berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah dari hasil penyimpangan. Ia menyerahkan kepada pimpinan langsung PNS berusia muda itu untuk menindaklanjutinya. Namun, ia menilai, pengalihan dana proyek ke rekening pribadi, salah satu modus sejumlah PNS berusia muda mempunyai dana dalam jumlah besar di rekeningnya, adalah pelanggaran administratif.

”Hukuman administratif ditetapkan atasan mereka. Kemenpan tak mengawasi kementerian lain. Namun, kami akan mengumpulkan inspektorat jenderal dan memperbaiki sistemnya,” ungkap Azwar.

Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi dikembalikan kepada instansi masing-masing. Atasan langsung berhak menjatuhkan hukuman, Menpan hanya mengingatkan. Untuk kasus PNS berusia muda dengan dana dalam rekeningnya yang tak wajar dan diduga sebagai hasil penyimpangan, inspektorat jenderal bisa bertindak.

Menurut Azwar, dari komunikasi dengan PPATK, nilai miliaran rupiah dalam rekening 10 PNS berusia muda itu diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang dan pengalihan dana proyek. Untuk temuan ini, dia mendorong PPATK melaporkannya kepada polisi. Penegak hukum juga diharapkan segera memproses.

Pencegahan terulangnya pengalihan dana proyek ke rekening pribadi dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan proyek. Ketika proyek baru dieksekusi pada pertengahan atau pengujung tahun, ”akrobat” penggunaan anggaran pun bisa terjadi. Bendahara atau pimpinan proyek menyiasati berakhirnya tahun anggaran dengan memindahkan anggaran proyek ke rekeningnya. Dana ini dibayarkan kepada rekanan setelah proyek rampung.

Hal ini, lanjut Azwar, banyak terjadi. Indikatornya, saat realisasi proyek baru 70 persen pada November, tentu tidak mungkin melonjak menjadi 100 persen pada Desember. Kenyataannya, hal itu ada. Jika dibuka, akan melibatkan ribuan PNS.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta PPATK tak hanya bicara, melontarkan masalah rekening tak wajar milik PNS berusia muda. PPATK harus melaporkan temuan itu kepada lembaga penegak hukum.

Namun, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Arwani Thomafi menilai, langkah PPATK memublikasikan PNS yang memiliki rekening tidak wajar sudah tepat. Saat ini, tinggal penegak hukum segera menindaklanjutinya.

Wajib lapor

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Rabu, meminta polemik tentang PNS berusia muda yang memiliki kekayaan tak wajar segera dihentikan. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua PNS melaporkan harta mereka. Aturan itu bisa saja berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau penambahan satu pasal mengenai hal itu dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

”Selain kewajiban melaporkan kekayaan, perlu juga diatur tentang harta tidak wajar. Kekayaan di luar kewajaran harus disita untuk negara,” ujarnya. Zainal menilai, penerbitan perppu atau revisi UU No 28/1999 adalah langkah sistemis untuk mengatasi pola korupsi yang dilakukan PNS. (ana/nta/bil/faj/ina)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.