Archive for ‘Skandal Rekening Gendut’

September 2, 2016

Presiden Resmi Usulkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN  

​Pemilik rekening gendut ” Menang ! ” . Komitmen pemerintahan ini memberantas korupsi tinggal kenangan kampanye ! Tahun 2019 saya tidak akan pilih presiden Joko ! 

JUM’AT, 02 SEPTEMBER 2016 | 10:46 WIB

Presiden Resmi Usulkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN  

Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.COJakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedatangannya dalam rangka menyerahkan surat Presiden Joko Widodo perihal pergantian pengisi posisi Kepala Badan Intelijen Negara.

“Jadi Kepala BIN diusulkan nama baru, yaitu Pak Budi Gunawan,” katanya di lantai 3, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jumat, 2 September 2016.

Alasan pergantian itu, menurut Pratikno, demi regenerasi. Penunjukan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu, ucap dia, tidak ada pertimbangan tertentu.

Proses selanjutnya, tutur Pratikno, adalah meminta pertimbangan DPR. Dengan usul ini, artinya Kepala BIN saat ini, Sutiyoso, akan dilengserkan.

{"uid":2,"hostPeerName":"https://m.tempo.co","initialGeometry":"{\"windowCoords_t\":0,\"windowCoords_r\":360,\"windowCoords_b\":560,\"windowCoords_l\":0,\"frameCoords_t\":1221.21875,\"frameCoords_r\":330.796875,\"frameCoords_b\":1271.21875,\"frameCoords_l\":10.796875,\"styleZIndex\":\"auto\",\"allowedExpansion_t\":0,\"allowedExpansion_r\":0,\"allowedExpansion_b\":0,\"allowedExpansion_l\":0,\"xInView\":0,\"yInView\":0}","permissions":"{\"expandByOverlay\":false,\"expandByPush\":false,\"readCookie\":false,\"writeCookie\":false}","metadata":"{\"shared\":{\"sf_ver\":\"1-0-4\",\"ck_on\":1,\"flash_ver\":\"0\"}}","reportCreativeGeometry":false,"isDifferentSourceWindow":false}” scrolling=”no” marginwidth=”0″ marginheight=”0″ width=”320″ height=”50″ data-is-safeframe=”true” sandbox=”allow-same-origin allow-forms allow-popups allow-scripts allow-pointer-lock allow-popups-to-escape-sandbox” style=”border-width: 0px; border-style: initial; vertical-align: bottom;”>

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan segera melangsungkan rapat pimpinan untuk menentukan jadwal dalam rangka membahas surat Jokowi ini. “Kami akan rapat dulu dengan fraksi-fraksi besok Senin,” ucapnya.

Ade berujar, Komisi Intelijen DPR akan ditugaskan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. “Kami akan rapat untuk menugaskan alat kelengkapan (DPR) mana yang akan menindaklanjutinya. Tapi, sesuai dengan mitranya, tentu Komisi I,” ujar politikus Partai Golongan Karya ini.

AHMAD FAIZ


March 3, 2015

Tempo Digugat, AJI: Harta Budi Gunawan Boleh Dipublikasi

gara gara presiden bersikap “tejo” dalam soal BG, sekarang semua disikat sama Pulisi

TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen menilai pemberitaan majalah Tempo mengenai dugaan rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak menerabas aturan kerahasiaan perbankan. AJI menilai informasi itu bisa dipublikasikan lantaran kekayaan seorang pejabat publik boleh diketahui semua orang.

“Sistem hukum di Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Suwarjono, dalam keterangan persnya, Selasa, 3 Maret 2015.

Laporan majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015, yang mengungkap informasi harta kekayaan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dilaporkan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pekan lalu.

Fauzan menilai pemberitaan itu melanggar aturan kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan dengan tuduhan yang sama juga dialamatkan kepada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein.

Menurut Suwarjono, liputan itu merupakan upaya untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Dan, laporan majalah Tempo merupakan upaya pers nasional untuk tujuan tersebut.

“Jelas bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui fakta tentang harta kekayaan penyelenggara negara. Jelas pula bahwa pemberitaan majalah Tempo merupakan bagian dari pemenuhan hak itu. Sangat ganjil jika pemenuhan hak warga atas informasi malah dipidanakan,” ujarnya.

AJI menilai penanganan kasus itu dan penyelesaian konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan sikap resistensi kelembagaan Polri terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Hal itu justru merugikan citra Polri,” kata Suwarjono.

Karena itu, AJI mendesak pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti tidak mengkriminalkan kerja wartawan. “Sebagai penegak hukum, Polri bertanggung jawab menjaga tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pers,” kata Suwarjono.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menyerukan kepada semua praktisi media di Indonesia agar tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini tengah dialami Tempo. “Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.

RIKY FERDIANTO

March 2, 2015

Kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

mana Nawacita, Jok ?

Ruki: Soal Kasus Komjen Budi Gunawan, KPK Kalah

Senin, 2 Maret 2015 | 15:26 WIB
Oleh : Aries Setiawan, Taufik Rahadian
Ruki: Soal Kasus Komjen Budi Gunawan, KPK Kalah
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki didampingi empat Wakil Ketua KPK yakni, Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen. (VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin)

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengakui pelimpahan perkara ini merupakan kekalahan KPK.

“Buat saya pribadi hari ini bukan akhir. Dunia belum kiamat. Langit belum runtuh. Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami, KPK terima kalah,” kata Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.

Ruki menambahkan, opsi pelimpahan tersebut diambil setelah melakukan pembicaraan yang intens antara KPK, Polri dan Kejaksaan. “Memutuskan kalau hari ini persoalan ini harus diselesaikan sesuai kesepakatan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum,” ujar dia.

Dia menuturkan, KPK tidak bisa terus terfokus pada kasus Komjen Budi Gunawan. Sebab, lembaga yang kini dipimpinnya masih mempunyai sejumlah kasus yang harus segera diselesaikan.

Menurut Ruki, jika terus fokus pada perkara Budi Gunawan, kasus-kasus lain yang tengah ditangani KPK terancam terbengkalai.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK sedang menangani sekitar 36 perkara yang harus segera diselesaikan. Namun dia enggan menyebut pelimpahan kasus Budi Gunawan tersebut dapat diartikan bahwa KPK kalah.

“Saya berbeda dengan Pak Ruki. Ini bukan soal kalah menang. Dalam pemberantasan korupsi tidak ada kalah menang. Yang ada pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetikpun,” kata Johan.

Baca juga:

KPK limpahkan kasus BG: Situasi KPK makin tak aman dan nyaman

Reporter : Siti Nur Azzura | Senin, 2 Maret 2015 13:37


KPK limpahkan kasus BG: Situasi KPK makin tak aman dan nyaman

Pimpinan KPK baru. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko


Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Mabes Polri. Keputusan ini diambil karena KPK tidak nyaman berurusan dengan kepolisian.

“Situasi KPK makin tidak aman dan nyaman karena adanya panggilan-panggilan. Karena itu langkah ini harus cepat diambil,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (3/2).

Johan meminta apa yang dilakukan KPK soal perkara yang dilimpahkan ke Kejagung sudah dipelajari sesuai dengan hukum. Dia menegaskan sejak awal KPK juga menaati hukum.

“Jadi hilangkan anggapan bahwa apa yang dilakukan KPK ini keluar dari norma-norma hukum,” tuturnya.

Menurutnya, sempat muncul opsi-opsi yang diajukan, salah satunya kasasi. Tapi karena opsi ini tidak ditanggapi oleh Mahkamah Agung sehingga tidak diambil.

“KPK juga mengirim surat ke MA setelah praperadilan itu. Jadi jangan bilang KPK menyerah soal perkara itu,” tandasnya.

February 25, 2015

5 Kesalahan Fatal si Sarpin

5 Kesalahan Fatal Putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 05:09 WIB

Seorang anggota polisi menundukkan kepalanya untuk cukur rambut sebagai rasa syukur atas putusan hakim yang mengabulkan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari 2015.

“Kami mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan putusan keliru hakim Sarpin Rizaldi. Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan,” kata perwakilan Koalisi, Haris Azwar, di gedung KPK Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.

Haris juga menyampaikan surat terbuka untuk KPK yang menjabarkan lima kesalahan fatal dalam putusan Sarpin tersebut. Berikut daftar kesalahan tersebut.

1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

2. Putusan itu tidak memiliki “legal reasoning”, karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.

4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.

5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan.

Selain Koalisi masyarakat sipil, di pelataran gedung KPK juga hadir masyarakat yang memberikan dukungan dengan membawa kuda lumping yang terbuat dari kertas dan kayu dan ditunggangi seorang pria.

ANTARA

February 23, 2015

Bela Budi Gunawan, Budi Waseso: Polisi Boleh Pakai KTP Palsu

Komjen Budi Gunawan (depan) mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso tak mempersoalkan perihal Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang memiliki dua Kartu Tanda Penduduk. Menurut dia, polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu.

“Kan itu diduga. Dia bisa saja punya beberapa alamat. Kami maunya terbuka, terus konotasi seolah-olah saya membela ini,” ujar Budi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Februari 2015. Budi mengatakan atasannya dulu di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut mempunyai dua KTP dengan identitas dan alamat asli. “Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau.”

Berdasarkan penelusuran majalah Tempo edisi 25 Januari 2015, Budi Gunawan menggunakan dua alamat untuk membuat sejmlah dokumen penting. Pertama, alamat di Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A, RT 10/RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Alamat tersebut dipakai seseorang bernama “Gunawan” seperti tercantum dalam KTP serta dipakai untuk membuka rekening di BCA dan BNI cabang Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 5 September 2008. Foto yang tercantum dalam KTP itu adalah wajah Budi Gunawan.

Meski tak mencantumkan pekerjaannya, Gunawan menyetor masing-masing Rp 5 miliar ke dalam dua rekening baru itu. Asal dana berasal dari Gunawan yang lain: Budi Gunawan, yang ketika itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan berpangkat brigadir jenderal.

Foto Gunawan di kartu tanda penduduk itu adalah foto Budi Gunawan. Alamat pertama ini ternyata berbeda dengan alamat Budi Gunawan saat ia membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tanggal 19 Agustus 2008. Ketika itu, Budi Gunawan adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi. LHKPN merupakan dokumen resmi negara.

Dalam LHKPN yang salinannya didapat Tempo, Budi mencantumkan alamat Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05/RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam LHKPN ini Budi Gunawan juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, Jambi.

Budi tak mempersoalkan dua KTP Budi Gunawan mencantumkan alamat yang berbeda. Sebab, kedua alamat tersebut memang ada. Menurut Budi, tindakan Budi Gunawan sangat berbeda dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham, kata dia, mengubah identitas seseorang yakni Feriyani Lim sehingga bisa ke luar negeri.

Abraham diduga memasukkan Feriyani ke dalam Kartu Keluarganya. KTP Feriyani ini lalu digunakan untuk membuat paspor. Abraham akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015.

Menurut dia, Budi Gunawan mempunyai kos-kosan sehingga membuka rekening baru untuk memudahkan pembayaran. “Kalau Pak AS ada akibatnya. Kalau seperti Pak BG tadi, apa akibatnya? Kan tidak ada,” kata Budi.

LINDA TRIANITA

February 18, 2015

Joko, oh Joko.. akhirnya milih Kapolri yang punya rekening gendut juga

Publik boleh berbahagia bahwa pencalonan Budi Gunawan, jendral korup sebagai Kapolri akhirnya dibatalkan. Tapi kelegaan itu juga masih belum sepenuhnya karena yang diangkat pada akhirnya juga jendral polisi yang masuk dalam daftar sang empunya rekening gendut dan transaksi mencurigakan. Yaitu Jendral Badroddin Haiti..Kesimpulan masih sami mawon.. lah pak.

++++++++++++++++++++++

Jokowi Batal Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri

By

on Peb 18, 2015 at 14:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta – Setelah pro-kontra yang cukup panjang, Presiden Jokowi memutuskan untuk mengganti kandidat calon Kapolri. Dia memutuskan untuk membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan dan mengusulkan pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pengganti calon Kapolri.

“Hari ini saya akan berbicara masalah yang berkaitan dengan Polri dan KPK,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/201).

“Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan, dan kebutuhan Kepolisan RI untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti,” imbuh dia.

Selama ini, Badrodin merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Ini lantaran Jokowi telah memberhentikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Polisi Sutarman dan mengusulkan Budi Gunawan sebagai penggantinya.

Namun pengangkatan Budi Gunawan mendapatkan banyak protes setelah mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tersandung kasus dugaan transaksi mencurigakan oleh KPK.

Namun akhirnya pencalonannya dibatalkan meskipun sidang praperadilan atas status tersangkanya telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dan dinyatakan tak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi. (Ndy/Yus)

Jokowi Calonkan Badrodin Haiti Jadi Kapolri Baru

 Jokowi Calonkan Badrodin Haiti Jadi Kapolri Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, masuk dalam usulan calon Kapolri dari Kompolnas. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers siang ini pukul 14.20 WIB. Jokowi mengumumkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri yang baru menggantikan calon sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Tanda-tanda Badrodin menjadi calon Kepala Polri sudah terlihat sejak Selasa lalu.
Sebelumnya, Badrodin mendatangi Istana Bogor Selalsa lalu. Namun, kedatangan itu tak diketahui kapan persisnya Badrodin datang. Pantauan Tempo, mobil Badrodin yang bernomor polisi 2-00 tampak terparkir di ruang tunggu yang terletak di dalam kompleks Istana Bogor, Selasa, 17 Februari 2015.

Biasanya, tamu presiden menggunakan ruangan yang berselang dua bangunan dengan ruang wartawan tersebut, untuk menunggu presiden siap menerima tamu.
Waktu itu Jokowi memimpin rapat koordinasi untuk persiapan penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika ke-60 dan New Asian-African Strategic Partnership ke-10.

Rapat tersebut dimulai pukul 10.30 yang melibatkan Wakil Menteri Luar Negeri, A.M. Fachir dan jajarannya. “Kami masih punya waktu enam minggu, saya yakin persiapan dapat dilakukan dengan baik,” ujar Jokowi di Ruang Rapat, Istana Negara, Selasa, 17 Februari 2015.
Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengatakan keputusan Presiden Jokowi mencalonkan nama baru sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus dapat benar dipertanggungjawabkan. Yunarto mengatakan, dengan hadirnya nama baru ini Jokowi akan memasuki babak baru untuk kembali ‘menjual’ Badrodin.

Menurut dia, bargaining position Jokowi dipertaruhkan. “Nama baru tentu harus jauh lebih baik dari nama sebelumnya (Komisaris Jenderal Budi Gunawan),” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Februari 2015.YOLANDA RYAN ARMINDYA| TIKA PRIMANDARI+++++++++++++++++

Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut

Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut

Polisi yang dituduh memiliki rekening gendut dan melakukan transaksi mencurigakan

TEMPO Interaktif, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai PPATK itu.

1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)

Tuduhan:

Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.

“Saya baru tahu dari Anda.”
Mathius Salempang, 24 Juni 2010


2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri

Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)

Tuduhan:

Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.

“Dana itu bukan milik saya.”
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010

3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Kekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)

Tuduhan:
Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

“Berita itu sama sekali tidak benar.”
Budi Gunawan, 25 Juni 2010

4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan:
Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)

Tuduhan:

Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.

“Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim.”
Badrodin Haiti, 24 Juni 2010

5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan:
Rp 1.587.812.155 (per 2008)

Tuduhan:
Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.

“Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas.”
(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)

6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan:
belum ada laporan

Tuduhan:

Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.

“Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh.”
Bambang Suparno, 24 Juni 2010


Sumber: Majalah Tempo, Sumber Tempo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

++++++

abtu, 10 Januari 2015 , 00:48:00
Punya Rekening Gendut, KMS: Kapolri Sulit Dipercaya.Tampak anggota KMS saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1)
Punya Rekening Gendut, KMS: Kapolri Sulit Dipercaya.Tampak anggota KMS saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1)

JAKARTA – Surat Presiden Joko Widodo  bernomor R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 perihal ‘Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri’ yang mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal mematahkan peluang perwira tinggi lainnya menjadi Kapolri di korps Bhayangkara. Langkah Budi Gunawan tinggal menunggu persetujuan dari DPR untuk menjadi Kapolri. [Lihat: Presiden Jokowi Tunjuk Budi Gunawan jadi Kapolri]

Namun di luar dari proses pengusulan calon tunggal itu ke Senayan, penunjukan Budi Gunawan dianggap tak mencerminkan harapan publik. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyatakan muncul kerisauan karena Budi Gunawan sebelumnya masuk dalam perwira yang memiliki rekening tidak wajar atau yang dikenal dengan istilah rekening gendut jenderal polisi.

“Sulit bagi publik untuk percaya kepada institusi penegak hukum seperti Kepolisian jika pimpinan kepolisian yaitu Kapolri punya masalah dengan hukum,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di kantor ICW di Jakarta, Jumat (9/1).

KMS merupakan gabungan dari berbagai lembaga yang serius mengawasi proses seleksi calon Kapolri. Selain ICW, ada pula dua lembaga lainnya, yakni Lingkar Madani dan Institute for Criminal Justice Reform.

Sebelumnya, Budi Gunawan yang kini menjabat kepala Lembaga Pendidikan Polri disebut-sebut punya rekening yang tak wajar. Nama Budi Gunawan dikaitkan rekening gendut dengan dugaan transkasi yang jumlahnya besar. Namun, Budi sudah membantahnya dan mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar.(awa/jpnn)

++++++

Batal Jadi Kapolri, Budi Gunawan Dikabarkan Jadi Wakapolri

Suriyanto, CNN Indonesia
Rabu, 18/02/2015 16:08 WIB
Batal Jadi Kapolri, Budi Gunawan Dikabarkan Jadi WakapolriKomjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.

Jakarta, CNN Indonesia — Batal jadi orang nomor satu di Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabarkan bakal jadi orang nomor dua di tubuh Polri. Budi Gunawan akan mengisi kursi Wakapolri yang akan ditinggalkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang telah ditunjuk menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.Presiden sendiri mengatakan ingin Budi tetap memberikan kontribusi terbaiknya di Korps Bhayangkara. “Kontribusi yang bisa dilakukan dengan posisi dan jabatan apapun yang nanti diamanatkan kepadanya,” kata Presiden, Rabu (18/2) di Istana Negara.

Kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi mengatakan, posisi strategis yang akan diberikan Budi Gunawan setelah batal jadi Kapolri adalah Wakapolri. “Infonya akan jadi Wakapolri,” kata Frederich kepada CNN Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, ada mekanisme internal di Mabes Polri untuk pemilihan Wakapolri.

“Kami tidak pernah kekosongan pembagian tugas, itu sudah diatur sesuai peraturan Kapolri,” kata Agus.

Hingga saat ini Budi Gunawan menurutnya masih sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Begitu juga Badrodin Haiti masih sebagai Wakapolri sebelum terpilih menjadi Kapolri nantinya.
(sur/sip)

 ++++++
Irjen Badrodin Haiti dan Komjen Budi Gunawan Terkaya
Sabtu, 27 Juli 2013 09:11 WIB
Irjen Badrodin Haiti dan Komjen Budi Gunawan Terkaya
NET
IlustrasiTRIBUNNEWS.COM,JAKARTA–Enam calon Kapolri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Dari keenam jenderal tersebut, terdapat dua nama jenderal yang namanya pernah disebut dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai perwira Polri pemilik rekening gendut.
Mereka adalah Asisten Operasi Irjen Badrodin Haiti dan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Namun keduanya sudah membantah.
Dari keenam jenderal yang telah melaporkan kekayaannya tersebut, Irjen Badrodin Haiti menjadi terkaya dengan harta sebesar Rp 5,8 miliar. Sedangkan Komjen Budi Gunawan memiliki kekayaan sebesar Rp 4,6 miliar.
Dalam laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK pada 19 Agustus 2008, Budi Gunawan melaporkan asetnya berupa objek wisata seluas 12 hektar senilai Rp 300 juta. Irjen Badrodin Haiti dan Komjen Budi Gunawan melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Jumat (25/7).
Sebelumnya, empat jenderal lainnya telah lebih dulu menyerahkan LHKPN ke KPK. Mereka adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar (Rp 2,4 miliar), Kapolda Bali Irjen Arif Wachjunadi (Rp 4,52 miliar), Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno (Rp 482 juta) dan Kabareskrim Komjen Sutarman.
Badrodin Haiti yang kini menjadi calon Kapolri terkaya dari calon lainnya. Tahun 2010 silam, namanya masuk dalam laporan PPATK sebagai salah satu petinggi Polri pemilik rekenng gendut.
Dalam laman acch.kpk.co.id, Irjen Badrodin terakhir menyerahkan laporkan harta kekayaan pada 10 Oktober 2012. Jumlah total harta Badrodin mencapai Rp 5,8 miliar.Harta itu meliputi harta tidak bergerak berupa delapan buah tanah dan bangunan senilai Rp 4,3 miliar. Badrodin tercatat pula punya harta bergerak sebanyak dua mobil Honda Accord dan Toyota Kijang senilai Rp 350 juta. Harta bergerak lainnya yakni senilai Rp 100 juta.
Badrodin juga memiliki surat berharga yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Badrodin tercatat memiliki hutang sebesar Rp 200 juta. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp 5,8 miliar.
Usai melaporkan kekayaannya ke KPK, Irjen Badrodin mengaku hartanya mengalami peningkatan. “Ada kenaikan, ada,” ujar Badrodin yang mengaku tidak hafal harta jenis apa saja peningkatannya.
Selain uang dalam bentuk rupiah, Irjen Badrodin memiliki uang asing sebanyak 4 ribu dollar AS. Irjen Badrodin mengaku, uang tersebut diperoleh dari honor ketika ia bergabung dengan tim penjaga perdamaian di Kamboja.
“Itu waktu di Kamboja, saya dapat honor 150 dolar (per hari) sebagai penjagaan perdamaian. Sebagai penjaga perorangan,” ujar Irjen Badrodin. Tugas dalam rangka perdamaian tersebut dijalankan selama setahun sejak 1992- 1993.
Komjen Budi Gunawan namanya juga pernah disebut dalam pemilik rekening gendut. Namun, Komjen Budi sudah membantah. Dari laman situs KPK, Budi Gunawan terakhir menyerahkan LHKPN pada 19 Agustus 2008, saat menjabat Kapolda Jambi. Lima tahun silam, harta Budi Gunawan menjadi Rp 4,6 miliar. Harta itu meliputi harta tidak bergerak berupa 13 buah tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar.
Harta bergerak berupa kendaraan yang dimiliki Budi senilai Rp661 juta. Terdiri dari tiga mobil, Toyota Harrier, Nissan Teana dan Honda Jazz dan dua sepeda motor merek Suzuki dan Honda.
Kemudian Budi memiliki hasil perolehan usaha di Bidang perternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian sebesar Rp 600 juta.
Budi juga membuka usaha sebuah objek wisata seluas 12 hektar dengan nilai Rp300 juta. Selain itu, dia membuka usaha di bidang jahit dan bordir bernama Lila’s Sewing and Embroidery senilai Rp50 juta serta usaha rumah makan restoran Bumbu Desa senilai Rp250 juta.
Harta bergerak lainnya yakni berupa logam mulia, batu mulia dan barang antik lainnya Rp 316 juta. Tercatat pula, Jenderal bintang tiga itu memiliki Giro setara kas Rp362 juta. Dia tidak memiliki hutang dan dengan demikian total harta kekayaannya sebesar Rp4,6 miliar. (tribunnews/win)
Daftar Kekayaan Calon Kapolri
1. Asisten Operasi Polri Irjen Badrodin Haiti, kekayaannya Rp 5,8 miliar
2. Kabareskrim Komjen Sutarman kekayaannya Rp 5,34 miliar
3. Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan, kekayaannya Rp 4,6 miliar
4. Kapolda Bali Irjen Arif Wachjunadi Rp 4,52 miliar
5. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kekayaannya Rp 2,4 miliar
6. Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno kekayaanya Rp 482 juta

+++++++++++++++++++++===

“Masalah Ini Berawal dari Kesalahan Jokowi Sendiri…”

Rabu, 18 Februari 2015 | 12:08 WIB
WARTA KOTA/ALEX SUBANPresiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (depan, kiri ke kanan) memberikan penjelasan tentang sikap pemerintah terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri, di teras Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). Presiden meminta institusi Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum kasus tersebut harus objektif dan sesuai dengan aturan UU yang berlaku.


BOGOR, KOMPAS.com
 — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, menilai, pergantian kepala Polri menjadi polemik karena kesalahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Ikrar, pergantian kepala Polri tidak akan menimbulkan polemik berkepanjangan jika seandainya Jokowi merespons cepat dengan membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Ikrar menyinggung peringatan yang disampaikan KPK kepada Jokowi sebelum nama Budi Gunawan diajukan sebagai calon kepala Polri kepada DPR. Budi Gunawan berpotensi terjerat kasus korupsi. (Baca: KPK Sudah Ingatkan Jokowi soal Catatan Merah Budi Gunawan)

Namun, Jokowi tidak menggubris peringatan KPK tersebut dan tetap memilih mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai calon tunggal kepala Polri. DPR juga menyetujui usulan Presiden itu. (Baca: DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)

“Masalah ini berawal dari kesalahan dia (Jokowi) sendiri yang mengajukan nama Budi Gunawan jadi kepala Polri walaupun sudah diwanti-wanti oleh KPK,” kata Ikrar, saat dihubungi, Rabu (18/2/2015).

Ikrar menduga Jokowi tidak pernah memperkirakan dampak dari pencalonan Budi Gunawan akan melebar seperti saat ini. Ia yakin, keputusan Jokowi mencalonkan Budi dilandasi kuatnya dorongan dari elite partai-partai pendukungnya. (Baca: PDI-P: Kami Tetap Minta Jokowi Lantik Budi Gunawan)

“Sekarang situasi sudah seperti ini, pimpinan KPK dikriminalisasi oleh Polri. Padahal, Presiden punya hak prerogatif untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan tanpa harus menunggu hasil praperadilan,” ujarnya.

Ikrar menyarankan agar Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Pasalnya, keputusan melantik Budi diyakininya tak akan menyelesaikan polemik dan kriminalisasi terhadap KPK.

“Pelantikan tidak akan menyelesaikan persoalan. Lebih baik mencari calon baru saja. Itu bisa menenangkan situasi di lapangan,” ujar Ikrar.

Di tengah ketidakjelasan sikap Jokowi, dua pimpinan KPK sudah dijerat oleh kepolisian. Bambang Widjojanto dijerat terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, sementara Abraham Samad dijerat dengan tuduhan memalsukan dokumen.

Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. Salah satu penyidik yang terancam ditetapkan sebagai tersangka adalah Novel Baswedan.

Dengan kondisi ini, KPK tinggal memiliki dua pemimpin, yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja. Namun, beberapa waktu lalu, mereka juga telah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Jokowi tidak memenuhi janjinya akan mengambil keputusan pada pekan lalu. Jokowi berkali-kali hanya menyebut bahwa keputusan akan disampaikan secepatnya.

February 13, 2015

Kasus BG: Argumen Aneh 3 Ahli Hukum Ditekuk KPK

Pakar hukum korup

Yg satu memang pernah jadi pesakitam pula ( Romli A)

JUM’AT, 13 FEBRUARI 2015 | 05:15 WIB

Profesor Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, I Gede Panca Hasnawa dan Chaerul Huda saat memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangan Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis.

Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Berikut daftarnya:

1. Romli Atmasasmita

Saat bersaksi, Romli tak konsisten memberikan keterangan. Awalnya, Romli ngotot bahwa pimpinan KPK harus lima orang dalam setiap mengeluarkan kebijakan atau keputusan menetapkan tersangka. Sebab, ia ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia merujuk Pasal 21 beleid tersebut yang menyatakan pimpinan KPK berjumlah lima orang, yang terdiri atas satu pimpinan dan empat wakil. “Hal-hal yang diputuskan pimpinan KPK dalam jumlah yang kurang dari 5 orang, pemahaman saya tidak dibenarkan,” kata Romli.

Pernyataan Romli berubah saat Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, menanyakan apakah keputusan empat pimpinan KPK tetap tidak sah saat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dari hasil tangkap tangan.

Chatarina mencontohkan seorang pimpinan sedang di luar negeri atau di dalam pesawat sehingga tak bisa dihubungi. Namun, empat pimpinan KPK lainnya harus segera memutuskan menaikkan status seseorang hasil tangkap tangan yang dalam ketentuan undang-undang hanya diberi waktu 1×24 jam. “Bagaimana pelaksanaannya ketika satu orang pimpinan berada di luar negeri tapi harus memutuskan status hasil OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Chatarina.

Romli mengakui hal tersebut sebagai diskresi yang dimiliki KPK. Dalam kondisi darurat seperti itu, kata dia, harus dibuatkan aturan internal lebih dulu. “Karena undang-undang tidak menjangkau semua masalah. Benar itu diskresi, tapi tidak boleh melanggar kepastian hukum,” kata Romli.

2. Margarito Kamis

Sebelum persidangan, Margarito menyatakan akan menyampaikan kepada majelis hakim ihwal kewenangan KPK dalam menyidik Budi Gunawan. “Ini, kan, ada banyak hal. Satu di antaranya, apakah BG pejabat negara atau tidak? Apakah BG dalam deliknya berkualifikasi sebagai penyelenggara negara atau tidak,” ujar Margarito.

Margarito merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI bahwa Budi yang dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu hanya sebagai pejabat eselon II. Karena itu, Margarito menganggap Budi bukan penyelenggara atau pejabat negara.

Margarito menukil Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyidik penyelenggara negara. Margarito mengartikan penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat eselon I.

Padahal isi lengkap pasal 11 adalah KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum. “Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?” ujar Chatarina.

3. Frederich Yunadi

Selain Romli dan Margarito, pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, juga mempertanyakan status penyidik KPK yang menandatangani surat panggilan kliennya. Frederich mempersoalkan kebijakan KPK mengangkat penyidik yang tak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. “Itu kan sudah ngawur, mereka tidak menghormati norma hukum. Lebih baik mereka sekolahlagi,” ujar Frederich.

Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang,� membantah hal itu. Menurut dia, dua landasan hukum yang dipakai adalah Undang-undang KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, meski bukan dari anggota kepolisian.

“KPK berwenang mengangkat penyidik-penyidik sendiri berdasarkan Undang-undang KPK, kalau penuntut umum tidak,” jelas Chatarina

LINDA TRIANITA | PRIHANDOKO

January 19, 2015

Rek gendud + saweran Budi Gunawan ke politikus (PDIP)

Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?

ini_budi_ini_ibu_budi

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menduga Komisaris Jenderal Budi Gunawan menanam investasi politik ketika memberikan cek kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Pada 2006, Trimedya mencairkan sepuluh cek multiguna senilai Rp 250 juta. Cek tersebut diduga berasal dari Budi. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup.)

“Budi Gunawan orang cerdas. Dia diduga sudah paham perjalanan karier dari ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga menjadi Kepala Kepolisian,” kata Hifdzil saat dihubungi, Ahad, 18 Januari 2015. “BG bisa menghitung kemungkinan partai moncong putih bisa seperti sekarang sehingga setidaknya dia investasi ketika itu.” (Baca: Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK.)

Menurut Hifdzil, bisa jadi langkah DPR yang “memaksakan” lolosnya Budi dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi buah investasi Budi terdahulu. “Lihat saja. Hampir seluruh suara PDIP tak menolak,” katanya. Hifdzil menyebutkan Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Golkar juga sepakat mendukung Budi.

Hifdzil mengatakan keterlibatan DPR dalam memilih pejabat negara memang otomatis memindahkan korupsi ke parlemen. “Bagusnya, wakil rakyat turut menyaring calon pejabat. Tapi, efek sampingnya, jadi ada korupsi legislatif,” katanya.

MUHAMAD RIZKI

+++++

TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, membantah pernah menerima cek dari Budi Gunawan senilai Rp 250 juta pada Februari 2006. “Itu tidak benar. Buat apa saya meminta uang dari Budi Gunawan?” katanya, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK.)

Trimedya mengatakan dari dulu hingga sekarang ia tak pernah punya hubungan bisnis dengan Budi Gunawan. “Saya dulu kenal karena beliau ajudan Ibu Mega. Berteman biasa saja hingga sekarang,” katanya.

Hingga saat ini, Trimedya mengklaim hubungannya dengan Budi hanya hubungan kerja. “Karena beliau di kepolisian dan saya di komisi hukum,” katanya. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup.)

Pada Februari 2006, Trimedya Panjaitan disebut mencairkan sepuluh cek multiguna senilai Rp 250 juta. Cek tersebut berasal dari Budi Gunawan. “Tidak ada itu. Saya enggak ada berurusan uang dengan beliau,” kata Trimedya.

INDRI MAULIDAR

+++++

Buntut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa 2 Jenderal

Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan ikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga perwira tinggi kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Tiga perwira tinggi itu adalah Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Ibnu Isticha.

“Ada tiga saksi yang dipanggil untuk tersangka BG (Budi Gunawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 19 Januari 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, nama Syahtria Sitepu belakangan mencuat terkait dengan kasus Budi Gunawan. KPK mengenakan status cegah untuknya sejak 14 Januari 2015. Namun Priharsa mengaku tak tahu hubungan Syahtria dengan kasus Budi Gunawan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap para saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus Budi Gunawan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun, termasuk instansinya. Dengan tidak adanya tekanan, maka para saksi itu bisa leluasa memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.

“Semoga tidak ada tekanan, sehingga bisa menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami,” kata Zulkarnain kepadaTempo saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2015.

Jika para saksi itu memberikan keterangan tanpa tekanan, menurut Zulkarnain, KPK bisa lebih cepat dan efektif mengusut kasus Budi Gunawan.

Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK setelah Presiden Joko Widodo menetapkannya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau gratifikasi, dan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

MUHAMAD RIZKI

+++++++++++++++++

KPK Didorong Usut Duit Budi Gunawan ke Trimedya

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengusut dugaan aliran duit calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diduga mengalir ke sejumlah politikus. Di antaranya ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. (Baca:Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK.)

“KPK harus mengembangkan pengusutan terkait dengan BG (Budi Gunawan). Apalagi tentu kalau ada dugaan aliran dana ke sejumlah politikus, termasuk Trimedya,” kata Emerson saat dihubungi, Ahad, 18 Januari 2015.

Emerson enggan mengungkapkan apakah lembaganya juga sudah punya data terkait dengan aliran dana Budi. Dia hanya menilai KPK sebaiknya bekerja cepat mengusut aliran duit Budi itu. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup.)

Pada Februari 2006, Trimedya mencairkan sepuluh cek multiguna senilai Rp 250 juta. Cek tersebut diduga berasal dari Budi Gunawan.

MUHAMAD RIZKI

+++++

Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati

Presiden Jokowi menerima potongan tumpeng pertama dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam acara HUT PDIP ke-42 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, 10 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kemungkinan mempengaruhi sikap Presiden Joko Widodo. Alasannya, misalnya, kenapa Jokowi sulit mencabut pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya menduga Jokowi sudah di-fait accompli oleh Mega supaya mengajukan Budi Gunawan,” ujar Syamsuddin, Rabu, 14 Januari 2015.

Indikasi pengaruh Mega itu, tutur Syamsuddin, terlihat dari upaya PDIP memuluskan pencalonan Budi. Sedangkan Jokowi sebenarnya sudah mendengar sejumlah masukan tentang kasus rekening gendut yang menjerat Budi. “Ada kemungkinan Jokowi tak sanggup menolak.”

Jokowi, tutur Syamsuddin, sulit menghindar dari pengaruh Mega lantaran tak memiliki kekuatan politik. Di internal PDIP, Jokowi tak memiliki pengaruh dan jabatan strategis. Dalam politik nasional, PDIP saat ini juga bukan partai yang punya dukungan dominan. “Memang, sebagai presiden, Jokowi dihadapkan pada situasi sulit,” katanya.

Dari catatan Tempo, setidaknya ada dua indikasi Jokowi belum bisa mengambil keputusan tegas dan cepat setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari 2015.

1. Lamban menentukan sikap

Presiden Jokowi berencana membahas nasib Budi Gunawan pada Selasa malam, 13 Januari 2015, seperti yang diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia menjelaskan pula soal reaksi Presiden setelah KPK mengumumkan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut pada Selasa siang.

“Beliau kaget. Tentu saja ini harus direspons karena, KPK sudah menetapkan (Budi sebagai tersangka),” ujar Pratikno di Istana Negara, Selasa sore, 13 Januari 2015.

Rupanya, rencana rapat malam itu diurungkan. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menuturkan rapat soal rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka baru dilaksanakan keesokan harinya.

Malam itu, kesibukan justru terlihat di rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Sejak pukul 17.37 hingga 19.00 WIB, tiga orang petinggi partai menyambangi rumah Megawati. Di antaranya, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso. Keluar-masuk mobil di rumah itu bahkan berlangsung hingga dinihari.

2. Menunggu rapat paripurna DPR

Walau berencana membahas soal Budi Gunawan sejak Rabu pagi, 14 Januari 2015, Presiden tak kunjung mengeluarkan penjelasan yang ditunggu publik mengenai sikap Istana. Hal ini terdeteksi lewat pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah bertemu dengah Presiden di Istana pada Rabu siang.

Surya mengatakan tetap menyokong pengajuan calon Kepala Polri oleh Presiden. “Bukan Budi Gunawan-nya, tapi saya mendukung tatanan sistem ketatanegaraan kita. Bukan personel atau pribadi siapa pun,” ujar Surya di Istana Negara, Rabu, 14 Januari 2015.

Adapun Presiden Jokowi baru menggelar jumpa pers sehabis Maghrib dan menyatakan masih menunggu lagi sidang paripurna DPR pada Kamis, 15 Januari 2015.

TIM TEMPO

January 14, 2015

Alasan Budi : Dapat Kredit Rp 57 M Saat Berusia 19 Tahun, Ini Lini Bisnis Anak Komjen Budi

Absurdo mundi.. Kalau anaknya si Budi Gunawan = Steve Jobs saya masih bisa terima bocah berusia 19 tahun mendapat kredit 57 M
Rabu, 14/01/2015 15:59 WIB

Erwin Dariyanto – detikNews

Halaman 1 dari 2
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)

Jakarta – Anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, mendapatkan pinjaman uang sebesar USD 5.900.000 atau Rp 57 miliar saat usianya masih 19 tahun pada tahun 2005. Pemberi kredit adalah Pacific Blue International Limited (PBIL), sebuah perusahaan yang berbasis di New Zeland.

Seperti apa lini bisnis Herviano yang lahir di Jakarta, 30 Desember 1986 itu?

Surat Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dengan nomor B/1538/VI/2010/ yang ditujukan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan mencatat sejumlah lini bisnis Herviano.

Herviano disebut menjalankan bisnis di bidang pertambangan timah dan perhotelan. Saat berusia 21 tahun, dia menjadi salah satu komisaris di dua perusahaan yakni PT Mitra Abadi Berkatindo dan PT Sumber Jaya Indah. Dua perusahaan itu juga yang dijadikan Herviano untuk menjalankan bisnis timah.

“Bahwa Muhammad Herviano Widyatama di dalam menjalankan bisnis smelter timah, bekerjasama dengan dua perusahaan yaitu PT Mitra Abadi Berkatindo dan PT Sumber Jaya Indah, yang berlokasi di daerah Pangkalpinag, Bangka Belitung,” bunyi surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang dikutip detikcom, Rabu (14/1/2015).

Di bidang perhotelan, Herviano disebut menjadi pimpinan sekaligus penanggung jawab Hotel The Palais Dago, Bandung. Dalam menjalankan bisnis ini dia mendapatkan bantuan modal dari Sintawati yang juga tantenya.

Selain menjalankan bisnis pertambangan timah dan perhotelan Herviano juga menjalankan bisnis investasi surat berharga. Namun usaha ini tidak berlanjut karena dia justru menderita kerugian hingga Rp 2 miliar.

Lini bisnis Herviano lainnya adalah menjalankan bisnis penjualan barang-barang antik milik keluarga. Pada bulan Agustus 2006 dia pernah menjual barang antik berupa cincin seharga Rp 600 juta. Si pembeli melakukan pembayaran ke rekening BCA atas nama Budi Gunawan sebanyak dua termin, masing-masing Rp 300 juta.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Komjen Budi Gunawan mengatakan bahwa semua transaksi keuangan di rekening pribadinya legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Benar ada transaksi keuangan dalam rekening saya di mana transaksi itu terkait bisnis keluarga,” kata Komjen Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

++++++++++++++++++++++

Pengusaha Timah Bangka Mengaku Setoran ke Komjen Budi Gunawan dan Anaknya

Kamis, 15 Januari 2015 22:29 WIB

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA –– Sandy Pranata, pemilik PT Sumber Jaya Indah (SJI) mengaku pernah punya hubungan bisnis dengan anak calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, Muhammad Herviano.

Perusahaan miliknya ini ditenggarai terseret pada kasus yang membelit calon Kapolri Komjen Budi Gunawan saat ini di KPK.

Pengusaha timah asal Bangka yang dikenal dengan nama panggilan Ateng ini ketika dikonfirmasi melalui ponsel ke nomor pribadinya mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan via telepon.

“Saya sedang rapat, ini di Jakarta. Satu dua hari lagi saya pulang keBangka, saya akan jelaskan,” kata Sendy, Kamis (15/1/2015) malam Pukul 20.16 Wib.

Beberapa saat dihubungi, Sendy kemudian mengirimkan short message service (SMS), membenarkan telah menyetorkan sejumlah dana kepada anak Komjen Budi Gunawan, Herviano.

“Benar pak, ke Muhammad Herviano anaknya pak Budi Gunawan dan ke pak Budi Gunawan juga pak,” jawab Sendy Pranata.

Sendy mengungkapkan, setoran dana itu kaitannya dengan bisnsi tambang timah di Bangka Belitung. “Dalam kaitan bisnis tambang timah di PT Sumber Jaya Indah (SJI) dan PT Sentra Tin Indo (STI),” kata Sendy.

Anak Komjen Budi Gunawan, Herviano dalam surat Kabareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010 tertanggal 18 Juni 2010 terkait hasil penyelidikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan menanamkan investasi di dua perusahaan yakni PT Mitra Abadi Berkantindo dan PT Sumber Jaya Indah.

Herviano menjadi pemegang saham 20 persen bersama tiga orang lainnya.

Dari bisnis timah, Herviano pernah mendapat beberapa kali pembagian dana bagi hasil.

Dalam pemeriksaan terhadap Yuliana, akunting PT Sumber Jaya Indah, diketahui pernah ada pengiriman dana pengembalian modal dan pembagian hasil keuntungan. Jumlahnya Rp 10.049.500.000.

January 11, 2015

Piye toch Jok, milih Budi Gunawan Sebagai Calon Kapolri !

Yang milih si Budi adalah si mbok Mega.Presiden Joko sebagai ” petugas partai” hanya bisa menuruti kemauan si Mbok.

Nah sekarang si Budi jadi tersangka oleh KPK.. Malu khan Jok !

Minggu, 11/01/2015 14:23 WIB

Ray Jordan – detikNews
ICW aksi tutup mata tolak Kapolri
FOKUS BERITA
Kapolri Pilihan Jokowi
Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan dipilhnya Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri. ICW menilai Jokowi menutup mata dalam memilih Kapolri.

“Ini menunjukkan Jokowi tutup mata ketika memilih Kapolri. Ini kita nilai sebagai suatu skandal politik yang dilakukan Jokowi,” ujar Koordinator Divisi Hukum ICW Emerson Yuntho saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Dalam jumpa pers ini, ICW melakukan aksi dengan menutup mata menggunakan kain warna hitam bertuliskan ‘Kapolri’.

Emerson mengatakan, Jokowi juga melanggar program ‘Nawacita’ (sembilan cita-cita) yang diusung dari masa awal kampanye. Di mana di salah satu poin disebutkan bahwa Jokowi-JK akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang profesional, berintegritas dan bersih.

“Jokowi juga melanggar program Nawacita yang sudah diusul Jokowi. Faktanya, Jokowi tidak menjalani proses penjaringan itu melalui KPK dan PPATK,” kata Emerson.

ICW juga menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap pilihan Jokowi ini. Mereka juga akan membuat petisi penolakan.

“Kami mendorong dan menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk menolak langkah Jokowi yang terburu-buru mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR. Petisi sudah kita buat,” katanya.

New! Download the Tempo.co for mobile app
HOMEView Full Site
MINGGU, 11 JANUARI 2015 | 13:33 WIB
3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan

Advertisement
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 9 Januari 2015. Bila disetujui DPR, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI itu bakal menggantikan Jenderal Sutarman yang masa jabatannya habis pada Oktober 2015. (Baca:Jokowi Tunjuk Budi Gunawan, Kapolri Cacat Bawaan)

Direktur Advokasi Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai keputusan Jokowi mencalonkan Budi sangat mengecewakan. Penentuan nama Budi bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Terlebih seusai pemilihan politikus Partai NasDem, Prasetyo, sebagai Jaksa Agung. “Jokowi seolah-olah ingin berdamai dengan pejabat yang integritasnya dipertanyakan.” (Baca:Jokowi Pilih Budi Gunawan, KPK Dilupakan)

Berikut ini tiga langkah keliru Jokowi saat memutuskan memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri, menurut pendapat sejumlah pegiat antikorupsi dan aktivis hak asasi manusia:

Dimulai dari: 1. Tersandera Rekening Gendut

Budi adalah ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden pada 2001-2004. Selain itu, Budi pernah masuk dalam daftar polisi yang diketahui memiliki rekening gendut. Laporan hasil analisis dan laporan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, Budi diketahui memiliki rekening Rp 54 miliar dan bertransaksi di luar profilnya. (Baca:Budi Gunawan Bermasalah, Ini Saran untuk Jokowi)

Oce menjelaskan, dugaan kepemilikan rekening tak wajar milik Budi pernah diklarifikasi Mabes Polri. Pemeriksaan itu berakhir pada kesimpulan bahwa dana dalam rekening itu berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Oce meragukan kesimpulan itu. Sebab, semua perwira tinggi yang teridentifikasi memiliki rekening gendut tak pernah menjalani pemeriksaan internal.

“Kasus ini pernah dibawa ke Komisi Informasi Pusat. Atas indikasi itu memang tidak pernah diperiksa polisi. Lagi pula, mana mungkin ada penyidik yang berani memeriksa perwira berbintang?” kata Oce Madril. “Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Kasihan sekali jika kepala institusi penegak hukum seperti Jaksa Agung dan Kapolri diisi orang yang memiliki cacat bawaan.” (Baca: Heboh Budi Gunawan, Jokowi Bikin Skandal Politik)

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menambahkan, tidak ada hal yang menonjol dari Budi kecuali saat ia disebut memiliki rekening gendut. Emerson mengatakan pegiat antirasuah akan segera merapatkan barisan untuk melawan Kepala Polri pilihan Jokowi ini. “Kami mungkin akan ajukan gugatan,” ucapnya. (Baca: Jokowi Sodorkan Budi Gunawan: Ini Mimpi Buruk)

Menurut Jokowi, nama Budi muncul berkat usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Sudah dari Kompolnas, hak prerogatif saya pakai. Saya pilih, saya sampaikan ke Dewan,” katanya kepada wartawan di sela kunjungan ke PT PAL Indonesia, Surabaya, Sabtu, 10 Januari 2015. Selanjutnya, kata Jokowi, anggota DPR tinggal menindaklanjuti usul itu.

Saat ditanya mengenai faktor kedekatan Budi Gunawan dengannya, Jokowi hanya berseloroh singkat. “Ya, masak, saya pilih yang jauh?” ujarnya. Menurut Budi, keakraban yang dia jalin dengan Megawati tidak pernah sampai membahas urusan politik. Ia mengaku pernah makan malam dengan Mega, tapi pertemuan itu tidak menyinggung pembicaraan politik. “Makannya selalu ramai-ramai,” ujar Budi.

Advertisement

2. Tanpa PPATK dan KPK

Menurut Emerson, Jokowi telah tutup mata terhadap rekam jejak Budi Gunawan yang kini menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. Jokowi menunjuk Budi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Emerson menuding langkah Jokowi hanya untuk melanggengkan kekuasaan. (Baca: Aset Calon Kapolri Budi Gunawan Naik Rp 18 Miliar)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menentukan nama Kepala Polri. “Jadi tidak benar pernyataan Menkopolhukam (Tedjo Edhi Purdjianto) yang meminta bantuan KPK untuk memberi masukan,” ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2015.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menyatakan instansinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses seleksi calon Kepala Polri. “Tak pernah dikasih tahu Presiden Jokowi. Tidak pernah sama sekali,” kata Samad. Sebelumnya Samad pernah mengatakan KPK seharusnya dilibatkan dalam proses pemilihan Kepala Polri.

Emerson menuding Jokowi berlaku diskriminatif karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan Kepala Polri. Sedangkan dalam pemilihan menteri Kabinet Kerja, Jokowi melibatkan KPK dan PPATK. “Kenapa saat memilih Kapolri Jokowi tidak melibatkan PPATK dan KPK? Apa yang dia takutkan?” ujar Emerson ketika dihubungi, Jumat, 9 Januari 2015. (Baca juga: Cari Calon Kapolri, Kompolnas Pelajari 5 Jenderal)

Karena pemilihan Kepala Polri dilakukan tanpa konsultasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut, Emerson menilai Jokowi tidak bebas merdeka dalam menentukan pilihan. “Memang pilihan itu adalah hak prerogratif presiden, tapi nuansa titipan partai politik kentara sekali bila Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK,” kata Emerson.

Adapun Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, berdasarkan undang-undang, Presiden Jokowi cukup meminta pertimbangan Kompolnas untuk menunjuk Kepala Polri. Penunjukan Kapolri, menurut Andi, bukanlah mekanisme seleksi, melainkan penunjukan langsung oleh presiden, sehingga presiden tidak perlu meminta pertimbangan lembaga lain. (Baca: Soal Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Tidak Memihak)

3. Terlalu Cepat dan Mendadak

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhhamad Isnur mengatakan pemilihan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri bak skandal. “Prosesnya serba mendadak, tidak transparan, dan publik pun tidak dilibatkan,” ujar Isnur, Sabtu, 10 Januari 2015. “Budi dulu ajudan Megawati dan dekat dengan PDIP. Jangan-jangan ia dipilih karena dekat dengan PDIP saja. Jokowi subyektif memilih Kapolri.”

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ihwal cepatnya proses keputusan Jokowi memilih Budi menjadi calon tunggal. Jokowi hanya butuh beberapa jam untuk meloloskan Budi dari sembilan nama yang diajukan dan direkomendasikan Kompolnas. “Tanggal 9 Januari kami terima surat itu, pukul 16.00 WIB Presiden meminta dipersiapkan surat ke DPR,” kata Pratikno di kantor PDI Perjuangan. (Baca juga: Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri)

Pratikno berdalih proses pemilihan calon Kepala Polri mungkin sudah dilakukan sudah lama. Namun, ia tak bisa menjawab alasan Jokowi tak melibatkan PPATK dan KPK dalam proses seleksi calon Kepala Polri. Prosesnya tak seperti seleksi calon menteri Kabinet Kerja. “Saya tak tahu harus menjawab apa, karena memang tidak dapat informasi itu,” katanya. (Baca juga: Masuk Bursa Kapolri, Badrodin Haiti Takut Ge-Er)

Tak hanya itu, pejabat di lingkaran satu Jokowi ini juga mengklaim tak tahu alasan Kapolri Jenderal Sutarman harus segera dicopot meski baru pensiun pada Oktober 2015. Ia juga tak mengerti alasan Jokowi lebih memilih Budi dibanding delapan perwira tinggi lain yang diajukan Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. (Baca:Budi Gunawan Pilihan Jokowi, Cita Rasa Megawati)

Pemilihan Budi pun mengherankan bagi publik dan para pegiat antikorupsi. Emerson menilai penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri bukan atas dasar pilihan Jokowi. Budi, kata dia, adalah Kapolri pilihan Megawati. “Sebenarnya yang jadi presiden itu Jokowi atau Megawati?” kata Emerson, yang menekankan bahwa pendapat itu adalah pandangan pribadinya. (Baca:Jokowi Pilih Budi Gunawan, KPK Dilupakan)

Namun, ia mengakui penunjukan Budi memang mengagetkan. “Mendadak sekali, kami tidak habis pikir alasan Jokowi. Ini mimpi buruk para aktivis antikorupsi,” ujar Emerson. Emerson sudah membuat petisi agar Jokowi membatalkan penyerahan nama Kapolri ke DPR sampai ada investigasi mendalam tentang rekam jejak kandidat. (Baca juga: Petisi Desak Jokowi Batalkan Budi Gunawan Beredar)

++++++++++

2 Perusahaan Ini Setor Duit ke Budi Gunawan

2 Perusahaan Ini Setor Duit ke Budi Gunawan

Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol. Budi Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta– PT Masindo Lintas Pratama dilaporkan menggelontorkan duit Rp 1,5 miliar ke rekening Herviano Widyatama, anak Budi Gunawan pada November 2006. Kini, Budi Gunawan adalah calon tunggal Kepala Kepolisian Indonesia. PT Masindo adalah pengembang Apartemen Hollywood Residence di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pada Mei 2007, ratusan pembelinya melapor ke polisi dan menuduh PT Masindo menggelapkan dana Rp 200 miliar lebih. (Baca:Jokowi Tunjuk Budi Gunawan, Kapolri Cacat Bawaan)

Indonesia Corruption Watch melaporkan transaksi mencurigakan itu ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami tunggu respons mereka,” kata Emerson Yuntho, wakil koordinator ICW seperti yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 4 Juli 2010.

Selain Masindo, sebuah perusahaan lain bernama PT Sumber Jaya Indah dilaporkan menyetorkan dana ke rekening Budi Gunawan. Melalui rekening anak Budi, perusahaan itu menggelontorkan hampir Rp 10 miliar. (Baca:Jokowi Tunjuk Budi Gunawan Cepat, Mengapa?)

Sumber Jaya adalah sebuah perusahaan penambang timah yang menguasai 75 hektare lahan tambang di Bangka Belitung. Nama perusahaan sempat jadi berita pada Desember 2007, ketika polisi setempat menyetop 13 truk yang mengangkut timah ilegal milik perusahaan itu. “Saya ingat kasus itu. Penyidikan polisi tidak jelas sampai sekarang,” kata Yudho Marhoed, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di Bangka Belitung. (Baca:Budi Gunawan Bermasalah, Ini Saran untuk Jokowi)

Budi Gunawan memilih tutup mulut. Ditemui Tempo, dia hanya tersenyum dan berkomentar pendek, “Nanti saja, ya.” Belakangan, lewat seorang bawahannya, Budi Gunawan mengaku sudah menyerahkan masalah ini ke Kepala Badan Reserse Kriminal. “Semua berita itu tidak benar,” katanya.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | WAHYU DHYATMIKA

+++++++++++++++++++++

Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein menyesalkan pengajuan nama Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri. Sebab, integritasnya sempat dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK. (Baca: Calon Kapolri: Tiga Perbedaan Pilihan Jokowi dan SBY)

“Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri. Tetapi pada waktu pengecekan info di PPATK & KPK, yang bersangkutan mendapat rapor merah alias tidak lulus,” ujar Yunus melalui twitternya @YunusHusein, Ahad, 11 Januari 2015.

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal, Budi Gunawan, digadang-gadangmenjadi calon Kapolri. Mantan ajudan presiden di era Presiden Megawati itu akan menggantikan kursi yang kini dijabat Jenderal Sutarman. (Baca: Calon Kapolri: Tiga Persamaan Pilihan Jokowi dan SBY)

Budi sempat menuai polemik setelah masuk dalam daftar perwira tinggi pemilik rekening gendut. Berdasarkan laporan PPATK, ia diketahui memiliki rekening senilai Rp 54 miliar dan melakukan transaksi di luar profilnya.

RIKY FERDIANTO

 

+++++

Budi Gunawan Tersangka, JK-Jokowi Gelar Pertemuan

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kaitan dengan penetapan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

JK menyatakan keputusan menetapkan Budi sebagai calon Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. “Saya belum tahu masalahnya,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)

JK menyatakan akan mengecek dengan lebih detail ihwal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. JK mengklaim sama sekali belum mendapat informasi mengenai tindakan KPK terhadap Budi, yang pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat presiden.

KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan status itu didasarkan pada gelar perkara pada 12 Januari 2015, setelah ditemukannya dua alat bukti. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan proses penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca:Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka )

Budi menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

FRANSISCO ROSARIANS

 

++++++++++++++++++++++++++

Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kejutan menjelang pelantikan Kepala Kepolisian RI. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

“Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri),” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015.

Menurut Samad, KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan (Budi),” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepolisian ataupun Budi Gunawan.

 

+++++

 

Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan

Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan   

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut, Selasa, 13 Januari 2015. Padahal, sehari sebelumnya, pencalonan tunggal Budi sebagai Kapolri nyaris tidak terbendung. Presiden Joko Widodo hanya menyerahkan nama Budi untuk mengikuti fit and proper test.

Munculnya nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menjadi perhatian banyak kalangan, terutama aktivis antikorupsi. Mereka menilai pria lulusan Akademi Kepolisian 1983 itu cacat karena namanya masuk daftar pejabat pemilik rekening gendut.

Argumen aktivis antikorpusi itu mendapat sanggahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang menjadi penyokong utama pencalonan Budi. Menurut mereka, nama Budi memang masuk dalam daftar pejabat pemilik rekening gendut, tapi selama ini tidak ada langkah hukum untuk membuktikan Budi melakukan pelanggaran hukum. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respon Kompolnas?)

Pada Jumat, 9 Januari 2015, Menteri Sekretariat Negara Pratikno menggelar rapat terbatas untuk membahas pencalonan Budi. Rapat itu, antara lain, dihadiri Teten Masduki dan Ari Dwipayana. Dalam pertemuan itu, tidak ditemukan argumentasi kuat untuk menolak Budi menjadi Kapolri. “Rapat hanya menyarankan agar presiden tidak usah buru-buru untuk mengganti Kapolri,” kata satu sumber yang ikut dalam rapat tersebut.

Tidak diketahui secara pasti, apakah rekomendasi rapat itu sampai ke tangan Presiden Jokowi atau tidak. Yang jelas, pada Jumat malam lalu, Presiden Jokowi justru mengumumkan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri. Surat penetapan sudah ditandatangani dan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Pratikno dan Teten Masduki tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi tentang rapat di Sekretarian Negara itu. Ari Dwipayana membenarkan adanya rapat itu tapi tidak bersedia menyampaikan masalah yang dibicarakan. “Silakan tanya langsung ke Pak Pratikno,” ujar Ari.

Menanggapi penetapan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bisa memaklumi keputusan Presiden. Namun dia mengatakan, selama ini, KPK tidak pernah berhenti menelisik rekening gendut milik Budi. Bahkan penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari kalangan perbankan. “Tunggu sebentar lagi, mungkin ada perkembangan menarik,” tutur seorang sumber, mengutip ucapan Samad.

Menurut sumber yang sama, pada Senin malam lalu, KPK menggelar gelar perkara terkait dengan rekening gendut milik Budi. Dalam ekpose itulah, dipastikan penyidik telah memiliki alat bukti untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca juga: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)

Abraham mengatakan telah mencoba mengontak Presiden Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara. “KPK sudah berusaha untuk membuka komunikasi bertemu dengan Presiden, tapi kami belum dikasih waktu,” ujar Abraham. Penyidik akhirnya sepakat mengumumkan status tersangka terhadap Budi pada Selasa, 13 Januari 2015. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, KPK Sudah Kontak Jokowi)

SUSENO | LINDA TRIANITA | RAYMUNDUS RIKANG

 

++++++++++++++

 

Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut, Selasa, 13 Januari 2015. Padahal, sehari sebelumnya, pencalonan tunggal Budi sebagai Kapolri nyaris tidak terbendung. Presiden Joko Widodo hanya menyerahkan nama Budi untuk mengikuti fit and proper test.

Munculnya nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menjadi perhatian banyak kalangan, terutama aktivis antikorupsi. Mereka menilai pria lulusan Akademi Kepolisian 1983 itu cacat karena namanya masuk daftar pejabat pemilik rekening gendut.

Argumen aktivis antikorpusi itu mendapat sanggahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang menjadi penyokong utama pencalonan Budi. Menurut mereka, nama Budi memang masuk dalam daftar pejabat pemilik rekening gendut, tapi selama ini tidak ada langkah hukum untuk membuktikan Budi melakukan pelanggaran hukum. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respon Kompolnas?)

Pada Jumat, 9 Januari 2015, Menteri Sekretariat Negara Pratikno menggelar rapat terbatas untuk membahas pencalonan Budi. Rapat itu, antara lain, dihadiri Teten Masduki dan Ari Dwipayana. Dalam pertemuan itu, tidak ditemukan argumentasi kuat untuk menolak Budi menjadi Kapolri. “Rapat hanya menyarankan agar presiden tidak usah buru-buru untuk mengganti Kapolri,” kata satu sumber yang ikut dalam rapat tersebut.

Tidak diketahui secara pasti, apakah rekomendasi rapat itu sampai ke tangan Presiden Jokowi atau tidak. Yang jelas, pada Jumat malam lalu, Presiden Jokowi justru mengumumkan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri. Surat penetapan sudah ditandatangani dan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Pratikno dan Teten Masduki tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi tentang rapat di Sekretarian Negara itu. Ari Dwipayana membenarkan adanya rapat itu tapi tidak bersedia menyampaikan masalah yang dibicarakan. “Silakan tanya langsung ke Pak Pratikno,” ujar Ari.

Menanggapi penetapan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bisa memaklumi keputusan Presiden. Namun dia mengatakan, selama ini, KPK tidak pernah berhenti menelisik rekening gendut milik Budi. Bahkan penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari kalangan perbankan. “Tunggu sebentar lagi, mungkin ada perkembangan menarik,” tutur seorang sumber, mengutip ucapan Samad.

Menurut sumber yang sama, pada Senin malam lalu, KPK menggelar gelar perkara terkait dengan rekening gendut milik Budi. Dalam ekpose itulah, dipastikan penyidik telah memiliki alat bukti untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca juga: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)

Abraham mengatakan telah mencoba mengontak Presiden Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara. “KPK sudah berusaha untuk membuka komunikasi bertemu dengan Presiden, tapi kami belum dikasih waktu,” ujar Abraham. Penyidik akhirnya sepakat mengumumkan status tersangka terhadap Budi pada Selasa, 13 Januari 2015. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, KPK Sudah Kontak Jokowi)

SUSENO | LINDA TRIANITA | RAYMUNDUS RIKANG